Panduan dapodik 2022 versi c

Dalam rangka pemutakhiran data Tahun Ajaran 2021/2022 semester Genap sesuai dengan amanat Permendikbud No 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan bahwa Satuan Pendidikan mempunyai tugas untuk melakukan pemutakhiran data secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester, maka dari itu proses pengumpulan data pada jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, SKB, dan SLB dilakukan dengan menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2022.c dengan melakukan pembaharuan data untuk Tahun Ajaran 2021/2022 Semester Genap.

Berikut adalah cara untuk memperbarui semester genap aplikasi dapodik ke versi 2022.c:

  1. bagi satuan pendidikan yang belum menginstall aplikasi dapodik versi 2022
    1. Unduh Installer dapodik 2022 pada laman https://dapo.kemdikbud.go.id/unduhan;
    2. Install patch 2022.a;
    3. Bagi SMK Install patch 2022.b;
    4. Install patch 2022.c;
    5. Registrasi Aplikasi;
    6. Masuk Aplikasi Dapodik;
    7. Isi username dan password;
    8. Pastikan ketika Masuk pilihannya 2021/2022 Semester Genap;
    9. Klik tombol Masuk;
    10. Lakukan pembaruan data;
    11. Lakukan sinkron
  2.  Bagi satuan pendidikan yang sudah menginstall aplikasi dapodik versi 2022.c:
    1. Masuk Aplikasi Dapodik versi 2022.c;
    2. Gunakan fitur tarik data untuk pembaruan referensi 2021/2022 Semester Genap;
    3. Keluar Aplikasi Dapodik;
    4. Clear cache Browser (Tekan tombol CTRL + F5);
    5. Isi username dan password;
    6. Pastikan ketika Masuk pilihannya 2021/2022 Semester Genap;
    7. Klik tombol Masuk.
    8. Lakukan pembaruan data
    9. Lakukan Sinkron

Berikut ini informasi yang berkaitan dengan pembaharuan Dapodik Versi 2022 c yang akan digunakan pada Semester Genap 2021/2022. Info pembaharuan ini telah diumumkan di website resmi dapodik pada tanggal 7 Januari 2022.

Pengumuman Info Pembaharuan Dapodik

Berikut ini info pengumuman resmi tentang pembaharuan dapodik ke versi terbaru yang dikutip dari laman resmi dapodik

”Dalam rangka Pemutakhiran data Tahun Ajaran 2021/2022 semester Genap sesuai dengan amanat Permendikbud No 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan bahwa Satuan Pendidikan mempunyai tugas untuk melakukan Pemutakhiran data secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester, maka dari itu proses pengumpulan data pada jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, SKB, dan SLB dilakukan dengan menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2022 c dengan melakukan pembaharuan data untuk Tahun Ajaran 2021/2022 Semester Genap.”

Lihat Juga : Akun Pembelajaran : Belajar Mengajar Jadi Lebih Mudah

Cara Memperbaharui Dapodik ke Versi 2022 c TA. 2021/2022

Seperti yang dijelaskan pada laman resminya, pembaharuan dapodik versi sebelumnya (Versi 2020) ke versi yang akan digunakan saat ini yaitu versi 2022 C dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu bagi Satuan Pendidikan (Sekolah) yang belum menginstall aplikasi dapodik versi lama dan bagi satuan pendidikan yang sudah menginstall versi 2022 (dapat menarik data). Berikut langkah – langkahnya.

Panduan dapodik 2022 versi c

Data Prefill Aplikasi Dapodik versi 2023

Jika kesulitan mendapatkan prefill melalui link ini, silahkan gunakan link alternatif dibawah.


Panduan dapodik 2022 versi c

Installer Aplikasi PMP

Untuk Windows XP / Vista / 7 / 8 / 10

Bagi yang belum terinstall aplikasi PMP di komputer/laptopnya

Daftar History Log Perubahan Aplikasi Dapodik


Aplikasi versi 2020 (Dirilis tanggal 17-08-2018)


  • [Pembaruan]

    - Penambahan referensi Kurikulum 2013 Revisi - Penamaan siswa dengan huruf kapital di awal kata - Penambahan referensi Kurikulum Sekolah Perjanjian Kerjasama (SPK) - Penambahan referensi Kepanitiaan Sekolah - Penambahan referensi tugas tambahan Bendahara BOS - Migrasi hasil integrasi PPDB ke dalam database Dapodikdasmen - Proses kelulusan bersama untuk siswa tingkat akhir - Penambahan peringatan dini saat penghapusan data yang berkaitan dengan tunjangan profesi guru - Penambahan dan mengkadaluarsakan (meng-expired-kan) referensi tugas tambahan guru - Penambahan referensi prasarana: lapangan, kantin dan lapangan parkir - Penyatuan Database Dikdas dan Database Dikmen - Mewajibkan sekolah memilih Kurikulum 2013 untuk rombongan belajar dengan tingkat 1, 7 dan 10 di semua jenjang - Panambahan tabulasi pada Menu Validasi Lokal untuk mengecek referensi yang terikat dengan data sekolah, GTK, Peserta Didik, Sarpras dan Rombel - Penambahan validasi dengan status warning untuk mengecek jumlah rombel berdasarkan rasio jumlah peserta didik - Penambahan validasi dengan status warning untuk peserta didik SD yang berumur di bawah 5 tahun 6 bulan terhitung dari tanggal 01 Juli 2018 - Penambahan validasi dengan status invalid untuk semua TMT pada rincian GTK jika selisih tanggal lahir < 15 tahun dari TMT tersebut - Penambahan fitur web service untuk digunakan oleh aplikasi selain Dapodikdasmen guna kepentingan sekolah

  • [Perbaikan]

    - Perubahan alur pengisian untuk KIP dan PIP pada peserta didik - Penonaktifan tambah Peserta Didik Baru untuk jenjang SMP, SMA dan SMK Reguler (kecuali daerah khusus) - Isian secara otomatis untuk sarana yang berada dalam prasarana sesuai standar prasarana - Perbaikan pada security aplikasi - Penyesuaian aplikasi dengan strukur database terbaru (versi 2.80)


Aplikasi versi 2018.b Patch 2.0 (Dirilis tanggal 28-02-2018)


  • [Perbaikan]

    - Perbaikan pada saat perubahan data Unit Usaha Kerjasama pada MoU Kerjasama - Perbaikan pengaktifan kolom lintang dan bujur dapat diubah manual pada Peserta Didik - Perbaikan pengaktifan kolom lintang dan bujur dapat diubah manual pada GTK - Perbaikan bugs pada saat penambahan program/komptensi dilayani untuk SMA/SMK - Perbaikan bugs pada saat perubahan data rombongan belajar - Perbaikan bugs pada saat perubahan prasarana - Perbaikan pada security aplikasi


Aplikasi versi 2018.b (Dirilis tanggal 30-01-2018)


  • [Pembaruan]

    - Penambahan validasi pengecekan kewajaran data pada GTK yang menginduk disekolah negeri namun berstatus kepegawaian sebagai GTY - Penambahan validasi pengecekan kewajaran data pada Peserta Didik antara tanggal masuk sekolah dengan jenis pendaftaran - Penonaktifan untuk perubahan data GTK jika status satuan administrasi pangkal (SATMINKAL) ada disekolah non induk - Penambahan validasi pada jenjang SMA dan SMK untuk Wakil Kepala Sekolah mengikuti rasio rombel (1:9) - Penambahan fitur tampilkan password ketika buat akun GTK - Penambahan validasi untuk mengecek mata pelajaran yang diajarkan diluar struktur kurikulum yang berlaku - Pencegahan perubahan tingkat pendidikan, kurikulum dan jurusan pada rombongan belajar jika pembelajaran sudah terisi - Penambahan kolom lintang dan bujur pada PTK - Penambahan kolom lintang dan bujur pada Peserta Didik - Pengaktifan kurikulum 2013 untuk semua jenjang pendidikan - Perubahan menu utama - Penambahan pada rombongan belajar untuk mengakomodir sistem Satuan Kredit Semester (SKS) - Penambahan fitur konfirmasi dan cetak surat mutasi peserta didik - Penambahan fitur cek informasi terkait profil guru dan tendik - Perubahan, penyesuaian dan penyempurnaan struktur database dengan UI pada aplikasi

  • [Perbaikan]

    - Penonaktifan tambah GTK untuk provinsi Papua dan Papua Barat - Pengaktifan kembali menu nilai - Perbaikan, penyesuaian dan penyempurnaan fitur penginputan nilai - Perbaikan security aplikasi - Optimalisasi aplikasi - Perbaikan bugs ketika menambah mata pelajaran untuk jenjang SMA


Aplikasi versi 2018.a (Dirilis 13-10-2017)


  • [Pembaruan]

    - Penambahan referensi Spektrum PMK 2016 pada jenjang SMK - Penambahan referensi mata pelajaran pada jenjang SPK - Penambahan dan pemisahan menu rombongan belajar berdasarkan jenjang (SMA: Reguler, Teori dan Ekstrakurikuler, SMK: Reguler, Praktik dan Ekstrakurikuler) - Penambahan tabulasi Penyelenggara Pondok Pesantren pada data rincian Sekolah - Penambahan pemicu secara otomatis perubahan status di kurikulum pada pembelajaran yang semula peminatan dikelompokan menjadi C1, C2 dan C3 untuk kurikulum 2013 - Penambahan fitur rombongan belajar praktik yang wajib berasal dari rombongan belajar utama - Penambahan validasi untuk mengecek sekolah penyelenggara kurikulum 2013 tapi masih menggunakan kurikulum 2006 (KTSP) - Penambahan validasi bagi sekolah penyelenggara kurikulum 2013 pada jenjang SMK, untuk kelas X wajib menggunakan Spektrum PMK Tahun 2016 - Penambahan validasi pada jenjang SMK dan SMA, untuk menjaga konsisten antara program pengajaran atau kompetensi keahlian dengan kurikulum yang digunakan - Penambahan validasi pada jenjang SMK untuk pemecahan rombongan belajar praktik dirasiokan dengan peserta didik yang berada dirombongan belajar utama - Penambahan validasi pengecekan nama rombongan belajar ganda - Penambahan validasi pengecekan jika lebih dari 50% peserta didik tinggal di asrama dan belum mengisikan penyelenggarakan Pondok Pesantren - Penambahan validasi pengecekan peserta didik dan rombongan belajar sesuai dengan Permendikbud 17 Tahun 2017 - Penambahan validasi untuk sekolah penyelenggara Kelas Terbuka yang tidak menginputkan layanan khusus dengan menambahkan jenis sekolah terbuka - Penambahan validasi pada jenjang SMK bagi guru yang mengajar pada rombongan belajar utama dan rombongan belajar praktik tidak diperbolehkan mengajar mata pelajaran yang sama - Penambahan validasi pada jenjang SMK untuk akumulasi JJM guru yang mengajar pada rombongan belajar utama dan rombongan belajar praktik tidak diperbolehkan lebih dari jumlah maksimum yang terdapat pada referensi kurikulum - Penambahan validasi pada jenjang SMK untuk mencegah perbedaan jumlah jam mengajar pada rombongan belajar praktik dengan rombongan belajar induk dan mata pelajaran yang sama - Penambahan validasi bagi peserta didik yang memilih agama yang sudah dinon aktifkan - Penambahan aturan JJM pada rombongan belajar praktik yaitu jumlah jam maksimal adalah sisa dari jumlah jam maksimal pada kurikulum dikurangi dengan penggunaan JJM pada rombongan belajar utama - Penambahan dan pemisahan status dikurikulum pada pembelajaran yang semula peminatan menjadi Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2), Kompetensi Keahlian (C3) - Penambahan dan penyesuain UI pada aplikasi untuk memasukan anggota rombel pada rombongan belajar praktiks

  • [Perbaikan]

    - Perubahan tampilan pada menu peserta didik agar memasukan data periodik lebih mudah - Perubahan validasi akumulasi jam jadwal yang kurang dari jjm pada pembelajaran yang semula invalid menjadi warning - Perubahan validasi peserta didik tidak wajar yang semula invalid menjadi warning - Perubahan tampilan warna baris yang semula merah menjadi jingga pada menu jadwal jika ada pembelajaran yang terlewat - Perubahan tampilan warna baris yang semula merah menjadi jingga pada menu peserta didik jika peserta didik berkebutuhan khusus - Perubahan tampilan warna baris yang semula merah menjadi jingga pada menu prasarana jika tidak memiliki sarana sesuai standar sarpras - Perbaikan tampilan pada dashboard untuk PLT Kepala Sekolah - Perbaikan tampilan pada saat menambah layanan Program/Kompetensi Keahlian pada jenjang SMK - Perbaikan tampilan pada saat memilih Program/Kompetensi Keahlian pada menu Rombongan Belajar - Bugs untuk menampilkan kode untuk grahita ringan (C1) dan grahita sedang (C) - Bugs untuk menampilkan kode untuk daksa ringan (D) dan daksa sedang (D1) - Bugs validasi terdeteksi wali kelas non aktif - Bugs validasi ketika mengecek sarana longitudinal - Bugs validasi ketika mengecek nama siwa tidak wajar - Bugs menentukan rombongan belajar ketika export excel peserta didik - Bugs untuk menampilkan semua tugas tambahan pada tampilan daftar tugas tambahan GTK - Perbaikan dan penambahan keamanan pada aplikasi - Perbaikan dalam pemilihan Kepala Sekolah, Principal dan PLT Kepala Sekolah, dengan ketentuan sebagai berikut: > Kepala Sekolah wajib berada disekolah induk > Kepala Sekolah wajib memilih jenis ptk Kepala Sekolah dan wajib mengisi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah > PLT Kepala Sekolah jika merupakan Kepala Sekolah disekolah lain (menggunakan tarik PTK), maka jenis ptk wajib Kepala Sekolah dan wajib mengisi tugas tambahan sebagai PLT Kepala Sekolah > PLT Kepala Sekolah jika merupakan guru, maka jenis ptk wajib disesuikan dengan jenis gurunya dan wajib mengisi tugas tambahan sebagai PLT Kepala Sekolah > PLT Kepala Sekolah tidak wajib berada disekolah non induk > Bagi sekolah SPK (Sekolah Perjanjian Kerjasama), Kepala Sekolah wajib mengisikan Principal dan wajib mengisikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah


Aplikasi versi 2018 (Dirilis 04-08-2017)


  • [Pembaruan]

    - Penambahan menu Jadwal pembelajaran - Penambahan kolom anak ke-berapa pada Peserta Didik - Isian secara otomatis untuk sarana yang berada dalam prasarana Ruang Kelas/Teori - Penambahan tombol pada blockgrant untuk pemetaan dengan prasarana - Penambahan tombol pada blockgrant untuk pemetaan dengan sarana - Penambahan tombol pada prasarana untuk pemetaan dengan blockgrant - Penambahan tombol pada sarana untuk pemetaan dengan blockgrant - Penambahan sheet baru untuk rekap jadwal pada unduhan profil sekolah - Penambahan referensi Pengurus Komite Sekolah pada jenis satuan tugas di Kepanitiaan Sekolah - Penambahan referensi Kepala Sekolah menjadi tugas utama - Penambahan referensi UKG untuk data rincian Nilai/Test pada PTK - Penambahan referensi jenis rombel Ekstrakurikuler pada menu Rombongan Belajar - Penambahan tabulasi rincian Ekstrakurikuler pada menu Sekolah - Perubahan tampilan pada menu Peserta Didik, jika yatim piatu atau tinggal di panti asuhan maka baris data akan berwarna - Perubahan tampilan pada halaman registrasi dan login - Pemisahan menu antara rombongan belajar reguler dan ekstrakurikuler - Penambahan pemi untuk mengaktifkan kolom nama peserta didik pada saat terdeteksi nama tidak wajar ketika melakukan validasi - Penambahan validasi jika terdeteksi guru yang mengajar ganda pada jadwal - Penambahan validasi ketika masih ada pembelajaran yang belum dipetakan ke dalam jadwal - Penambahan validasi panjang dan lebar pada prasarana - Penambahan validasi untuk jumlah sarana - Penambahan validasi peserta didik yang belum mempunyai NISN - Penambahan dan perbaikan panduan, peraturan dan formulir pada Pusat Unduhan - Perubahan deskripsi waktu penyelenggaraan sekolah - Pengisian data pada no rekening bagi peserta didik pemegang KIP oleh pusat.

  • [Perbaikan]

    - Perbaikan bugs ketika akan sinkronisasi - Perbaikan tanda baca ,(koma) dapat menjadi kata pada nama Peserta Didik dan GTK - Perbaikan urutan label Jenis PTK pada form PTK


Aplikasi versi 2017.c (Dirilis 09-05-2017)


  • [Pembaruan]

    - Penambahan peran wali kelas untuk penginputan nilai - Pembukaan rombongan belajar selain kelas utama untuk penginputan nilai - Pembukaan menu input Nilai untuk jenjang SD dan SLB - Penambahan tingkat Kelompok A dan Kelompok B khusus jenjang SLB untuk mengakomodir TKLB - Pembukaan login 5 semester sebelumnya - Penambahan fitur export dan import nilai rapor dan nilai US/USBN - Penambahan fitur untuk berpindah template dari nilai rapor ke US/USBN dan sebaliknya - Penambahan menu Tentang untuk menjelaskan aplikasi dapodik

  • [Perbaikan]

    - Perubahan alur pengisian untuk KIP dan PIP pada peserta didik - Penonaktifan tambah Peserta Didik Baru untuk jenjang SMP, SMA dan SMK Reguler (kecuali daerah khusus) - Isian secara otomatis untuk sarana yang berada dalam prasarana sesuai standar prasarana - Perbaikan pada security aplikasi - Penyesuaian aplikasi dengan strukur database terbaru (versi 2.80)0


Aplikasi versi 2017.b (Dirilis 20-04-2017)


  • [Pembaruan]

    - Perubahan alur pengisian untuk KIP dan PIP pada peserta didik - Penonaktifan tambah Peserta Didik Baru untuk jenjang SMP, SMA dan SMK Reguler (kecuali daerah khusus) - Isian secara otomatis untuk sarana yang berada dalam prasarana sesuai standar prasarana - Perbaikan pada security aplikasi - Penyesuaian aplikasi dengan strukur database terbaru (versi 2.80)1

  • [Perbaikan]

    - Perubahan alur pengisian untuk KIP dan PIP pada peserta didik - Penonaktifan tambah Peserta Didik Baru untuk jenjang SMP, SMA dan SMK Reguler (kecuali daerah khusus) - Isian secara otomatis untuk sarana yang berada dalam prasarana sesuai standar prasarana - Perbaikan pada security aplikasi - Penyesuaian aplikasi dengan strukur database terbaru (versi 2.80)2


Aplikasi versi 2017.a (Dirilis )


  • [Pembaruan]

    - Perubahan alur pengisian untuk KIP dan PIP pada peserta didik - Penonaktifan tambah Peserta Didik Baru untuk jenjang SMP, SMA dan SMK Reguler (kecuali daerah khusus) - Isian secara otomatis untuk sarana yang berada dalam prasarana sesuai standar prasarana - Perbaikan pada security aplikasi - Penyesuaian aplikasi dengan strukur database terbaru (versi 2.80)3


Aplikasi versi 2017 (Dirilis 30-01-2017)


  • [Pembaruan]

    - Perubahan alur pengisian untuk KIP dan PIP pada peserta didik - Penonaktifan tambah Peserta Didik Baru untuk jenjang SMP, SMA dan SMK Reguler (kecuali daerah khusus) - Isian secara otomatis untuk sarana yang berada dalam prasarana sesuai standar prasarana - Perbaikan pada security aplikasi - Penyesuaian aplikasi dengan strukur database terbaru (versi 2.80)4

  • [Perbaikan]

    - Perubahan alur pengisian untuk KIP dan PIP pada peserta didik - Penonaktifan tambah Peserta Didik Baru untuk jenjang SMP, SMA dan SMK Reguler (kecuali daerah khusus) - Isian secara otomatis untuk sarana yang berada dalam prasarana sesuai standar prasarana - Perbaikan pada security aplikasi - Penyesuaian aplikasi dengan strukur database terbaru (versi 2.80)5


Aplikasi versi 2016.c (Dirilis 25-11-2016)


  • [Pembaruan]

    - Perubahan alur pengisian untuk KIP dan PIP pada peserta didik - Penonaktifan tambah Peserta Didik Baru untuk jenjang SMP, SMA dan SMK Reguler (kecuali daerah khusus) - Isian secara otomatis untuk sarana yang berada dalam prasarana sesuai standar prasarana - Perbaikan pada security aplikasi - Penyesuaian aplikasi dengan strukur database terbaru (versi 2.80)6

  • [Perbaikan]

    - Perubahan alur pengisian untuk KIP dan PIP pada peserta didik - Penonaktifan tambah Peserta Didik Baru untuk jenjang SMP, SMA dan SMK Reguler (kecuali daerah khusus) - Isian secara otomatis untuk sarana yang berada dalam prasarana sesuai standar prasarana - Perbaikan pada security aplikasi - Penyesuaian aplikasi dengan strukur database terbaru (versi 2.80)7


Aplikasi versi 2016.b (Dirilis 11-09-2016)


  • [Pembaruan]

    - Perubahan alur pengisian untuk KIP dan PIP pada peserta didik - Penonaktifan tambah Peserta Didik Baru untuk jenjang SMP, SMA dan SMK Reguler (kecuali daerah khusus) - Isian secara otomatis untuk sarana yang berada dalam prasarana sesuai standar prasarana - Perbaikan pada security aplikasi - Penyesuaian aplikasi dengan strukur database terbaru (versi 2.80)8

  • [Perbaikan]

    - Perubahan alur pengisian untuk KIP dan PIP pada peserta didik - Penonaktifan tambah Peserta Didik Baru untuk jenjang SMP, SMA dan SMK Reguler (kecuali daerah khusus) - Isian secara otomatis untuk sarana yang berada dalam prasarana sesuai standar prasarana - Perbaikan pada security aplikasi - Penyesuaian aplikasi dengan strukur database terbaru (versi 2.80)9


Aplikasi versi 2016.a (Dirilis 09-08-2016)


  • [Pembaruan]

    - Perbaikan pada saat perubahan data Unit Usaha Kerjasama pada MoU Kerjasama - Perbaikan pengaktifan kolom lintang dan bujur dapat diubah manual pada Peserta Didik - Perbaikan pengaktifan kolom lintang dan bujur dapat diubah manual pada GTK - Perbaikan bugs pada saat penambahan program/komptensi dilayani untuk SMA/SMK - Perbaikan bugs pada saat perubahan data rombongan belajar - Perbaikan bugs pada saat perubahan prasarana - Perbaikan pada security aplikasi0

  • [Perbaikan]

    - Perbaikan pada saat perubahan data Unit Usaha Kerjasama pada MoU Kerjasama - Perbaikan pengaktifan kolom lintang dan bujur dapat diubah manual pada Peserta Didik - Perbaikan pengaktifan kolom lintang dan bujur dapat diubah manual pada GTK - Perbaikan bugs pada saat penambahan program/komptensi dilayani untuk SMA/SMK - Perbaikan bugs pada saat perubahan data rombongan belajar - Perbaikan bugs pada saat perubahan prasarana - Perbaikan pada security aplikasi1


Aplikasi versi 2016 (Dirilis 30-07-2016)


  • [Pembaruan]

    - Perbaikan pada saat perubahan data Unit Usaha Kerjasama pada MoU Kerjasama - Perbaikan pengaktifan kolom lintang dan bujur dapat diubah manual pada Peserta Didik - Perbaikan pengaktifan kolom lintang dan bujur dapat diubah manual pada GTK - Perbaikan bugs pada saat penambahan program/komptensi dilayani untuk SMA/SMK - Perbaikan bugs pada saat perubahan data rombongan belajar - Perbaikan bugs pada saat perubahan prasarana - Perbaikan pada security aplikasi2

  • [Perbaikan]

    - Perbaikan pada saat perubahan data Unit Usaha Kerjasama pada MoU Kerjasama - Perbaikan pengaktifan kolom lintang dan bujur dapat diubah manual pada Peserta Didik - Perbaikan pengaktifan kolom lintang dan bujur dapat diubah manual pada GTK - Perbaikan bugs pada saat penambahan program/komptensi dilayani untuk SMA/SMK - Perbaikan bugs pada saat perubahan data rombongan belajar - Perbaikan bugs pada saat perubahan prasarana - Perbaikan pada security aplikasi3


Apakah Dapodik 2022 C hanya untuk sekolah penggerak?

Dan menurut informasi yang mimin dapatkan bahwa patch dapodik versi 2022.c ini diperuntukkan bagi sekolah penggerak, sehingga dengan begitu bagi sekolah yang statusnya “bukan sekolah penggerak” tidak perlu melakukan updater pada aplikasi dapodik selama proses sinkronisasi masih bisa dilakukan.

Langkah

Agar dapat melakukan pembaruan Aplikasi Dapodik versi 2022.c, Satuan Pendidikan dapat mengikuti langkah-langkah berikut:.
Unduh file patch dapodik 2022.c di sini;.
Install patch dapodik 2022.c;.
Refresh browser (ctrl+F5);.
Login Aplikasi Dapodik. Pastikan tampilan aplikasi sudah versi 2022.c;.

Langkah

Panduan Cara Mengisi Dapodik 2022 Terbaru [12 Tahapan].
#1 Uninstall Dapodik yang lama..
#2 Download aplikasi Dapodik 2022..
#3 Install Dapodik 2022..
#4 Siapkan data prefill..
#5 Registrasi Dapodik 2022..
#6 Mengisi profil sekolah Dapodik 2022..
#7 Penarikan siswa baru..
#8 Memasukkan siswa baru ke Rombongan Belajar..

Kapan terakhir sinkron Dapodik 2022?

Muhammad Hasbi menegaskan batas sinkronisasi Dapodik cut off sampai tanggal 31 Agustus Tahun 2022, setelah itu tidak akan ada lagi proses updating yang dilakukan oleh satuan pendidikan.