Lampiran Khusus 2a formulir 1771 digunakan untuk apa tolong jelaskan?

Dalam pelaporan pajak, terdapat berbagai jenis SPT mulai dari SPT Tahunan maupun SPT Masa. Terdapat berbagai jenis SPT Tahunan yaitu SPT Tahunan 1770, SPT Tahunan 1770 S, SPT Tahunan 1770 SS, dan SPT Tahunan 1771. Apa itu SPT 1771 dan bagaimana petunjuk pengisian SPT 1771? Simak selengkapnya di bawah ini! 

Apa itu SPT Pajak?

Pada dasarnya, SPT Pajak adalah surat atau laporan yang diberikan oleh Wajib Pajak (WP) atas pembayaran pajak, baik untuk Objek Pajak maupun Bukan Objek Pajak, beserta harta dan kewajiban yang mana sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 

Apa Fungsi SPT?

Lalu, apa sebenarnya fungsi SPT bagi Wajib Pajak? Berikut beberapa fungsi SPT dan kenapa kamu harus melaporkannya. 

  1. SPT merupakan sarana bagi WP untuk mempertanggungjawabkan total pajak tertanggung mereka dalam bentuk laporan
  2. Pelaporan SPT tersebut dilakukan untuk memenuhi amanat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku 
  3. SPT pajak sebagai bentuk kepercayaan penuh kepada WP untuk melakukan self-assessment dalam bentuk pendaftaran, penghitungan, penyetoran hingga pelaporan pajak yang dilakukan secara mandiri. 

SPT 1771 adalah salah satu SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang dimanfaatkan oleh WP Badan untuk melaporkan seluruh penghasilan serta perhitungan PPh terutang lainnya dalam rentang waktu satu tahun pajak. 

Perbedaan SPT 1770 dan SPT 1771

Lalu, apa perbedaan SPT 1770 dan SPT 1771? Pada dasarnya, SPT 1770 dikenakan kepada Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang: 

  1. Memiliki sejumlah penghasilan, baik dari pemberi kerja, usaha, maupun sebagai pekerja lepas
  2. Dikenakan PPh Final
  3. Memiliki penghasilan dari dalam maupun luar negeri

Sementara itu untuk SPT 1771, dikenakan kepada Wajib Pajak Badan untuk melaporkan Pajak Penghasilan terutang mereka, termasuk jumlah penghasilan dan biaya lainnya. 

Petunjuk Pengisian SPT 1771

Formulir SPT 1771 terdiri dari dua halaman. Berikut beberapa informasi yang harus kamu lengkapi pada formulir SPT 1771. 

  1. Identitas
  2. Penghasilan Kena Pajak
  3. PPh Terutang
  4. Kredit Pajak
  5. PPh Kekurangan/Kelebihan Bayar
  6. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berjalan
  7. Kompensasi untuk Kerugian Fiskal
  8. PPh Final
  9. Penghasilan Lain Bukan Objek Pajak

Selain itu, ada pula enam lampiran yang perlu kamu lengkapi dengan detail sebagai berikut. 

  1. Lampiran SPT 1771 I: Lampiran ini berisi laporan keuangan komersial beserta perhitungan penghasilan neto fiskal. 
  2. Lampiran SPT 1771 II:  Sementara itu, lampiran kedua menggambarkan rincian lain, di antaranya adalah Harga Pokok Penjualan (HPP), biaya usaha maupun biaya di luar usaha. Oleh karena itu, kamu harus mempersiapkan beberapa data seperti biaya pembelian bahan dagangan, biaya transportasi, sewa, dan biaya lainnya. 
  3. Lampiran SPT 1771 III: Lampiran ini khusus digunakan untuk melaporkan kredit pajak dalam negeri. Dalam hal ini, yang harus dilaporkan adalah rincian kredit PPh Pasal 23 dan Pasal 22 selama tahun pajak. 
  4. Lampiran SPT 1771 IV: Sementara itu, lampiran keempat ini digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang terkena PPh Final, jumlah PPh Final yang dibayarkan dan jumlah penghasilan bukan merupakan objek PPh
  5. Lampiran SPT 1771 V:Formulir kelima ini terbagi menjadi bagian A dan bagian B, dengan detail sebagai berikut. 
    1. Bagian A, ditujukan untuk melaporkan jumlah dividen yang dibagikan kepada daftar pemegang saham maupun pemilik modal. 
    2. Bagian B, ditujukan untuk melaporkan daftar susunan komisaris atau pengurus
  6. Lampiran SPT 1771 VI: Lampiran terakhir ini digunakan untuk melaporkan berbagai hal, di antaranya daftar modal pada perusahaan afiliasi, serta daftar piutang dan utang kepada pemegang saham dan/ perusahaan afiliasi. 

Itu dia penjelasan lengkap mengenai apa itu SPT 1771 hingga petunjuk pengisian SPT 1771. Cukup sederhana, bukan?

Untuk kamu yang mengalami kesulitan dalam melaporkan SPT 1771 maupun permasalah pajak lainnya, MSM Consulting siap membantumu!

MSM Consulting menyediakan berbagai jasa tax consultant terpercaya yang bisa membantu menyelesaikan masalah perpajakan pribadi maupun bisnis kamu. 

Hubungi kami sekarang lewat sini.

Nama

Lampiran Khusus SPT Tahunan Wajib Pajak Badan untuk Tahun Pajak 2010 sd 2013

Lampiran Khusus SPT Tahunan Wajib Pajak Badan untuk Tahun Pajak 2010 sd 2013 sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010.

File ini terdiri dari :

  1. Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal
  2. Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal
  3. Pernyataan Transaksi dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa
  4. Pernyataan Transaksi dengan Pihak Yang Merupakan Penduduk Negara Tax Haven Country
  5. Daftar Fasilitas Penanaman Modal
  6. Daftar Cabang Utama Perusahaan
  7. Perhitungan PPh Pasal 26 Ayat (4)
  8. Kredit Pajak Luar Negeri

Pengguna

Wajib Pajak Badan

Jenis Pajak

Pajak Penghasilan Badan

  • 29472 kali dilihat

Tolong jelaskan lampiran 1771 vi digunakan untuk apa?

Lampiran SPT 1771 VI: Lampiran terakhir ini digunakan untuk melaporkan berbagai hal, di antaranya daftar modal pada perusahaan afiliasi, serta daftar piutang dan utang kepada pemegang saham dan/ perusahaan afiliasi.

Apa saja isi dari lampiran lampiran formulir 1771?

Dalam formulir 1771 SPT Tahunan Badan berisi data-data yang harus dilengkapi oleh Wajib Pajak Badan berupa:.
Identitas diri..
Penghasilan Kena Pajak..
PPh terutang..
Kredit pajak..
PPh kurang/lebih bayar..
PPh Final..
Angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan..
Kompensasi kerugian fiskal. ( Atania Salabila).

Apa yang anda ketahui tentang formulir 1771 lampiran Khusus 1a?

Lebih lanjut, SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan 1771 atau formulir 1771 adalah formulir SPT Tahunan PPh yang digunakan oleh wajib pajak badan untuk melaporkan penghasilan, biaya dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak.

Formulir 1771 untuk apa?

SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan 1771 atau formulir 1771 adalah formulir SPT Tahunan PPh yang digunakan oleh wajib pajak badan untuk melaporkan penghasilan, biaya dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak.