Panduan evaluasi pelaksanaan pemilu 2022

Kominfo Samosir (10/10)Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, bertempat di Hotel Sitiotio, Aek Rangat, Pangururan, Senin (10/10/2022).

Rakor ini dihadiri oleh Bupati Samosir yang diwakili oleh Kepala Badan Kesbangpol Dumosch Pandiangan, Asisten I Tunggul Sinaga, Plt. Kadis Kominfo Ricky Rumapea, para Camat, Bawaslu Samosir, mewakili DPRD, Polres dan Kejari Samosir, pengurus Partai Politik calon peserta Pemilu 2024, Ormas, OKP, dan Insan Pers.

Panduan evaluasi pelaksanaan pemilu 2022

Acara dibuka oleh Ketua KPU Samosir Ika Rolina Samosir. Dalam kesempatan tersebut, Ika Rolina Samosir mengatakan, peran serta Pemerintah Daerah, Polri dan TNI, masyarakat serta media massa sangat dibutuhkan untuk menyampaikan informasi verifikasi faktual oleh tim KPU Samosir. 

Panduan evaluasi pelaksanaan pemilu 2022

Dirinya berharap partai politik mempedomani regulasi terbaru KPU dalam kerja-kerja Parpol kedepan.

“Sudah ada perubahan regulasi terkait pedoman teknis pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual yang menjadi acuan kerja KPU, dimana sudah ada keputusan KPU nomor 384 tahun 2022 tentang perubahan ke-4 atas keputusan KPU nomor 260 tahun 2022”, paparnya.

Dalam pelaksanaan Verifikasi Faktual nantinya, terdapat 3 hal utama yang harus dibuktikan, yakni kepengurusan dan keanggotaan parpol, keterwakilan perempuan minimal 30% pada susunan pengurus, serta domisili kantor tetap, sesuai dengan PKPU 4 Tahun 2022.

Sementara itu, Bupati Samosir yang diwakili oleh Kaban Kesbangpol Dumosch Pandiangan dalam sambutannya menyampaikan semoga pelaksanaan rapat koordinasi ini berjalan lancar dan kondusif sebagai salah satu tahapan pelaksanaan Pemilu 2024, serta mematangkan dan memantapkan kinerja KPU Samosir selaku penyelenggara.

Untuk mensukseskan tahapan ini, Bupati Samosir menekankan beberapa hal diantaranya, agar seluruh peserta rakor mendukung proses verifikasi faktual demi suksesnya Pemilu 2024, KPU Samosir dalam pelaksanaannya agar senantiasa berkoordinasi dan berkolaborasi dengan unsur Pemerintah Daerah,TNI dan Polri. Bupati juga meminta para Camat agar mendukung pelaksanaan verifikasi faktual dan menginstruksikan kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah agar bersama-sama mendukung dan memantau pelaksanaan verifikasi faktual diwilayahnya masing-masing.

Artikel

TAHAPAN PEMILU 2024 TELAH DIMULAI, INILAH JADWAL TAHAPANNYA

Panduan evaluasi pelaksanaan pemilu 2022

Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. Pemilu serentak akan digelar Rabu, 14 Februari 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Hasyim Asy’ari resmi membuka peluncuran tahapan penyelenggaran Pemilu 2024 ditandai dengan menekan tombol sirine, pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, bahwa rangkaian Pemilu 2024 wajib dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2022. Tanggal tersebut jatuh pada tanggal 14 Juni 2022.

KPU telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, sebagai tindak lanjut pelaksanaan ketentuan Pasal 167 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 ini diatur mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu, pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih, pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu, penetapan Peserta Pemilu, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, masa Kampanye Pemilu, Masa Tenang, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil Pemilu, dan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 ini tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini, sedangkan rincian program dan kegiatan setiap tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum

Berikut ini tahapan dan jadwal Pemilu 2024:  

  1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (Selasa, 14 Juni 2022-Jumat 14 Juni 2024)
  2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (Jumat, 14 Oktober 2022- Rabu, 21 Juni 2023)
  3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (Jumat, 29 Juli 2022-Selasa, 13 Desember 2022)
  4. Penetapan peserta pemilu (Rabu, 14 Desember 2022)
  5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (Jumat, 14 Oktober 2022-Kamis, 9 Februari 2023)
  6. Pencalonan anggota DPD (Selasa, 6 Desember 2022- Sabtu, 25 November 2023)
  7. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (Senin,24 April 2023- Sabtu, 25 November 2023)
  8. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Kamis, 19 Oktober 2023-Sabtu, 25 November 2023)
  9. Masa kampanye pemilu (Selasa, 28 November 2023-Sabtu, 10 Februari 2024)
  10. Masa tenang (Minggu, 11 Februari 2024- Selasa, 13 Februari 2024)
  11. Pemungutan suara (Rabu, 14 Februari 2024)
  12. Penghitungan suara (Rabu, 14 Februari 2024- Kamis, 15 Februari 2024)
  13. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (Kamis, 15 Februari 2024- Rabu, 20 Maret 2024)
  14. Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
  15. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
  16. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)

Tahapan dan Jadwal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Jika 2 Putaran:

  1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (Jumat, 22 Maret 2024- Kamis, 25 April 2024)
  2. Masa kampanye pemilu (Minggu, 2 Juni 2024- Sabtu, 22 Juni 2024)
  3. Masa tenang (Minggu, 23 Juni 2024- Selasa, 25 Juni 2024)
  4. Pemungutan suara (Rabu, 26 Juni 2024)
  5. Penghitungan suara (Rabu, 26 Juni 2024-Kamis, 27 Juni 2024)
  6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (Kamis, 27 Juni 2024- Sabtu, 20 Juli 2024)

Lebih lanjut mengenai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 silahkan dibaca dan dipelajari melalui tautan link dibawah ini:


Sumber Gambar : kompas.com

Peta Desa

Aparatur Desa

Rancaekek Wetan TV

Temukan Kami di Facebook