Show
Indonesiabaik.id - Pemerintah terus mensosialisasikan potensi berbahaya dari penyalahgunaan narkotika dan bahan berbahaya (narkoba). Karena berdasarkan UU Nomor 35/2009, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. UU tersebut juga mengatur penggolongan narkotika dan zat-zat. Dengan adanya peningkatan penyalahgunaan beberapa zat baru yang memiliki potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan yang belum termasuk dalam Golongan Narkotika, maka diterbitkan Permenkes Nomor 2/2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Untuk Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan seperti opium, ganja, heroin, amfetamin, metamfetamin, etkatinon, tanaman KHAT dll. Sedangkan Narkotika Golongan II adalah Narkotika berkhasiat pengobatan yang bisa digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi/untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan seperti dekstromoramid, metadon, morfin, petidin, dihidroetorfin, oripavin dll. Lalu untuk Narkotika Golongan III hanya berbeda dalam potensi ringan dalam mengakibatkan ketergantungan seperti kodein, narkodein, buprenorfin dll.
Penulis: Cicik Novita View non-AMP version at tirto.id tirto.id - Narkoba merupakan bagian dari NAPZA yang kepanjangannya adalah narkotika, psikotropika dan zat adiktif. NAPZA sendiri adalah zat yang apabila dikonsumsi oleh manusia atau hewan maka akan memengaruhi sistem saraf pusatnya. Jika sistem saraf pusat telah dipengaruhi oleh zat kimia tersebut maka perasaan dan cara berpikir orang tersebut akan berubah. Merujuk modul Biologi XI (2020), NAPZA dapat dijabarkan sebagai berikut:
Baik narkotika, psikotropika, maupun zat-zat adiktif lainnya diatur penggunaannya oleh negara. Bahkan beberapa jenis NAPZA ilegal dan dilarang penggunaannya. Golongan Narkoba dan Jenis-JenisnyaNarkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan berbahaya. Seperti telah dijelaskan sebelumnya, narkotika merupakan suatu zat atau bisa juga berbentuk obat yang bila digunakan maka menyebabkan terjadinya penurunan kesadaran atau perubahan kesadaran. Zat ini juga dapat menghilangkan rasa serta mengurangi rasa sakit atau nyeri. Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), pemakaian narkotika tanpa resep dari dokter dapat menyebabkan ketergantungan (UU No. 35/2009 tentang narkotika).
Infografik SC - Golongan Narkoba & Psikotropika. tirto.id/Sabit Terdapat tiga pembagian golongan untuk jenis narkotika, yaitu: 1. Narkotika Golongan IJenis narkotika yang masuk ke dalam golongan I ini adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Bukan untuk terapi atau pengobatan dan sangat berpotensi memicu ketergantungan. Berikut beberapa zat yang termasuk Narkotika golongan I: a. KokainKokain (turunannya adalah putaw) yang digunakan secara terus menerus dapat menimbulkan efek paranoid, halusinasi serta berkurang rasa percaya diri. Kokain juga merusak saraf di otak, merusak sistem pernafasan, dan jika berlebihan dosisnya dapat menimbulkan kematian. b. HeroinHeroin (adalah turunan morfin yang juga disebut putau) awalnya dipakai sebagai pengobatan untuk ketergantungan morfin. Namun terungkap bahwa kecanduan heroin malah berakibat lebih buruk dibanding morfin. c. Ganja (Cannabis sativa)Awalnya ganja yang berasal dari tanaman dipakai sebagai obat relaksan untuk mengatasi intoksikasi (keracunan ringan). Akan tetapi lantas disalahgunakan karena membuat ketergantungan secara mental. Efek lain adalah memperlambat kerja otak, memicu penggunanya berfikir lambat, dan pecandu menjadi bodoh. 2. Narkotika Golongan IIJenis narkotika yang masuk golongan II adalah yang memiliki khasiat pengobatan namun menjadi pilihan terakhir dokter, dan bisa dipakai dalam terapi. Guna lainnya adalah untuk penelitian atau ilmu pengetahuan. Contoh Golongan II adalah Morfin. Morfin merupakan narkotika yang menjadi turunan dari opium. Dibuat dengan cara mencampur getah poppy (papaver sormary ferum) dengan zat lain sehingga bersifat semisintetik. Biasanya dipakai untuk mengurangi nyeri saat operasi. 3. Narkotika Golongan IIIJenis narkotika pada golongan III banyak dipakai untuk pengobatan dan terapi atau tujuan penelitian. Efeknya lebih sedikit dalam menyebabkan ketergantungan. Contoh Golongan III adalah kodein, untuk pengobatan nyeri sedang hingga berat. Penggunaan kodein dapat memicu depresi saluran pernapasan. Golongan Psikotropika dan Jenis-JenisnyaPsikotropika baik itu sintetis maupun alamiah, berbeda dengan narkotika. Zat ini memiliki khasiat psikoaktif dan memengaruhi susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas normal dan perilaku. (UU No. 35/2009 tentang Narkotika). Zat psikotropika umumnya akan dibagi menjadi empat golongan. Merujuk laman Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto, keempat golonga psikotropika, yaitu: 1. Psikotropika Golongan IZat-zat yang termasuk psikotropika golongan I adalah zat yang memiliki daya adiktif sangat kuat dan belum diketahui manfaatnya untuk bidang pengobatan. Hanya dipakai dalam bidang penelitian saja. Contohnya psikotropika golongan I adalah LSD, STP, MDMA dan ekstasi. 2. Psikotropika Golongan IIPsikotropika II adalah zat yang daya adiktifnya kuat serta punya khasiat di bidang pengobatan dan penelitian. Jenis-jenis zat psikotropika golongan I termasuk amfetamin, metamfetamin, dan metakualon. 3. Psikotropika Golongan IIIPsikotropika golongan III memiliki daya adiksi yang sedang serta umumnya dipakai untuk pengobatan dan penelitian. Contoh zat-zat yang termasuk psikotropika golongan III adalah lumibal dan buprenorsina. 4. Psikotropika Golongan IVJenis psikotropika golongan IV adalah kelompok psikotropika dengan daya adiktif yang ringan serta dipakai untuk pengobatan dan penelitian saja. Jenis-jenis zat yang tergolong psikotropika golongan IV, misalnya nitrazepam (BK, mogadon, dumolid) serta diazepam.
Baca juga: Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan menarik lainnya Cicik Novita Penulis: Cicik Novita Editor: Yonada Nancy Kontributor: Cicik Novita Narkoba atau NAPZA adalah zat / bahan yang berbahaya yang mempengaruh kondisi kejiwaan atau psikologi seseorang, baik itu pikiran, prilaku ataupun perasaan seseorang dimana efek samping dari penggunaan obat ini adalah kecanduan atau menyebabkan ketergantungan terhadap zat atau bahan ini. Ada beberapa yang termasuk narkoba atau NAPZA yaitu : Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif. berikut adalah penjelasannya: Narkotika Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman maupun bukan dari tanaman baik itu sintesis maupun semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan dan perubahan kesadaran, mengurangi atau menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, (UU RI No 22 / 1997). Narkotika terdiri dari tiga golongan, yaitu : Golongan I : Narkotika yang hanya digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan tidak dipergunakan untuk terapi, serta memiliki potensi ketergantungan sangat tinggi, contohnya: Cocain, Ganja, dan Heroin Golongan II : Narkotika yang dipergunakan sebagai obat, penggunaan sebagai terapi, atau dengan tujuan pengebangan ilmu pengetahuan, serta memiliki potensi ketergantungan sangat tinggi, contohnya : Morfin, Petidin Golongan III : Narkotika yang digunakan sebagai obat dan penggunaannya banyak dipergunakan untuk terapi, serta dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan memiliki potensi ketergantungan ringan, contoh: Codein Psikotropika Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah ataupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan prilaku dan perubahan khas pada aktifitas mental dan di bagi menjadi beberapa golongan, yaitu : Golongan I : yaitu psikotropika yang di pergunakan untuk pengembangn ilmu pengetahuan dan tidak dipergunakan untuk terapi dan memiliki sindrom ketergantungan kuat, contoh: Extasi Golongan II : yaitu psikotropika yang dipergunakakn untuk pengobatan dan dapat digunakan sebagai terapi serta untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan memiliki sindrom ketergantungan kuat, contoh : Amphetamine Golongan III : yaitu psikotropika yang digunakan sebagai obat dan banyak digunakan sebagai terapi serta untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan memiliki sindrom ketrgantungan sedang, contoh : Phenobarbital Golongan IV : yaitu psikotropika yang dipergunakan sebagai pengobatan dan dan banyak dipergunakan untuk terapi serta digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan memilikisindroma ketergantungan ringan, contoh : Diazepem, Nitrazepam Zat Adiktif Zat adiktif adalah bahan atau zat yang berpengaruh psikoaktif diluar narkotika dan psikotropika, meliputi :
Golongan A : Kadar etanol 1-5 % Golongan B : Kadar etanol 5-20 % Golongan C : Kadar etanol 20-45 %
EFEK NARKOBA / NAPZA Berdarkan efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari penggunaan NAPZA dapat dibagi menjadi beberapa golongan, yaitu :
BAHAYA NARKOBA Pengguanaan narkoba dapat menyebabkan efek negatif yang dapat menyebabkan gangguan mental dan perilaku, sehingga menyebabkan terganggunya sistem neuro-transmitter pada susunan saraf pusat di otak. Gangguan pada sistem neuro transmitter akan menyebabkan terganggunya fungsi kognitif (alam pikiran), afektif (alam perasaan, mood dan emosi), psikomotor (perilaku) dan aspek sosial. Seseorang pecandu narkoba semakin lama penggunaan narkoba akan membutuhkan dosis yang lebih tinggi demi dapat merasakan efek yang sama. Inilah yang membuat pecandu narkoba ingin lagi dan ingin lagi karena zat tertentu dala narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif karena secara tidak sengaja narkoba memutus saraf-saraf dalam otak. Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna akan overdosis dan akhirnya kematian. MEMULIHKAN KONDISI DENGAN REHABILITASI NARKOBA Orang yang langsung mengonkumsi narkoba atau menjadi pecandu narkoba dapat dilakukan pemulihan dengan dilakukan rehabilitasi, adapun beberapa tahap-tahap rehabilitasi yang umumnya dilakukan, yaitu : Pemeriksaan dilakukan oleh dokter untuk melihat seberapa besar seseorang sudah kecanduan narkoba, efek samping yang sudah dialami, dan pemeriksaan depresi yang ditimbulkan dari penggunaan narkoba. Sehingga dokter akan memberikan penanganan terhadap hasil pemeriksaan terebut untuk menghilangkan efek yang ditimbulkan. Detoksifikasi merupakan upaya pembersihan racun akibat penggunaan narkoba dimana dilakukan dengan cara pemberhentian penggunaan narkoba. Ketika berhenti menggunakan narkoba maka kemungkinan pecandu akan mengalami gejala-gejala yang ditimbulkan akibat pemberhentian penggunaan narkoba / akibat pemberhentian asupan obat yang biasanya menenangkan. Dan pecandu harus bertahan dalam keadaan tidak ada asupan obat terlarang ini dan dokter akan membantu memberikan obat untuk mengurangi masalah / mengatasi rasa tidak nyaman yang ditimbulkan oleh efek pemberhentian penggunaan narkoba dan pencandun memerlukan cairan dan makanan yang cukup untuk membantu memulihkan kondisi tubuh. Merupakan cara ketiga yang dilakukan setelah 2 tahap sudah dilewati. Dokter akan memberikan resep obat untuk pengobatan jangka panjang untuk. Pemulihan ini juga mencakup rencana-rencana kehidupan anda pada jangka panjang, serta kesetabilan mental pecandu. berkomunikasi dengan orang dekat tentang masa pemulihan dari penggunaan narkoba dapat membantu ada dalam mengalihkan keinginan untuk kembali terjerumus dalam penggunaan narkoba. Pilihlah seseorang yang dapat dipercaya, seperti : keluarga dan teman dekat yang mungkin dapat membantu anda dalam pemulihan. UPAYA PENCEGAHAN Narkoba sangat merugikan masyarakat dan penggunaannya yang luas dimasyarakat menimbulkan kerugian bagi semua kalangan baik itu pelajar dan anak-anak. Sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan bagi semua kalangan. Adapun upaya pencegahan yang dapat dilakukan, yaitu : berikut adalah upaya pencegahan atau tips yang dapat dilakukan untuk mencegah penggunaan narkoba / NAPZA yang dilansir dari website resmi Badan Narkotika Nasional, yaitu :
Diperlukan pengawasan yang kertat dari pemerintah dalam pengawasan peredaaran obat dan makanan yang mengandung atau tergolong narkoba. |