Mengapa Indonesia menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta

Mengapa Indonesia menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta

Mengapa Indonesia menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta

Direktorat Pengkajian Ideologi dan Politik Deputi Bidang Pengkajian Strategik Lemhannas RI mengangkat tema “Menyiapkan Pembentukan Komponen Cadangan Guna Memperkuat Pertahanan Negara” pada Intellectual Exercise yang diadakan pada Kamis, 5 Maret 2020 bertempat di Ruang Kresna, Lemhannas RI.

Hadir dalam Intellectual Exercise tersebut Dirjen Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan RI Prof. Dr. Ir. Bondan Tiara Sofyan, M.Si. sebagai narasumber. Bondan menyatakan bahwa UU no. 23 tahun 2019 yakni Undang-undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) berdasar pada UU no.3 tahun 2002. Dalam UU no. 3 tahun 2002 dituliskan bahwa pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Pada kesempatan tersebut Bondan juga menjelaskan bahwa ancaman yang kini dihadapi tidak hanya ancaman militer dan ancaman non-militer, namun juga ancaman hibrida. Ancaman hibrida merupakan gabungan dari ancaman militer dan ancaman non-militer yang sifatnya mengancam pertahanan dan keamanan negara.

UU no. 23 tahun 2019, sesuai dengan UU no. 3 tahun 2002 mengatur keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara ada 4 cara yaitu pendidikan kewarganegaraan, latihan dasar kemiliteran secara wajib bagi calon komponen cadangan yang memenuhi syarat, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela dan wajib, serta pengabdian sesuai dengan profesi.

Selanjutnya Bondan menjelaskan mengenai pengelolaan komponen cadangan (Komcad). Komcad sendiri merupakan pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela. Kedudukan Komcad dalam tahap pembentukan, pembinaan dan pengakhiran akan dipimpin oleh Menteri Pertahanan RI yang kemudian akan berlanjut pada tahap Pengerahan Komcad yakni mobilisasi dan demobilisasi yang diputuskan oleh Presiden. Setelah itu akan masuk pada Komando Kendali Organisasi Komcad yang akan dipimpin oleh Kepala Staf masing-masing gatra baik TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. Terakhir adalah tahap Penggunaan Komcad yang diputuskan oleh Panglima TNI. Sedangkan cara terakhir yakni pengabdian sesuai dengan profesi dibagi menjadi 2 yaitu saat menghadapi ancaman militer dan hibrida akan menjadi komponen pendukung dan komponen cadangan serta saat menghadapi ancaman non militer dapat melalui organisasi profesi.

 “Bela negara merupakan roh dari Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), bahwa seluruh warga negara ikut serta dalam upaya pertahanan negara,” kata Bondan. Sishankamrata melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut.

Selanjutnya Bondan menegaskan bahwa bela negara harus tampil sebagai perilaku. Yang dimaksud sebagai perilaku adalah dibangun di atas kepercayaan, nilai, sikap, dan persepsi oleh masyarakat. “Bela negara tampil sebagai perilaku warga negara, mulai dari anak-anak sampai orang tua” ujar Bondan.

Mengapa Indonesia menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta

Mengapa Indonesia menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta

Upacara pembentukan Komponen Cadangan (Komcad) sebagai perwujudan Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta. Foto/SINDOnews

JAKARTA - Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta ( Sishankamrata ) merupakan sistem pertahanan yang dianut Indonesia dalam menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman.Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta digagas oleh Jenderal TNI A. H Nasution yang dituangkan dalam bukunya berjudul “Pokok-pokok Gerilja”. Dalam buku tersebut, Nasution menjabarkan mengenai peran penting rakyat dalam membantu perjuangan TNI saat Revolusi Kemerdekaan. “Perang bukan hanya usaha angkatan perang melainkan usaha rakyat semesta yang tidak bisa dipungkiri. Selama revolusi kemerdekaan Indonesia, TNI ditopang rakyat sipil dalam menghadapi tentara Belanda yang persenjataannya jauh lebih kuat. Tanpa bantuan rakyat, jangankan menang, TNI bahkan tak berarti apa pun,” kata Nasution.

Baca juga: Ujung Tombak Pertahanan, Prabowo Minta Komando Teritorial Diperkuat

Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, Sishankamrata kemudian menjadi doktrin perang bagi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Bahkan untuk mewujudkannya, Soeharto mengeluarkan Keppres Nomor 55 Tahun 1972 di mana pertahanan nasional adalah tanggung jawab seluruh rakyat. Termasuk di dalamnya organisasi pertahanan sipil yakni, Hansip dan Wankamra. Seiring perjalanan waktu, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencabut Keppres ini melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 88 Tahun 2004 di mana Hansip dan Wankamra kemudian di bubarkan. Meski begitu konsep Sishankamrata masih tetap menjadi doktrin pertahanan negara.

Baca juga: Patahkan Leher dan Rebut Senjata Musuh dengan Senyap, Prajurit Kopassus Ini Buat Prabowo Kagum

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dalam Konferensi Nasional Sistem Petahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) Abad ke-21 di Universitas Pertahanan (Unhan) menegaskan, sistem pertahanan Indonesia dinyatakan sebagai pertahanan yang bersifat semesta. Artinya, yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah maupun sumber daya nasional lainnya, yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah secara total, terpadu, terarah serta berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

Dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, fungsi rakyat adalah sebagai kekuatan pendukung. Sementara, TNI-Polri berfungsi sebagai kekuatan utama. TNI bertugas melindungi, mempertahankan, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan NKRI. Sedangkan, Polri bertugas menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Cari soal sekolah lainnya

KOMPAS.com - Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (SISHANKAMRATA) merupakan sistem pertahanan negara yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, serta sumber daya nasional.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024.

Dalam melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional, Pemerintah Indonesia mempersiapkannya secara total, terpadu, terarah, dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.

Fungsi rakyat dalam SISHANKAMRATA

Dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, rakyat berfungsi sebagai kekuatan pendukung. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang berbunyi:

Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

Berdasarkan penjelasan tersebut, bisa dikatakan bahwa kekuatan utama dalam Sistem Pertahanan Kemananan Rakyat Semesta (SISHANKAMRATA) adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan rakyat adalah kekuatan pendukung.

Baca juga: Manfaat dari Pembangunan Sosial Budaya Lain bagi Masyarakat Setempat

Menurut Anton Suwito dalam jurnal SISHANKAMRATA sebagai Upaya Peningkatan Ketahanan Nasional Indonesia (2017), awalnya pada masa Reformasi, rakyat menjadi komponen dasar. Sedangkan ABRI menjadi komponen utama.

Namun, semenjak penghapusan Dwifungsi ABRI, SISHANKAMRATA turut mengalami perubahan dimana TNI dan Polri secara terpisah menjadi komponen utama. Sedangkan rakyat tetap sebagai komponen pendukung.

Walau pada teorinya rakyat menjadi komponen dasar. Namun, dalam kenyataannya, rakyat hanyalah sebagai komponen cadangan serta komponen pendukung, atau kekuatan pendukung. Karena menjaga pertahanan dan keamanan negara tetaplah menjadi tanggung jawab utama TNI dan Polri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Cari soal sekolah lainnya