Liputan6.com, Jakarta Zakat fitrah merupakan salah satu amalan yang bermanfaat bagi si pemberi dan penerima. Orang yang melaksanakan zakat fitrah akan menyempurnakan ibadah puasanya, sementara si penerima akan mendapat rezeki berupa makanan pokok. Show Namun, tidak sembarang orang boleh menerima zakat fitrah. Sesuai firman Allah dalam Surat At-Taubah Ayat 60, "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." Berikut ini adalah delapan golongan yang berhak menerima zakat. 1. Al-fuqara’ Orang fakir (orang melarat) yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak memiliki harta dan tidak mempunyai tenaga untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Seumpama orang fakir adalah orang yang membutuhkan 10.000 rupiah, tapi ia hanya berpenghasilan 3.000 rupiah. Maka wajib diberikan zakat kepadanya untuk menutupi kebutuhannya. 2. Al Masakin Orang miskin berlainan dengan orang fakir. Ia tidak melarat, ia mempunyai penghasilan dan pekerjaan tetap, tapi dalam keadaan kekurangan, tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Seumpama orang miskin adalah seumpama orang yang membutuhkan 10.000 rupiah, tapi ia hanya berpenghasilan 7.000 rupiah. Orang ini wajib diberi zakat sekadar untuk menutupi kekurangan dari kebutuhannya. 3. Al’amilin Al'amilin merupakan amil zakat (panitia zakat), orang yang dipilih oleh imam untuk mengumpulkan dan membagikan zakat kepada golongan yang berhak menerimanya. Amil zakat harus memiliki syarat tertentu, yaitu muslim, akil dan baligh, merdeka, adil (bijaksana), mendengar, melihat, laki-laki dan mengerti tentang hukum agama. Pekerjaan ini merupakan tugas baginya dan harus diberi imbalan yang sesuai dengan pekerjaannya, yaitu diberikan kepadanya zakat. 4. Mualaf Mualaf yaitu orang yang baru masuk Islam dan belum mantap imannya. Mualaf terbagi atas tiga bagian.Orang yang masuk Islam dan hatinya masih bimbang, maka ia harus didekati dengan cara diberikan kepadanya bantuan berupa zakat orang yang masuk Islam dan ia mempunyai kedudukan terhormat. Maka diberikan kepadanya zakat untuk menarik yang lainnya agar masuk Islam. Orang yang masuk Islam jika diberikan zakat ia akan memerangi orang kafir atau mengambil zakat dari orang yang menolak mengeluarkan zakat. 5. Dzur Riqab Yaitu hamba sahaya (budak) yang ingin memerdekakan dirinya dari majikannya dengan tebusan uang. Dalam hal ini mencakup juga membebaskan seorang muslim yang ditawan oleh orang orang kafir, atau membebaskan dan menebus seorang muslim dari penjara karena tidak mampu membayar diat. 6. Algharim Yaitu orang yang berutang karena untuk kepentingan pribadi yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Orang ini sepantasnya dibantu dengan diberikan zakat kepadanya. Adapun orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam atau berutang untuk kemaslahatan umum seperti membangun masjid atau yayasan Islam, maka dibayar utangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. Sesuai dengan sabda Nabi dalam Hadis Riwayat Abu Daud, "Sedekah itu tidak halal zakat diberikan kepada orang kaya kecuali lima sebab: orang yang berperang di jalan Allah, atau pengurus sedekah atau orang yang berutang atau orang yang membeli sedekah dengan hartanya, atau orang kaya yang mendapat hadiah dari orang miskin dari hasil sedekah." 7. Fi sabilillah (Almujahidin) Fi sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah (sabilillah) tanpa gaji dan imbalan demi membela dan mempertahankan Islam dan kaum muslimin. 8. Ibnu Sabil Ibnu Sabil merupakan musafir yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan bertujuan maksiat di negeri rantauan, lalu mengalami kesulitan dan kesengsaraan dalam perjalanannya.
Konsep/Penjelasan Teknis
Contoh: (lihat pada "An ILO Manual on Concepts and Methods") Usaha mencari pekerjaan ini tidak terbatas pada seminggu sebelum pencacahan, jadi mereka yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan dan yang permohonannya telah dikirim lebih dari satu minggu yang lalu tetap dianggap sebagai mencari pekerjaan asalkan seminggu yang lalu masih mengharapkan pekerjaan yang dicari. Mereka yang sedang bekerja dan berusaha untuk mendapatkan pekerjaan yang lain tidak dapat disebut sebagai penganggur terbuka. Mempersiapkan suatu usaha yang nantinya cenderung pada pekerjaan sebagai berusaha sendiri (own account worker) atau sebagai berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tak dibayar atau sebagai berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar. Pekerja Tidak Penuh terdiri dari: Bagi pedagang keliling, jumlah jam kerja dihitung molai berangkat dari rumah sampai tiba kembali di rumah dikurangi waktu yang tidak merupakan jam kerja, seperti mampir ke rumah famili/kawan dan sebagainya.
Pekerja tak dibayar tersebut dapat terdiri dari:
Bukan anggota rumah tangga dan bukan keluarga dari orang yang dibantunya, seperti orang yang membantu menganyam topi pada industri rumah tangga tetangganya dan tidak dibayar.
Metodologi
Sumber utama data ketenagakerjaan adalah Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) adalah survei yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirancang khusus untuk mengumpulkan data yang dapat menggambarkan keadaan umum ketenagakerjaan antar periode pencacahan. Hingga saat ini, Sakernas mengalami berbagai perubahan baik waktu pelaksanaan, level estimasi, cakupan, maupun metodologi. Secara umum, tujuan pengumpulan data Sakernas adalah menyediakan data pokok ketenagakerjaan yang berkesinambungan. Secara khusus, Sakernas bertujuan untuk memperoleh estimasi data jumlah penduduk bekerja, jumlah pengangguran, indikator ketenagakerjaan lainnya, serta perkembangannya yang representatif di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota Kegiatan pengumpulan data ketenagakerjaan pertama kali dilaksanakan tahun 1976, namun baru sejak tahun 1986 dilakukan secara periodik. Sampai dengan saat ini, Sakernas mengalami berbagai perubahan baik dalam periode pencacahan maupun cakupan sampel wilayah dan rumah tangga. Tahun 1986 sampai dengan 1993 Sakernas dilaksanakan secara triwulanan, tahun 1994 sampai dengan 2001 secara tahunan setiap bulan Agustus, dan 2002 sampai dengan 2004 selain secara tahunan juga dilaksanakan secara triwulanan. Mulai tahun 2005-2010 Sakernas dilaksanakan secara semesteran, yakni semester I pada bulan Februari dan semester II pada bulan Agustus. Tahun 2011-2014, Sakernas dilaksanakan triwulanan, yaitu pada Februari, Mei, Agustus, dan November. Sejak tahun 2015 sampai tahun ini (2021), Sakernas kembali dilaksanakan semesteran yaitu pada bulan Februari dan Agustus. Mulai tahun 2019, jumlah sampel Sakernas mengalami kenaikan yaitu pada Februari (Semester I) menjadi sebanyak 7.500 blok sensus (BS) atau 75.000 rumah tangga untuk memperoleh estimasi data hingga tingkat provinsi. Sementara pada Agustus, besarnya sampel Sakernas menjadi sebanyak 30.000 BS atau sekitar 300.000 rumah tangga untuk memperoleh estimasi data ketenagakerjaan yang representatif hingga tingkat kabupaten/kota. Sakernas mengumpulkan keterangan dari setiap rumah tangga terpilih mengenai keadaan umum setiap anggota rumah tangga (nama, hubungan dengan kepala rumah tangga, jenis kelamin, bulan dan tahun lahir serta umur). Pada anggota rumah tangga yang berumur 5 tahun ke atas, dikumpulkan informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), status perkawinan, partisipasi sekolah, pendidikan dan pelatihan, tempat lahir, tempat tinggal 5 tahun yang lalu, status disabilitas, kegiatan bekerja seminggu terakhir, pekerjaan utama, kegiatan mencari pekerjaan/mempersiapkan usaha baru, pengalaman kerja, dll. Keterangan yang dikumpulkan Keterangan pokok berkaitan dengan ketenagakerjaan yang dikumpulkan melalui Sakernas adalah keterangan perorangan dari setiap anggota rumah tangga yang berumur 10 tahun ke atas. Meskipun demikian, informasi yang disajikan hanya informasi dari penduduk yang berumur 15 tahun ke atas. Informasi tersebut meliputi:
Tabel Dinamis Subjek Tenaga Kerja
Video panduan tabel dinamis, lihat disini.
1. Pilih Data
2. Pilih Judul Baris
Secara default seluruh judul baris akan terpilih
3. Pilih Tata Letak Tabel
Video Panduan Tabel Dinamis |