Kementerian Agraria dan Tata Ruang tugasnya apa?

Direktorat Jenderal Tata Ruang

  • Struktur Organisasi
  • Tugas dan Fungsi

STRUKTUR ORGANISASI

Tugas dan Fungsi
DIREKTORAT JENDERAL PENATAAN RUANG 

Direktorat Jenderal Tata Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang perencaaan tata ruang daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan tata ruang nasional, pembinaan perencanaan tata ruang daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan tata rang dan sinkronisasi pemanfaatan ruang;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan tata ruang nasional, pembinaan perencanaan tata ruang daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang;
  6. Pelaksanaan administrasi Ditjen I;
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Kembali ke halaman sebelumnya

Sekretariat Direktorat Jenderal Tata Ruang

  • Struktur Organisasi
  • Tugas dan Fungsi

STRUKTUR ORGANISASI

Tugas dan Fungsi
SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan administratif kepada seluruh satuan organisasi, pengembangan Jabatan Fungsional dan fasilitasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Ditjen I.

  1. Pengelolaan manajemen sumberdaya manusia, organisasi dan tata laksana
  2. Pengelolaan dan pembinaan Jabatan Fungsional Penata Ruang;
  3. Fasilitasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan;
  4. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan
    Reformasi Birokrasi;
  5. Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana,
    program dan anggaran, fasilitasi administrasi kerjasama serta evaluasi dan pelaporan;
  6. pengelolaan dan pengembangan teknologi dan informasi;
  7. pengelolaan data informasi dan publikasi bidang perencanaan tata ruang nasional, pembinaan perencanaan tata ruang daerah dan sinkronisasi pemanfaatan ruang, serta penyebarluasan produk tata ruang;
  8. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara;
  9. Pengelolaan urusan umum dan rumah tangga Ditjen I

Kembali ke halaman sebelumnya

  1. Beranda
  2. Tugas dan Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian ATR menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, infrastruktur keagrariaan/ pertanahan, hubungan hukum keagrariaan/ pertanahan, penataan agraria/ pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agraria/ pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
  2. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
  3. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
  4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di daerah; dan
  6. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Sedangkan sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, BPN menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan;
  2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
  3. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat;
  4. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan;
  5. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah;
  6. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan;
  7. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN;
  8. pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN;
  9. pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan;
  10. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan; dan
  11. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.

Kantor Pertanahan Kota Palu mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di kabupaten/kota yang bersangkutan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kantor Pertanahan menyelenggarakan 9 (sembilan) fungsi sebagaimana berikut:

  1. Penyusunan Rencana, Program, Anggaran dan Pelaporan;
  2. Pelaksanaan Survei dan Pemetaan;
  3. Pelaksanaan Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah;
  4. Pelaksanaan Penataan dan Pemberdayaan;
  5. Pelaksanaan Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan;
  6. Pelaksanaan Pengendalian dan Penanganan Sengketa Pertanahan;
  7. Pelaksanaan Modernisasi Pelayanan Pertanahan Berbasis Elektronik;
  8. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Penanganan Pengaduan; dan
  9. Pelaksanaan Pemberian Dukungan Administrasi.

Apa tugas kementerian agraria dan tata ruang?

Pasal 2 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Apa saja kegiatan BPN?

Dalam melaksanakan tugasnya, BPN menyelenggarakan fungsi:.
penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan;.
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;.
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat;.

Apa yang dimaksud dengan kementerian agraria?

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.

Siapakah kementerian agraria dan tata ruang sekarang?

Jakarta,- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto secara resmi melantik Gabriel Triwibawa sebagai Direktur Jenderal Tata Ruang bertempat di Aula Prona, Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Jumat (05/08/2022).