Jika Wanita mimpi basah apakah boleh shalat subuh

loading...

Tak hanya milik kaum lelaki, ternyata kaum wanita juga bisa mengalami mimpi basah. Untuk itu, muslimah wajib tahu bagaimana hukumnya dan apa saja yang harus dilakukan ketika mengalami hal tersebut?

Mimpi basah, atau dalam bahasa fiqihnya disebut dengan ihtilam adalah ejakulasi yang terjadi pada seseorang pada saat tertidur. Mimpi basah tersebut merupakan salah satu tanda baligh atau masa pubertas .

Baca juga: Ya'juj dan Ma'juj Tercipta dari Mimpi Basah Nabi Adam?

Jika seorang perempuan mimpi basah sampai mengeluarkan air mani, maka ia dianggap junubdan berhadas besar. Oleh karena itu, ia wajib melaksanakan mandi besar, tidak cukup hanya berwudhu saja.

Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah radhiyallahu'anha

جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَحْيِى مِنَ الْحَقِّ فَهَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا احْتَلَمَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « نَعَمْ إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ ». فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَتَحْتَلِمُ الْمَرْأَةُ فَقَالَ « تَرِبَتْ يَدَاكِ فَبِمَ يُشْبِهُهَا وَلَدُهَا ».

“Ummu Sulaim datang menemui Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dalam perkara yang hak. Apakah bagi wanita wajib mandi jika ia bermimpi?” Rasulullah Saw. menjawab: “Ya, jika dia melihat air.” Ummu Salamah lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah seorang perempuan itu bermimpi?” Beliau menjawab: “Ya. Celaka kamu. (jika tidak) Lantas dari mana datangnya kemiripan seorang anak itu?” (HR. Al Bukhari dan Muslim).

Namun, jika ia tidak sampai mengeluarkan cairan atau air mani. Maka, ia tidak wajib mandi besar. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Syekh Wahbah Al Zuhaili di dalam kitab Alfiqh Al Islami Wa Adillatuhu,

ومن رأى أنه قد احتلم ولم يجد منياً فلا غسل عليه باتفاق العلماء.

“Siapa yang melihat dirinya telah mimpi basah, dan ia tidak mengeluarkan air mani, maka ia tidak wajib mandi besar menurut kesepakatan ulama.”

Lantas bagaimana jika perempuan mengalami mimpi basah saat mengalami datang bulan atau haid? Syeikh Ali Gom’ah, seorang mufti besar Al-Azhar, dalam Fatwa Fikih Mar’ah, menjelaskan, ketika seorang perempuan keluar air mani (mimpi basah) dan masih dalam siklus haid, maka baginya menunggu hingga habis tuntas darah haid, kemudian mandi berniat untuk suci dari haid dan jinabah secara bersamaan. Tidak diwajibkan untuk berniat mandi jinabah sendiri kemudian niat mandi haid sendiri. Karena perkara haid lebih besar أشد daripada jinabah.

Baca juga: Penghuni Neraka : Orang yang Tidak Menggunakan Akalnya untuk Memahami Petunjuk Allah

Wallahu A'lam

(wid)

Assalamu 'alaikum wr. wb.

Redaktur NU Online, mohon bertanya berkaitan orang junub akibat mimpi basah yang baru bangun di akhir waktu Subuh, apakah ia boleh menunda mandi wajibnya sampai habisnya waktu subuh? Sekian dan terima kasih. Wassalamu ’alaikum wr. wb. (Asror, Kediri). 


Jawaban

Wa’alaikumus salam wr. wb. Penanya dan pembaca budiman, semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua.


Sebenarnya orang junub tidak harus segera mandi wajib, baik karena alasan udara yang dingin atau tanpa alasan apapun. Dalam hal ini diriwayatkan:


عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّهُ لَقِيَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم فِى طَرِيقٍ مِنْ طُرُقِ الْمَدِينَةِ وَهُوَ جُنُبٌ. فَانْسَلَّ، فَذَهَبَ فَاغْتَسَلَ. فَتَفَقَّدَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم. فَلَمَّا جَاءَهُ قَالَ: أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ ؟ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ لَقِيتَنِى وَأَنَا جُنُبٌ، فَكَرِهْتُ أَنْ أُجَالِسَكَ حَتَّى أَغْتَسِلَ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: سُبْحَانَ اللَّهِ إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ. (متفق عليه


Artinya, “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, sungguh Nabi saw bertemu dengannya di salah satu jalan kota Madinah, padahal ia masih dalam kondisi junub. Lalu ia segera pergi menghindar dan segera mandi. Nabi saw pun mencari-carinya. Kemudian saat ia mendatanginya. Nabi saw bersabda, ‘Kamu dari mana wahai Abu Hurairah?’ Ia menjawab, ‘Wahai Rasulullah, tadi Anda menjumpaiku saat itu dalam kondisi junub, maka aku tidak senang untuk duduk-duduk bersamamu sehingga aku mandi dahulu.’ Lalu Rasulullah saw bersabda, ‘Subhanallah, sungguh orang mukmin itu tidak najis,’” (Muttafaqun ‘alaih). 

 

Baca juga:

  • Niat, Cara, dan Adab Mandi Wajib atau Mandi Junub
  • Kondisi Junub hingga Pagi karena Tertidur, Apakah Puasa Bisa Dilanjutkan?


Hadits ini menjadi petunjuk bahwa orang junub boleh menunda mandi junub dari waktu wajibnya—meskipun yang lebih baik adalah segera melakukannya—. (Ahmad bin Ali bin Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bari [Beriut, Darul Ma’rifah, 1379 H], juz I, halaman 391).


Namun demikian kebolehan menunda mandi wajib ini ada batasannya, yaitu selama waktu shalat tidak hampir habis. Dalam hal ini Ibn Rajab al-Hanbali menjelaskan:


أن الجنب لَهُ تاخير غسل الجنابة ما لَم يضق عليهِ وقت الصلاة


Artinya, “Sungguh orang junub boleh mengakhirkan mandi junubnya selama waktu shalat tidak hampir habis baginya.” (Ibnu Rajab al-Hanbali, Fathul Bari, juz I, halaman 346).

 

Baca juga: 

  • Organ Tubuh yang Wajib Dibasuh saat Mandi Junub
  • Mencicil Mandi Besar, Apakah Sah?


Karenanya, orang junub yang baru bangun di akhir waktu Subuh tidak boleh menunda mandi wajibnya sampai habisnya waktu subuh. Justru ia wajib segera mandi wajib, berwudhu, dan shalat subuh secepatnya. Ia tidak boleh menundanya sehingga shalat Subuh terlewat dari waktunya. Bila ia nekat menundanya maka berdosa, sebab ia sudah bangun dari tidurnya dan tidak boleh mengeluarkan shalat dari waktunya. Rasulullah saw bersabda:


لَيْسَ التَّفْرِيطُ فِي النَّوْمِ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ. رواه أحمد. صحيح


Artinya, “Tidak ada kecerobohan saat tidur, kecerobohan itu terjadi saat orang bangun dari tidur.” (HR Ahmad. Shahih).


Semoga jawaban singkat ini dapat dipahami secara baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca. 


Wassalamu ’alaikum wr. wb. 


Ahmad Muntaha AM, Redaktur Keislaman NU Online dan Founder Aswaja Muda.


Apakah boleh sholat subuh setelah mimpi basah?

Jika laki-laki yang mendapati dirinya mengalami mimpi basah, ia wajib melakukan mandi besar sebelum beribadah atau melaksanakan sholat dan puasa.

Apakah mimpi basah harus mandi wajib sebelum sholat subuh?

"Mimpi basah tidak membatalkan puasa dan tidak menjadikan sebab mani, kecuali waktu bangun memang basah beneran," ujar Buya Yahya. Meskipun mimpi basah tapi jika tidak mengeluarkan air mani, maka sebenarnya tidak perlu mandi wajib.

Kalau perempuan mimpi basah apakah boleh shalat?

Jika seorang perempuan mimpi basah sampai mengeluarkan air mani, maka ia dianggap junub dan berhadas besar. Oleh karena itu, ia wajib melaksanakan mandi besar, tidak cukup hanya berwudhu saja.

Apakah boleh shalat subuh dalam keadaan junub?

Diharuskan mandi dari junub untuk shalat. Tidak sah shalat baginya hanya sekedar berwudu.