Berapa biaya pembuatan paspor yang hilang?

ILUSTRASI. Petugas Imigrasi menunjukkan paspor milik pemohon di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (25/9/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.


KONTAN.CO.ID - Paspor adalah bukti identitas diri di luar negeri.

Sementara paspor Republik Indonesia adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah RI kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. 

Paspor RI harus diperpanjang setelah masa berlakunya habis. 

Paspor dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya jika halaman paspor tersebut penuh, rusak berat atau hilang. 

Baca Juga: Mau ke Singapura saat pandemi Covid-19? Ini 6 hal yang harus diketahui

Biaya layanan keimigrasian untuk pembuatan paspor 

Biaya layanan keimigrasian bagi Warga Negara Indonesia (WNI) telah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Di dalam aturan tersebut diatur mengenai biaya pembuatan paspor dan denda jika paspor hilang atau rusak. Berikut rincian biaya layanan keimigrasian bagi WNI: 

  • Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000 per permohonan 
  • Biaya pembuatan e-paspor 48 halaman: Rp 650.000 per permohonan 
  • Biaya penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp 100.000 per permohonan 
  • Layanan percepatan paspor (paspor bisa terbit dalam waktu 1 hari): Rp 1.000.000 per permohonan 
  • Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000 per permohonan 
  • Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000 per permohonan

Namun, untuk paspor hilang atau rusak karena keadaan kahar atau force majeur tidak dikenakan denda alias dendanya Rp 0. Keadaan kahar yang dimaksud antara lain banjir, gempa bumi, kebakaran, huru hara, dan bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang. 

Hal tersebut tercantum dalam PMK No. 51/2020 tentang Penetapan Tarif Nol Rupiah atas Layanan Biaya Beban Paspor Hilang atau Rusak karena Keadaan Kahar (Force Majeur) yang berlaku pada Kemenkumham. 

Sementara biaya perpanjang paspor sama dengan biaya penerbitan paspor yakni Rp 350.000 untuk paspor biasa dan Rp 650.000 untuk e-paspor. 

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan lintas negara, paspor merupakan syarat wajib yang harus dimiliki. Paspor juga menjadi identitas resmi yang diakui secara internasional. 

Paspor berisi data diri pemilik, termasuk foto, tanda tangan, tanggal lahir, dan identitas lainnya. 

Sebagaimana diketahui, paspor di Indonesia yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM adalah paspor biasa fisik dan paspor biasa elektronik atau e-paspor. 

Lalu, berapa biaya pembutan paspor? 

Biaya pengurusan paspor akan masuk dalam daftar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian. 

"Biaya pengurusan paspor sudah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.”, kata Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, seperti dikutip Kompas.com dari laman resmi Imigrasi, Senin (04/10/2021). 

Baca Juga: Syarat, Biaya, dan Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang

Adapun daftar biaya resmi dokumen perjalanan RI berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019 adalah: 

  • Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000
  • Paspor biasa elektronik (e-paspor) 48 halaman Rp 600.000
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Rp 100.000
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Rp 150.000
  • Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama Rp 1.000.000 

Baca Juga: Hindari 3 Kesalahan Ini Saat Membuat Paspor via M-Paspor

Sementara untuk biaya ganti baru, sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 Pasal 41 ayat 2b dan 2c, disebutkan bahwa kerusakan paspor yang: 

  • Disebabkan karena kekurang hati-hatian tanpa unsur kesengajaan, dikenakan denda sebesar biaya Paspor biasa yang hilang atau rusak; 
  • Disebabkan karena kecerobohan, dikenakan denda 2 (dua) kali lipat dari biaya Paspor biasa yang hilang atau rusak. 

Biaya perpanjang paspor 

Mengutip Kompas.com, Rabu (26/01/2022), di bawah ini adalah daftar biaya untuk perpanjang paspor, yaitu: 

Paspor menjadi dokumen penting yang perlu dipersiapkan sejak awal jika seseorang berencana akan berangkat ke luar negeri, entah dengan tujuan traveling ataupun perjalanan dinas. Untuk itu, pemilik wajib menyimpan buku paspor dengan baik di tempat yang aman agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti hilang atau rusak.

Sebab, jika pemilik kehilangan paspor atau rusak karena lalai, maka pemilik perlu menggantinya dengan paspor yang baru dengan biaya denda yang jumlahnya tak sedikit. Paspor hilang denda sebesar Rp1 juta untuk dan Rp500 ribu untuk paspor rusak. Belum lagi biaya untuk penggantian paspor barunya.

Namun, jika paspor hilang atau rusak dikarenakan sang pemilik (WNI) dilanda kahar/bencana dan posisi berada di Indonesia atau luar negeri, maka pemiliki akan dibebaskan dari biaya beban atau denda alian gratis. Kebijakan ini tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 51/PMK.02/2020.

Lantas, jenis kahar/bencana apa saja yang tidak dikenakan denda untuk penggantian paspor baru dan bagaimana cara mengurus penggantian paspornya?

Simak ulasannya berikut ini yang telah Cermati.com rangkum dari situs resmi Direktoral Jendral Imigrasi.

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!  

Jenis Kahar/Bencana untuk Penggantian Paspor

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Imigrasi (@ditjen_imigrasi) on Apr 24, 2020 at 11:02pm PDT

Penggantian paspor biasa secara gratis bisa dilakukan jika pemilik paspor mengalami keadaan kahar atau bencana (force majeure). Berikut ada beberapa bencana yang telah ditetapkan oleh pihak Migrasi, antara lain:

  • Banjir
  • Gempa bumi
  • Kebakaran
  • Huru hara
  • Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang

Prosedur Permohonan Penggantian Paspor

Dalam mengajukan penggantian paspor baru akibat kahar/bencana tak sembarangan. Pemilik paspor perli melewati beberapa prosedur permohonan berikut ini, antara lain:

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke kantor imigrasi/bagi pemohon berada di luar negeri, maka hubungi pejabat perwakilan RI di negara tersebut
  2. Peneriksaan berkas permohonan
  3. Jika disetujui, maka akan terbit surat persetujuan pengenaan tarif Rp0 kepada pemohon dan pemohon bisa melanjutkan ke tahap pengambulan data biometrik
  4. Jika tidak disetujui, pemohon wajib membayar biaya bebab sesuai ketentuan.

Syarat Penggantian Paspor Hilang Akibat Kahar/Bencana

  1. Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat
  2. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
  3. Kartu keluarga (KK)

Syarat Penggantian Paspor Rusak Akibat Kahar/Bencana

  1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  2. Kartu keluarga
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)
  4. Surat kewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundangundangan
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
  6. Paspor biasa lama.

Syarat Tambahan Penggantian Paspor Hilang/Rusak Akibat Kahar/Bencana

Ada tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang karena keadaan kahar (force majeure):

  1. Surat permohonan penggantian paspor hilang/rusak kepada kepala kantor imigrasi yang berisi nama, tempat/tgl. lahir, alamat domisili, pekerjaan, dan alasan permohonan
  2. Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili yang pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar

Biaya Penggantian Paspor Biasa

Terdapat dua jenis penggantian paspor biasa, yaitu buku dan elektronik. Berikut biaya dari masing-masing paspor biasa:

  • Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
  • Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000

Baca Juga: Keuntungan Memiliki E-Paspor di Indonesia dan Cara Membuatnya

Cara Pengajuan Penggantian Paspor Baru di New Normal

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Imigrasi (@ditjen_imigrasi) on Jun 11, 2020 at 6:00pm PDT

Setelah tutup karena pandemi corona, kini layanan paspor di kantor imigrasi akan segera di buka kembali pada 15 Juni 2020. Berikut ini cara pengajuan penggantian paspor baru di new normal, antara lain:

1. Daftar Antrian Paspor Online

  • Unduh aplikasi Layanan Paspor Online di App Store atau Google Play
  • Lakukan pendaftara di aplikasi dengan klik ‘Masuk’
  • Isi semua data dengan benar:

  - Nomor Induk Kependudukan
  - Nama Lengkap
  - Username
  - Password
  - Konfirmasi Password
  - Tanggal Lahir
  - Nomor Telepon
  - Jenis Kelamin
  - Provinsi
  - Kabupaten
  - Kecamatan
  - Alamat Sesuai KTP

  • Setelah semua data lengkap, lalu klik “Daftar”
  • Kemudian, Login kembali dengan mengisi username dan password
  • Klik ‘Antrian Paspor’
  • Pilih Kantor Terdekat
  • Pilih Jenis Permohonan, Tanggal dan Waktu Kedatangan
  • Cek kuota tersedia, kemudian klik ‘Pilih’
  • Setelah itu jadwal antrian berhasil dibuat

2. Isi permohonan secara elektronik, caranya:

  • Pemohon mengisi aplikasi data yang tersedia pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi;
  • Dokumen kelengkapan persyaratan harus disertakan dengan cara memindai dokumen kelengkapan persyaratan dan dikirimkan melalui surat elektronik;
  • Pemohon yang telah mengisi aplikasi data akan memperoleh tanda terima permohonan dan harus dicetak sebagai tanda bukti permohonan;
  • Permohonan yang telah diperiksa dan memenuhi persyaratan diberikan kode pembayaran melalui pesan singkat dan/atau surat elektronik.

3. Datang ke kantor Imigrasi sesuai jadwal yang sudah di daftarkan dengan protokol kesehatan, sebagai berikut:

  • Wajib menggunakan maske
  • Cuci tangan dengan sabun di tempat yang sudah disediakan kantor imigrasi
  • Pastikan suhu badan maksimal 37.5 C
  • Jaga jarak minimal 1 meter
  • Jangan duduk di kursi bertanda larangan atau silang

Baca Juga: WNI Makin Aman ke Luar Negeri dengan Aplikasi Safe Travel dari Kemenlu

Waktu Penerbitan Paspor Baru

Berikut waktu penerbitan penggantian paspor baru sesuai dengan jenis kahar/bencana yang dialami pemilik paspor, antara lain:

  1. Musibah yang dialami oleh yang bersangkutan antara lain kebakaran, kebanjiran dan gempa bumi, dapat diberikan penggantian langsung;
  2. Ditemukan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang Paspor biasa, diberikan penggantian Paspor biasa;
  3. Ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian Paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit 6 (enam) bulan sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun.
  4. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor)

Waspada Penipuan Jasa Pembuatan Paspor Abal

Jangan sembarangan dalam mengurus paspor. Sebab, saat ini banyak orang atau oknum yang melakukan tindak penipuan dengan mengatasnamakan jasa pembuatan paspor abal. Dengan iming, proses dengan cepat tanpa ribet, tentunya menjadi daya tarik masyarakat yang ingin membuat paspor meski harga jasanya bisa sangat mahal.

Agar terhindar dari penipuan jada pembuatan paspor abal, maka Anda jangan mudah percaya dengan tawaran dari orang-orang yang tidak dikenal baik dari bertemu secara langsung, atau melalui telepon, SMS atau media sosial. Lebih baik, ajukan permohonan pembuatan atau penggantian paspor secara mandiri. Dengan begitu, data pribadi akan aman dan tidak akan rugi kehilangan uang yang tak sedikit.

Berapa biaya ganti paspor hilang?

Biaya dan Lama Proses Untuk informasi, biaya yang harus dibayar meliputi denda kehilangan paspor sebesar Rp 1.000.000,- dan biaya paspor sebesar Rp 350.000,-.

Paspor Hilang apakah bisa bikin lagi?

Apabila paspor hilang, diminta agar segera melapor ke Kantor Imigrasi dimana pemegang berdomisili untuk meminta penggantian. Penggantian paspor yang hilang, dilaksanakan setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Imigrasi.

Berapa Lama Bikin paspor Hilang?

Layanan ini ditunjukkan untuk WNI yang paspornya hilang atau dicuri. Proses penggantian/pembaharuan paspor membutuhkan waktu selama 10 hari kerja.

Jika paspor Hilang apa yang harus dilakukan?

Permohonan Penggantian Paspor Apabila Paspor Hilang.
Umum. Penggantian Paspor biasa dapat diajukan jika: ... .
Persyaratan. Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat; ... .
Prosedur. Pengurusan dilakukan secara walk-in di kantor imigrasi: ... .
Mekanisme Penerbitan. ... .
Biaya..

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA