Koperasi sebagai sokoguru PEREKONOMIAN nasional memiliki 5 lima wahana pokok jelaskan

Nama           : Lisa Oktaviani Npm             : 23215848 Kelas           : 2EB20 Tugas : Jelaskan secara rinci apa yg dimaksud dengan "Koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional Jawab

KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU PEREKONOMIAN INDONESIA

               Secara umum koperasi dipahami sebagai perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk berjuang meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka melalui pembentukan sebuah badan usaha yang dikelola secara demokratis.Jadi, dalam koperasi selalu ada unsur sosial dan unsur ekonomi. Dikatakan memiliki unsur ekonomi karena sebagai sebuah badan koperasi harus beroperasi sebagaimana layaknya perusahaan komersial. Karena itu, setiap koperasi harus memiliki produk untuk dijual kepada masyarakat sebagai sumber penghasilannya, sementara biaya untuk memperoleh dan menjual produk tersebut harus dikelola secara efisien. Selain unsur ekonomi,koperasi juga memiliki unsur sosial karena sebagai perkumpulan orang, koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Menurut pasal 1 UU No.25/1992 yang dimaksud dengan koperasi di Indonesia adalah suatu badan usaha yang lebih memiliki dasar azas kekeluargaan. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.

               Jadi dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki pengertian sebagai berikut :

1. Koperasi adalah suatu perkumpulan yang didirikan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang bertujuan untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka.

2. Bentuk kerjasama dalam koperasi bersifat sukarela.

3. Masing-masing anggota koperasi memiliki hak dan kewajiban yang sama.

4. Masing-masing anggota koperasi berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya usaha koperasi.

5. Risiko dan keuntungan usaha koperasi ditanggung dan dibagi secara adil.

Karena itu, berbeda dengan badan usaha komersial pada umumnya, koperasi memiliki karakteristik tersendiri seperti disajikan berikut ini :

1. Koperasi dimiliki oleh anggota yang bergabung atas dasar sedikitnya satu kepentingan ekonomi yang sama.

2. Koperasi didirikan dan dikembangkan berlandaskan nilai-nilai percaya dari untuk menolong serta bertanggungjawab kepada diri sendiri, kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi. Selain itu para anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etika kejujuran, keterbukaan, tanggungjawab sosial, dan kepedulian terhadap orang lain.

3. Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur dan diawasi, serta dimanfaatkan sendiri oleh anggota.

4. Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota.

5. Jika terdapat kelebihan kemampuan pelayanan koperasi pada anggotanya, maka kelebihan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.

               Selain dipandang sebagai badan usaha yang memiliki bentuk dan karakteristik tersendiri, koperasi di Indonesia juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian. Hal itu sejalan dengan tujuan koperasi sebagaimana dicantumkan dalam pasal 3 UU No.25/1992 sebagai berikut : “ koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan perekonomian yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan undang-undang Dasar 1945”.

Berdasarkan tujuan yang ditetapkan dalam pasal 3 UU No.25/1992 itu, dapat dikatakan bahwa tujuan koperasi di Indonesia menurut garis besarnya meliputi 3 hal berikut :

1. Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya.

2. Untuk memajukan kesejahteraan masyakat.

3. Turut serta membangun tatanan perekonomian nasional.

               Berdasarkan ketiga tujuan tersebut, mudah dipahami bila koperasi mendapat kedudukan yang sangat terhormat dalam perekonomian Indonesia. Koperasi tidak hanya merupakan satu-satunya bentuk perusahaan yang secara konstitusional menyatakan sesuai dengan susunan perekonomian yang hendak dibangun dinegeri ini, tetapi juga dinyatakan sebagai soko guru perekonomian nasional.

               Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional yang berarti pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian Indonesia karena koperasi mengisi baik tuntutan konstitusional maupun secara strategis mengisi tuntutan pembangunan dan perkembanagannya. Koperasi merangkum aspek kehidupan yang bersifat menyeluruh, substantive makro dan bukan hanya partial makro.Koperasi merupakan wadah penampung pesan politik bangsa terjajah yang miskin ekonominya dan didominasi oleh system ekonomi penjajah. Koperasi menyadarkan kepentingan bersama, menolong diri sendiri secara bersama dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan produktif.

               Koperasi adalah bentuk usaha yang tidak saja menampung tetapi juga mempertahankan serta memperkuat identitas dan budaya bangsa Indonesia. Kepribadian bangsa bergotong-royong dan kekolektivan akan tumbuh subur didalam koperasi. Selanjutnya koperasi sendiri akan lebih terbangun dengan lebih menguatnya budaya itu. Koperasi adalah wadah yang tepat untuk membina golongan ekomoni kecil/pribumi. Kelompok ekonomi kecil/peribumi adalah masalah makro, bukan masalah partial di dalam kehidupan ekonomi kita, baik secara kualitas maupun kuantitas

Koperasi di sini lebih daripada memupuk kemandirian dan meningkatkan kemampuan produktid anggotanya melalui swakarsa dan swadayai saja, tetapi terutama memupuk kesadaran ekonomi dan solidarita.

Seperti dikatakan oleh GBHN, koperasi adalah lembaga ekonomi yang berwatak sosial. Sebagai wahana sosial-ekonomi kesoko-guruan koperasi bersifat menyeluruh (substantive makro) karena koperasi dapat hidup di dalam bangunan-bangunan usaha lain yang non-koperasi.

Koperasi adalah wahana yang tepat untuk merealisasi Ekonomi Pancasila terutama karena terpenuhinya tuntutan kebersamaan dan asas kebersamaan dan asas kekeluargaan. Dalam keseluruhan, koperasi adalah kemakmuran rakyat sentries.

UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang  perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:

1) Koperasi mendidik sikap self-helping.

2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus  lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.

3) Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.

4) Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme

Sumber:

                  https://www.academia.edu/Documents/in/Ekonomi_Koperasi

                  https://www.academia.edu/19008145/PERAN_KOPERASI_DI_ERA_GLOBALISASI 

              wow.com/Soko Guru Perekonomian


Page 2