Show
Antik Dalu Shinta Kamis, 17 Maret 2022 - 15:36:00 WIB
JAKARTA, iNews.id – Ada 4 asas kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia. Agar tidak bingung dan mudah mengerti, ini pengertian dan contohnya lengkap untuk dipelajari. Mengutip dari buku ‘PKN Kelas 10 SMK’ asas kewarganegaraan adalah hal yang menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari negara tertentu. BACA JUGA: 4 Asas Kewarganegaraan Indonesia
Asas ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan seseorang yang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang tua. Contoh negara: Indonesia, Belanda, Jepang, dan Cina.
Asas ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan seseorang yang ditentukan berdasarkan tempat lahir. Dikutip dari ‘Laboratorium PPKn’ batasan dalam ius soli adalah wilayah sebuah negara merupakan dasar dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, meskipun orang tuanya bukan negara dari daerah tersebut. BACA JUGA: Ius soli mayoritas digunakan negara-negara di Benua Amerika tapi jarang ditemukan di tempat lain. Contoh negara: Amerika Serikat, Kanada, Brazil, dan Australia.
Berlaku bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran (orang tuanya berbeda kewarganegaraan). Anak seperti ini akan mewarisi kewarganegaraan kedua orang tuanya sampai berumur 18 tahun atau sudah menikah.
Asas ini berlaku mutlak bagi setiap warga negara Indonesia yang sudah dewasa. (Hanya boleh satu kewarganegaraan, yakni Indonesia). Asas Kewarganegaraan menurut UU No. 12 Tahun 2006Dikutip dari ‘Jurnal Ilmiah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan’ karya Indria Kristiawan, dengan adanya UU No. 12 Tahun 2006 ini menghapus semua aturan kewarganegaraan yang diskriminatif sehingga dapat memperlakukan warga keturunan sama seperti warga bangsa Indonesia. Undang-Undang ini juga memberikan terobosan di mana memberikan kewarganegaraan ganda kepada anak hasil perkawinan campuran antara WNI dengan WNA sebelum anak itu berusia 18 tahun dan belum menikah. Masalah Asas KewarganegaraanDikutip dari ahli Moh. Kusnadi & Bintan R. Saragih, asas kewarganegaraan campuran dapat menimbulkan masalah dalam hubungan internasional. Adanya seseorang tidak mendapatkan kewarganegaraan disebabkan oleh orang tersebut lahir di sebuah negara yang menganut ius sanguinis. Seseorang akan mendapatkan kewarganegaraan ganda, apabila orang tersebut berasal dari orang tua yang mana negaranya menganut ius sanguinis, sedangkan dia lahir di suatu negara yang menganut ius soli. Seseorang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan, yaitu seseorang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan antara dua negara. Asas Kewarganegaraan Khusus menurut UU No. 12 Tahun 2006Asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri. Asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap WNI dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.
Asas yang menentukan bahwa setiap WNI mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal yang berhubungan dengan warga negara atas ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
Asas dalam segala hal yang berhubungan dengan warga negara yang menjamin, melindungi dan memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya. Jadi, dari penjelasan di atas diketahui bahwa Indonesia menganut Asas Kewarganegaraan Ius Sanguinis. Asas kewarganegaraan harus kita ketahui dengan baik karena merupakan pengetahuan umum tentang kewarganegaraan. Editor : Puti Aini Yasmin TAG : kewarganegaraan asas indonesia pkn belajar
adalah asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran (terbatas). Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak yang lahir sebagai warganegaranya hanya apabila anak tersebut lahir di wilayah negaranya, tanpa melihat siapa dan darimana orang tua anak tersebut. Asas ini memungkinkan adanya bangsa yang modern dan multikultural tanpa dibatasi oleh ras, etnis, agama, dll. Contoh beberapa negara yang menganut asas Ius Soli, yaitu:
Asas Ius Sanguinis atau Jus Sanguinis (Bahasa Latin untuk “hak Untuk Darah”)Baca Juga : Asas Kewarganegaraan adalah asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan keturunan orang tuanya. Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak sebagai warga negaranya apabila orang tua dari anak tersebut adalah memiliki status kewarganegaraan negara tersebut (dilihat dari keturunannya). Asas ini akan berakibat munculnya suatu negara dengan etnis yang majemuk.Contoh negara yang menganut asas ini adalah negara-negara yang memiliki sejarah panjang seperti negara-negara Eropa dan Asia. Contoh beberapa negara yang menganut asas ius sanguinis, yaitu:
Perbedaan Ius Soli Dan Ius SanguinisDari pengertian dari masing-masing asas diatas, bisa diambil kesimpulan bahwa perbedaannya yaitu: Baca Juga : Pengertian Bela Negara
Masalah Yang Timbul Dari Kedua Asas IniYakni timbulnya 2 kewarganegaraan. Hal ini terjadi karena seorang Ibu berasal dari negara yang menganut asas ius sanguinis melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius soli. Sehingga kedua negara (negara asal dan negara tempat kelahiran) sama-sama memberikan status kewarganegaraannya. Misalnya: Yakni kasus dimana seorang anak tidak memiliki kewarganegaraan. Keadaan ini terjadi karena seorang Ibu yang berasal dari negara yang menganut asas ius soli melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius sanguinis. Sehingga tidak ada negara baik itu negara asal Ibunya ataupun negara kelahirannya yang mengakui kewarganegaraan anak tersebut. Baca Juga : Peraturan Perundang-Undangan Misalnya: Contoh Kasus
Demikianlah artikel dari duniapendidiikan.co.id mengenai Asas Ius Soli : Pengertian, Perbedaan, Masal Yang Timbul, dan Contoh Kasus, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya. |