Indonesia menganut self assessment dalam sistem perpajakkannya. Tetapi terdapat beberapa jenis PPh yang pelunasannya dilakukan melalui pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak lain. Apabila pelunasan PPh dilakukan melalui pemotongan/pemungutan, pemotong/pemungut harus membuat bukti pemotongan/pemungutan. Selanjutnya, bukti tersebut harus diberikan kepada pihak yang dipotong dan/atau pihak yang dipungut.
Bukti pemotongan/pemungutan itu menjadi dokumen penting yang harus disimpan oleh wajib pajak. Bukti tersebut merupakan salah satu dokumen yang diperlukan dalam pelaporan pajak. Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan bukti pemotongan/pemungutan pajak?
Pengertian Bukti Potong
Bukti pemotongan/pemungutan PPh adalah dokumen berupa formulir atau dokumen lain yang dipersamakan dan dibuat oleh pemotong/pemungut PPh. Formulir atau dokumen tersebut dibuat sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh yang telah dilakukan pemotong/pemungut. Selain itu, bukti pemotongan/pemungutan juga menjadi dokumen pelengkap yang harus dilampirkan pada saat melaporkan pajak tahunan. Sebagai dokumen pelengkap, bukti tersebut akan digunakan untuk mengecek kebenaran atas jumlah pajak yang telah dibayar dan dilaporkan. Bukti pemotongan/pemungutan dapat pula digunakan untuk mengawasi atau mengecek kebenaran pajak yang sudah dipotong/dipungut dan telah dibayarkan ke kas negara oleh pemberi kerja atau pihak pemotong/pemungut lain.
Informasi Pajak Terkini › Forums › PPh Pasal 21 › Nomor bukti potong untuk Pegawai di SPT PPh 21
Nomor bukti potong untuk Pegawai di SPT PPh 21
millisar updated 2 years, 1 month ago 5 Members · 5 PostsPPh Pasal 21
gara2pajak
Member
28 January 2014 at 8:49 amJunaedyP3T
Member
17 February 2015 at 1:52 pmOriginaly posted by hanif:
Nomor urut berlanjut selama satu tahun pajak. Saat memasuki tahun pajak berikutnya, nomor urut dimulai
kembali dari 0000001.saat ini saya sedang input pph26 masa jan 2015
namun nomor urut berlanjut secara otomatis dari masa des 2014.
mohon sharenya, apakah nomor urut harus di ganti?
dan untuk berikutnya apakah akan mengikuti masa jan 2015atau mengulang masa des 2014?terimakasih atas komentarnya,
salam
wrmhswr
Member
17 February 2015 at 5:20 pmOriginaly posted by junaedyp3t:
namun nomor urut berlanjut secara otomatis dari masa des 2014.
penomoran bukti potong bisa di setting di menu referensi.
Originaly posted by junaedyp3t:
mohon sharenya, apakah nomor urut harus di ganti?
seharusnya diganti, karena di ketentuan sudah diatur.
Originaly posted by junaedyp3t:
dan untuk berikutnya apakah akan mengikuti masa jan 2015atau mengulang masa des 2014?
dari awal januari seharusnya menggunakan 0000001.
andrwidj
Member
18 September 2020 at 1:57 amkalau ada kesalahan penomoran, bagaimana ya?
millisar
Member
18 September 2020 at 8:41 amOriginaly posted by andrwidj:
kalau ada kesalahan penomoran, bagaimana ya?
Tahun berapa?
Apabila ada perubahan angka dpp nya, bisa sekalian diganti saat pembetulan espt 21 sebelum SPT Tahunan.
Viewing 1 - 5 of 5 replies
- Public
- All Members
- Only Me
- Public
- All Members
- Only Me
- Public
- All Members
- Only Me
Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now