Kegiatan khitanan harus dilakukan oleh anak laki-laki sebelum anak tersebut

Suara.com - Anak Ingin Sunat, Ini 5 Hal yang Wajib Diperhatikan Orangtua

Liburan sekolah telah tiba. Biasanya, momen liburan sekolah dimanfaatkan orangtua untuk melakukan sunat pada anak lelakinya. Khitan, sunat, atau sirkumsisi pada dasarnya adalah pemotongan sebagian dari preputium (kulit yang menutupi penis) sehingga keseluruhan glans penis menjadi terlihat.

Tindakan ini biasa dilakukan pada usia anak-anak menjelang akil balig pada umat Islam. Namun, kini, tak jarang juga orangtua yang mengajak anak laki-lakinya untuk dikhitan sejak usia balita, meskipun tanpa adanya indikasi medis.

Nah, sebelum menyunat anak, dr. Yessi Eldiyani, Sp.BA, pakar bedah anak dari RS Pondok Indah - Bintaro Jaya, menyebut ada 5 hal yang perlu diperhatikan orangtua. Apa saja?

Baca Juga: Dear Bunda, Ini Usia Terbaik Anak Melakukan Sunat

1. Manfaat sunat

Bagi anak yang sudah melakukan sirkumsisi atau sunat, tentu banyak manfaat yang didapat. Sunat bisa menurunkan risiko terjadinya infeksi pada saluran kemih, menjaga terjadinya balanitis dan balanopostitis. Sirkumsisi juga dapat mencegah terjadinya fimosis dan paraphimosis, yaitu ketika kulup tidak bisa ditarik kembali dan terjebak di sekitar ujung penis.

Kegiatan khitanan harus dilakukan oleh anak laki-laki sebelum anak tersebut
Ilustrasi sunat. (Shutterstock)

2. Teknik sirkumsisi

Terdapat dua cara tindakan operasi bedah sirkumsisi yang biasa dilakukan, yaitu secara konvensional dan smart clamp. Cara pertama (konvensional) adalah dengan memotong kulit yang menutupi glans penis, kemudian menjahitnya. Sementara smart clamp adalah metode menghentikan aliran darah ke preputium sehingga preputium akan mengalami kematian dan terlepas sendiri. Kekurangan dari cara kedua adalah pengerjaannya membutuhkan waktu yang lebih lama bila dibandingkan dengan cara yang pertama.

Sebelum melakukan tindakan sirkumsisi, anak akan diberikan anestesi lokal, sedangkan pada tindakan sirkumsisi yang dilakukan saat bayi dan balita, biasanya diberikan anestesi umum, supaya memudahkan dokter untuk melakukan tindakan.

Baca Juga: Sunat Lebih Baik dilakukan Pagi Hari, Ini Penjelasan Pakar

3. Pasien yang tidak boleh sunat

Kegiatan khitanan harus dilakukan oleh anak laki-laki sebelum anak tersebut

Sebelum anak laki-laki Anda disunat, ada beberapa hal yang perlu Mama perhatikan. Simak juga cara menangani anak setelah sunat: 

  • Beri penjelasan pada anak tentang alasan mengapa ia harus melakukan sunat.
  • Konsultasi pada dokter mengenai teknik sunat yang akan dipilih, serta apa keuntungan dan kerugiannya. 
  • Cari informasi apakah Anda atau pasangan bisa mendampingi anak selama proses sunat berlangsung. 
  • Jika sunat tak dilakukan saat libur sekolah, mintalah izin pada pihak sekolah bahwa anak akan absen selama 3 – 5 hari untuk proses penyembuhan paska sunat. 

Paska sunat:

  • Apakah ada perdarahan pada bekas sunat. Perdarahan yang normal biasanya hanya berlangsung sebentar setelah operasi. Jika perdarahan terus terjadi beberapa jam setelah operasi, segera hubungi dokter. 
  • Jaga luka bekas sunat agar tetap kering selama beberapa hari (atau sesuai petunjuk dokter) untuk mempercepat proses penyembuhan dan pengeringan luka.
  • Gunakan tisu untuk membersihkan setelah buang air kecil. Caranya, tempelkan 1 lembar tisu ke penis untuk menyerap sisa urin, lalu 1 lembar lagi dicelupkan ke dalam air matang dan disentuhkan perlahan untuk membersihkan bekas urin.
  • Istirahatkan anak. Jika perlu, kenakan celana khusus sunat atau celana longgar untuk mencegah gesekan pada luka bekas sunat. 
  • Jangan menggosok luka bekas sunat, karena bisa mengakibatkan kulit luka dan berdarah kembali. Biarkan kulit bekas luka luruh dengan sendirinya. 
  • Lakukan kontrol ke dokter beberapa hari setelah sunat untuk memastikan luka benar-benar kering dan sembuh. 




Kegiatan khitanan harus dilakukan oleh anak laki-laki sebelum anak tersebut
Ilustrasi sunat. ©2016 Merdeka.com

JABAR | 13 Desember 2021 18:30 Reporter : Andre Kurniawan

Merdeka.com - Hukum khitan bagi anak laki-laki adalah wajib bagi umat muslim. Artinya, hukum khitan bagi anak laki-laki adalah wajib dilakukan. Khitan, atau sunat, adalah proses pelepasan kulit yang ada di ujung penis. Dalam masyarakat kita, khitan biasa dilakukan ketika seseorang masih berusia anak-anak, atau saat duduk di bangku sekolah dasar, sekitar usia 6 sampai 10 tahun.

Dari sisi medis, ada banyak manfaat berkhitan, di antaranya mencegah terjadinya penyakit seksual menular, mencegah infeksi saluran kemih, mencegah penyakit pada penis, dan membantu menjaga kesehatan penis.

Khitan sendiri identik dengan umat Islam, karena dalam Islam hukum khitan bagi anak laki-laki adalah hal yang wajib dilakukan. Wajibnya hukum khitan ini sampai-sampai dijadikan sebagai pembeda antara kaum muslimin dengan nasrani.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seorang laki-laki untuk berkhitan dalam hadisnya, yang artinya,

"Hilangkanlah rambut kekafiran yang ada padamu dan berkhitanlah." (HR. Abu Daud).

Dalam artikel kali ini kami akan menjelaskan lebih lanjut tentang bagaimana hukum khitan bagi anak laki-laki dalam Islam yang dilansir dari rumaysho.com.

2 dari 5 halaman

Khitan adalah proses pengangkatan kulit yang menutupi ujung penis. Dalam Islam, hukum khitan bagi anak laki-laki adalah wajib. Tujuannya bukan hanya sekadar mematuhi perintah agama, tapi juga untuk menjaga agar tidak terkumpul kotoran di penis, memudahkan untuk kencing, dan agar tidak mengurangi kenikmatan saat bersenggama (Fiqh Sunnah, 1/37).

Apakah khitan dimulai sejak zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?

Ternyata, berkhitan sudah dilakukan bahkan sebelum zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini diterangkan dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

"Ibrahim berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan Al Qodum." (HR. Bukhari).

Syaikh Sayid Sabiq mengatakan bahwa Al Qodum yang dimaksud dalam hadis di sini adalah alat untuk memotong kayu (kampak) atau suatu nama daerah di Syam.

3 dari 5 halaman

Seperti yang disebutkan sebelumnya, hukum khitan bagi anak laki-laki adalah wajib dalam Islam. Hukum khitan bagi anak laki-laki adalah wajib  ditunjukkan dalam dalil berikut:

Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya, "Ibrahim -Al Kholil- berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan kampak." (HR. Bukhari).

Hukum khitan bagi anak laki-laki adalah wajib ditunjukkan dalam hadis di atas, di mana berkhitan adalah ajaran dari Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, dan kita juga diperintahkan untuk mengikutinya.

Allah Ta’ala juga berfirman dalam salah satu ayatnya,

"Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad): Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan." (QS. An Nahl : 123).

Hukum khitan bagi anak laki-laki adalah wajib dalam Islam, sampai-sampai khitan dijadikan sebagai pembeda antara kaum muslim dan nasrani. Bahkan di medan pertempuran, umat Islam mengenal orang muslim yang terbunuh dengan khitan. Ini karena kaum muslimin, bangsa Arab sebelum Islam, dan kaum Yahudi melakukan khitan, sedangkan kaum nasrani tidak.

Karena khitan yang dijadikan sebagai pembeda inilah, maka dalam Islam hukum khitan bagi anak laki-laki adalah wajib.

4 dari 5 halaman

Hukum khitan bagi anak laki-laki adalah wajib dalam Islam. Tapi, bagaimana dengan perempuan?

Ada berbagai pendapat yang menjelaskan hukum khitan bagi perempuan. Ada yang berkata bahwa wajib hukumnya berkhitan bagi perempuan, dan ada yang berkata bahwa hukum khitan bagi perempuan adalah sunnah, namun tetap dianjurkan.

Dalam hal ini, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya Asy Syarhul Mumthi’ berkata:

"Terdapat perbedaan hukum khitan antara laki-laki dan perempuan. Khitan pada laki-laki terdapat suatu maslahat di dalamnya karena hal ini akan berkaitan dengan syarat sah shalat yaitu thoharoh (bersuci). Jika kulit pada kemaluan yang akan dikhitan tersebut dibiarkan, kencing yang keluar dari lubang ujung kemaluan akan ada yang tersisa dan berkumpul pada tempat tersebut. Hal ini dapat menyebabkan rasa sakit/pedih tatkala bergerak dan jika dipencet/ditekan sedikit akan menyebabkan kencing tersebut keluar sehingga pakaian dapat menjadi najis. Adapun untuk perempuan, tujuan khitan adalah untuk mengurangi syahwatnya. Dan ini adalah suatu bentuk kesempurnaan dan bukanlah dalam rangka untuk menghilangkan gangguan." (Shohih Fiqh Sunnah, I/99-100 dan Asy Syarhul Mumthi’, I/110).

Oleh karena itu, pendapat yang benar tentang masalah ini adalah khitan itu wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan.

5 dari 5 halaman

Selain mematuhi perintah agama, khitan juga menyimpan banyak manfaat kesehatan pada organ reproduksi kita.

Dikutip dari mayoclinic.org, berikut adalah beberapa manfaat khitan bagi laki-laki:

  • Kebersihan. Khitan membuat seseorang lebih mudah untuk mencuci penis.
  • Penurunan risiko infeksi saluran kemih. Pria mungkin memiliki risiko infeksi saluran kemih yang rendah, namun infeksi ini lebih sering terjadi pada pria yang tidak disunat.
  • Penurunan risiko infeksi seksual menular. Pria yang disunat dinilai memiliki risiko lebih rendah terkena infeksi menular seksual tertentu.
  • Mencegah masalah penis. Terkadang, kulup pada penis yang tidak disunat bisa sulit atau tidak bisa ditarik kembali (phimosis). Hal ini dapat menyebabkan peradangan pada kulup atau kepala penis.
  • Penurunan risiko kanker penis. Meskipun kanker penis jarang terjadi, laki-laki yang telah disunat lebih jarang mengalaminya. Selain itu, kanker serviks lebih jarang terjadi pada pasangan seksual wanita dari laki-laki yang disunat.
(mdk/ank)