Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2014 dan 2022 dilaksanakan secara

Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amendemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat dan dari rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rangkaian pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Pada umumnya, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilihan anggota legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali. Pemilu harus dilakukan secara berkala, karena memiliki fungsi sebagai sarana pengawasan bagi rakyat terhadap wakilnya.

Pemilihan umum di Indonesia telah diadakan sebanyak 12 kali yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "LUBER" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asas "Luber" sudah ada sejak zaman Orde Baru.

·         "Langsung" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.

·         "Umum" berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara.

·         "Bebas" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

·         "Rahasia" berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.

Kemudian di era reformasi berkembang pula asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil". Asas "jujur" mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas "adil" adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2014 dan 2022 dilaksanakan secara

Sumber: KPU RI dan Wikipedia

Oleh:

Antara Kabinet Kerja Jokowi-JK

Bisnis.com, JAKARTA - 22 Juli 2014 Komisi Pemilihan Umum menetapkan Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019, dari hasil pemilihan umum Presiden Indonesia 2014.

Mengutip Wikipedia, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2014 (disingkat Pilpres 2014) dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2014 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk masa bakti 2014-2019.

Pemilihan umum ini diikuti oleh dua pasang calon Presiden dan Wakil Presiden yaitu Prabowo Subianto, mantan Panglima Kostrad yang berpasangan dengan Hatta Rajasa, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian 2009-2014, serta Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta yang berpasangan dengan Jusuf Kalla, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2004-2009.

Pada tanggal 31 Mei 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 2 pasang calon Presiden dan Wakil Presiden, serta melakukan pengundian nomor urut pada 1 Juni 2014.

Pemilihan ini menjadi pemilihan presiden langsung ketiga di Indonesia. Presiden petahana Susilo Bambang Yudhoyono tidak dapat maju kembali dalam pemilihan ini karena dicegah oleh undang-undang yang melarang periode ketiga untuk seorang presiden.

Menurut UU Pemilu 2008, hanya partai yang menguasai lebih dari 20% kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau memenangi 25% suara populer dapat mengajukan kandidatnya. Undang-undang ini sempat digugat di Mahkamah Konstitusi, tetapi pada bulan Januari 2014, Mahkamah memutuskan undang-undang tersebut tetap berlaku.

Baca Juga : Pilpres 2014: Golkar Merapat ke Jokowi

Pemilihan umum ini akhirnya dimenangi oleh pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan memperoleh suara sebesar 53,15%, mengalahkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang memperoleh suara sebesar 46,85% sesuai dengan keputusan KPU RI pada 22 Juli 2014.[5] Presiden dan Wakil Presiden terpilih dilantik pada tanggal 20 Oktober 2014, menggantikan Susilo Bambang Yudhoyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini : pilpres 2014, Jokowi, jusuf kalla, Sejarah Hari Ini

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Editor: Mia Chitra Dinisari

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2014 dan 2022 dilaksanakan secara
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) menyerahkan surat keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu 2019 kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024, Joko Widodo (tengah) dan KH Ma'ruf Amin (kanan) di gedung KPU, Jakarta, Minggu (30/6/2019). - (antarafoto)


Jakarta, Kominfo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 (Paslon 01), Joko Widodo  dan Ma’ruf Amin, sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode Tahun 2019-2024.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1185/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VI/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dibacakan oleh Ketua KPU Arief Budiman pada Rapat Pleno di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (30/6/2019) sore.

Salinan Keputusan KPU tersebut kemudian diserahkan kepada  pemerintah yang diwakili Sekretaris Kabinet Pramono Anung, perwakilan peserta pemilu, perwakilan lembaga negara, dan perwakilan penyelenggara pemilu.

Dengan penetapan ini, pasangan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin akan dilantik sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2024 pada Oktober 2019.

Bagi Joko Widodo ini merupakan periode kedua dirinya menjadi Presiden RI, setelah bersama Jusuf Kalla menjadi Presiden dan Wapres RI Periode 2014-2019. Dalam Pilpres bulan April 2019, Joko Widodo – Ma’ruf Amin memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50%. 

Bersama Bangun Negara

Calon Presiden Terpilih 2019-2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Joko Widodo mengatakan, Indonesia adalah negara besar, yang tidak bisa dibangun hanya dengan satu, dua, atau sekelompok orang.

Oeh karena itu, Joko Widodo mengajak Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno untuk bersama-sama membangun negara Indonesia.

“Saya yakin beliau berdua adalah patriot yang menginginkan negara kita makin kuat, makin maju, dan makin adil dan makmur,” kata Joko Widodo.

Sebelumnya Joko Widodo menegaskan, dirinya dan Ma’ruf Amin akan mendedikasikan diri untuk mencapai cita-cita para pendiri bangsa.

“Kami berdua akan berjuang sekuat tenaga untuk melanjutkan fondasi yang telah kami bangun bersama Bapak Jusuf Kalla pada periode pertama pemerintahan,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu Joko Widodo juga mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk melupakan perbedaan pilihan politik yang sempat membelah, yaitu 01 dan 02.

“Kita harus bersatu kembali menjadi Indonesia, negeri Pancasila yang mempersatukan kita semuanya,” pungkasnya.

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2014 dan 2022 dilaksanakan secara

Pemerintah akan memberikan bantuan sosial sebesar Rp150 ribu yang akan dibayarkan empat kali kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat. Selengkapnya

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2014 dan 2022 dilaksanakan secara

Presiden menjelaskan bahwa pemerintah akan meneruskan reformasi perpajakan untuk memperkuat kemandirian dalam pendanaan pembangunan. Selengkapnya

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2014 dan 2022 dilaksanakan secara

Dalam sambutannya, Presiden mengucapkan terima kasih atas pengabdian para purnawirawan selama aktif bertugas maupun setelah menjadi purnawir Selengkapnya

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2014 dan 2022 dilaksanakan secara

Dalam keterangannya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengapresiasi kepemimpinan Presiden Jokowi dalam mengeluarkan kebijakan stra Selengkapnya