Buku panduan mengisi prosedur hak cipta

  Ilustrasi. Sumber foto: Istimewa

Cara Mengurus Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ciptaan yang dilindungi mencakup:

  • Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
  • Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
  • Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
  • Arsitektur.
  • Peta.
  • Seni batik.
  • Fotografi.
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Persyaratan Mendaftar Hak Cipta

  • Mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp6.000,00;
  • Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
  1. nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta
  2. nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan
  3. tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali
  4. uraian ciptaan (rangkap 3)
  • Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan
  • Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor
  • Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut
  • Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
  • Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wiliayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
  • Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
  • Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
  • Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya

Alternatif Cara Mendaftarkan Hak Cipta

  1. Mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Datang langsung ke kantor wilayah kemenkumham dengan membawa dokumen persyaratan.
  2. Mendaftar secara online melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id

Langkah-langkah Mengurus Hak Cipta Secara Online

  1. Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id
  2. Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password.
  3. Login menggunakan username yang telah diberikan.
  4. Mengunggah dokumen persyaratan.
  5. Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta.
  6. Menunggu proses Pengecekan, Pengecekan dokumen persyaratan formal, Jika masuk kategori jenis ciptaan yang dikecualikan, dilakukan verifikasi, Mengunggah dokumen persyaratan.
  7. Approval, Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon.

Umum

Silahkan isi form dengan teliti.
Kami selalu memeriksa dan mengkoreksi jika terjadi kesalahan pengisian dan menginformasikannya melalui email, untuk itu pastikan email anda valid.

Isi setiap form untuk 1 buah pendaftaran hak cipta.
Jika anda mendaftarkan beberapa hak cipta, maka isi form pendaftaran hak cipta untuk masing-masing secara terpisah.

STEP 1

Tanggal.
Otomatis terisi oleh sistem berdasarkan tanggal pengisian form.

I. Data Contact Person.

Pilih Pencipta/Pemegang Hak Cipta jika anda:
    -pencipta yang mendaftarkan sendiri.
   -Pemegang hak cipta, bisa pencipta atau pihak lain(baik perorangan ataupun badan hukum) yang mendapatkan pengalihan hak dari pencipta.
    -staff dari pencipta/pemegang hak cipta. 
Pilih Agen/perantara jika anda:
    -Pihak lain (pihak ketiga) yang mendaftarkan hak cipta milik orang/badan hukum lain (misalnya agen, broker, dst.).

Isikan dengan lengkap dan benar untuk:
   -Nama Agen/Perantara (jika anda agen/perantara)
   -Contact Person,
   -No. Handphone,
   -Email,
   -Alamat Surat Menyurat
Pastikan No HP, email, dan Alamat ditulis dengan benar, komunikasi selanjutnya akan dilakukan melalui handphone (sms/call) dan email. Apabila dikemudian hari terjadi perubahan contact person, No HP, email, silahkan hubungi kami dengan email ke konsultan(at)ipindo.com.

Metode Pembayaran.
Dapat dilakukan melalui Bank BCA/BRI atau melalui Kartu Kredit. Apabila pembayaran melalui kartu kredit, maka pembayaran dalam mata uang USD dengan menggunakan nilai tukar dari Paypal (PayPal exchange rate). Pembayaran menggunakan kartu kredit dikenakan Charge 5%.
Petunjuk cara pembayaran dg kartu kredit klik http://kartukredit.ipindo.com 

STEP 2

II. Data Pemegang Hak Cipta.

Jenis Pemegang Hak Cipta.

Untuk Pemohon Perorangan

Nama Lengkap.
Isikan nama sesuai KTP.
Nama yang diisikan yaitu nama Pemegang Hak Cipta.
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

Alamat lengkap.
Isikan alamat lengkap sesuai KTP.

Negara.
Pilih negara dengan mengklik kotak pilihan.

Provinsi, pilih provinsi untuk negara Indoesia.

Kota.

Kode Pos.

Untuk Pemohon Badan Hukum

Nama Badan Hukum.
Isikan sesuai akta pendirian.

Nama Direktur/Direktur Utama.
Isikan sesuai akta pendirian.

Alamat Badan Hukum.
Isikan sesuai akta pendirian. Apabila dalam akta pendirian alamat tidak lengkap, maka isikan sesuai SIUP.

Negara.
Pilih negara dengan mengklik kotak pilihan.

Provinsi, pilih provinsi untuk negara Indoesia.

Kota.

Kode Pos.

III. Data Pencipta.

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
klik untuk info Pencipta & Pemegang Hak Cipta

Jika pemegang hak cipta adalah perorangan.

Siapa Pencipta?:
-Pemegang Hak Cipta, berarti Pencipta sekaligus sebagai pemegang hak cipta.

-Pihak Lain, berarti Pencipta bukan merupakan pemegang hak cipta.
Isikan dengan lengkap:
Nama Pencipta,
Alamat Pencipta,
Negara,
Provinsi,
pilih provinsi untuk negara Indoesia.
Kota,
Kode Pos.

Jika pemegang hak cipta adalah Bandan Hukum. 

Isikan dengan lengkap:
Nama Pencipta,
Alamat Pencipta,
Negara,
Provinsi,
pilih provinsi untuk negara Indoesia.
Kota,
Kode Pos.

STEP 3

IV Data Ciptaan.


Pilih Jenis Ciptaan.
Klik pada tombol bundar untuk jenis ciptaan yang sesuai.
Setelah dipilih, akan muncul subjenis Ciptaan.
info Jenis Ciptaan

Pilh Subjenis Ciptaan yang sesuai.

info Subjenis Ciptaan

Judul Ciptaan, isikan dengan kalimat dan ejaan yang benar, judul ciptaan akan tercantum dalam sertifikat.

Uraian ciptaan
Uraian ciptaan adalah uraian atas ciptaan, umpamanya sebuah Buku bisa diuraikan mengenai abstrak dari Buku tersebut secara singkat.

Tanggal & tempat ciptaan diumumkan pertama kali.
Tanggal: pilh tanggal, bulan, dan tahun dengan mengklik tombol "Buka kalender".
Negara: pilih negara dengan mengklik kolom pilihan.
Kota: Isi kota.

Upload File Ciptaan.
Perhatikan Ketentuan Bentuk dan Ukuran File Ciptaan.
Jika ukuran file terlalu besar (lebih dari 5 Mb) atau anda mengalami kesulitan upload, dapat diemailkan ke konsultan(at)ipindo.com.

Persyaratan Lainnya:
Dapat diupload sekarang:
KTP: Pencipta, Pemegang Hak Cipta, Direktur (jika Badan Hukum)
Akta Pendirian Badan Hukum:
Jika file Akta Pendirian terlalu besar (diatas 5 Mb) cukup upload halaman pertama hingga halaman yang memuat nama PT , dan halaman terakhir yang memuat  nama Direktur/Direktur utama; atau menyusul melalui form upload persyatratan hak cipta.
Adapun Copy Akta Pendirian PT yang Lengkap dapat dikirimkan melalui kurir ke alamat kantor ipindo.

STEP 4

Data Pendaftaran Hak Cipta.

Periksa kembali seluruh data pendaftaran hak cipta yang telah anda isikan, koreksi jika terjadi kesalahan dengan mengklik tombol "Back"


PENGISIAN FORM PENDAFTARAN HAK CIPTA SELESAI.
klik tombol kirim. Secara otomatis anda akan menerima invocie melalui email. Setelah melakukan pembayaran dimohon segera melakukan Konfirmasi Pembayaran.

Bagaimana prosedur untuk mendaftarkan hak cipta?

Langkah-langkah Mengurus Hak Cipta Secara Online Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password. Login menggunakan username yang telah diberikan. Mengunggah dokumen persyaratan. Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta.

Carilah langkah langkah mengurus hak cipta secara offline?

Cara Mendaftarkan Hak Cipta Nama dan Logo Usaha – Secara Offline. 1. Datang langsung ke Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terdekat. 2. Tanyakan persyaratan dan lampiran yang dibutuhkan, dan harus ada di surat permohonan pengajuan Hak Cipta.

Dimana kita bisa mendaftarkan hak cipta?

Alamat Kantor. Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia..
Call Center. 152..

Berapa lama proses pengajuan hak kekayaan intelektual?

Rata-rata waktu penyelesaian permohonan antara 6 sampai 9 bulan dengan mengisi formulir dan pembayaran PNBP secara manual melalui loket.