Show Dalam melaksanakan usahanya, kadang perusahaan menemui kendala administrasi dalam membuat Faktur Pajak. Salah satunya apabila harus dibuat satu per satu setiap penjualan namun tidak ada tenaga kerja yang mampu melakukannya dengan rutin. Apakah ada cara dalam mengatasi hal ini? Berdasarkan Pasal 13 ayat 1 dan 2 UU PPN No. 42 Tahun 2009:
Dengan demikian, guna menghemat waktu dan tenaga, perusahaan dapat membuat Faktur Pajak Gabungan yang meliputi seluruh penjualan yang dilakukan kepada pembeli yang sama pada bulan tersebut, dan dengan catatan bahwa Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama akhir bulan penyerahan. Semoga bermanfaat. Kenny Junius Wahyudi Read more articlesPajakOnline.com—Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk membuat faktur pajak setiap melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Dalam keadaan tertentu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membolehkan PKP untuk membuat faktur pajak gabungan. Faktur Pajak Gabungan yaitu tipe faktur pajak standar yang dilaksanakan karena ada kemungkinan Pengusaha Kena Pajak (PKP) membuat faktur berisi semua penyerahan yang dilakukan oleh pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang selama satu bulan kalender seperti yang terkandung dalam Pasal 13 UU PPN, Pasal 6 PMK 151/2013, dan Pasal 1 angka 5 Perdirjen Pajak No. PER – 24/PJ/2012. Diizinkannya PKP membuat faktur pajak gabungan tujuannya untuk meringankan beban administrasinya. PKP diwajibkan membuat faktur pajak gabungan setidaknya akhir bulan berlangsungnya penyerahan BKP dan/atau JKP. Faktur pajak gabungan dapat digunakan oleh PKP yang memiliki transaksi lebih dari satu kali dalam sebulan. Misalnya, PT X dalam satu bulan bertransaksi dengan PT Y di tanggal 2,4,12,16,18,24,26,28. pada beberapa transaksi tersebut biasanya membutuhkan ribuan item. Oleh karena itu, tata cara penyederhanaan pencatatan transaksi yang banyak dalam satu bulan pada satu pihak yang sama. Hal yang perlu diingat PKP PT X harus membuat faktur setidaknya akhir bulan di bulan terjadinya transaksi. Dengan pembuatan faktur pajak gabungan, kegiatan pencatatan menjadi lebih singkat. PKP tidak perlu repot untuk membuat faktur pada setiap terjadi transaksi. Perbedaan antara faktur pajak standar dengan faktur pajak gabungan hanya pada jumlah transaksinya. Proses pembuatan faktur pajak gabungan ada beberapa ketentuan dan tahapan yang harus dijalankan dan dipahami pengusaha kena pajak, seperti: 1. Adanya nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan Barang kena pajak atau
jasa kena pajak. Hal yang perlu diingat juga pada tanggal penyerahannya. Faktur pajak gabungan harus diisi dengan tanggal pertama penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak sampai tanggal terakhir pada masa pajak dibuatnya faktur pajak gabungan, serta menyertakan daftar tanggal penyerahan pada masing-masing faktur pajak penjualannya. (Ridho Rizqullah Zulkarnain) Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru Kapan paling lambat membuat faktur?Sesuai dengan aturan yang berlaku, batas waktu penerbitan Faktur Pajak ditetapkan berdasarkan lima kondisi berikut ini: Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP/JKP, dalam hal ini pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP/JKP.
Bagaimana cara membuat faktur pajak gabungan?Cara Membuat Faktur Pajak Gabungan Melalui E-Faktur 3.0. Silahkan mengakses aplikasi desktop eFaktur 3.0.. Dari menu utama masuk ke menu invoice dan pilih exit tax dan klik manage invoice.. Dalam kolom daftar faktur pajak keluaran silahkan klik rekam faktur.. Lalu silahkan isi data dokumen transaksi yang diminta.. Kapan faktur pajak tidak dibuat atau dibuat tidak tepat waktu?Faktur Pajak dianggap tidak dibuat dalam hal Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) PER- 03/PJ/2022 atau Pasal 4 ayat (3) PER- 03/PJ/2022.
Kapan tanggal faktur pajak dibuat?Tanggal pembuatan Faktur Pajak merupakan tanggal yang tercantum dalam Faktur Pajak. Jadi jika penyerahan tanggal 15 April 2022 dan tanggal yang tercantum dalam Faktur Pajak juga 15 April 2022, maka pembuatan Faktur Pajak tidak terlambat meskipun baru di-upload pada tanggal 15 Mei 2022.
|