Jenis hukuman bagi pelaku zina, baik laki-laki maupun perempuan yang sudah menikah, adalah

Cambuk/ilustrasi

Red: Endah Hapsari

REPUBLIKA.CO.ID, Hubungan seksual tanpa nikah dalam Yahudi disebut zimmah atau zenut/ dan dalam Islam disebut zina. Dalam agama Yahudi, pelaku yang terbukti melakukan zina, baik laki-laki dan perempuan, dihukum dengan cambuk atau rajam, yaitu pelaku ditanam sebatas leher lalu dilempari batu di muka umum sampai meninggal dunia, bagi yang sudah berkeluarga. Dalam Islam, hukuman rajam dilakukan kepada laki-laki dan perempuan yang sudah terikat perkawinan, sedangkan gadis atau perjaka hanya dikenakan hukuman cambuk dalam bilangan tertentu. 

Yahudi-Kristen dan Islam tidak mentoleransi penyimpangan perilaku seksual yang dianggap menyalahi kodrat, seperti transseksual (penggantian jenis kelamin), transvestite (penyimpangan identitas seksual), homoseksual, lesbian, dan heteroseksual. Dalam Bibel dikatakan bahwa “Seorang perempuan janganlah memakai pakaian laki-laki dan seorang laki-laki janganlah mengenakan pakaian perempuan sebab setiap orang yang melakukan hal ini adalah kekejian bagi TUHAN, Allahmu.” (Kitab Ulangan [22] :5). 

Bandingkan dengan hadis dari Abu Hurairah yang mengatakan, “Rasulullah melaknat laki-laki yang memakai pakaian perempuan dan perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki.” 

Dalam Islam, perilaku seks menyimpang, seperti homoseksual (liwath), lesbian (sihaq), sodomi (ityan al-bahaim), dan semacamnya juga dilarang dengan tegas. Kisah Lot/Nabi Luth yang memberikan i’tibar terhadap kejahatan pola perilaku seks menyimpang diungkapkan dalam Bibel dan Alquran dengan redaksi dan jumlah pasal/ayat yang hampir sama (Kitab Kejadian: 1-29 dan QS Hud [11]:70-89). 

Pesan dari pasal-pasal atau ayat-ayat tersebut menyatakan bahwa perilaku seks menyimpang selain membawa kerusakan biologis, juga mendatangkan bencana dalam masyarakat. Tema-tema kampanye anti-AIDS dalam masyarakat Yahudi-Kristen dan Islam sering kali diangkat musibah yang menimpa kaum Lot/Luth.

  • hukuman cambuk
  • hukuman rajam
  • pezina
  • zina

Jenis hukuman bagi pelaku zina, baik laki-laki maupun perempuan yang sudah menikah, adalah

Silakan akses epaper Republika di sini Epaper Republika ...

4 dari 5 halaman

Jenis hukuman bagi pelaku zina, baik laki-laki maupun perempuan yang sudah menikah, adalah
© Ilustrasi Berdoa (Foto: Shutterstock.com)

Melaksanakan Hukum Allah

Dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat.

Sayyid Qutb dalam Tafsir Fi Zilalil Quran menjelaskan, mengapa hukuman zina muhshan dirajam, karena ia yang telah menikah tapi masih berzina menunjukkan bahwa fitrahnya telah rusak dan menyimpang. Maka ia pantas dihukum dengan hukuman lebih keras.

Baik hukuman had berupa dera untuk pezina yang belum menikah maupun rajam untuk pezina yang telah menikah, penegakan hukuman had ini umumnya akan berbenturan dengan rasa belas kasihan. Karenanya hakim dilarang membatalkan hukuman had dengan alasan belas kasihan.

Buya Hamka dalam Tafsir Al Azhar mengatakan, “ Di dalam Surat An Nur ayat 2 ini dijelaskan, bahwa hukum itu mesti dilakukan dan tidak boleh dikendurkan karena merasa belas kasihan atau tenggang-menenggang. Malahan di dalam susunan ayat ini didahulukan menyebut laki-laki yang berzina. Karena menghambat jangan sampai orang mengendurkan hukum karena yang akan dihukum itu adalah kaum lemah, perempuan patut dikasihani dan sebagainya.”

Menerapkan hukum Allah, termasuk pelaksanaan hukum hadd bagi pelaku zina ini, merupakan barometer keimanan. Hanya orang-orang beriman yang mau dan mampu menjalankannya.

Disaksikan Orang Beriman

Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

Ibnu Katsir menjelaskan, ketika hukuman had disaksikan sekumpulan orang beriman, maka pengaruhnya akan lebih besar bagi pelaku agar benar-benar jera.

Menurut Qatadah, agar hal itu menjadi pelajaran. Sedangkan menurut Nashr bin Alqamah, hal itu bukan untuk mempermalukan pelaku, tetapi agar orang-orang beriman yang menyaksikan itu mendoakan kepada Allah buat keduanya supaya taubatnya diterima Allah dan mendapat rahmat-Nya.

Sayyid Qutb menjelaskan, penegakan hukuman disaksikan sekumpulan orang beriman agar menjadi lebih efektif menjerakan dan mempengaruhi jiwa orang-orang yang telah melakukan perbuatan keji itu dan orang yang menyaksikan pelaksanaan hukumannya.

Thaa’ifah yang diartikan sekumpulan, maksudnya adalah empat orang atau lebih. Demikian pendapat Imam Syafi’i. Sedangkan menurut Rabi’ah, minimal lima orang. Dan menurut Hasan Al Basri, minimal sepuluh orang.

Jadi hukuman hadd itu tidak lain adalah untuk menjaga kehormatan manusia. Termasuk menjaga garis nasab dan keturunan agar jelas dan suci, tidak terkotori.


Page 2

Jenis hukuman bagi pelaku zina, baik laki-laki maupun perempuan yang sudah menikah, adalah
Surat An Nur ayat 2 berisi tentang hukuman bagi pelaku zina yakni dengan dicambuk 100 kali, dirajam dan diasingkan. (Foto: freepik)

Kastolani Minggu, 23 Januari 2022 - 17:54:00 WIB

JAKARTA, iNews.id -  Surat An Nur ayat 2 berisi tentang hukuman bagi pelaku zina di dunia maupun di akhirat. Bagi pelaku zina yang berstatus belum menikah (ghairu muhsan) dijatuhi hukuman cambuk 100 kali. 

Sedangkan bagi pezina yang berstatus muhsan atau sudah menikah diberi hukuman mati dengan cara dirajam (dilempari batu). 

Di akhirat nanti, pelaku zina akan mendapatkan siksa yang pedih dan tidak akan dilihat oleh Allah SWT. 

Berikut Surat An Nur ayat 2, Latin, Arti, Makna tentang Hukuman Cambuk Bagi Pelaku Zina:

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍۙ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

Latin: Azzaaniyatu wa zaanii fajliduu kulla waahidin minhuma miatan jaldah walaa ta hudzkum bihimaa ra fatun fii diinillaahi in kuntum tu minuuna billahi wal yaumil aakhiri walyash had 'adzaaba humaa thaaaifatun minal mu'miniin. (QS. An Nur ayat 2)

Artinya: Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.

BACA JUGA:
Ayat Al Quran tentang Zina, Latin, Arti, Hadits

Makna Surat Al Isra ayat 2:

Surah Al Isra Ayat 2 ini mengandung ketentuan hukum yang pasti, salah satunya hukum perzinaan. Kepada pezina perempuan yang belum pernah menikah dan demikian pula pezina laki-laki yang belum pernah menikah, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali jika perzinaan keduanya terbukti sesuai dengan syarat-syaratnya. 

Jenis hukuman bagi pelaku zina, baik laki-laki maupun perempuan yang sudah menikah, adalah
erpidana AP menjalani eksekusi hukuman cambuk di halaman Gedung Olah Seni Takengon, Aceh Tengah (Antara)

Sebagai hukuman tambahannya ialah dibuang selama satu tahun jauh dari negerinya, menurut pendapat jumhur ulama. Lain halnya dengan pendapat Imam Abu Hanifah rahimahullah; ia berpendapat bahwa hukuman pengasingan ini sepenuhnya diserahkan kepada imam. Dengan kata lain, jika imam melihat bahwa si pelaku zina harus diasingkan, maka ia boleh melakukannya; dan jika ia melihat bahwa pelaku zina tidak perlu diasingkan, maka ia boleh melakukannya.

Alasan jumhur ulama dalam masalah ini ialah sebuah hadis yang telah ditetapkan di dalam kita Sahihain melalui riwayat Az-Zuhri, dari Ubaidillah ibnu Abdullah ibnu Atabah ibnu Mas'ud, dari Abu Hurairah dan Zaid ibnu Khalid Al-Juhani tentang kisah dua orang Badui yang datang menghadap kepada Rasulullah Saw.

Salah seorang mengatakan, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak laki-lakiku ini pernah menjadi pekerja orang ini, dan ternyata anak laki-lakiku ini berbuat zina dengan istrinya. Maka aku tebus anak laki-lakiku ini darinya dengan seratus ekor kambing dan seorang budak perempuan. Kemudian aku bertanya kepada orang-orang yang 'alim, maka mereka mengatakan bahwa anakku dikenai hukuman seratus kali dera dan diasingkan selama satu tahun, sedangkan istri orang ini dikenai hukuman rajam."

Dalam hadits Nabi SAW, disebutkan hukuman bagi para pelaku zina baik yang sudah menikah maupun bagi pelaku yang belum menikah.

Berikut hadits Nabi SAW tentang hukuman zina:

1. Orang yang Berbuat Zina Akan Dihinakan di Akhirat

Disebutkan dalam hadits Nabi SAW bahwa orang yang berbuat zina dan tidak segera bertaubat atas perbuatannya maka di akhirat nanti tidak akan dipandang oleh Allah dan tidak akan diajak bicara.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمْ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ قَالَ أَبُو مُعَاوِيَةَ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ شَيْخٌ زَانٍ وَمَلِكٌ كَذَّابٌ وَعَائِلٌ مُسْتَكْبِرٌ

Dari Abu Hurairah dia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: " Ada tiga orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, dan tidak mensucikan mereka." Abu Muawiyah menyebutkan, "Dan tidak melihat kepada mereka. Dan mereka mendapatkan siksa yang pedih: yaitu orang tua yang pezina, pemimpin yang pendusta, dan orang miskin yang sombong." (HR. Muslim) [No. 107 Syarh Shahih Muslim] shahih.

2. Orang yang Berbuat Zina Imannya Keluar dari Jasadnya

أَنَّ سَعِيدَ بْنَ أَبِي سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيَّ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الْإِيمَانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الْإِيمَانُ

Abu Hurairah berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang laki-laki berzina maka keimanan yang ada pada dirinya keluar seperti perginya awan, jika telah selesai maka keimanan tersebut kembali kepadanya." (HR. Abu Daud) [No. 4690 Baitul Afkar Ad Dauliah] Shahih.

3. Orang Berbuat Zina Tidak Sempurna Imannya

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي

Artinya: Dari Abu Hurairah radliallahu anhu berkata; Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Seorang pezina tidak sempurna imannya ketika sedang berzina.

4. Hukuman Orang Berbuat Zina

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ رَجُلٌ زَنَى بَعْدَ إِحْصَانٍ فَإِنَّهُ يُرْجَمُ وَرَجُلٌ خَرَجَ مُحَارِبًا لِلَّهِ وَرَسُولِهِ فَإِنَّهُ يُقْتَلُ أَوْ يُصْلَبُ أَوْ يُنْفَى مِنْ الْأَرْضِ أَوْ يَقْتُلُ نَفْسًا فَيُقْتَلُ بِهَا

Dari Aisyah radliallahu anha ia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah -yang berhak disembah- selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah kecuali dengan salah satu dari tiga sebab; orang yang berzina setelah menikah, maka ia harus dirajam; seorang laki-laki yang keluar untuk memerangi Allah dan Rasul-Nya, maka ia harus dibunuh, disalib atau dibuang dari negri terebut. Serta seseorang yang membunuh orang lain maka harus dihukum mati karena membunuh." (HR. Abu Daud) [No. 4353 Baitul Afkar Ad Dauliah] Shahih.

Wallahu A'lam


Editor : Kastolani Marzuki

TAG : Surat An Nur Ayat 2 Latin Arti Makna hukuman cambuk pelaku zina

Jenis hukuman bagi pelaku zina, baik laki-laki maupun perempuan yang sudah menikah, adalah
​ ​