1 Apa yang dimaksud penyusutan menurut fiskal atau perpajakan?

Penyusutan fiskal adalah penyusutan berdasarkan ketentuan Undang-undang PPh. Perusahaan bisa saja menghitung penyusutan berdasarkan standar akuntansi komersial. Tetapi saat akan lapor SPT Tahunan, maka penyusutan fiskal wajib hukumnya dibuat. Dan jika ada selisih antara jumlah penyusutan fiskal dengan penyusutan komersial, maka dilakukan koreksi fiskal.

Penyusutan adalah alokasi biaya perolehan suatu aktiva tetap selama masa manfaat, kecuali tanah.  Sedangkan amortisasi adalah alokasi perolehan harta tidak berwujud selama masa manfaat.

Penyusutan fiskal diatur di Pasal 11 Undang-undang PPh. Sedangkan amortisasi diatur di Pasal 11A Undang-undang PPh.

Ringkasan pengaturan penyusutan fiskal yaitu:

  • Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.
  • Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran.
  • Baik penyusutan maupun amortisasi, berakhir pada saat masa manfaat habis.
  • Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian (disusutkan sekaligus).
  • Jika dijual maka harga jual dicatat sebagai penghasilan lain-lain. Begitu juga jika mendapatkan penggantian asuransi.
  • Pencatatan kerugian dapat disesuaikan dengan masa saat ada penggantian asuransi dengan syarat ada persetujuan kantor pajak.
  • Masa manfaat aktiva tetap sesuai dengan kelompok aktiva tetap yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
  • Metode penyusutan hanya ada dua: garis lurus (straight line method) dan saldo menurun (double declining balanced method).
  • Bangunan hanya boleh menggunakan metode garis lurus.
  • Tarif penyusutan dan amortisasi ditentukan sebagai berikut:

1 Apa yang dimaksud penyusutan menurut fiskal atau perpajakan?

Daftar Isi Artikel

  • 1 Pengelompokan Harta Berwujud Bukan Bangunan
      • 1.0.1 JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 1
      • 1.0.2 JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 2
      • 1.0.3 JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 3
      • 1.0.4 JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 4
  • 2 Amortisasi Harta Tidak Berwujud
  • 3 Penyusutan Perangkat Lunak (Software) Komputer
  • 4 Penyusutan Kendaraan Milik Perusahaan
  • 5 Penyusutan Telepon Seluler dan Pager
  • 6 Penyusutan, Amortisasi dalam Bidang Usaha Tertentu
  • 7 Bantu Share di
  • 8 Menyukai ini:

Pengelompokan Harta Berwujud Bukan Bangunan

Untuk menghitung penyusutan fiskal, setiap aktiva tetap harus dikelompokkan. Menteri Keuangan telah mengatur pengelompokkan ini dan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96/PMK.03/2009.

Pengalaman saya sebagai pemeriksa pajak, koreksi positif penyusutan biasanya karena Wajib Pajak tidak memperhatikan kelompok harta berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Atau tidak tidak menggunakan tabel kelompok harta sesuai ketentuan.

Setelah diketahui posisi kelompok harta, kita tinggal memasukkan tarif. Dan menghitung besarnya penyusutan.

Penghitungan penyusutan berdasarkan bulan per bulan. Satu hari dihitung satu bulan. Misal beli komputer tanggal 30 September, maka sejak bulan September dihitung penyusutan. Dan pada tahun pembelian tersebut jumlah bulan penyusutan menjadi 4 bulan.

Berikut tabel kelompok aktiva tetap berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96/PMK.03/2009:

JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 1
1 Apa yang dimaksud penyusutan menurut fiskal atau perpajakan?
JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 2
1 Apa yang dimaksud penyusutan menurut fiskal atau perpajakan?
JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 3
1 Apa yang dimaksud penyusutan menurut fiskal atau perpajakan?
JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 4
1 Apa yang dimaksud penyusutan menurut fiskal atau perpajakan?

Jika harta berwujud kita tidak masuk ke dalam kolom Jenis Harta diatas, maka menurut Peraturan Menteri Keuangan harus dimasukkan ke dalam kelompok 3. Tetapi jika masa manfaat tidak cocok, maka Wajib Pajak harus mengajukan permohonan ke Kanwil DJP untuk ditetapkan masa manfaatnya.

Amortisasi Harta Tidak Berwujud

Harta tidak berwujud yang dapat diamortisasi yaitu:

  • Hak Guna Usaha (HGU)
  • Hak Guna Bangunan (HGB)
  • Hak Pakai
  • Muhibah atau Goodwil

Menurut Undang-undang tentang Pokok-pokok Agraria:

  • Hak Guna Usaha adalah adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu tertentu, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
  • Jangka waktu HGU selama 25 tahun. Tetapi untuk perusahaan dapat 35 tahun. Dan dapat diperpanjang 25.
  • Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Dan dapat diperpanjang.
  • Hak guna bangunan dapat dialihkan dan dapat berubah menjadi hak milik.
  • Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang Agraria.

Pengeluaran untuk memperoleh tanah berstatus hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai dari pihak ketiga dan pengurusan hak-hak tersebut dari instansi yang berwenang untuk pertama kalinya tidak boleh disusutkan. Sedangkan perpanjangannya boleh dibiayakan sepanjang masa manfaat.

Bagian penjelasan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan menyebutkan:

Yang dimaksud dengan “pengeluaran untuk memperoleh tanah hak guna bangunan, hak guna usaha dan hak pakai yang pertama kali” adalah biaya perolehan tanah berstatus hak guna bangunan, hak guna usaha atau hak pakai dari pihak ketiga dan pengurusan hak-hak tersebut dari instansi yang berwenang untuk pertama kalinya. Sedangkan biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha dan hak pakai diamortisasikan selama jangka waktu hak-hak tersebut.

Goodwil adalah aktiva tak berwujud yang merepresentasikan jumlah yang lebih besar dari nilai buku yang dibayar oleh suatu perusahaan untuk mendapatkan perusahaan lain. Biasanya goodwill catat di neraca setelah aktiva tetap berwujud. Goodwil diamortisasi sepanjang masa manfaat.

Penyusutan Perangkat Lunak (Software) Komputer

  • Perangkat lunak (software) komputer adalah semua program yang dapat digunakan pada sistem operasi komputer.
  • Program aplikasi umum adalah program yang dapat dipergunakan oleh pengguna (users) umum untuk memproses berbagai pekerjaan melalui komputer.
  • Program aplikasi khusus adalah program yang dirancang khusus untuk keperluan otomatisasi sistem administrasi, pekerjaan atau kegiatan usaha tertentu, seperti di bidang perbankan, pasar modal, perhotelan, rumah sakit atau penerbangan.

Pembebanan perangkat lunak terbagi dua:

  1. biayakan langsung 100% pada bulan pembelian
  2. diamortisasi sepanjang masa manfaat.

Pembelian program aplikasi umum dapat dibiayakan langsung pada bulan pembelian. Tidak disusutkan. Perangkat lunak komputer berupa program aplikasi umum diperlakukan sebagai pengeluaran atau biaya operasional rutin.

Tetapi jika program aplikasi umum tersebut dibeli bersamaan dengan pembelian perangkat keras, maka pembelian termasuk “harga perangkat keras” dan disusutkan sebagai kelompok I bersama perangkat keras.

Sedangkan program aplikasi khusus diamortisasi sepanjang masa manfaat. Termasuk pengeluaran untuk upgrade aplikasi khusus.

Ketentuan tentang penyusutan software diatur dengan KEP-316/PJ./2002.

Penyusutan Kendaraan Milik Perusahaan

Berdasarkan KEP-220/PJ./2002 pengeluaran terkait sedan hanya boleh dibiayakan 50%. Pengeluaran termasuk:

  • penyusutan,
  • pemeliharaan,
  • pengeluaran rutin untuk bahan bakar.

Dalam ketentuan yang sama, KEP-220/PJ./2002 juga diatur perlakuan atas pengeluaran telepon seluler dan pager. Tapi karena pager sudah tidak ada, mungkin hanya berlaku untuk perangkat seluler.

Biaya terkait dengan telepon seluler yang dimiliki oleh perusahaan harus dikoreksi 50%, termasuk: perangkat keras handphone dan pulsa.

Penyusutan, Amortisasi dalam Bidang Usaha Tertentu

Bidang usaha tertentu dibagi tiga, yaitu:

  • bidang usaha kehutanan yaitu bidang usaha hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun.
  • bidang usaha perkebunan tanaman keras yaitu bidang usaha perkebunan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih Dari 1 (satu) tahun.
  • bidang usaha peternakan yaitu bidang usaha peternakan yang ternaknya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah dipelihara lebih dari 1 (satu) tahun.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 126/PMK.011/2012 mengatur bahwa Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha tertentu dapat melakukan penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

Penyusutan dimulai sejak bulan berproduksi. Jadi bukan saat pembelian.

Dan masa manfaat ditentukan sebagai berikut:

  • bidang usaha kehutanan, dikelompokkan dalam Kelompok 4.
  • bidang usaha peternakan, dikelompokkan dalam Kelompok 2.
  • bidang usaha perkebunan tanaman keras, dikelompokkan dalam kelompok 4.

Perlu sorfware akuntansi online? Silakan klik https://go.zahironline.com/auth/signup?partner=AGUSPAJAK

Zahir Online adalah software akuntansi modern dengan teknologi cloud computing berbasis web untuk memudahkan Anda dalam mengelola bisnis dari mana saja dan kapan saja secara real time.

Bandung, Bandung City, West Java, Indonesia

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke atau klik https://aguspajak.com/konsultasi/ atau melalui aplikasi chatting yang tersedia. Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan. View all posts by Raden Agus Suparman

Apa yang dimaksud penyusutan menurut fiskal atau perpajakan?

Apa itu Penyusutan dalam Perpajakan? Pengertian penyusutan adalah alokasi biaya dari aktivta berwujud menjadi beban selama masa pemanfaatannya. Dalam perpajakan, penyusutan diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 11 dan dikenal sebagai penyusutan fiskal.

Apa yang dimaksud dengan penyusutan dan amortisasi menurut fiskal?

Penyusutan adalah alokasi biaya perolehan suatu aktiva tetap selama masa manfaat, kecuali tanah. Sedangkan amortisasi adalah alokasi perolehan harta tidak berwujud selama masa manfaat. Penyusutan fiskal diatur di Pasal 11 Undang-undang PPh. Sedangkan amortisasi diatur di Pasal 11A Undang-undang PPh.

Apa penyusutan menurut akuntansi?

Menurut Donald Kieso (2009) menyatakan bahwa penyusutan adalah proses akuntansi dalam mengalokasikan biaya aset berwujud ke beban dengan cara yang sistematis dan rasional selama periode yang diharapkan mendapatkan manfaat dari penggunaan aset tersebut.

Sebutkan dan jelaskan apakah yang dimaksud dengan penyusutan?

Definisi ataupun pengertian depresiasi atau penyusutan adalah suatu akumulasi biaya yang dialokasikan untuk aset tetap selama suatu periode tertentu. Depresiasi atau penyusutan dapat diartikan sebagai suatu hal yang dapat mengubah biaya asli dari aset tetap (fixed assets).