Nilai pancasila yang terkandung dalam sila ke-dua terdapat pada pernyataan

Oleh : Brilian Firdaus dan Rusliansyah Anwar

Pendahuluan

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia yang merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Pengertian Pancasila diawali dalam proses perumusan dasar negara dalam sidang BPUPKI. Pada rapat pertama, Radjiman Widyoningrat, mengajukan suatu masalah, yang secara khusus akan dibahas pada sidang tersebut, yaitu mengenai calon rumusan dasar Negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampillah tiga orang pembicara yaitu Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar Negara Indonesia. Sebagaimana masukan dari salah satu teman Ir. Soekarno yang merupakan ahli bahasa, maka Beliau menamainya dengan “Pancasila” yang artinya 5 dasar.

Istilah Pancasila terdiri dari dua kata Sanskerta, yaitu panca yang berarti lima dan sila yang berarti prinsip atau asas. Sesuai namanya, pancasila memiliki lima sendi utama atau sila yang menyusunnya, yaitu:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sila kedua pancasila yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab mengandung pengertian bahwa seluruh manusia merupakan mahkluk yang beradab dan memiliki keadilan yang setara di mata Tuhan. Dengan kata lain, seluruh manusia sama derajatnya baik perempuan atau laki-laki, miskin maupun kaya, berpangkat maupun yang tidak. Di negara kita ini sejatinya tidak diperbolehkan adanya diskriminasi terhadap suku, agama, ras, antargolongan, maupun politik.

Pembahasan

Pengertian sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Menurut Nurdiaman dan Setijo, Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung pengertian bahwa bangsa Indonesia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya selaku mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang sama derajatnya, sama hak dan kewajibannya, tanpa membeda-bedakan agama, suku, ras, dan keturunan. NKRI merupakan negara yang menjungjung tinggi hak asasi manusia (HAM), negara yang memiliki hukum yang adil dan negara berbudaya yang beradab. Negara ingin menerapkan hukum secara adl berdasarkan supremasi hukum serta ingin mengusahakan pemerintah yang bersih dan berwibawa, di samping mengembangkan budaya IPTEK berdasarkan adab cipta, karsa, dan rasa serta karya yang berguna bagi nusa dan bangsa, tanpa melahirkan primordial dalam budaya.

Mengapa keberadaan sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab menjadi penting

Keanekaragaman masyarakat Indonesia selain dapat menjadi kebanggaan namun dapat pula menjadi suatu ancaman serius bagi bangsa Indonesia. Adanya keanekaragaman memungkinkan suatu komunitas masyarakat dapat memilih untuk hidup berkelompok dengan orang lain yang mungkin saja berbeda dengan ras, suku, budaya atau bahasa yang dimiliki.  Namun adanya keberagaman ini kondusif pula menjadikan kelompok-kelompok tersebut saling membeci berdasarkan perbedaan yang ada di antara mereka.

Menghadapi tantangan ke depan, bangsa Indonesia harus waspada dan siap dalam menghadapi era globalisasi seperti di bidang ekonomi, kemudian ancaman bahaya laten terorisme, komunisme dan fundamentalisme. Hal-hal tersebut menjadi suatu tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia, yang bilamana  kita sebagai suatu bangsa tidak bisa bersatu alias dalam kondisi terpecah belah, maka besar kemungkinan bangsa kita akan gagal dalam menghadapi tantangan-tantangan tersebut.

Sila kedua yakni “kemanusiaan yang adil dan beradab” sangatlah penting pada situasi seperti ini. Bila masyarakat Indonesia menerapkan sila kedua secara baik, maka Indonesia mempunyai kemungkinan yang kokoh dalam menghadapi tantangan-tantangan dunia pada saat ini. Jadi sila kedua dapat dikatakan sebagai salah satu jaring pengaman atas permasalahan yang ditimbulkan arus globalisasi.

Keadaan aktual penerapan sila kedua dari Pancasila di Indonesia

Pada saat ini masih penerapan sila kedua dari Pancasila di negara kita masih sangat kurang Hal tersebut tercermin dari masih banyaknya kejahatan di bidang hak azasi manusia (HAM) dan suasana yang berbau SARA, seperti kampanye dari kubu-kubu tertentu yang menggunakan isu-isu SARA.

Kasus pelanggaran HAM merupakan hal yang sangat erat dengan penyelewengan sila kedua dari Pancasila. Kalau kita simak, kasus pelanggaran HAM berdasarkan sifatnya sebenarnya dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu kasus pelanggaran HAM berat seperti  genosida, pembunuhan sewenang-wenang, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, dan perbudakan, sementara kasus pelanggaran HAM biasa antara lain berupa pemukulan, penganiayaan, pencemaran nama baik, menghalangi orang dalam mengekspresikan pendapatnya, dan menghilangkan nyawa orang lain.

Beberapa contoh kasus-kasus besar pelanggaran HAM dan isu SARA, antara lain kasus peristiwa G30S/PKI tahun 1965, tragedi 1998, bom Bali, kasus Salim Kancil, dan kerusuhan di kota Tanjungbalai, serta masih banyak lagi kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya yang sampai saat ini masih marak terjadi.

Penutup

Sila kedua yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab” mengandung pengertian bahwa manusia Indonesia seharusnya diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya selaku mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang memliki derajat yang sama, mempunyai hak dan kewajiban yang sama, tanpa membeda-bedakan agama, suku, ras, dan keturunan.

Sila kedua dibutuhkan guna menangkal berbagai ancaman kemanusiaan serta untuk menegakkan nilai-nilai universal kemanusiaan di negara ini. Selain itu sila ini juga harus mampu menjamin hukum yang adil bagi masyarakat secara keseluruhan, utamanya demi penegakan HAM yang bermartabat. .

References

https://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila

http://ivanadewi30.blogspot.sg/2016/11/permasalahan-sila-ke-2-kemanusiaan-yang.html

https://kumparan.com/manik-sukoco/memahami-pancasila

https://www.kompasiana.com/ketikan.jari/59d70a22c363760a500726a2/implementasi-nilai-nilai-pancasila-sila-kedua-dalam-menanggapi-peristiwa-rohingya-sebagai-wujud-manusia-yang-pancasilais

http://pusathukum.blogspot.sg/2015/03/Contoh-kasus-pelanggaran-HAM-di-Indonesia.html

Nilai-nilai yang terkandung dalam sila ke-2 Pancasila. Foto: Flickr

Pancasila adalah dasar dan pedoman hidup negara Indonesia. Pancasila juga dijadikan sebagai ideologi bangsa yang dapat mengatur kehidupan bernegara dan mencerminkan kehidupan bangsa di mata dunia.

Setiap warga negara wajib mengamalkan Pancasila melalui sikap dan perilaku di kehidupan sehari-harinya. Hal ini diperlukan agar terciptanya negara Indonesia yang adil dan berdaulat, serta mementingkan kepentingan warganya.

Pancasila terdapat dalam Pembukaan UUD Republik Indonesia 1945 pada Alinea IV. Berikut kutipannya.

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Nilai-nilai yang terkandung dalam sila ke-2 Pancasila. Foto: Unsplash

Mengutip dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan karangan Sarinah, Muhtar Dahri, Harmaini, terdapat dua pengertian Pancasila yang dilihat secara etimologis dan secara terminologis. Berikut merupakan pengertianya.

1. Pengertian Pancasila secara Etimologis

Secara etimologis, istilah Pancasila diambil dari bahasa Sanskerta yaitu “panca” yang artinya lima dan “sila” yang berarti dasar.

2. Pengertian Pancasila secara Terminologis

Dari sisi terminologis, Pancasila lahir pada saat proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 yang menjadikan Negara Indonesia merdeka. Pancasila dijadikan sebagai sebuah ideologi yang dapat melengkapi alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara yang merdeka.

Pancasila memiliki lima butir sila dengan lambang yang berbeda-beda. Setiap sila Pancasila mengandung beberapa nilai yang dapat diterapkan bagi seluruh warganya. Kali ini, pembahasan yang akan dibicarakan adalah adalah nilai-nilai yang terkandung dalam sila ke-2 Pancasila, ada apa saja ya?

Contoh nilai-nilai yang terkandung dalam sila ke-2 Pancasila. Foto: Unsplash

Nilai-Nilai yang Terkandung dalam Sila ke-2

Sila ke-2 Pancasila berbunyi “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” dilambangkan dengan rantai emas. Makna lambang tersebut adalah manusia merupakan makhluk sosial yang membutuhkan satu sama lain, seperti halnya rantai yang saling berkaitan.

Ada pun nilai-nilai yang terkandung dalam sila ke-2 Pancasila dalam buku Arif Cerdas untuk Sekolah Dasar Kelas 5 milik Christiana Umi, yaitu:

  • Setiap warga negara hendaknya mengakui kesamaan derajat, persamaan kewajiban, dan persamaan hak antara sesama manusia sebagai bentuk asas kebersamaan.

  • Menegakkan kebenaran dan keadilan dengan menjunjung tinggi persamaan derajat, hak, dan kewajiban.

  • Mengembangkan rasa saling mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, melakukan kegiatan kemanusiaan, dan berani menegakkan keadilan.