Jelaskan ketujuh prinsip hukum islam tersebut !

Secara prinsip, ada lima hal yang telah disepakati ulama tentang tujuan hukum Islam (Maqashid Asy-Syari'ah). Kelima tujuan itu adalah hifzh ad-din (memelihara agama), hifzh al-mal (memelihara harta), hifzh al-nafs (memelihara jiwa), hifzh al-nasl (memelihara keturunan), dan hifzh al-'aql (memelihara akal). Ia menegaskan, hukum Islam itu memiliki beberapa asas dan prinsip dasar. Prinsip ialah asas atau fondasi kebenaran yang menjadi pokok dasar (pijakan) orang berpikir dan bertindak. Dalam hukum Islam, prinsip berarti kebenaran universal yang inheren di dalam hukum Islam dan menjadi titik tolak pembinaannya; prinsip yang membentuk hukum Islam dan setiap cabang-cabangnya.

Prinsip hukum Islam itu adalah tauhid, keadilan (al-'adl), amar makruf nahi mungkar, kemerdekaan atau kebebasan (al-hurriyah), persamaan (egaliter), tolong-menolong (at-ta'awwun), dan toleransi (tasammuh).

Dan, adapun asas hukum Islam itu mengandung tiga hal, yakni untuk memudahkan umat (tidak menyulitkan), menyedikitkan beban, dan berangsur-angsur dalam membina hukum. Karya Ibnu Asyur ini sangat layak dibaca oleh umat Islam terlebih para ulama fikih dan para peminat ilmu-ilmu hukum Islam. Sebab, Ibnu Asyur menjelaskan isinya dengan sangat lugas dan jelas sehingga memudahkan umat dalam mempelajarinya.

Ada baiknya juga mempelajari karya Imam Abu Ishaq Asy-Syatibi, Al-Muwafaqat, dan buku yang ditulis oleh Dr Muhammad Abd Al-'Atha Muhammad Ali, Al-Maqashid Asy-Syar'iyyah wa Atsaruha fi Al-Fiqh Al-Islamiy, karya seorang profesor usul fikih pada Fakultas Syariah dan Perundang-undangan Universitas al-Azhar, Kairo.

Selain kitab Maqashid Asy-Syari'ah ini, beberapa karya Ibnu Asyur lainnya adalah Ushul Al-Nidham Al-Ijtima'i fi Al-Islam, Tafsir Al-Tahrir wa Al-Tanwir, dan Syarah Al-Muqaddimat Al-Adabiyah.


Jelaskan ketujuh prinsip hukum islam tersebut !


Oleh: Agus Nurhakim, MA., M.Pd.I 

Kata hukum  Islam merupakan kata majemuk yang terdiri dari kata hukum dan Islam,  Di dalam kamus besar bahasa Indonesia kata hukum  mempunyai arti peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yang  dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah, undang-undang, peraturan, untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat,  patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yang tertentu, keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan). Sedangkan Islam sendiri telah dijelaskan diatas merupakan agama yang Rahmatallil’alamin. 

Dari pengertian-pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian hukum Islam adalah norma-norma yang bersumber dari nilai-nilai keislaman yang dibentuk dari dalil-dalil agama Islam, yang mencakup antara syariah dah fiqh.

Dalam sistem hukum Islam ada lima kaidah yang dipergunakan sebagai patokan pengukur perbuatan manusia baik dibidang ibadah maupun muamalah, kelima jenis kaidah tersebut yaitu Jaiz, sunnat, makruh, wajib, haram, yang disebut juga hukum Taklifi yaitu hukum yang menjelaskan tentang perintah, larangan dan pilihan untuk menjalankan atau meninggalkan suatu kegiatan/pekerjaan. Selain hukum taklifi adapula hukum wadh’i yakni hukum yang mengandung sebab, syarat, dan halangan terjadinya hukum dan hubungan hukum. 

Hukum Islam seperti telah disingggung diatas mencakup syariat dan fiqh, yang merupakan penjelmaan dari hukum Islam itu sendiri, seperti telah dijelaskan syariat mencakup norma yang mengatur hubungan baik ibadah dan muamalah, sedangkan fiqh dalam bahasa berarti paham atau pengertian, apabila dihubungkan dengan kajian ini dapat diartikan  sebagai ilmu yang bertugas menentukan dan menguraikan norma-norma hukum dasar yang terdapat dalam Al-qur’an dan ketentuan-ketentuan umum yang terdapat dalam sunnah Nabi yang direkam dalam kitab-kitab hadist.   

Dalam hukum Islam memuat prinsip-prinsip sebagai titik tolak pelaksanaan ketetapan-ketetapan Allah yang berkaitan dengan mukallaf, baik yang berbentuk perintah, larangan maupun pilihan-pilihan.

Diantara prinsip-prinsip hukum Islam menurut Juhaya S. Praja sebagai berikut : 

1. Prinsip Tauhid 

Tauhid adalah prinsip umum hukum Islam. Prinsip ini menyatakan bahwa semua manusia ada dibawah satu ketetapan yang sama, yaitu ketetapan tauhid yang dinyatakan dalam kalimat La’ilaha Illa Allah (Tidak ada tuhan selain Allah). Prinsip ini ditarik dari firman Allah SWT QS. Ali Imran Ayat 64. Berdasarkan atas prinsip tauhid ini, maka pelaksanaan hukum Islam merupakan ibadah. Dalam arti perhambaan manusia dan penyerahan dirinya kepada Allah sebagai maniprestasi kesyukuran kepada-Nya. Dengan demikian tidak boleh terjadi setiap mentuhankan sesama manusia dan atau sesama makhluk lainnya. Pelaksanaan hukum Islam adalah ibadah dan penyerahan diri manusia kepada keseluruhan kehendak-Nya. 

Berdasarkan prinsip tauhid ini melahirkan azas hukum Ibadah, yaitu Azas kemudahan atau meniadakan kesulitan. Dari azas hukum tersebut terumuskan kaidah-kaidah hukum ibadah sebagai berikut: Al-ashlu fii al-ibadati tuqifu wal ittiba’: yaitu pada pokoknya ibadah itu tidak wajib dilaksanakan, dan pelaksanaan ibadah itu hanya mengikuti apa saja yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya. 

2. Prinsip Amar Makruf Nahi Mungkar 

Hukum Islam digerakkan untuk merekayasa umat manusia untuk menuju tujuan yang baik dan benar yang dikehendaki dan ridho Allah dan menjauhi hal yang dibenci Allah.

3. Prinsip Keadilan 

Keadilan dalam bahasa Salaf adalah sinonim al-mizan atau keseimbangan. Kata keadilan dalam al-Qur’an kadang samakan dengan al-qist. Pembahasan keadilan  pada umumnya berkonotasi dalam penetapan hukum atau kebijaksanaan raja. Akan tetapi,  keadilan dalam hukum Islam meliputi berbagai aspek. Prinsip keadilan ketika dimaknai sebagai prinsip moderasi, menurut Wahbah Az-Zuhaili bahwa perintah Allah ditujukan bukan karena esensinya, sebab Allah tidak mendapat keuntungan dari ketaatan dan tidak pula mendapatkan kemadaratan dari perbuatan maksiat manusia. Namun ketaatan tersebut hanyalah sebagai jalan untuk memperluas prilaku dan cara pendidikan yang dapat membawa kebaikan bagi individu dan masyarakat.

3. Prinsip Kebebasan 

Prinsip kebebasan dalam hukum Islam menghendaki agar agama atau hukum Islam disiarkan tidak berdasarkan paksaan, tetapi berdasarkan penjelasan, demontrasi, argumentasi. Kebebasan yang menjadi prinsip hukum Islam adalah kebebasan dalam arti luas yang mencakup berbagai macamnya, baik kebebasan individu maupun kebebasan komunal. Keberagama dalam Islam dijamin berdasarkan prinsip tidak ada paksaan dalam beragama.

4. Prinsip Persamaan 

Prinsip persamaan yang paling nyata terdapat dalam Konstitusi Madinah (al-Shahifah), yakni prinsip Islam menentang perbudakan dan penghisapan darah manusia atas manusia. Prinsip persamaan ini merupakan bagian penting dalam pembinaan dan pengembangan hukum Islam dalam menggerakkan dan mengontrol sosial, tapi bukan berarti tidak pula mengenal stratifikasi sosial seperti komunis. 

5. Prinsip Saling Tolong Menolong

Prinsip ini memiliki makna saling membantu antar sesama manusia yang diarahkan sesuai prinsip tauhid, terutama dalam peningkatan kebaikan dan ketakwaan. 

6. Prinsip Toleransi

Prinsip toleransi yang dikehendaki Islam adalah toleransi yang menjamin tidak terlanggarnya hak-hak Islam dan umatnya , tegasnya toleransi hanya dapat diterima apabila tidak merugikan agama Islam.

Dari prinsip-prinsip tersebut, perlu kita pahami  bahwa hukum Islam dapat menciptakan masyarakat Rabbani



Page 2

Tujuh prinsip umum hukum Islam adalah sebagai berikut:

1. Prinsip tauhid

Prinsip ini menjelaskan bahwa Allah swt adalah pencipta dan pengatur alam semesta. Manusia adalah ciptaan Allah sehingga harus mengabdi kepada-Nya. Prinsip ini juga menegaskan bahwa manusia untuk berhubungan dengan Allah tidak boleh melalui perantara, langsung kepada Allah, karena Allah maha melihat, maha mendengar dan maha mengetahui. Selanjutnya, semua hukum yang telah ditetapkan oleh Allah adalah untuk kemaslahatan manusia itu sendiri, bukan untuk kepentingan Allah swt.

baca juga: Pengertian Hukum Islam

2. Prinsip keadilan

Prinsip ini mengisyaratkan bahwa semua hukum Islam berlandaskan pada keadilan. Adil pada hubungan antara manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lainnya, maupun manusia dengan Allah swt. Lawan dari adil adalah dzalim, jadi tidak ada satupun dari hukum Islam yang dzalim baik kepada individu manusia maupun masyarakt luas.

3. Prinsip amar makruf nahi munkar

Prinsip ini menjelaskan bahwa hukum Islam ditegakkan dengan tujuan menyuruh manusia berbuat kebaikan dan melarang manusia berbuat kejahatan. Sehingga kehidupan manusia dapat berjalan dengan aman dan damai.

4. Prinsip al Hurriyah (kebebasan atau kemerdekaan)

Hukum Islam tidak diterapkan berdasarkan paksaan. Manusia memiliki kebebasan untuk menerima maupun menolak hukum Islam tersebut dan manusia pula lah yang akan menanggung segala tanggungjawab atas keputusannya.

5. Prinsip musawah (persamaan atau egaliter)

Hukum Islam tidak membedakan manusia yang satu dengan yang lainnya. Semua manusia derajatnya dihadapan Allah swt adalah sama dan sederajat. Yang membedakan hanyalah ketakwaannya. Prinsip ini menjadikan hukum Islam adalah hukum yang menghargai kemanusiaan.

baca juga: Asmaul Husna

6. Prinsip ta’awun (tolong-menolong)

Bahwa manusia tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan manusia lain. Oleh karena itu hukum Islam menegaskan bahwa tolong menolong adalah hal yang wajib dilakukan oleh manusia.

7. Prinsip tasamuh (toleransi)

Karena manusia harus hidup bersama-sama dengan manusia lain, sedangkan manusia satu dengan yang lain pasti memiliki perbedaan. Perbedaan adalah hal yang alami dan fitrah. Oleh karena itu, hukum Islam mewajibkan manusia untuk belaku tasamuh atau toleran terhadap segala perbedaan yang ada.