Panduan hak kekayaan intelektual bppt pdf

SENTRA HKINama : Sentra Hak Kekayaan Intelektual (Sentra HKI)
Institusi Induk: Lembaga Penelitian dan Penabdian Masyarakat (LP2M) Institut Ilmu kesehatan Bhakti Wiyata Kediri
Alamat : JL. KH. Wahid Hasyim 65 Kediri 64114
Telepon/fax: 0354-773299 / 7715394 / 771539

Hak Kekayaan Intelektual telah menjadi bagian penting dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional. Indonesia sebagai negara berkembang harus mampu mengambil langkah-langkah yang tepat untuk dapat mengantisipasi segala perubahan dan perembangan serta kecenderungan global sehingga tujuan nasional dapat tercapai.

Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah memasyarakatkan dan melindungi kekayaan intelektual.

HKI merupakan hak privat (private right). Seseorag bebas mengajukan permohonan dan mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dll) tidak lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya dan agar orang lain termotivasi untuk untuk mengembangkan lagi. Selain itu sistem HKI dimenunjang diadakannya sistem dokumentasi yangbaik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilakn teknologi atau karya lain yang sama dapat dihindarkan.

Dengan adanya dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi.

Visi
menjadi pusat pelayanan dan pengelolaan HKI yang profesional

Misi
1. memacu pertumbuhan dan pengembangan IPTEK yang berorientasi pada HKI
2. mendokumentasikan perolehan HKI
3. memberikan pelatihan dan sosialisasi terkait perolehan HKI
4. menyusun strategi dan rencana bisnis kekayaan intelektual
5. mengembangkan layanan HKI

Pelayanan sentra HKI
1. paten
2. desain industri
2. merek dan rahasia dagang
3. hak cipta dan desain industri
4. penelitian potensi KHI daerah
5. konsultasi, sosialisasi, dan pelatihan HKI
6. pendaftaran/perlindungan HKI

Pedoman pelaksanaan
http://e-tutorial.dgip.go.id/wp-content/uploads/brosur/panduan-2013.pdf


Pendaftaran HAKI di Departemen apa?

Permohonan adalah permohonan Paten yang diajukan kepada Direktorat Jenderal HKI Departemen Hukum dan HAM.

Bagaimana cara mendapatkan hak atas kekayaan intelektual?

1) Buka www.dgip.go.id pada browser. 2) Pilih e-FILING HKI, lalu klik Registrasi Akun Hak Cipta. 3) Secara otomatis, Anda akan diarahkan ke website berikut untuk melakukan registrasi. Kemudian Isikan data diri Anda pada formulir yang tertera.

Langkah langkah mendaftarkan hak kekayaan industri?

Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id..
Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password..
Login menggunakan username yang telah diberikan..
Mengunggah dokumen persyaratan..
Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran..
Menunggu proses pengecekan..

Berapa lama sertifikat hak cipta keluar?

Rata-rata waktu penyelesaian permohonan antara 6 sampai 9 bulan dengan mengisi formulir dan pembayaran PNBP secara manual melalui loket.