Penyusutan fiskal adalah penyusutan berdasarkan ketentuan Undang-undang PPh. Perusahaan bisa saja menghitung penyusutan berdasarkan standar akuntansi komersial. Tetapi saat akan lapor SPT Tahunan, maka penyusutan fiskal wajib hukumnya dibuat. Dan jika ada selisih antara jumlah penyusutan fiskal dengan penyusutan komersial, maka dilakukan koreksi fiskal. Show
Penyusutan adalah alokasi biaya perolehan suatu aktiva tetap selama masa manfaat, kecuali tanah. Sedangkan amortisasi adalah alokasi perolehan harta tidak berwujud selama masa manfaat. Penyusutan fiskal diatur di Pasal 11 Undang-undang PPh. Sedangkan amortisasi diatur di Pasal 11A Undang-undang PPh. Ringkasan pengaturan penyusutan fiskal yaitu:
Daftar Isi Artikel
Pengelompokan Harta Berwujud Bukan BangunanUntuk menghitung penyusutan fiskal, setiap aktiva tetap harus dikelompokkan. Menteri Keuangan telah mengatur pengelompokkan ini dan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96/PMK.03/2009. Pengalaman saya sebagai pemeriksa pajak, koreksi positif penyusutan biasanya karena Wajib Pajak tidak memperhatikan kelompok harta berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Atau tidak tidak menggunakan tabel kelompok harta sesuai ketentuan. Setelah diketahui posisi kelompok harta, kita tinggal memasukkan tarif. Dan menghitung besarnya penyusutan. Penghitungan penyusutan berdasarkan bulan per bulan. Satu hari dihitung satu bulan. Misal beli komputer tanggal 30 September, maka sejak bulan September dihitung penyusutan. Dan pada tahun pembelian tersebut jumlah bulan penyusutan menjadi 4 bulan. Berikut tabel kelompok aktiva tetap berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96/PMK.03/2009: JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 1JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 2JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 3JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 4Jika harta berwujud kita tidak masuk ke dalam kolom Jenis Harta diatas, maka menurut Peraturan Menteri Keuangan harus dimasukkan ke dalam kelompok 3. Tetapi jika masa manfaat tidak cocok, maka Wajib Pajak harus mengajukan permohonan ke Kanwil DJP untuk ditetapkan masa manfaatnya. Amortisasi Harta Tidak BerwujudHarta tidak berwujud yang dapat diamortisasi yaitu:
Menurut Undang-undang tentang Pokok-pokok Agraria:
Pengeluaran untuk memperoleh tanah berstatus hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai dari pihak ketiga dan pengurusan hak-hak tersebut dari instansi yang berwenang untuk pertama kalinya tidak boleh disusutkan. Sedangkan perpanjangannya boleh dibiayakan sepanjang masa manfaat. Bagian penjelasan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan menyebutkan:
Goodwil adalah aktiva tak berwujud yang merepresentasikan jumlah yang lebih besar dari nilai buku yang dibayar oleh suatu perusahaan untuk mendapatkan perusahaan lain. Biasanya goodwill catat di neraca setelah aktiva tetap berwujud. Goodwil diamortisasi sepanjang masa manfaat. Penyusutan Perangkat Lunak (Software) Komputer
Pembebanan perangkat lunak terbagi dua:
Pembelian program aplikasi umum dapat dibiayakan langsung pada bulan pembelian. Tidak disusutkan. Perangkat lunak komputer berupa program aplikasi umum diperlakukan sebagai pengeluaran atau biaya operasional rutin. Tetapi jika program aplikasi umum tersebut dibeli bersamaan dengan pembelian perangkat keras, maka pembelian termasuk “harga perangkat keras” dan disusutkan sebagai kelompok I bersama perangkat keras. Sedangkan program aplikasi khusus diamortisasi sepanjang masa manfaat. Termasuk pengeluaran untuk upgrade aplikasi khusus. Ketentuan tentang penyusutan software diatur dengan KEP-316/PJ./2002. Penyusutan Kendaraan Milik PerusahaanBerdasarkan KEP-220/PJ./2002 pengeluaran terkait sedan hanya boleh dibiayakan 50%. Pengeluaran termasuk:
Dalam ketentuan yang sama, KEP-220/PJ./2002 juga diatur perlakuan atas pengeluaran telepon seluler dan pager. Tapi karena pager sudah tidak ada, mungkin hanya berlaku untuk perangkat seluler. Biaya terkait dengan telepon seluler yang dimiliki oleh perusahaan harus dikoreksi 50%, termasuk: perangkat keras handphone dan pulsa. Penyusutan, Amortisasi dalam Bidang Usaha TertentuBidang usaha tertentu dibagi tiga, yaitu:
Peraturan Menteri Keuangan nomor 126/PMK.011/2012 mengatur bahwa Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha tertentu dapat melakukan penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut. Penyusutan dimulai sejak bulan berproduksi. Jadi bukan saat pembelian. Dan masa manfaat ditentukan sebagai berikut:
Perlu sorfware akuntansi online? Silakan klik https://go.zahironline.com/auth/signup?partner=AGUSPAJAK Zahir Online adalah software akuntansi modern dengan teknologi cloud computing berbasis web untuk memudahkan Anda dalam mengelola bisnis dari mana saja dan kapan saja secara real time. Bandung, Bandung City, West Java, Indonesia Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke atau klik https://aguspajak.com/konsultasi/ atau melalui aplikasi chatting yang tersedia. Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan. View all posts by Raden Agus Suparman Apa yang dimaksud penyusutan menurut fiskal atau perpajakan?Apa itu Penyusutan dalam Perpajakan? Pengertian penyusutan adalah alokasi biaya dari aktivta berwujud menjadi beban selama masa pemanfaatannya. Dalam perpajakan, penyusutan diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 11 dan dikenal sebagai penyusutan fiskal.
Apa yang dimaksud dengan penyusutan dan amortisasi menurut fiskal?Penyusutan adalah alokasi biaya perolehan suatu aktiva tetap selama masa manfaat, kecuali tanah. Sedangkan amortisasi adalah alokasi perolehan harta tidak berwujud selama masa manfaat. Penyusutan fiskal diatur di Pasal 11 Undang-undang PPh. Sedangkan amortisasi diatur di Pasal 11A Undang-undang PPh.
Apa penyusutan menurut akuntansi?Menurut Donald Kieso (2009) menyatakan bahwa penyusutan adalah proses akuntansi dalam mengalokasikan biaya aset berwujud ke beban dengan cara yang sistematis dan rasional selama periode yang diharapkan mendapatkan manfaat dari penggunaan aset tersebut.
Sebutkan dan jelaskan apakah yang dimaksud dengan penyusutan?Definisi ataupun pengertian depresiasi atau penyusutan adalah suatu akumulasi biaya yang dialokasikan untuk aset tetap selama suatu periode tertentu. Depresiasi atau penyusutan dapat diartikan sebagai suatu hal yang dapat mengubah biaya asli dari aset tetap (fixed assets).
|