Mengapa DPR dan pemerintah dapat mengajukan Rancangan undang-Undang di luar Prolegnas

Jakarta, Gatra.com - Anggota DPR Fraksi Partai NasDem Zulfan Lindan menyebut DPR memiliki wewenang untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang tanpa perlu melewati Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Langkah itu terkait pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

"Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 mengatakan dalam keadaan tertutup DPR dan presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) di luar prolegnas mencakup macam-macamnya itu," ujar Zulfan, yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) revisi UU KPK, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (16/9).

Zulfan mengatakan, dalam Pasal 23 Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tercantum bahwa pengajuan RUU di luar Prolegnas mencakup dua poin. Pertama, untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam.

Kedua, keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu RUU yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR, yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Sebelumnya, wacana untuk merevisi UU KPK menuai polemik dari berbagai pihak. Wacana tersebut dinilai tidak memiliki transparansi. Rencana pembahasan RUU ini tidak pernah ada sebelumnya dalam rapat antara Baleg (Badan Legislasi) DPR dan Kemenhumkam.

Pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan. Pembahasan sebuah RUU harus dimulai dengan tahap perencanaan. Letak perencanaan itu ada di Prolegnas dan prioritas tahunan DPR. Namun tanpa melalui proses itu revisi UU KPK tiba-tiba muncul dalam sidang paripurna di DPR Kamis 5 September 2019. Tanpa ada partai politik yang menolaknya.

Mengapa DPR dan pemerintah dapat mengajukan Rancangan undang-Undang di luar Prolegnas

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Setelah ditetapkan dalam paripurna akhir masa bakti DPR RI periode 2014-2019, akhir September lalu, Presiden Joko Widodo pada 2 Oktober 2019 telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dalam UU ini disebutkan, penyusunan Program Legislasi Nasional (prolegnas) dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan Pemerintah, ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Undang-Undang.

“Penyusunan dan penetapan Prolegnas jangka menengah dilakukan pada awal masa keanggotaan DPR sebagai Prolegnas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun,” bunyi Pasal 20 ayat (3) UU ini.

Menurut UU ini, sebelum menyusun dan menetapkan Prolegnas jangka menengah, DPR, DPD, dan Pemerintah melakukan evaluasi terhadap Prolegnas jangka menengah masa keanggotaan DPR sebelumnya.

“Prolegnas jangka menengah sebagaimana dimaksud dapat dievaluasi setiap akhir tahun bersamaan dengan penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan,” bunyi Pasal 20 ayat (5) UU ini Penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan sebagai pelaksanaan Prolegnas jangka menengah, menurut UU ini, dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR, menurut UU ini, dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR khusus menangani bidang legislasi, dengan mempertimbangkan usulan dari fraksi, komisi, anggota DPR, DPD, dan/atau masyarakat.

Sementra penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup: a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” bunyi Pasal 23 ayat (2) UU ini.

PP dan Perpres

UU ini juga mengatur bahwa perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” bunyi Pasal 26 ayat (2) UU ini. Adapun Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh Presiden, menurut UU ini, disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.

Dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud, mnurut UU ini, menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait membentuk panitia antar kementerian danf atau antar nonkementerian.

Sementara Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Presiden, menurut UU ini, dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Ditegaskan dalam UU ini, Rancangan Undang-Undang dari DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden. Selain itu, Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.

“Menteri sebagaimana dimaksud pmengoordinasikan persiapan pembahasan dengan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” bunyi Pasal 49 ayat (3) UU ini.

Sementara dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), menurut UU ini, pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian. Sedangkan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Pemerintah dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Demikian juga dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden, menurut UU ini, pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian dan / atau antarnonkementerian. Sedangkan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Presiden dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Menurut UU ini, pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sedangkan dalam hal Peraturan Perundang-undangan perlu diterjemahkan ke dalam bahasa asing, menurut UU ini, penerjemahannya dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Terjemahan sebagaimana dimaksud pada merupakan terjemahan resmi,” bunyi Pasal 91 ayat (2) UU ini.

Ditegaskan dalam UU ini, pada saat pembentukan kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan belum terbentuk, tugas dan fungsi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tetap dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, yang telah diundangka oleh Plt. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Tjahjo Kumolo, pada 4 Oktober 2019. (001)

Tag: Hukum

UU No. 15 Tahun 2019 ini mengatur mekanisme carry over; mekanisme pengajuan Prolegnas; pemantauan dan peninjauan UU; koordinasi pembentukan peraturan perundangan di internal pemerintahan melalui Menkumham atau kepala badan legislasi nasional.

Bacaan 2 Menit

Mengapa DPR dan pemerintah dapat mengajukan Rancangan undang-Undang di luar Prolegnas

Hukumonline

Setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 24 September 2019 lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada 2 Oktober 2019. Salah satu poin penting mengatur mekanisme penyusunan RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan pemerintah ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan.  

“Penyusunan dan penetapan Prolegnas jangka menengah dilakukan pada awal masa keanggotaan DPR sebagai Prolegnas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun,” demikian bunyi Pasal 20 ayat (3) UU ini seperti dikutip situs Setkab.go.id, Jum’at (11/10/2019). (Baca Juga: Tiga Poin Penting dalam Perubahan UU Pembentukan Peraturan)

Menurut UU ini, sebelum menyusun dan menetapkan Prolegnas jangka menengah, DPR, DPD, dan pemerintah mengevaluasi Prolegnas jangka menengah masa keanggotaan DPR sebelumnya. “Prolegnas jangka menengah sebagaimana dimaksud dapat dievaluasi setiap akhir tahun bersamaan dengan penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan,” demikian bunyi Pasal 20 ayat (5) UU ini.  

Penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan sebagai pelaksanaan Prolegnas jangka menengah, menurut UU ini, dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN).  Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR, menurut UU ini, dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR khusus yang menangani bidang legislasi  dengan mempertimbangkan usulan dari fraksi, komisi, anggota DPR, DPD, dan/atau masyarakat.

Sementara penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hal penting menurut Pasal 23 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2019 ini, dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup:

  1. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam;
  2. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

PP dan Perpres

UU ini juga mengatur perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” demikian bunyi Pasal 26 ayat (2) UU ini.


Page 2

UU No. 15 Tahun 2019 ini mengatur mekanisme carry over; mekanisme pengajuan Prolegnas; pemantauan dan peninjauan UU; koordinasi pembentukan peraturan perundangan di internal pemerintahan melalui Menkumham atau kepala badan legislasi nasional.

Bacaan 2 Menit

Adapun RUU yang diajukan oleh Presiden, menurut UU ini, disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai lingkup tugas dan tanggung jawabnya. Dalam penyusunan RUU sebagaimana dimaksud, menurut UU ini, menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait membentuk panitia antar kementerian dan atau antar nonkementerian.

Sementara Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU yang berasal dari Presiden, menurut UU ini, dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ditegaskan dalam UU ini, RUU dari DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden.

Selain itu,  Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima. “Menteri sebagaimana dimaksud mengkoordinasikan persiapan pembahasan dengan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” bunyi Pasal 49 ayat (3) UU ini.

Sementara dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), menurut UU ini, pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian. Sedangkan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Pemerintah dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Demikian juga dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden, menurut UU ini, pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian. Sedangkan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Presiden dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Menurut UU ini, pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sedangkan dalam hal Peraturan Perundang-undangan perlu diterjemahkan ke dalam bahasa asing, menurut UU ini, penerjemahannya dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “Terjemahan sebagaimana dimaksud pada merupakan terjemahan resmi,” demikian bunyi Pasal 91 ayat (2) UU ini.


Page 3

UU No. 15 Tahun 2019 ini mengatur mekanisme carry over; mekanisme pengajuan Prolegnas; pemantauan dan peninjauan UU; koordinasi pembentukan peraturan perundangan di internal pemerintahan melalui Menkumham atau kepala badan legislasi nasional.

Bacaan 2 Menit

Tugas lembaga legislasi

Ditegaskan dalam UU ini, pembentukan kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan belum terbentuk, tugas dan fungsi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tetap dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum (Menkumham).  

“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal II UU No. 15 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Plt. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Tjahjo Kumolo pada 4 Oktober 2019.

Seperti diketahui, ada beberapa poin penting yang diatur dalam Revisi UU No. 12 Tahun 2011 yang saat ini menjadi UU No. 15 Tahun 2019 ini. Pertama, adanya sistem carry over, pembahasan RUU yang tidak rampung dalam diperiode sebelumnya. Kedua, adanya pemantauan dan peninjauan UU yang dilakukan oleh DPR, Pemerintah, DPD terkait prioritas jangka menengah. Ketiga, pembentukan kementerian atau lembaga/badan urusan pembentukan peraturan-perundang-undangan di internal pemerintah (Badan/Lembaga Legislasi Nasional).

Adapun tugas badan atau lembaga legislasi nasional tersebut ialah mewakili pemerintah menyusun prolegnas di DPR; mewakili pemerintah mengajukan RUU ke DPR di luar Prolegnas; merancang penyusunan RUU dari Presiden; mengharmonisasikan, membulatkan dan memantapkan konsepsi RUU dari Presiden; mewakili presiden mengkoordinasikan pembahasan RUU di DPR.

Kemudian, merancang peraturan pemerintah; mengharmonisasikan, membulatkan dan memantapkan konsepsi rancangan peraturan pemerintah; mengharmonisasikan, membulatkan dan memantapkan konsepsi rancangan peraturan presiden; mengharmonisasikan, membulatkan dan memantapkan konsepsi rancangan Perda Provinsi; menterjemahkam peraturan perundang-undangan ke dalam bahasa asing; memantau dan meninjau pelaksanaan UU mewakili pemerintah.