Jelaskan sistem pemerintahan Indonesia pada periode 1945 1950

Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang telah disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 mulai berlaku dan menjadi hukum dasar dalam penyelenggaraan ketatanegaraan Republik Indonesia. Setelah proklamasi kemerdekaan, terjadi banyak gejolak dalam kehidupan pemerintahan negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, pelaksanaan UUD Tahun 1945 sebagai konstitusi negara tidak dapat berjalan secara maksimal. UUD Tahun 1945 hasil sidang PPKI hanya berlaku dalam kurun waktu 18 Agustus 1945–27 Desember 1949.

UUD Tahun 1945 yang berlaku pada periode 18 Agustus 1945–27 Desember 1949 terdiri atas tiga bagian, yaitu pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan. Batang tubuh dalam UUD Tahun 1945 terdiri atas 16 bab yang terbagi dalam 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan. Batang tubuh UUD Tahun 1945 merupakan penjabaran lebih lanjut dari bagian pembukaan. Dalam batang tubuh diatur mengenai lembaga-lembaga negara, pelaksanaan kekuasaan lembaga negara, dan hak-hak warga negara.

Lembaga negara menurut UUD Tahun 1945 terdiri atas MPR sebagai lembaga tertinggi serta lembaga tinggi negara, yaitu DPR, BPK, Presiden, DPA, dan MA. Setelah kemerdekaan hingga akhir tahun 1949, UUD Tahun 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena bangsa Indonesia masih berjuang mempertahankan kemerdekaan. Selain itu, sistem pemerintahan dan organ-organ pelaksana pemerintahan belum terbentuk sempurna untuk menjalankan roda pemerintahan secara kukuh. Bentuk negara Indonesia sesuai UUD Tahun 1945 adalah negara kesatuan berbentuk republik. Sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem pemerintahan presidensial. Presiden bertanggung jawab terhadap jalannya pemerintahan. Presiden sebagai mandataris MPR dan bertanggung jawab kepada MPR.

Berlakunya UUD Tahun 1945 pada periode 18 Agustus 1945–27 Desember 1949 telah terjadi perubahan praktik ketatanegaraan dalam pemerintahan negara Republik Indonesia. Penyelenggaraan pemerintahan negara pada kenyataannya tidak sesuai ketentuan dalam UUD Tahun 1945 sebagai hukum dasar yang mengatur struktur ketatanegaraan Indonesia. Menurut UUD NRI Tahun 1945 kekuasaan negara dijalankan oleh MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, dan MA. Akan tetapi, pembagian kekuasaan negara tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya karena belum terbentuk lembaga-lembaga negara sesuai ketentuan dalam UUD Tahun 1945. Sejak 18 Agustus–16 Oktober 1945 hanya terdapat Presiden, Wakil Presiden, menteri, serta KNIP. Kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dijalankan oleh Presiden dibantu KNIP hingga tanggal 16 Oktober 1945.

Referensi bacaan buku konstitusi negara republik indonesia karya Khilya Fa’izia

Tentang Sistem Pemerintahan Indonesia – Hallo stain, bagaimana kabarnya, semoga dalam keadaan baik dan sehat selalu ya.

Kali ini admin akan memberikan informasi tentang sistem pemerintahan Indonesia. Kenapa sih harus belajar tentang sistem pemerintahan Indonesia?? Karena sistem pemerintahan Indonesia adalah salah satu materi yang diujikan di SPMB PKN STAN 2020 low. Jadi buat kamu yang mau masuk di PKN STAN harus mempelajarinya dengan baik ya. Selamat belajar stain.

Sistem pemerintahan adalah suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.

Macam-Macam Sistem Pemerintahan

1. Sistem Pemerintahan Presidensial

Jelaskan sistem pemerintahan Indonesia pada periode 1945 1950

Negara republik menganut sistem ini. Sistem yang memilih kekuasaan eksekutif lewat pemilihan umum. Pada sistem ini rakyatlah yang memilih siapa presidennya. Nantinya presiden akan menjalankan perannya sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Memiliki kewenangan memilih dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan. Presiden juga mendapatkan jaminan konstitusi sehubungan kewenangannya dalam bidang legislatif. Negara Indonesia menganut sistem ini.

2. Sistem Pemerintahan Parlementer

Di sistem ini parlemennya memegang peranan yang sangat penting. Perdana menteri dipilih dan diangkat oleh parlementer. Demikian pula sebaliknya parlemen bisa memberhentikannya dengan cara memberikan statement “mosi tidak percaya”. 

Di dalam sistem parlemen dimungkinkan ada perdana menteri dan presiden namun di sini presiden hanya bertindak selaku kepala negara. Negara Jepang, Malaysia, Belanda adalah negara-negara yang memegang sistem ini.

3. Sistem pemerintahan Semi Presidensial

Jelaskan sistem pemerintahan Indonesia pada periode 1945 1950

Merupakan gabungan dari sistem Presidensial dan Parlementer. Karena presidennya dipilih oekh rakyat menjadikannya memiliki kekuasaan yang luas dan kuat. Bersama-sama dengan perdana menteri presiden menjalankan kekuasaannya. Yang menganut sistem ini adalah negara Perancis.

4. Sistem Pemerintahan Komunis

Dalam sistem komunis semua sistem pemerintahan dikendalikan penuh oleh partai komunis. Partai komunis ini bertindak anti kapitalis. Kekuasaan akan berlangsung s

ecara penuh, tidak mengakui kepemilikan akumulasi modal pada individu.

5. Sistem pemerintahan Demokrasi Liberal

Kebebasan individu sangat ditonjolkan dalam sistem ini. Demokrasi liberal disebut juga dengan demokrasi konstitusional. Individu akan dilindungi hak-haknya oleh undang-undang atau konstitusi. Apapun keputusan yang diambil oleh pemerintah jangan sampai melanggar kebebasan individu. Amerika Serikat dan negara-negara persemakmuran menjalankan sistem ini.

6. Sistem Pemerintahan Liberal

Liberal di sini maksudnya bebas. Kebebasan dalam segala hal, persamaan hak-hak dan berpolitik. Sistem liberal sangat menentang keras adanya pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah dan agama.

Sistem Pemerintahan Di Indonesia 

Jelaskan sistem pemerintahan Indonesia pada periode 1945 1950

Berdasarkan perkembangan sejarah ketatanegaraan, negara Indonesia terhitung sudah melakukan perubahan sistem permerintahan beberapa kali. Di bawah ini diuraikan secara singkat bagaimana sejarahnya sistem pemerintahan yang ada di negara Indonesia :

1. Sistem Pemerintahan Indonesia (1945-1949)

Bentuk negara pada periode ini adalah kesatuan, sistem pemerintahannya presidensial, bentuk pemerintahannya ialah republik sedangkan konsitusinya adalah UUD 1945.

2. Sistem Pemerintahan Indonesia (1949-1950)

Federasi adalah bentuk negaranya, republik adalah bentuk pemerintahannya, sistem pemerintahannya adalah parlementer semu, konstitusinya UUD RIS.

3. Sistem Pemerintahan Indonesia (1950-1959)

Kesatuan adalah bentuk negaranya, bentuk pemerintahannya adalah republik, sistem pemerintahannya parlementer, konsitusinya UUDS 1950.

4. Sistem Pemerintahan Indonesia (1959-1966) – (1966–1998)

Bentuk negaranya adalah kesatuan, republik adalah bentuk pemerintahannya, presidensial adalah sistem pemerintahannya, UUD 1945 adalah konstitusinya.

5. Sistem Pemerintahan Indonesia (1998 sampai dengan saat ini)

Dimulainya sistem pemerintahan yang ini secara pastinya tanggal 21 Mei 1998, tepat pada saat runtuhnya pemerintahan orde baru. Indonesia adalah negara berbentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Negara kesatuan adalah bentuk negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal. Negara kesatuan menempatkan pemerintah pusat sebagai otoritas tertinggi sedangkan wilayah-wilayah administratif di bawahnya hanya menjalankan kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.  Wilayah administratif di dalam negara Indonesia saat ini terbagi menjadi 34 provinsi.

Bentuk pemerintahan negara Indonesia adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan negara Indonesia adalah sistem presidensial. Bentuk pemerintahan republik merupakan pemerintahan yang mandat kekuasaannya berasal dari rakyat, melalui mekanisme pemilihian umum dan biasanya dipimpin oleh seorang presiden.

Sistem presidensial adalah sistem negara yang dipimpin oleh presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Rakyat memilih Presiden dan Wakil Presiden

Presiden dan Wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dibantu oleh menteri-menteri. Presiden berhak mengangkat dan memberhentikan para menteri. Para menteri atau biasa disebut sebagai kabinet bertanggung jawab terhadap presiden.Presiden dalam menjalankan pemerintahannya diawasi oleh parlemen.

Parlemen di Indonesia terdiri dari dua bagian yakni, Dewan Perwakilan Rakyat  (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Anggota DPR dan DPD dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Pemilihan umum untuk memilih anggota DPR merupakan pemilihan umum yang diselenggarakan oleh sebuah komisi pemilihan umum dengan mekanisme kontestasinya berbentuk pemilihan umum multi partai. Pemilihan umum untuk memilih anggota DPD juga diselenggarakan oleh komisi pemilihan umum dengan mekanisme kontestasinya berasal dari calon perseorangan dengan syarat-syarat dukungan tertentu yang mewakili wilayah administrasi tingkat 1 atau provinsi.

Anggota-anggota DPR dan DPD merupakan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang bersidang sedikitnya satu kali dalam 5 (lima) tahun. MPR merupakan lembaga tinggi negara berwenang untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar negara. Dan juga, MPR adalah lembaga tinggi negara yang melantik presiden dan wakil presiden. MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya  menurut undang-undang dasar.

Pelajari Juga : Tes Potensi Akademik Belajar Konsep Persamaan & Pertidaksamaan

Semoga bermanfaat stain, jangan lupa rajin belajar dan jaga kesehatan ya. Hasil tidak akan menghianati proses kok, jika proses kamu baik, maka hasilnya juga akan baik. Apapun itu berjuanglah dulu, jangan mudah menyerah ya. 

Penulis : Ika