Pada akhirnya apakah permohonan tersebut dikabulkan jelaskan apa alasannya

Upaya Hukum dalam Hukum Acara Perdata

N/a
Rabu, 18 Mei 2011 pukul 20:16:12   |   241780 kali

A. Pengertian Upaya hukum merupakan upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk hal tertentu untuk melawan putusan hakim sebagai tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diinginkan, tidak memenuhi rasa keadilan, karena hakim juga seorang manusia yang dapat melakukan kesalaha/kekhilafan sehingga salah memutuskan atau memihak salah satu pihak. B. Macam Upaya Hukum Upaya hukum dibedakan antara upaya hukum terhadap upaya hukum biasa dengan upaya hukum luar biasa. 1. Upaya hukum biasa Merupakan upaya hukum yang digunakan untuk putusan yang belum berkekuatan hukum tetap. Upaya ini mencakup: a. Perlawanan/verzet b. Banding c. Kasasi Pada dasarnya menangguhkan eksekusi. Dengan pengecualian yaitu apabila putusan tersebut telah dijatuhkan dengan ketentuan dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau uitboverbaar bij voorraad dalam pasal 180 ayat (1) HIR jadi meskipun dilakukan upaya hukum, tetap saja eksekusi berjalan terus. 2. Upaya hukum luar biasa Dilakukan terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pada asasnya upaya hukum ini tidak menangguhkan eksekusi. Mencakup: a. Peninjauan kembali (request civil) b. Perlawanan pihak ketiga (denderverzet) terhadap sita eksekutorial Ad.1.a. Upaya Hukum Biasa: Perlawanan/verzet Suatu upaya hukum terhadap putusan di luar hadirnya tergugat (putusan verstek). Dasar hukum verzet dapat dilihat di dalam pasal 129 HIR. Verzet dapat dilakukan dalam tempo/tenggang waktu 14 hari (termasuk hari libur) setelah putusan putusan verstek diberitahukan atau disampaikan kepada tergugat karena tergugat tidak hadir. Syarat verzet adalah (pasal 129 ayat (1) HIR): 1. keluarnya putusan verstek 2. jangka waktu untuk mengajukan perlawanan adalah tidak boleh lewat dari 14 hari dan jika ada eksekusi tidak boleh lebih dari 8 hari; dan 3. verzet dimasukan dan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di wilayah hukum dimana penggugat mengajukan gugatannya. Ad.1.b. Upaya Hukum Biasa: Banding Adalah upaya hukum yang dilakukan apabila salah satu pihak tidak puas terhadap putusan Pengadilan Negeri. Dasar hukumnya adalah UU No 4/2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Pokok Kekuasaan dan UU No 20/1947 tentang Peradilan Ulangan. Permohonan banding harus diajukan kepada panitera Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan (pasal 7 UU No 20/1947). Urutan banding menurut pasal 21 UU No 4/2004 jo. pasal 9 UU No 20/1947 mencabut ketentuan pasal 188-194 HIR, yaitu: 1. ada pernyataan ingin banding 2. panitera membuat akta banding 3. dicatat dalam register induk perkara 4. pernyataan banding harus sudah diterima oleh terbanding paling lama 14 hari sesudah pernyataan banding tersebut dibuat. 5. pembanding dapat membuat memori banding, terbanding dapat mengajukan kontra memori banding. Ad.1.c. Upaya Hukum Biasa: Kasasi Menurut pasal 29 dan 30 UU No 14/1985 jo. UU No 5/2004 kasasi adalah pembatalan putusan atas penetapan pengadilan dari semua lingkungan peradilan dalam tingkat peradilan akhir. Putusan yang diajukan dalam putusan kasasi adalah putusan banding. Alasan yang dipergunakan dalam permohonan kasasi yang ditentukan dalam pasal 30 UU No 14/1985 jo. UU No 5/2004 adalah: 1. tidak berwenang (baik kewenangan absolut maupun relatif) untuk melampaui batas wewenang; 2. salah menerapkan/melanggar hukum yang berlaku; 3. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian dengan batalnya putusan yang bersangkutan. Ad.2.a. Upaya Hukum Luar Biasa: Peninjauan Kembali Apabila terdapat hal-hal atau keadaan-keadaan yang ditentukan dengan undang-undang, terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan huikum tetap dapat dimintakan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung dalam perkara perdata dan pidana oleh pihak-pihak yang berkempentingan. [pasal 66-77 UU no 14/1985 jo. UU no 5/2004] Alasan-alasan peninjauan kembali menurut pasal 67 UU no 14/1985 jo. UU no 5/2004, yaitu: a. ada novum atau bukti baru yang diketahui setelah perkaranya diputus yang didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana yang dinyatakan palsu; b. apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemuksn; c. apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut/lebih daripada yang dituntut; d. apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; e. apabila dalam satu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim/suatu kekeliruan yang nyata. Tenggang waktu pengajuan 180 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. (pasal 69 UU 14/1985). Mahkamah Agung memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir (pasal 70 UU no 14/1985). Ad.2.b Upaya Hukum Luar Biasa: Denderverzet Terjadi apabila dalam suatu putusan pengadilan merugikan kepentingan dari pihak ketiga, maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan tersebut. Dasar hukumnya adalah 378-384 Rv dan pasal 195 (6) HIR. Dikatakan sebagai upaya hukum luar biasa karena pada dasarnya suatu putusan hanya mengikat pihak yang berperkara saja (pihak penggugat dan tergugat) dan tidak mnegikat pihak ketiga (tapi dalam hal ini, hasil putusan akan mengikat orang lain/pihak ketiga, oleh ebab itu dikatakan luar biasa).

Denderverzet diajukan ke Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut pada tingkat pertama.

Jakarta - Setiap muslim selalu berdoa kepada Allah untuk mewujudkan keinginannya. Dengan berdoa, manusia menjadi dekat dengan Allah.

Doa akan terkabul dengan caranya masing-masing. Allah memiliki cara tersendiri dalam mengabulkan doa hamba-Nya, seperti dalam hadits Thabrani dikutip dari buku berjudul Mutiara Mukmin Milenium
oleh Ramadha Tsulatsi Hajar, M.Pd:

"Tiada seorang berdoa kepada Allah dengan suatu doa, kecuali dikabulkan oleh-Nya, dan dia memperoleh salah satu dari tiga hal, yaitu dipercepat terkabulnya baginya di dunia, disimpan (ditabung) untuknya sampai di akhirat, atau diganti dengan mencegahnya dari musibah serupa." (HR Thabrani).

Lalu bagaimana doa kita akan dikabulkan? Berikut ciri-ciri doa yang dikabulkan Allah SWT seperti dikutip dari buku Kumpulan Doa dari Al Quran dan As Sunnah yang Shahih karya Yazid bin Abdul Qadir Jawas:

1. Yakin Terkabul

Kita harus yakin bahwa setiap permohonan yang dipanjatkan pasti akan dikabulkan.

Dalam HR Ahmad disebutkan:

"Hati manusia adalah kandungan rahasia dan sebagian lebih mampu merasiakan dari yang lain. Bila kamu memohon sesuatu kepada Allah maka mohonlah denhan penuh keyakinan bahwa doamu akan terkabul. Allah tidak akan mengabulkan doa orang yang lalai dan lengah." (HR Ahmad).

2. Mengawali Doa dengan Pujian dan Sanjungan kepada Allah

Kemudian diikuti dengan bacaan sholawat kepada rasulullah. Kemudian mengakhirinya dengan cara yang sama.

3. Merendahkan Suara

Ketika berdoa kita harus merendahkan suara yaitu antara samar-samar dan keras. Hal ini sesuai dengan Surat Al A'raf ayat 55.

اُدْعُوْا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَّخُفْيَةً ۗاِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَۚ - ٥٥

"Berdoalah kepada Tuhanmu dengan rendah hati dan suara yang lembut. Sungguh, Dia tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas."

4. Merendahkan Diri

Selain merendahkan suara, kita harus merendahkan diri, khusyu, raghbah (berharap untuk dikabulkan) dan rahbah (rasa takut tidak dikabulkan) dalam berdoa.

Hal ini sesuai dengan surat Al Anbiya ayat 90:


فَاسْتَجَبْنَا لَهٗ ۖوَوَهَبْنَا لَهٗ يَحْيٰى وَاَصْلَحْنَا لَهٗ زَوْجَهٗۗ اِنَّهُمْ كَانُوْا يُسٰرِعُوْنَ فِى الْخَيْرٰتِ وَيَدْعُوْنَنَا رَغَبًا وَّرَهَبًاۗ وَكَانُوْا لَنَا خٰشِعِيْنَ - ٩٠

"Maka Kami kabulkan (doa)nya, dan Kami anugerahkan kepadanya Yahya, dan Kami jadikan istrinya (dapat mengandung). Sungguh, mereka selalu bersegera dalam (mengerjakan) kebaikan, dan mereka berdoa kepada Kami dengan penuh harap dan cemas. Dan mereka orang-orang yang khusyu kepada Kami."

5. Memanjatkan Doa Berulang

Memanjatkan doa hendaknya dilakukan berulang yakni tiga kali. Selain itu kita harus berdoa menghadap kiblat serta mengangkat kedua tangan.

Ciri doa yang akan dikabulkan Allah SWT lainnya yakni ketika berdoa hati merasa takut, kulit bergetar, dan mata mengeluarkan air mata. Hal ini dikutip dari buku bertajuk 'Tanya Jawab Islam: Piss KTB oleh PISS KTB, TIM Dakwah Pesantren.


Selain itu ada 3 doa yang dikabulkan Allah:

عن أَبي هُرَيْرَةَ رَضيَ اللهُ عنهُ قالَ: قالَ: رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: " ثَلاثُ دَعَوَاتٍ مُسْتجَابَاتٌ لاَ شَكَّ فِيهنَّ: دَعْوَةُ المَظلومِ، وَدَعْوَةُ المسَافِرِ، وَدَعْوَةُ الوَالِدِ عَلى وَلدِهِ " رواه أَبُو داود والترمذي

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu berkata: Rasulullah bersabda:

"Ada 3 doa yang pasti dikabulkan oleh Allah yaitu doa orang yang teraniaya, doa musafir, dan doa orangtua kepada anaknya." (HR Abu Dawud dan Imam Tirmidzi).

Demikianlah penjelasan ciri-ciri doa yang dikabulkan Allah SWT. Semoga doa-doa kita selalu diijabah. Aamiin.

(nwy/erd)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA