Panduan akreditasi jurnal online 2022

Sehubungan dengan telah terbitnya Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 134/E/KPT/2021 tanggal 27 September 2021, dengan hormat kami sampaikan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 106/E/KPT/2021 tanggal 15 Juli 2021 tentang Pedoman Akreditasi Jurnal Ilmiah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Plt.Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Teuku Faisal Fathani
NIP 197505261999031002

Berkas Unduhan:
1. Surat Pengumuman
2. Pedoman Akreditasi Jurnal Ilmiah Nasional Nomor 134/E/KPT/2021


Akreditasi Jurnal Nasional (ARJUNA)    ARJUNA dibuat sebagai sarana/sistem yang obyektif untuk mengukur apakah suatu terbitan berkala ilmiah sudah memenuhi persyaratan mutu minimum untuk diberi pengakuan akreditasi nasional dan selanjutnya dapat ditindaklanjuti dengan melakukan indeksasi ke pengindeks bereputasi internasional

MIFJANAHGANDOL – 58 Berkas Akreditasi Tahun 2022 Yang Wajib Dipersiapkan Oleh Sekolah – Akreditasi adalah proses evaluasi dan penilaian kualitas dalam sebuah institusi pendidikan yang akan dilaksanakan para tim ahli terkait yang biasa dikenal sebagai asesor. Proses penilaian akreditasi sekolah didasarkan pada standar mutu yang telah ditetapkan.

Tujuan diselenggarakannya akreditasi adalah untuk memberikan gambaran tingkat kinerja sekolah yang dijadikan sebagai alat pembinaan, pengembangan dan peningkatan sekolah baik dari segi mutu, efektivitas, efisiensi, produktivitas dan inovasinya.

Akreditasi Sekolah/Madrasah yang bermanfaat sebagai acuan, umpan balik, motivasi dalam rangka perbaikan mutu sekolah, hasil dari akreditasi sekolah menjadi bahan pertimbangan bagi pihak terkait untuk bahan pertimbangan penyusunan kebijakan dalam meningkatkan mutu sekolah. guru sebagai ujung tombak keberhasilan peningkatan mutu sekolah melalui akriditasi sekolah dengan melihat Bukti Fisik Akreditasi, dari nilai akreditasi sekolah menjadikan dorongan untuk meningkatkan diri, bekerja keras dalam memberikan layanan kepada siswa guna meningkatkan mutu sekolah.

Akreditasi Sekolah adalah evalusai yang menetapkan kelayakan dari stuan pendidikan / sekolah formal dengan mengacu setandar nasional pendidikan.

Akreditasi mulai tahun 2018 dan pada akreditasi sekolah/madrasah 2020-2022 terdapat perubahan sistem yaitu dari berbasis kepatuhan administrasi menjadi berbasis kinerja. ada empat komponen utama yang menjadi penilaian yaitu serta menerapkan akreditasi online,

  • Mutu Lulusan
  • Proses Pembelajaran
  • Mutu Guru
  • Manajemen sekolah

Adapun beberapa berkas yang harus disipakan oleh sekolah/madrasah dalam rangka perlaksanaan akreditasi adalah:

  1.  Tata tertib dan penegakannya yang mencakup hak, kewajiban, penghargaan, dan sanksi
    (antara lain sistem poin);
  2. Jadwal kegiatan keagamaan
  3. Bukti dan/atau laporan kegiatan ekstrakurikuler dalam bentuk: foto/video kegiatan, undangan
    kegiatan, sertifikat keikutsertaan
  4. Bukti dan/atau laporan kegiatan OSIS dalam bentuk: foto/video kegiatan, undangan kegiatan,
    sertifikat keikutsertaan
  5. Bukti dan/atau laporan kegiatan dengan pihak luar dalam bentuk: foto/video kegiatan,
    undangan kegiatan, sertifikat keikutsertaan
  6. Laporan prestasi siswa
  7. Bukti keikutsertaan dalam kegiatan lomba yang terkait dengan minat dan bakat
  8. Data nilai ujian sekolah/madrasah dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
  9. Laporan hasil tracer study tentang kepuasan pemangku kepentingan.
  10. “Rencana Pembelajaran Pembelajaran (RPP):
    Jenjang SD: tematik tahun berjalan (diwakili oleh kelas 1, 4 dan 6)
    Jenjang SMK dan SMA: tahun berjalan mapel Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris,
    IPA, IPS (diwakili oleh 3 tingkat)”
  11. Kisi-kisi soal dan instrumen penilaian (formatif dan sumatif) (SD: 4, 5, 6. SMP & SMA mapel
    sama dengan RPP)
  12. Analisis Pencapaian Kompetensi (tahun berjalan, sampel dari mata pelajaran Matematika,
    Bahasa Indonesia, dan PPKn) (sampel SD kelas 1, 4, 6. SMP dan SMA semua tingkat)
  13. Jadwal remidial dan pengayaan
  14. Dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS/RKAM) (1 tahun)
  15. Dokumen Rencana Kerja Sekolah (RKS/RKM) 4 tahun
  16. Daftar penggunaan sarana dan prasarana sebagai media dan sumber belajar
  17. Laporan evaluasi dan refleksi diri (sampel laporan evaluasi diri dari 3 orang guru dengan
    mapel berbeda)
  18. Laporan umpan balik dari siswa (3 orang guru dengan mapel berbeda)
  19. Laporan umpan balik dari teman sejawat (3 orang guru dengan mapel berbeda)
  20. Bukti daftar hadir/foto/bahan paparan kegiatan diseminasi hasil evaluasi dan refleksi
  21. Laporan kegiatan pengembangan profesi guru: undangan, surat tugas, daftar hadir, materi
    paparan, foto kegiatan, laporan kegiatan.
  22. Dokumen kegiatan diseminasi hasil pengembangan profesi guru: makalah, video, buku,
    karya ilmiah, jurnal, paparan (PPT), artikel, panduan.
  23. Daftar hadir rapat pengembangan visi misi
  24. Foto, leaflet, pamflet, brosur, video kegiatan sosialisasi visi misi (daftar hadir, jika ada)
  25. 2 laporan kegiatan yang merupakan implementasi visi misi
  26. Dokumen hasil evaluasi tahunan pencapaian visi, misi, tujuan, dan rencana sekolah.
  27. Dokumen rekomendasi dari hasil evaluasi (notulen rapat)
  28. Dokumen visi misi versi sebelumnya dan versi setelah perbaikan berdasarkan rekomendasi
  29. Jadwal supervisi kepala sekolah/wakil kepala sekolah (3 tahun terakhir)
  30. Dokumen hasil observasi kepala sekolah terhadap guru di kelas 3 (tiga) tahun terakhir:
    lembar observasi atau catatan lain (kualitatif) (diwakili guru kelas 2, 3, dan 5 SD) (SMP dan
    SMA mapel IPA [salah satu], IPS [salah satu], matematika, bahasa inggris, bahasa indonesia,
    PKn)
  31. Daftar hadir rapat RKS/RKAS/RKM/RKAM dan notulen
  32. Laporan kegiatan pelaksanaan program yang melibatkan warga sekolah dan pemangku
    kepentingan, bisa berupa: video dan/atau foto
  33. Laporan kegiatan pelaksanaan program kreatif dan inovatif berupa: video dan/atau foto hasil
    karya guru/siswa, karya ilmiah
  34. Dokumen kerja sama sekolah/madrasah dengan orang tua siswa dengan masyarakat
    sekitar (notulen rapat, daftar hadir rapat, foto, atau video)
  35. Dokumen pelaksanaan kegiatan kebersihan sekolah/madrasah, misalnya dokumen
    pembagian tugas di bidang kebersihan, jadwal kebersihan, dan dokumentasi kegiatan.
  36. Notulen raker/pertemuan penyusunan kurikulum sekolah/madrasah, daftar hadir
  37. Dokumen raker/rapat evaluasi kurikulum yang berisi rekomendasi perbaikan hasil evaluasi
  38. Rekap nilai tahun kedua untuk SMP dan SMA, tahun kelima untuk SD (diwakili oleh mapel
    yang mengalami peningkatan, 4 tahun terakhir)
  39. Panduan atau SOP pelaksanaan tugas guru/tenaga kependidikan
  40. Jadwal mengajar guru, penugasan lain yang dibebankan kepada guru dan pembagian tugas
    tenaga kependidikan
  41. Dokumen penilaian kinerja guru berupa format penilaian kinerja
  42. Hasil penilaian kinerja guru
  43. Dokumen penilaian kinerja tenaga kependidikan berupa format penilaian kinerja
  44. Hasil penilaian kinerja tenaga kependidikan
  45. Bukti penghargaan/ sanksi, seperti: piagam, sertifikat, foto, video, surat peringatan, SK,
    surat teguran, buku/catatan pelanggaran, dsb
  46. Panduan/SOP pengelolaan sarana dan prasarana (data inventaris sarana dan prasarana,
    mulai dari perencanaan sampai penghapusan)
  47. Dokumen rapat penyusunan RAPBS/M, berupa: daftar hadir, notulen rapat
  48. RAPBS/RAPBM
  49. Laporan keuangan 1 tahun terakhir
  50. Hasil catatan audit internal atau eksternal 3 tahun terakhir
  51. Dokumen program/kegiatan ekstrakurikuler, berupa: foto dan/atau video, laporan kegiatan,
    jadwal kegiatan
  52. Surat tugas pembina dan tim lomba/kompetisi siswa, undangan keikutsertaan, foto, sertifikat
    keikutsertaan
  53. Sertifikat prestasi, foto piagam/piala/medali
  54. Dokumen program layanan BK dalam bidang: pengembangan pribadi, sosial, akademik,
    dan pendidikan lanjut/karir
  55. Dokumen laporan layanan BK bidang: pengembangan pribadi, sosial, akademik, dan
    pendidikan lanjut/karir
  56. Dokumen RKA-S/M tahun sebelumnya
  57. Dokumen evaluasi diri sekolah/madrasah tahun sebelumnya
  58. Laporan hasil karya dan prestasi terkait keterampilan berkomunikasi yang efektif secara
    lisan maupun tertulis dalam bentuk: video/medsos siswa

BACA JUGA:   Download Materi Sosialisasi BAN-S/M Pendampingan Menghadapi Akreditasi Tahun 2022

Demikian, semoga bermanfaat.

Jika Bapak/Ibu ingin mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website kami, silakan dapat klik IKUTI pada halaman kami MIFJANAHGANDOL

Langkah langkah akreditasi jurnal?

Mendaftar Akun. ... .
Pengaturan Profil. ... .
Mendaftarkan Jurnal. ... .
Mengubah Identitas Terbitan Ilmiah. ... .
Melengkapi Data Usulan Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah. ... .
Melihat Kemajuan Usulan Akreditasi. ... .
Mencetak Sertifikat Jurnal Terakreditasi. ... .
Bantuan Penggunaan Sistem ARJUNA..

Berapa tingkatan akreditasi Sinta jurnal?

Berdasarkan Peraturan yang sudah kami bahas sebelumnya, Tingkatan Jurnal Sinta Dibagi Menjadi 6. Adapun Tingkatannya Sebagai Berikut: Tingkatan Jurnal Sinta 1 dengan nilai (n) mulai dari 85 ≤ hingga 100≤.

Jurnal terakreditasi apa saja?

Bagi kamu yang sedang mencari contoh dan daftar jurnal nasional terakreditasi dikti, kami akan memberikannya untukmu..
Jurnal Matematika. ... .
2. Jurnal Teknik. ... .
3. Jurnal Ekonomi. ... .
4. Jurnal Akuntansi. ... .
Jurnal Manajemen..

Apa itu akreditasi jurnal nasional?

Jurnal nasional terakreditasi adalah terbitan berkala yang menyebarluaskan perkembangan ilmu pengetahuan, diterbitkan secara resmi dengan ISSN dan disebarluaskan.