Golongan di bawah ini yang diutamakan berhak menerima zakat fitrah adalah

Zakat fitrah. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

JABAR | 19 Mei 2020 07:30 Reporter : Andre Kurniawan

Merdeka.com - Zakat adalah salah satu amalan yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat Islam yang mampu. Zakat juga merupakan salah satu dari rukun islam. Dengan berzakat, kita bisa membantu orang lain yang kondisinya sedang kesulitan.

Zakat bukan hanya sebagai upaya kita beramal dan mendapatkan pahala, namun juga untuk membersihkan dan mensucikan harta dan juga jiwa kita. Seperti yang difirmankan Allah SWT,

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (Q.S At Taubah : 103).

2 dari 6 halaman

©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Zakat tidak asal diberikan kepada seseorang. Ada golongan-golongan orang yang berhak menerima zakat. Allah SWT berfirman,

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Q.S At Taubah : 60)

Dilansir dari beberapa sumber, berikut 8 golongan yang berhak menerima zakat:

3 dari 6 halaman

Fakir
Golongan yang berhak menerima zakat pertama adalah seorang fakir. Orang fakir (orang melarat) yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak memiliki harta dan tidak mempunyai tenaga untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya.

Miskin
Golongan yang berhak menerima zakat yang kedua adalah seorang yang miskin. Orang miskin berlainan dengan orang fakir. Ia tidak melarat, ia mempunyai penghasilan dan pekerjaan tetap, tapi dalam keadaan kekurangan, tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya.

4 dari 6 halaman

Golongan yang berhak menerima zakat yang ketiga adalah amil zakat. Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.

©2012 Merdeka.com/imam buhori

4. Mu'alaf
Golongan yang berhak menerima zakat yang keempat adalah seorang mu’alaf. Orang yang baru masuk Islam atau mu'allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya.

5 dari 6 halaman

Golongan yang berhak menerima zakat yang kelima adalah budak atau hamba sahaya. Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Budak-budak ini bisa di merdekakan atau ditebus dengan menggunakan zakat. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.

Membebaskan seorang muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir, atau membebaskan dan menebus seorang muslim dari penjara karena tidak mampu membayar diat juga termasuk dalam golongan ini.

6. GharimGolongan yang berhak menerima zakat yang keenam yaitu gharim. Gharim merupakan orang yang memiliki hutang. Namun, orang tersebut berutang karena untuk kepentingan pribadi dan bukan maksiat. Orang seperti ini sepantasnya dibantu dengan diberikan zakat kepadanya.

6 dari 6 halaman

Golongan yang berhak menerima zakat yang ketujuh yaitu seorang fi sabilillah. Yang dimaksud dengan fi sabilillah adalah seseorang yang sedang berjuang di jalan Allah SWT. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.

8. Ibnu Sabil
Golongan yang berhak menerima zakat yang terakhir yaitu seorang ibnu sabil. Ibnu sabil adalah musafir yang berada di suatu negeri dan tidak memiliki sesuatu apa pun yang bisa membantunya dalam perjalanan. Maka ia berhak diberikan harta zakat secukupnya yang bisa digunakan untuk kembali pulang kampung halamannya, meskipun dia memiliki sedikit harta. (mdk/ank)

Baca juga:
5 Manfaat Zakat Fitrah bagi Kehidupan Sehari-hari yang Perlu Diketahui
Doa Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri Maupun Keluarga yang Diwakilkan
Melihat Layanan Pembayaran Zakat Drive Thru
Menag Fachrul Ajak Masyarakat Salurkan Zakat ke Lembaga Kredibel
Doa Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Lengkap Beserta Anggota Keluarga Lainnya

Golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah mereka yang akan menerima zakat fitrah di bulan Ramadan. Melansir Zakat.or.id, ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah. Kedelapan golongan tersebut akan dijelaskan satu per satu berikut ini.

1. Fakir

Fakir adalah golongan orang yang tidak memiliki harta. Fakir menjadi salah satu golongan orang yang diutamakan untuk menerima zakat. Zakat diberikan kepada golongan fakir dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

2. Miskin

Berbeda dengan fakir, miskin adalah golongan orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilan mereka tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup. Zakat yang disalurkan kepada golongan miskin diharapkan dapat memberikan kemampuan berwirausaha.

3. Hamba Sahaya

Pada masa Rasulullah SAW, budak atau hamba sahaya sering diperlakukan tidak manusiawi oleh para tuannya. Karena alasan tersebut, hamba sahaya menjadi salah satu golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah.

4. Gharim

Gahrim atau Gharimin memiliki arti orang yang terlilit utang. Kelompok orang yang terlilit utang menjadi salah satu golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah. Golongan Gharim atau Gharimin terlilit utang bisa disebabkan karena dua alasan, yakni berutang demi kemaslahatan dirinya atau terlilit utang karena mendamaikan sebuah kelompok tertentu.

5. Mualaf

Golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah mualaf atau mereka yang baru saja memeluk agama Islam. Mualaf diberikan zakat fitrah bertujuan untuk mempererat tali persaudaraan.

6. Fisabilillah

Fisabilillah atau orang-orang yang berjuang di jalan Allah juga adalah golongan yang berhak mendapatkan zakat fitrah. Bukan hanya mereka yang berjuang di medan perang, mereka yang berdakwah di lokasi terpencil juga termasuk fisabilillah.

7. Ibnu Sabil

Orang-orang yang sedang berada di dalam perjalanan dan kehabisan perbekalan disebut dengan ibnu sabil. Ibnu sabil juga menjadi golongan orang yang mendapat zakat fitrah dengan tujuan agar mereka bisa melanjutkan kembali perjalanan mereka.

8. Amil

Amil adalah mereka yang mengumpulkan dan mengelola zakat fitrah. Amil baru mendapatkan zakat fitrah apabila tujuh golongan sebelumnya sudah mendapatkan zakat fitrah.

Itulah tadi delapan golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah. Setelah mengetahui golongan-golongan tersebut semoga membuat kita semakin sadar akan kewajiban kita untuk membayar zakat fitrah di bulan Ramadan ini. 

Baca Juga: Zakat Penghasilan Itu Harus Berapa Persen dari Total Gaji?

Baca Juga: Syarat Wajib Zakat Fitrah

Baca Juga: Jumlah Besaran Zakat Fitrah dengan Beras dan Uang

07 April 2022, 16:10 WIB

Pierre Lavender | Ramadan

  dok.ant Petugas penyaluran zakat fitrah menyiapkan beras zakat fitrah untuk disalurkan di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (12/5/2021)

WAKTU yang terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah tepat sebelum shalat Idul Fitri. Jika lewat dari jam tersebut, maka pembayaran zakat fitrah hukumnya menjadi makruh dan haram.

Sebagai umat muslim, menjalankan ibadah zakat merupakan hal yang baik adanya.

Orang yang menunaikan zakat disebut dengan Muzaki, sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

Baca juga: Pengertian dan Perbedaan Zakat Mal dengan Zakat Fitrah

Jika kita sebagai Muzaki dan hendak memberikan zakat fitrah kepada Mustahik, seperti apakah kriteria atau golongan yang tepat untuk menerima zakat tersebut?

Zakat fitrah berhak diterima oleh para Mustahik sebagai berikut:

1. Fakir
Fakir merupakan orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Mereka tidak berpenghasilan dan hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup.

Fakir dapat diumpamakan jika setahun mengeluarkan biaya untuk makan Rp12 juta, dia hanya mampu Rp5 juta saja

2. Miskin
Miskin berada di atas fakir. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit.

Miskin dapat diumpamakan jika setahun mengeluarkan biaya makan Rp12 juta, namun dia hanya mampu Rp8 juta saja.

3. Amil
Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada orang yang membutuhkan.

4. Mualaf
Orang yang baru memeluk agama Islam.

5. Riqab
Merupakan budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

Zakat fitrah merupakan sebagai pembersih bagi yang mengeluarkannya dan pelengkap berpuasa dari amalan yang sia-sia selama Ramadhan. (OL-13)

Baca Juga:  Pengertian Zakat Penghasilan

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA