Jelaskan apa yang dimaksud dengan hubungan fungsional pemerintah?

Ilustrasi Monumen Nasional Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, terdapat pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dari hal itu terdapat hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah, juga hubungan secara fungsionalnya.

Hubungan yang terdapat pada keduanya tidak terlepas dari penerapan otonomi daerah. Misalnya, dalam hal pelimpahan hak, wewenang, dan kewajiban kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan dan kewilayahannya.

Menyadur dari buku berjudul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X yang ditulis Nuryadi dan Tolib, berikut adalah hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah

Terdapat dua cara yang dapat menghubungkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam sistem pemerintahan Indonesia. Pertama dengan sentralisasi dan kedua adalah desentralisasi.

Sentralisasi adalah segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan yang terdapat pada pemerintah pusat. Pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi.

Sementara, desentralisasi adalah segala urusan, tugas, dan wewenang pemerintahan yang diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah.

Pelimpahan wewenang dengan sentralisasi dilakukan melalui pendelegasian wewenang kepada perangkat di bawah hirarkinya di daerah. Sedangkan, pelimpahan wewenang dengan cara desentralisasi dilakukan melalui pendelegasian urusan kepada daerah otonom.

Ilustrasi otonomi daerah. Dok: Pixabay

Ada tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Mengutip dari buku serupa yang ditulis Nuryadi dan Tolib, berikut adalah faktor-faktornya.

1. Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat.

2. Fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam untuk seluruh daerah dikelola oleh pemerintah pusat.

3. Fungsi pelayanan yang bersifat lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar, dikelola oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan daerah masing-masing.

Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

Pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing.

Visi dan misi dari keduanya ialah melindungi dan memberi ruang kebebasan kepada daerah. Utamanya dalam hal mengolah dan mengurusi rumah tangganya sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerah. Adapun tujuannya adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai aspek kehidupan.

Mengutip kembali buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X, pemerintah pusat dan daerah memiliki fungsi sebagai pelayan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat.

Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatur dalam undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

Ilustrasi hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah. Foto: Pexels

Di Indonesia, pemerintah terbagi menjadi dua, yaitu pemerintah pusat dan daerah. Keduanya memiliki hubungan yang melengkapi satu sama lain. Misalnya, dalam hubungan fungsional maupun struktural antara pemerintah pusat dan daerah.

Sebelum membahas lebih jauh mengenai hubungan fungsional dan struktural, ada baiknya ketahui terlebih dulu pengertian pemerintah pusat dan daerah. Simak penjelasannya di bawah ini.

Pengertian Pemerintah Pusat

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia. Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri.

Merujuk pada Buku Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas X karya Tolib dan Nuryadi, pemerintah pusat mempunyai kewenangan antara lain sebagai berikut:

  1. Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.

  2. Dana perimbangan keuangan.

  3. Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.

  4. Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.

Pengertian Pemerintah Daerah

Menurut buku Sistem Informasi Komunikasi Penataan Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta, pemerintah daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Penyelenggaraan ini menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adapun kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota antara lain:

  1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.

  2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.

  3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

  4. Penyediaan sarana dan prasarana umum.

Ilustrasi membina hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah. Foto: Pexels

Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

Pemerintah pusat dan daerah mempunyai hubungan kewenangan yang berkaitan. Hubungan tersebut tercantum dalam visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing.

Contoh hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah menurut visi dan misi ialah, melindungi dan memberi ruang kebebasan untuk mengelola dan mengatur rumah tangganya sendiri. Hal itu didasarkan dengan kondisi dan kemampuan daerah masing-masing.

Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah

Terdapat dua cara dalam hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah. Cara pertama yaitu sentralisasi. Maksudnya, segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan berada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya secara dekonsentrasi.

Cara kedua, yaitu desentralisasi. Maksudnya, segala urusan, tugas, dan wewenang pemerintahan diserahkan seluas-luasnya ke pemerintah daerah.

Selain itu, terdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah. Berikut penjelasannya dikutip dari Buku Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas X karya Tolib dan Nuryadi.

  1. Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat.

  2. Fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam untuk seluruh daerah dikelola oleh pemerintah pusat.

  3. Fungsi pelayanan yang bersifat lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar, dikelola oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan daerah masing-masing.