Jakarta - Setiap warga negara memiliki kewajiban. Bagi yang melanggarnya akan dikenakan sanksi. Apa saja contoh pengingkaran kewajiban sebagai warga negara? Show
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh manusia sebagai tanggung jawab sesuai dengan perannya masing-masing. Sebagai hamba, manusia memiliki kewajiban terhadap Tuhan. Sebagai anak, manusia berkewajiban terhadap orang tua. Sebagai siswa, manusia punya kewajiban terhadap sekolah. Manusia juga punya kewajiban terhadap lingkungan dan masyarakat. Peran sebagai warga negara membuat manusia punya kewajiban terhadap negara. Kewajiban terhadap negara disebut sebagai kewajiban warga negara. Kewajiban warga negara di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 dan Undang-Undang (UU) yang berlaku. Kewajiban warga negara tersusun atas kewajiban asasi manusia. Beberapa kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban memimpin dan memelihara bumi, kewajiban moral untuk melakukan sesuatu yang benar sesuai aturan di masyarakat, kewajiban sosial terhadap sesama manusia, dan kewajiban pada Tuhan. Tetapi, ada saja kasus pengingkaran kewajiban yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Penjelasan contoh pengingkaran kewajiban sebagai warga negara adalah sikap dan perilaku seseorang saat tidak melaksanakan kewajibannya sebagai seorang warga negara. kewajiban disebut juga orang yang mengingkari kewajibannya, seperti dikutip dari buku 'Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan' oleh Tasum dan Rani Apriani. Contoh pengingkaran kewajiban sebagai warga negara adalah sebagai berikut:
Tidak atau menghindari membayar pajak adalah pengingkaran kewajiban sebagai warga negara terhadap Pasal 23 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi "Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang." Pengingkaran terhadap pajak mencakup pajak kendaraan, pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan, pajak penjualan, dan lain-lain. Warga negara wajib membayar pajak karena pajak adalah salah satu sumber dana pembangunan yang hasilnya dinikmati warga negara, seperti jalan raya dan fasilitasnya.
Pelanggaran hak asasi manusia adalah pengingkaran kewajiban sebagai warga negara yang tercantum dalam Pasal 28 J ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain." Salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia adalah membunuh orang lain yang merupakan pelanggaran hak hidup.
UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 amandemen menyebutkan pentingnya pendidikan bagi manusia sebagai sebuah kewajiban bagi setiap warga negara. Pasal tersebut berbunyi "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya." Pendidikan dasar yang dimaksud di atas yaitu pendidikan formal sampai jenjang SMP. Siapapun warga negara yang tidak memberikan keleluasaan seseorang mendapatkan pendidikan dasar berarti melanggar undang-undang.
Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara." Artinya, tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta membela negara sesuai perannya masing-masing. Contoh pelanggaran dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara dalam membela negara yaitu seorang warga negara yang tidak mau tahu dengan lingkungannya dan negaranya, atau melakukan sesuatu yang memecah belah bangsa Indonesia. 5. Tidak ikut serta dalam mencapai tujuan pembangunan nasional Tujuan pembangunan nasional Indonesia terdapat dalam pokok pikiran dalam UUD 1945 alinea 4, yaitu memajukan kecerdasan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melindungi segenap bangsa Indonesia, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia. Kewajiban untuk ikut serta mencapai tujuan pembangunan nasional terdapat dalam UU Nomor 20 tahun 2003.
Klik selanjutnya>> (twu/pay) Page 2Jakarta - Setiap warga negara memiliki kewajiban. Bagi yang melanggarnya akan dikenakan sanksi. Apa saja contoh pengingkaran kewajiban sebagai warga negara? Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh manusia sebagai tanggung jawab sesuai dengan perannya masing-masing. Sebagai hamba, manusia memiliki kewajiban terhadap Tuhan. Sebagai anak, manusia berkewajiban terhadap orang tua. Sebagai siswa, manusia punya kewajiban terhadap sekolah. Manusia juga punya kewajiban terhadap lingkungan dan masyarakat. Peran sebagai warga negara membuat manusia punya kewajiban terhadap negara. Kewajiban terhadap negara disebut sebagai kewajiban warga negara. Kewajiban warga negara di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 dan Undang-Undang (UU) yang berlaku. Kewajiban warga negara tersusun atas kewajiban asasi manusia. Beberapa kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban memimpin dan memelihara bumi, kewajiban moral untuk melakukan sesuatu yang benar sesuai aturan di masyarakat, kewajiban sosial terhadap sesama manusia, dan kewajiban pada Tuhan. Tetapi, ada saja kasus pengingkaran kewajiban yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Penjelasan contoh pengingkaran kewajiban sebagai warga negara adalah sikap dan perilaku seseorang saat tidak melaksanakan kewajibannya sebagai seorang warga negara. kewajiban disebut juga orang yang mengingkari kewajibannya, seperti dikutip dari buku 'Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan' oleh Tasum dan Rani Apriani. Contoh pengingkaran kewajiban sebagai warga negara adalah sebagai berikut:
Tidak atau menghindari membayar pajak adalah pengingkaran kewajiban sebagai warga negara terhadap Pasal 23 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi "Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang." Pengingkaran terhadap pajak mencakup pajak kendaraan, pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan, pajak penjualan, dan lain-lain. Warga negara wajib membayar pajak karena pajak adalah salah satu sumber dana pembangunan yang hasilnya dinikmati warga negara, seperti jalan raya dan fasilitasnya.
Pelanggaran hak asasi manusia adalah pengingkaran kewajiban sebagai warga negara yang tercantum dalam Pasal 28 J ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain." Salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia adalah membunuh orang lain yang merupakan pelanggaran hak hidup.
UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 amandemen menyebutkan pentingnya pendidikan bagi manusia sebagai sebuah kewajiban bagi setiap warga negara. Pasal tersebut berbunyi "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya." Pendidikan dasar yang dimaksud di atas yaitu pendidikan formal sampai jenjang SMP. Siapapun warga negara yang tidak memberikan keleluasaan seseorang mendapatkan pendidikan dasar berarti melanggar undang-undang.
Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara." Artinya, tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta membela negara sesuai perannya masing-masing. Contoh pelanggaran dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara dalam membela negara yaitu seorang warga negara yang tidak mau tahu dengan lingkungannya dan negaranya, atau melakukan sesuatu yang memecah belah bangsa Indonesia. 5. Tidak ikut serta dalam mencapai tujuan pembangunan nasional Tujuan pembangunan nasional Indonesia terdapat dalam pokok pikiran dalam UUD 1945 alinea 4, yaitu memajukan kecerdasan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melindungi segenap bangsa Indonesia, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia. Kewajiban untuk ikut serta mencapai tujuan pembangunan nasional terdapat dalam UU Nomor 20 tahun 2003.
Klik selanjutnya>>
Menurut Prof. Dr. Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya di terima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat di lakukan oleh pihak lain yang pada prinsipnya dapat di tuntut secara paksa olehnya. Jadi Hak adalah sesuatu yang secara mutlak menjadi milik seseorang dan penggunaanya tergantung pada orang itu sendiri. Hak Warga Negara pada dasarnya berbeda dengan hak asasi manusia (the human rights), namun karena HAM sudah tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945 maka HAM secara resmi menjadi hak konstitusional setiap warga negara Indonesia, dan hak konstitusional merupakan bagian dari hak warga negara. Jadi dapat di simpulkan bahwa hak warga negara lebih luas cakupannya di bandingkan dengan hak asasi manusia.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro, kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya diberikan secara terus menerus oleh pihak manapun yang pada prinsipnya dapat di tuntut secara paksa oleh pihak yang berkepentingan. Jadi kewajiban adalah segala sesuatu yang harus di lakukan sesorang sesuai dengan beban dan tanggungjawab dari seseorang dengan penuh tanggung jawab. Hak dan kewajiban inilah yang menjadikan manusia berbeda dari makhluk lainnya. Manusia berbeda dengan hewan karena manusia mempunyai hak dan kewajiban, sedangkan hewan hanya mempunyai hak saja tanpa mempunyai beben kewajiban kepada siapapun.Penyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negaraTerjadi pengingkaran hak dan kewajiban warga negara karena warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang - undang, sedangkan pengingkaran kewajiban warga negara biasanya disebabkan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara, sehingga yang ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapat haknya, sementara yang menjadi kewajibannya dilupakan. Ada banyak alasan dan penyebab terjadinya pelanggaran terhadap hak dan kewajiban, hal ini tidak lepas dari sifat alamiah manusia yang ingin menjadi lebih superior dibanding dengan yang lain. Beberapa penyebabnya antara lain :1. Egois dan mementingkan dirinya sendiri. Sikap seperti ini sering menjadi penyebab utama terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban, karena seseorang yang cenderung mementingkan dirinya sendiri sudah barang tentu akan sering menuntut haknya, namun meniggalkan apa yang menjadi kewajibannya, baik itu disengaja ataupun tidak secara sengaja.2. Rasa Nasionalisme sebagai bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang rendah Rendahnya rasa Nasionalisme sebagai penyebab terjadinya penyelewengan, baik itu oleh warga negara biasa ataupun apparat negara. Sebagai warga suatu negara harusnya menjaga negara yang di tinggalinya sebagai komitmen hidup berbangsa dalam sebuah negara, namun karena rendahnya rasa memiliki sebagai penyebab seseorang tega melakuan hal yang merugikan bangsa dan negara, contohnya ; merusak fasilitas negara, enggan membayar pajak, korupsi, dll. 3. Tidak toleran atau tidak mau menghargai orang lain Toleransi sangat dibutuhkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hilangnya rasa toleransi sebagai penyebab seseorang melakukan pelanggaran hak orang lain pengingkaan kewajiban, seperti tindakan diskriminatif, pemaksaan beragama, pemaksaan kehendak dll. 4. Penyalahgunaan kekuasaan Penyalahgunaan kekuasaan dapat terjadi baik oleh pemerintah ataupun masyarakat, semisal oleh masyarakat yang mempunyai kekuasaan memimpin perusahaan, namun tidak memperdulikan hak-hak karyawannya, hal ini juga berlaku bagi pemerintah jika memanfaatkan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi. Banyak kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara karena hal-hal yang sudah di paparkan di atas. Selain hal di atas, faktor ketidaktauhuan bahwa dirinya telah melanggar hak dan mengingkari kewajiban juga menjadi salah satu penyebabnya. Hak dan kewajiban warga negara dijamin oleh konstitusi negara Indonesia, oleh sebab itu, sebagai warga negara yang baik tidak seharusnya kita melakukan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara. Hak dan kewajiban warga negara dijamin oleh negara terdapat dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 diataranya :
Solusi dan penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga NegaraSebagai warga negara yang baik kita harus mengetahui dan memahami hak dan kewajiban warga Negara agar tidak terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban. Negara juga harus mengetahui hak dan kewajibannya agar sejalan dengan dasar negara dan konstitusi negara. Walaupun begitu, pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban tetap juga terjadi, hal ini karena adanya faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi. Oleh karena itu di perlukan kerjasama dari seluruh pihak untuk mengatasi dan menanganinya. Berikut ini adalah solusi dan upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban waarga negara.
Menurut Anda, apakah Negara Indonesia sudah menjamin hak-hak warga negaranya ? Jelaskan ! Silahkan ketikkan jawaban Anda via WhatsApp :
|