Doc panduan pengisian bkd dosen

PEDOMAN PENGHITUNGAN DAN BEBAN KERJA DOSEN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI TAHUN 2014

PEDOMAN PENGHITUNGAN DAN BEBAN KERJA DOSEN

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI TAHUN 2014

PENYUSUN

PENANGGUNG JAWAB Prof. Dr. Abd A’la, M.Ag (Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya) Dr. M. Samsul Huda, M.Fil (Warek I UIN Sunan Ampel Surabaya) Dr. Zumrotul Mukaffa, M. Ag (Warek II UIN Sunan Ampel Surabaya) Wadek I dan II Fakultas di Lingkungan UIN Sunan Ampel Surabaya

KETUA Prof. Dr. Ahmad Saiful Anam, M.Ag. TIM PENYUSUN Nur Fitriyatin, M.Ed., Ph.D. Dr. Phil. Khoirun Ni’am Dr. Asep Saepul Hamdani, M.Pd. Drs. Muh. Thohir, M.Pd. Dwi Rolliawati, M.T. Ahmad Yusuf, M.Kom.

ii

DAFTAR ISI

PENYUSUN ................................................................................................................................. ii KATA PENGANTAR.................................................................................................................... iii DAFTAR ISI ................................................................................................................................ iv PENDAHULUAN ......................................................................................................................... 1 A. DASAR PEMIKIRAN .......................................................................................................... 1 B.

LANDASAN HUKUM ........................................................................................................ 2

C.

TUJUAN ........................................................................................................................... 3

BEBAN KERJA DAN TUGAS DOSEN............................................................................................ 4 A. BEBAN KERJA................................................................................................................... 4 B.

TUGAS UTAMA DOSEN ................................................................................................... 4 1.

Tugas Pendidikan dan Pengajaran .............................................................................. 4

2.

Tugas Penelitian .......................................................................................................... 5

3.

Tugas Pengabdian Masyarakat ................................................................................... 5

Tugas Penunjang ................................................................................................................. 6 C.

KEWAJIBAN PROFESOR ................................................................................................... 6

D. DOSEN DENGAN JABATAN STRUKTURAL ...................................................................... 10 E.

DOSEN DENGAN TUGAS TAMBAHAN ........................................................................... 10

F.

TUGAS UTAMA DOSEN YANG SEDANG TUGAS BELAJAR .............................................. 11

PROSEDUR EVALUASI BKD ...................................................................................................... 14 RUBRIK BEBAN KERJA DOSEN YANG DISEMPURNAKAN ....................................................... 16 ATURAN JENIS DOSEN .......................................................................................................... 38 SYARAT SEBAGAI ASESOR BEBAN KERJA DOSEN ................................................................. 39 KEWENANGAN ASESOR ........................................................................................................ 39 TUGAS ASESOR ..................................................................................................................... 39 WAKTU PENILAIAN DAN PELAPORAN .................................................................................. 40

iv

PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN PERANGKAT LUNAK ........................................................ 41 APLIKASI UNTUK DOSEN ...................................................................................................... 42 A. PERSIAPAN ................................................................................................................... 42 B. MENJALANKAN APLIKASI .............................................................................................. 43 APLIKASI UNTUK KOMPILASI FAKULTAS .............................................................................. 53 A. PERSIAPAN.................................................................................................................... 53 B. MENJALANKAN APLIKASI .............................................................................................. 54 APLIKASI UNTUK KOMPILASI UNIVERSITAS.......................................................................... 59

v

1

PENDAHULUAN

A. DASAR PEMIKIRAN Dosen sebagai salah satu komponen esensial dalam suatu sistem pendidikan di perguruan tinggi. Peran, tugas, dan tanggungjawab dosen sangat penting dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yang meliputi kualitas iman/takwa, akhlak mulia, dan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, adil, makmur, dan beradab. Untuk melaksanakan fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis tersebut, diperlukan dosen yang profesional. Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dosen dinyatakan sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Bab 1 Pasal 1 ayat 2). Sementara itu, profesional dinyatakan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Kompetensi tenaga pendidik, khususnya dosen, diartikan sebagai seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai dan diwujudkan oleh dosen dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Kompetensi tersebut meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Tugas utama dosen adalah melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademik. Sedangkan profesor atau guru besar adalah dosen dengan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi dan mempunyai tugas khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarkan luaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat. Pelaksanaan tugas utama dosen ini perlu dievaluasi dan dilaporkan secara periodik sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dosen kepada para pemangku kepentingan. Kompetensi dosen menentukan kualitas pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi sebagaimana yang ditunjukkan dalam kegiatan profesional dosen. Untuk menjamin pelaksanaan tugas dosen berjalan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan maka perlu dievaluasi setiap periode waktu yang ditentukan. Buku Pedoman ini dimaksudkan untuk memberikan arah dan tatacara penghitungan Beban Kerja

2 Dosen, Prosedur dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan UIN Sunan Ampel Surabaya.

B. LANDASAN HUKUM Merujuk pada Pedoman beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan PTKI, landasan hukum dari pedoman dan perhitungan BKD adalah sebagai berikut;  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 tentang

 

    

 

  

Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Perguruan Tinggi Sebagai badan Layanan Umum (bLU); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, terutama pasal 3 ayat 1; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan; Peraturan Mendiknas Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen; Surat Keputusan Menkowasbangpan RI Nomor 38 Tahun 1999 tentang jabatan Fungsional Dosen dan Nilai Angka Kreditnya; Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 175 Tahun 2010 tentang Pemberian Tugas belajar dan Izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama; Permenku RI Nomor 101/PMK.05/2010 yang dirubah menjadi Permenku Nomor 164/PMK.05/2010 tentang Tatacara Pembayaran Tunjangan Profesi

3

Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.  Keputusan Direktur jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.48/D3/Kep/1983 Tentang beban Tugas Tenaga Pengajar pada Perguruan Tinggi.  Surat Edaran Biro Kepegawaian Nomor 4159/A4.3/KP/2010 tertanggal 27 Januari 2010 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.  Permendikbud Nomor 78 Tahun 2013 tentang Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan Bagi Dosen yang Menduduki Jabatan Akademik Profesor.

C. TUJUAN Pedoman perhitungan dan beban kerja ini bertujuan : 1. Meningkatkan profesionalitas dan pemenuhan dosen PTKI dalam melaksanakan beban tugas Tridharma Perguruan Tinggi; 2. Meningkatkan mutu proses dan hasil pelaksanaan beban tugas dalam Tridharma Perguruan Tinggi yang dilaksanakan oleh dosen PTKI; 3. Menciptakan suasana akademik yang kompetitif untuk menjamin kelancaran tugas utama dosen PTKI; 4. Menjamin pembinaan, pengelolaan, dan pengembangan profesi dan karier dosen PTKI; 5. Mercepat terwujudnya tujuan Pendidikan nasional.

4

BEBAN KERJA DAN TUGAS DOSEN

A. BEBAN KERJA Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sedangkan Profesor atau Guru Besar adalah dosen dengan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi dan mempunyai kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat Tugas utama dosen tersebut adalah melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya dengan ketentuan sebagai berikut. 1. tugas melakukan pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) SKS yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan; 2. tugas melakukan pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain sesuai dengan peraturan perundangundangan; 3. tugas penunjang tridarma perguruan tinggi dapat diperhitungkan SKS nya sesuai dengan peraturan perundang-undangan 4. tugas melakukan pengabdian kepada masyarakat dan tugas penunjang paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS 5. tugas melaksanakan kewajiban khusus bagi profesor sekurang-kurangnya sepadan dengan 3 SKS setiap tahun. Pemimpin perguruan tinggi berkewajiban memberikan kesempatan kepada dosen untuk melaksanakan tridharma perguruan tinggi. Dosen yang mendapat penugasan sebagai pimpinan perguruan tinggi sampai dengan tingkat jurusan diwajibkan melaksanakan dharma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS.

B. TUGAS UTAMA DOSEN 1. Tugas Pendidikan dan Pengajaran Dalam menjalankan tugas Pendidikan dan pengajaran, secara khusus dosen wajib menunaikan beban kerja pada Pendidikan dan pengajaran dengan bobot – bersama-sama dengan dharma penelitian dan pengembangan ilmu – sekurang-kurangnya 9 (sembilan)

5 SKS setiap semester pada jenjang Strata 1 (S1), Strata 2 (S2), maupun Strata 3 (S3), pada perguruan tinggi tempat bertugas. Untuk tugas mengajar pada jenjang S1 pada jalur pendidikan akademik, wajib dilakukan sebagai bagian dari tugas melakukan pendidikan. Selain itu, tugas melakukan pendidikan merupakan tugas di bidang pendidikan dan pengajaran dapat berupa: a. melaksanakan perkuliahan/tutorial dan menguji serta menyelenggarakan kegiatan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan, praktik bengkel/studio/kebun percobaan/teknologi pengajaran; b. membimbing seminar Mahasiswa; c. membimbing kuliah kerja nyata (KKN), praktik kerja nyata (PKN), praktik kerja lapangan (PKL); d. membimbing tugas akhir penelitian mahasiswa termasuk membimbing, pembuatan laporan hasil penelitian tugas akhir; e. penguji pada ujian akhir; f. membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan; g. mengembangkan program perkuliahan; h. mengembangkan bahan pengajaran; i. membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan. j. membimbing Dosen yang lebih rendah jabatannya; k. melaksanakan kegiatan detasering dan pencangkokan dosen.

2. Tugas Penelitian Dosen wajib menjalankan dharma penelitian – bersama-sama dengan dharma Pendidikan dan pengajaran – dengan bobot sekurang-kurangnya 9 (sembilan) SKS setiap semester. Bobot dan teknis pelaksanaan dharma penelitian pada dosen sekurang-kurangnya 1 (satu) SKS per semester. Tugas melakukan penelitian merupakan tugas di bidang penelitian dan pengembangan karya ilmiah yang dapat berupa : a. b. c. d. e.

menghasilkan karya penelitian; menerjemahkan/menyadur buku ilmiah; mengedit/menyunting karya ilmiah; membuat rancangan dan karya teknologi; membuat rancangan karya seni.

3. Tugas Pengabdian Masyarakat Tugas pengabdian kepada masyarakat harus dilaksanakan oleh setiap dosen melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain sebanyak-banyaknya setara dengan 3 (tiga) SKS dalam satu (1) semester. Tugas melakukan pengabdian kepada masyarakat dapat berupa :

6 a. melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat; b. memberi latihan/penyuluhan/penataran pada masyarakat; c. memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan; d. membuat/menulis karya pengabdian kepada masyarakat.

Tugas Penunjang Tugas penunjang Tridharma perguruan tinggi dapat diperhitungkan SKS-nya sebanyakbanyaknya sepadan dengan 3 (tiga) SKS setiap semester. Tugas penunjang tridharma perguruan tinggi dapat berupa: a. b. c. d. e. f. g. h. i.

menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi; menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah; menjadi anggota organisasi profesi; mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah duduk dalam panitia antarlembaga; menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional; berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah; mendapat tanda jasa/penghargaan; menulis buku pelajaran SLTA ke bawah; mempunyai prestasi di bidang olahraga/kesenian/sosial.

Ekivalensi perhitungan SKS untuk berbagai tugas tersebut di atas diperjelas pada Rubrik Beban Kerja pada bab selanjutnya.

C. KEWAJIBAN PROFESOR Tugas melaksanakan kewajiban khusus bagi profesor menurut Pasal 49 ayat 2 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah: 1. menulis buku 2. menghasilkan karya ilmiah dan 3. menyebarluaskan gagasan Tugas melaksanakan kewajiban khusus bagi profesor tidak menambah beban tugas profesor (12 SKS) tetapi merupakan bagian dari tugas yang wajib dipilh oleh profesor. Kewajiban khusus yang wajib dipilih ini paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS setiap tahun. Berdasarkan Permendikbud RI Nomor 78 Tahun 2013 Tentang Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan Bagi Dosen yang Menduduki Jabatan Akademik Profesor yang diundangkan pada tanggal 21 Juni 2013, Pasal 5 (1) menyebutkan bahwa seorang profesor dalam 5 (lima) tahun wajib melaksanakan ketiga kewajiban khususnya. Sedangkan pada Pasal 12 disebutkan bahwa pemberian tunjangan kehormatan kepada Profesor yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dilakukan evaluasi mulai Tahun 2018.

7 Ilustrasi pelaksanaan tugas khusus profesor disajikan pada Gambar 2.1, 2.2, 2.3, 2.4 dan 2.5. Kelebihan SKS pada salah satu kewajiban khusus tidak bisa menggunggurkan kewajiban khusus yang lain. Tahun 5 Menulis Buku

Tahun 1 Tahun 4

Menyebarluaskan Gagasan

Tahun 3 Tahun 2

Membuat Karya Ilmiah

Gambar 2. 1 Kewajiban Khusus Profesor Dilaksanakan di Tahun Ke-1, Ke-3, dan Ke-5

Tahun 5 Menulis Buku

Tahun 4 Tahun 1

Menyebarluaskan Gagasan

Tahun 3 Membuat Karya Ilmiah

Tahun 2

Gambar 2. 2 Kewajiban Khusus Profesor Dilaksanakan di Tiga Tahun Terakhir

8

Tahun 5

Tahun 1 Tahun 4

Menyebarluaskan Gagasan

Tahun 2

Tahun 3

Membuat Karya Ilmiah

Menulis Buku

Gambar 2. 3 Kewajiban Khusus Profesor Dilaksanakan di Tiga Tahun Pertama

Tahun 5

Tahun 1

Tahun 4

Membuat Karya Ilmiah

Tahun 3 Menyebarluaskan Gagasan

Tahun 2

Menulis Buku

Gambar 2. 4 Kewajiban Khusus Profesor Dilaksanakan selama 2 Tahun

9

Tahun 5

Tahun 4

Tahun 1

Tahun 3 Membuat Karya Ilmiah Menyebarluaskan Gagasan

Tahun 2

Menulis Buku

Gambar 2. 5 Kewajiban Khusus Profesor Dilaksanakan Satu Tahun

Gambar 2.1, 2.2, 2.3, 2.4 dan 2.5 menunjukkan bahwa profesor mempunyai kebebasan dalam melaksanakan kewajiban khususnya. Gambar 2.1 sampai 2.3 merupakan contoh pelaksanaan kewajiban khusus profesor dimana satu kewajiban khusus dilaksanakan dalam satu tahun, dengan bobot paling sedikit sepadan dengan @ 3 SKS. Gambar 2.1 kewajiban khusus dilaksanakan setiap dua tahun sekali, artinya professor melaksanakan kewajiban khususnya pada tahun ke-1, ke-3, dan ke-5. Pada Gambar 2.2 kewajiban khusus dilaksanakan pada tiga tahun terakhir, dan pada gambar 2.3 kewajiban khusus dilaksanakan pada tiga tahun pertama. Pelaksanaan kewajiban dapat dikombinasikan dari lima tahun yang ada, contohnya tahun ke-2, ke-3, ke-4, atau tahun ke-2, ke-3, ke-5, dan sebagainya. Pada gambar 2.4 dua dari tiga kewajiban khusus dilaksanakan dalam satu tahun, sehingga satu dari kewajiban khusus dilaksanakan pada salah satu tahun yang lain. Pada waktu melaksanakan dua kewajiban khusus maka beban kewajiban khusus tahun tersebut paling sedikit sepadan dengan 6 SKS dan tahun yang lain 3 SKS. Pada Gambar 2.5 semua tugas khusus dilaksanakan dalam tahun yang sama, sehingga kedua tahun yang lain profesor tersebut tidak perlu lagi melaksanakan kewajiban khusus. Pada waktu mengerjakan semua kewajiban khusus maka kewajiban khusus yang harus dikerjakan paling sedikit sama dengan 9 SKS. Kewajiban khusus profesor dalam membuat buku adalah berupa buku yang sesuai dengan rumpun keahliannya dan atau sesuai dengan jabatan yang pernah atau sedang diembannya (pengalaman menjabat), diterbitkan oleh lembaga penerbit baik nasional maupun internasional yang mempunyai ISBN (International Standard

10 of Book Numbering System). Kewajiban khusus profesor dalam membuat karya ilmiah dapat berupa keterlibatan dalam satu judul penelitian atau pembuatan karya seni atau teknologi (termasuk penelitian untuk disertasi dan atau thesis), memperoleh hak paten dan atau membuat karya teknologi atau seni. Kewajiban profesor dalam menyebarluaskan gagasan dapat berupa menulis jurnal ilmiah menyampaikan orasi ilmiah, pembicara seminar, memberikan pelatihan, penyuluhan, penataran kepada masyarakat dan mendifusikan (menyebar luaskan) temuan karya teknologi dan atau seni. Perhitungan SKS untuk masing masing kewajiban tersebut disajikan pada Rubrik Beban Kerja pada bab berikutnya. Semua kewajiban khusus profesor harus dilaksanakan secara melembaga dan sesuai dengan rumpun ilmu yang ditekuni.

D. DOSEN DENGAN JABATAN STRUKTURAL Dosen perguruan tinggi yang sedang menjalankan tugas negara sebagai pejabat struktural atau yang setara atas ijin pimpinan perguruan tinggi dan tidak mendapat tunjangan profesi pendidik maka beban tugasnya diatur oleh pemimpin perguruan tinggi mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku (lihat: UU No. 43 Tahun 1999, PP No. 37 Tahun 2009 dan Kepmenkowasbangpan No. 38 Tahun 1999). Profesor yang sedang menjalankan tugas negara sebagai pejabat struktural atau yang setara atas ijin pimpinan perguruan tingginya dan tidak mendapat tunjangan kehormatan dibebaskan dari tugas khusus profesor.

E. DOSEN DENGAN TUGAS TAMBAHAN Menurut PP RI No. 37 Tahun 2009 tentang dosen pasal 8 ayat (3) dan pasal 10 ayat (5) maka beban kerja dosen dengan tugas tambahan sebagai pimpinan perguruan tinggi pada institusinya sendiri agar tetap mendapatkan tunjangan profesi pendidik dan tunjangan kehormatan adalah minimal sepadan dengan 3 (tiga) SKS pada dharma pendidikan. Dosen dengan tugas tambahan sebagai pimpinan dapat pula mengerjakan aktivitas tridharma perguruan tinggi yang lain (bukan kewajiban) sampai jumlah komulatif maksimum 16 SKS. Profesor dengan tugas tambahan sebagai pimpinan perguruan tinggi, tetap harus mengerjakan kewajiban khusus profesor seperti yang ditetapkan dalam Buku Pedoman ini. Yang dimaksud dengan Pimpinan Perguruan Tinggi di lingkungan UIN Sunan Ampel Surabaya adalah dosen yang menduduki Jabatan Struktural (detail lihat di Rubrik): 1. 2. 3. 4. 5. 6.

Rektor Wakil Rektor Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga Wakil Dekan, Wakil Direktur Pascasarjana Sekretaris Lembaga Ketua Jurusan, Ketua Unit Pelaksana Teknis, Kepala Pusat

11 7. Jabatan lainnya dijelaskan di rubrik penunjang tentang jabatan struktural pada hal 32-33. Menurut Kepmendiknas No 36/D/O/2001 Pasal 5 (11) bahwa yang termasuk ke dalam pengertian menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi : a. Ketua Lembaga di lingkungan Universitas/Institut, angka kreditnya sama dengan Pembantu (Wakil) Rektor. b. Kepala Pusat Penelitian dan/atau Kepala Pusat Pengabdian kepada Masyarakat di lingkungan Universitas/Institut, angka kreditnya sama dengan Pembantu (Wakil) Dekan. c. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di lingkungan sekolah tinggi, angka kreditnya sama dengan Pembantu (Wakil) Ketua Sekolah Tinggi. d. Ketua Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di lingkungan Akademi dan Politeknik, angka kreditnya sama dengan Pembantu (Wakil) Direktur. e. Ketua dan Sekretaris Program Studi, angka kreditnya sama dengan Sekretaris Jurusan.

F. TUGAS UTAMA DOSEN YANG SEDANG TUGAS BELAJAR Dosen dengan status tugas belajar mempunyai tugas dan kewajiban belajar. Beban kerja dosen tugas belajar diatur dengan perturan perundang undangan tersendiri (Permendiknas No. 48 Tahun 2009). Serta diatur pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 175 Tahun 2010 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama. Ada beberapa hal yang perlu diketahui tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar dalam PMA nomor 175 Tahun 2010 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama. 1.

2.

3.

4.

Dalam Pasal 1 (9) disebutkan bahwa Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama untuk mengikuti pendidikan lanjutan dan/atau pendidikan keterampilan baik di dalam maupun di luar negeri dalam jangka waktu tertentu. Pasal 1 (11) menyebutkan bahwa Izin Belajar adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti program pendidikan lanjutan yang dilaksanakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu tugas sehari-hari sebagai PNS. Pasal 3 (2) menyebutkan bahwa penetapan pemberian tugas belajar luar negeri dan izin belajar program S2 dan program S3 dilakukan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama. Dalam hal ini, penetapan pemberian tugas belajar dalam negeri juga dilakukan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama. Tugas Belajar dapat diberikan apabila seorang pegawai memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Berstatus sebagai pegawai Negeri Sipil; b. Sehat jasmani dan rohani;

12 c.

Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) setiap unsur sekurang-kurangnya bernilai baik; d. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam 1 (satu) tahun terakhir; e. Batas usia maksimal, 10 tahun sebelum batas usia pensiun. 5. Pemberian Tugas Belajar wajib mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut (Pasal 7): a. Program studi yang akan ditempuha memiliki relevansi dengan tugas kedinasan di lingkungan Kementerian Agama; dan b. Yang bersangkutan masih memiliki masa bakti sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun setelah masa tugas belajarnya selesai. 6. Proses penetapan pegawai tugas belajar dan izin belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (2) dijelaskan dalam Pasal 9.c yakni dilakukan melalui prosedur pengusulan oleh Rektor PTAN yang bersangkutan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama melalui Kepala Biro Kepegawaian. 7. Pegawai Tugas Belajar wajib menyampaikan laporan perkembangan pendidikan secara periodik persemester kepada Biro Kepegawaian kementerian Agama dan Pimpinan Satuan Organisasi yang bersangkutan (Pasal 13.c; dan bekerja kembali ke instansi semula dan menyampaikan laporan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama dan pimpinan satuan organisasi yang bersangkutan (Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah tugas belajar selesai (Pasal 13.d). 8. Tugas Belajar diberikan dalam jangka waktu 4 (empat) semester untuk program Magister (S2) dan 6 (enam) semester untuk program Doktor (S3), dengan catatan bahwa jangka waktu Tugas belajar tersebut dapat diperpanjang masing-masing paling lama 2 (dua) semester atas persetujuan oleh Pejabat yang berwenang atas permohonan pegawai tugas belajar dengan melampirkan rekomendasi dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa pegawai tugas belajar dapat menyelesaikan pendidikannya dalam masa perpanjangan. 9. Dosen yang sedang tugas belajar mendapat beban tugas equivalen 12 sks, tetapi tidak berhak menerima tunjangan fungsional dan tunjangan sertifikasi pendidik. 10. Izin Belajar dapat diberikan apabila seorang pegawai memenuhi persyaratan sebagai berikut (Pasal 16): a. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, b. Sehat jasmani dan rohani, c. Sudah bekerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak pengangkatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil, d. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dalam 2 (dua) tahun terakhir setiap unsur bernilai baik, e. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 selama 1 (satu) tahun terakhir, f. Perguruan tinggi tempat belajar merupakan perguruan tinggi yang terakreditasi dan bukan model pendidikan kelas jauh dan kelas Sabtu Minggu, g. Program studi yang ditempuh mempunyai relevansi dengan tugas dan fungsi Kementerian Agama, h. Dilaksanakan di luar jam kerja kantor dan tidak mengganggu tugas kedinasan.

13 11. Permohonan untuk mendapatkan izin belajar diajukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang melalui atasan langsung secara hierarkhi dengan melampirkan (Pasal 17): a. Foto copy keputusan kenaikan pangkat dan jabatan terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; b. Surat keterangan dari perguruan tinggi yangmenyatakan bahwa yang bersangkutan diterima sebagai mahasiswa; c. Jadwal perkuliahan (asli) dari perguruan tinggi yang bersangkutan; d. Profil perguruan tinggi termasuk alamat lengkap dan radius lokasi perguruan tinggi dari tempat tugas yang bersangkutan. 12. Pegawai Negeri Sipil yang mendapatkan izin belajar dan telah menyelesaikan pendidikannya dapat diberikan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 13. Izin Belajar diberikan dalam jangka waktu 4 (empat) semester untuk program Magister (S2) dan 6 (enam) semester untuk program Doktor (S3), dengan catatan bahwa jangka waktu Izin Belajar tersebut dapat diperpanjang masing-masing paling lama 4 (empat) semester [Pasal 21 (1) dan (2)]. 14. Dosen yang mendapat izin belajar tidak meninggalkan tugasnya sebagai PNS sehingga wajib memenuhi beban tugas dosen sebagaimana dosen aktif lainnya dan oleh karenanya ia berhak mendapatkan tunjangan fungsional dosen maupun tunjangan pendidik profesional.

14

PROSEDUR EVALUASI BKD

Sumber : Pedoman BKD PTKI, hal 40

1.

Dosen membuat laporan kinerja setiap semester. Laporan kinerja memuat semua aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan aktivitas penunjang lainnya dalam format laporan

15

2.

3. 4. 5. 6.

7.

dilengkapi dengan semua bukti pendukungnya diserahkan kepada: asesor BKD untuk dinilai dan dimintakan persetujuan. Bila lolos dokumen pendukung dikembalikan kepada dosen bersangkutan, Fakultas atau Program Studi perlu mempunyai kopi dokumen pendukung untuk kepentingan akreditasi, dan lain-lain. Bila Gagal Laporan BKD dikembalikan ke dosen yang bersangkutan. Dekan mengesahkan hasil evaluasi dan mengkompilasi rekap penilaian di tingkat Fakultas. Rekap dari Fakultas diteruskan ke Rektor c.q. Lembaga Penjaminan Mutu. Lembaga Penjaminan Mutu mengkompilasi hasil penilaian dan membuat rekap laporan yang disahkan oleh Rektor untuk diserahkan ke Dirjen Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Tinggi Islam. Dalam hal terjadi selisih pendapat antara asesor satu dengan asesor dua maka Lembaga Penjaminan Mutu menunjuk asesor ketiga.

16

RUBRIK BEBAN KERJA DOSEN YANG DISEMPURNAKAN

No

Kegiatan

1

2

I

SKS Maks 3

Masa Berlaku 4

1

1 smt

Bukti Dokumen

Keterangan

5

6

BIDANG PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN I.1

Memberi kuliah pada tingkat S0 dan S1 terhadap setiap kelompok (kelas) yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 40 orang mahasiswa selama 1 semester pada kegiatan kuliah reguler dengan ketentuan :  Jika satu Mata Kuliah diampu oleh satu dosen, maka dihitung SKS x 100%  Jika satu Mata Kuliah diampu oleh tim dosen maka dihitung dengan ketentuan : Jumlah Dosen 1 2 3 4 5

Jumlah Mahasiswa 1 - 40 41 - 80 81 – 120 1,00 1,50 2,00 0,50 0,75 1,00 0,33 0,50 0,67 0,25 0,38 0,50 0,20 0,30 0,40

Jika SKS mata kuliah lebih dari 1 SKS maka hasil perhitungan seperti tabel di atas dikalikan dengan jumlah SKS mata kuliah yang dilaksanakan. Adapun rumus perhitungan SKS beban kerja :

1. 2. 3. 4.

Surat Tugas atau SK Mengajar, Berita acara Perkuliahan, Presensi mahasiswa (manual), Daftar Nilai Akhir

Efektifitas tatap muka termasuk UTS & UAS adalah 14-16 kali/ Semester

17 𝑗𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑡𝑎𝑡𝑎𝑝 𝑚𝑢𝑘𝑎 𝑑𝑜𝑠𝑒𝑛 𝑌𝐵𝑆 × 𝑠𝑘𝑠 𝑗𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑠𝑒𝑙𝑢𝑟𝑢ℎ 𝑡𝑎𝑡𝑎𝑝 𝑚𝑢𝑘𝑎 𝑀𝐾 𝑑𝑙𝑚 1 𝑠𝑚𝑡

I.2

Contoh: Jumlah mahasiswa 50 orang jumlah SKS MK = 2 SKS diampu oleh 1 orang 12 dosen dengan jumlah tatap muka dosen = 12 maka BKD-nya =14 × 1,5 × 2 = 2,57 𝑠𝑘𝑠 Memberi kuliah pada tingkat S2 dan S3 terhadap setiap kelompok (kelas) yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 25 orang mahasiswa selama 1 semester pada kegiatan kuliah reguler dengan ketentuan: 

Jika satu Mata Kuliah diampu oleh satu dosen, maka dihitung SKS x 100%  Jika satu Mata Kuliah diampu oleh tim dosen maka dihitung dengan ketentuan : Jumlah Jumlah Mahasiswa Dosen 1 - 25 26 – 50 1 1,00 1,50 2 0,50 0,75 3 0,33 0,50 4 0,25 0,375 Jika SKS mata kuliah lebih dari 1 SKS maka hasil perhitungan seperti tabel tersebut dikalikan dengan jumlah SKS mata kuliah yang dilaksanakan. Adapun rumus perhitungan SKS beban kerja : 𝑗𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑡𝑎𝑡𝑎𝑝 𝑚𝑢𝑘𝑎 𝑑𝑜𝑠𝑒𝑛 𝑌𝐵𝑆 × 𝑠𝑘𝑠 𝑗𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑠𝑒𝑙𝑢𝑟𝑢ℎ 𝑡𝑎𝑡𝑎𝑝 𝑚𝑢𝑘𝑎 𝑀𝐾 𝑑𝑙𝑚 1 𝑠𝑚𝑡

1

1 smt

1. 2. 3. 4.

Surat Tugas atau SK Mengajar, Berita Acara Perkuliahan, Presensi mahasiswa (manual), Daftar Nilai Akhir

Efektifitas tatap muka termasuk UTS & UAS adalah 14-16 kali/ semester

18

Contoh: Jumlah mahasiswa 50 orang, jumlah dosen 2 orang, jumlah SKS MK = 2 SKS, jumlah tatap muka dosen=14 14

I.3

maka BKD-nya =14 × 0.75 × 2 = 1,5 𝑠𝑘𝑠 Asistensi kuliah (tutorial) terhadap setiap kelompok (kelas) yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 25 orang mahasiswa selama 1 semester dimana 2 jam tatap muka per minggu= 1 SKS dengan ketentuan: Jumlah Jumlah Mahasiswa Dosen 1 - 25 26 – 50 1 1,00 1,50 2 0,50 0,75 3 0,33 0,50 4 0,25 0,375

1

1 smt

1. Surat Tugas atau SK Mengajar, 2. Presensi mahasiswa (manual)

1

1 smt

1. Surat Tugas atau SK Mengajar, 2. Presensi mahasiswa 3. Cover depan laporan praktikum 4. Lembar Pengesahan Laporan 5. Atau lembar asistensi kegiatan bagi praktikum yang sedang berlangsung (belum selesai 100%).

Perhitungan di atas diasumsikan untuk 1 SKS tutorial. Jika SKS tutorial lebih dari 1 SKS maka hasil perhitungan seperti tabel di atas dikalikan dengan jumlah SKS tutorial yang dilaksanakan. I.4

Praktikum terhadap setiap kelompok (kelas) yang terdiri dari sebanyakbanyaknya 25 orang mahasiswa selama 1 semester dengan 2 jam tatap muka per minggu dengan ketentuan: Jumlah Jumlah Mahasiswa Dosen 1 - 25 26 – 50 1 1,00 1,50 2 0,50 0,75 3 0,33 0,50 4 0,25 0,375 Perhitungan di atas diasumsikan untuk 1 SKS tutorial. Jika SKS tutorial lebih dari 1 SKS maka hasil perhitungan seperti tabel di atas dikalikan dengan jumlah SKS tutorial yang dilaksanakan.

19 I.5

Bimbingan kuliah kerja yang terprogram terhadap setiap kelompok yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 25 orang mahasiswa, kegiatan yang setara dengan 50 jam kerja per semester (Bimbingan PKL, Kerja Praktek, Magang, DPL KKN)

1

1 smt

1 1 1 1 1

1 smt 1 smt 1 smt 1 smt 1 smt

2 2 2 2 2 1

1 smt 1 smt 1 smt 1 smt 1 smt 1 smt

1 SKS PKL = 50 jam kerja / semester, untuk 1– 25 mahasiswa; = 6 hari berturutan bisa untuk persiapan, pelaksanaan & pelaporan, (1 hari kerja = 8 jam) Misal untuk baksos: perjalanan 2 hari (pp), pertemuan perencanaan 1 hari, pelaporan 1 hari, klinik baksos 2 hari , 2 jam penyuluhan (malam), jumlah 50 jam.

I.6

Untuk level Nasional a. Pembimbingan PKL 1-25 mahasiswa b. Pembimbingan Praktek Klinik/Lapangan 1-25 mahasiswa c. DPL (Dosen Pembimbing lapangan) KKN 1-25 Mahasiswa d. PIC kegiatan akademik e. Staf Ahli Pimpinan Fakultas Untuk level Internasional a. Pembimbingan PKL 1-25 mahasiswa b. Pembimbingan Praktek Klinik/Lapangan 1-25 mahasiswa c. DPL (Dosen Pembimbing lapangan) KKN- 1-25 Mahasiswa d. PIC kegiatan akademik e. Staf Ahli Pimpinan Universitas  Seminar yang terjadwal terhadap setiap kelompok yang terdiri dari maksimal 25 orang mahasiswa.  Seminar mahasiswa terstruktur dan terjadwal disertai bimbingan oleh dosen, dalam rangka penyelesaian tugas akhir yang proporsional dengan jumlah bimbingan dan pertemuan.

1. Surat Tugas/SK Dekan 2. Cover depan laporan kerja praktek 3. Lembar Pengesahan Laporan 4. Bukti kegiatan pembimbingan yang disahkan oleh atasan (Dekan atau Ketua LPPM) 5. Atau lembar asistensi kegiatan kerja praktek yang sedang berlangsung (belum selesai 100%).

1. 2. 3. 4.

Surat Tugas/ SK, Presensi mahasiswa Daftar hadir dosen Lembar penilaian dosen

Selama 1 semester, 1 jam tatap muka per minggu minimal 12 kali tatap muka per semester.

20 Yang dimaksud seminar disini adalah: Seminar proposal, seminar ujian skripsi, MK seminar, seminar hasil penelitian hibah mahasiswa, seminar Tugas Akhir untuk Mahasiswa

Jika berupa mata kuliah Seminar maka efektifitas tatap muka termasuk UTS & UAS adalah 14-16 kali/semester

25 orang mahasiswa selama 1 semester, 1 jam tatap muka per minggu sama dengan 1 SKS. Jika jumlah mahasiswa bimbingan lebih dari 25 dihitung kelipatannya  25-50 = 2 SKS, dst. Bila seminar dibimbing lebih dari 1 dosen maka nilai total bimbingan dibagi proporsional dengan jumlah dosen dalam kelompok. 𝑠𝑘𝑠 𝑗𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑑𝑜𝑠𝑒𝑛 𝑝𝑒𝑚𝑏𝑖𝑚𝑏𝑖𝑛𝑔 Bila seminar adalah bagian dari perkuliahan/praktikum maka seminar tidak dihitung sebagai kegiatan tersendiri. Mata Kuliah Seminar dinilai dan aturannya sesuai butir I.1 I.7

Bimbingan tugas akhir/skripsi untuk jenjang S0 (Diploma) dan S1 terhadap 5 mahasiswa selama 1 semester dengan ketentuan: Status Pembimbing P. Utama P. Pendamping

1 0,20 0,20

Jumlah Mahasiswa 2 3 4 0,40 0,60 0,80 0,40 0,60 0,80

5 1,00 1,00

Atau dihitung dengan rumus: 𝑠𝑘𝑠 𝐵𝐾𝐷 =

𝑀𝑎ℎ𝑎𝑠𝑖𝑠𝑤𝑎 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑏𝑖𝑚𝑏𝑖𝑛𝑔 × 1 𝑠𝑘𝑠 5

1

1 th

1. Surat Tugas/SK Pembimbing 2. Berita Acara Bimbingan/Kartu Bimbingan (skripsi yang belum selesai). Untuk skripsi yang sudah selesai dilengkapi: 3. Cover Depan Skripsi, dan 4. Lembar Pengesahan

21 I.8

Bimbingan tesis (S2) terhadap 3 mahasiswa selama 1 semester Status Pembimbing P. Utama P. Pendamping

1

1 th

1. Surat Tugas/SK Pembimbing 2. Berita Acara Bimbingan/Kartu Bimbingan (tesis yang belum selesai). Untuk tesis yang sudah selesai dilengkapi: 3. Cover Depan Tesis, dan 4. Lembar Pengesahan

1

1 th

1. Surat Tugas/SK Pembimbing 2. Berita Acara Bimbingan/Kartu Bimbingan (disertasi yang belum selesai). Untuk disertasi yang sudah selesai dilengkapi: 3. Cover Depan, dan 4. Lembar Pengesahan

Jumlah Mahasiswa 1 2 3 0,33 0,50 1,00 0,33 0,50 1,00

Pembimbingan Tesis dinilai berdasarkan capaian: - Proposal disetujui 40% - Laporan hasil akhir disetujui 80% - Lulus Ujian 100% Catatan: Jika jumlah mahasiswa bimbingan lebih dari 3 mahasiswa dihitung kelipatannya. Contoh: Jumlah mahasiswa bimbingan 4 orang, 2 orang laporan akhir disetujui dan 2 orang lulus ujian, maka BKD-nya = (0,5 x 80%) + (0,5 x 100%) = 0,9 SKS I.9

Bimbingan disertasi (S3) terhadap 2 orang selama 1 semester Status Pembimbing P. Utama P. Pendamping

Jumlah Mahasiswa 1 2 0,50 1,00 0,50 1,00

Pembimbingan disertasi dinilai berdasarkan capaian: - Proposal disetujui 30% - Laporan hasil akhir disetujui 50% - Disertasi dianggap layak 60%

22 -

Lulus Ujian Tertutup 80% Ujian Terbuka 100%

Catatan: Jika jumlah mahasiswa bimbingan lebih dari 2 mahasiswa dihitung kelipatannya. I.10

Menguji tugas akhir/skripsi, tesis, atau disertasi selama 1 semester terhadap 4 mahasiswa ujian skripsi, 3 mahasiswa ujian tesis, dan 2 mahasiswa ujian disertasi. Penghitungan dilakukan secara akumulatif untuk setiap jenis ujian.: Jenis Ujian TA/Skripsi Tesis Disertasi

1

1 tahun

1

1 tahun

1. Surat Tugas/SK Penguji, 2. Jadwal Ujian 3. Berita Acara Ujian

Jumlah Mahasiswa Diuji 1 2 3 4 0,25 0,50 0,75 1,00 0, 33 0,67 1,00 0,50 1,00 -

Catatan: Jika jumlah mahasiswa yang diuji lebih dari ketentuan di atas dihitung kelipatannya. Contoh: Menguji skripsi 3 mahasiswa, menguji tesis 2 mhs, maka BKD-nya = 0,75 + 0,67 = 1,42 SKS I.11

Membimbing dosen yang lebih rendah pangkat/jabatannya dengan ketentuan: Dosen pembimbing minimal golongan IV/a, Lektor Kepala dan bergelar Doktor. Dosen yang dibimbing mempunyai jabatan fungsional Lektor

1. Surat Tugas Dekan

23 ke bawah. Pembimbingan dalam hal pengajaran dan/atau kepakaran

SKS

Jumlah dosen yang dibimbing 1 2 3 4 0,25 0,50 0,75 1,00

I.12

Mengembangkan program perkuliahan (silabus, RPS, dll) dalam kelompok atau mandiri.

2

1 th

I.13

Melaksanakan kegiatan detasering dan pencangkokan dosen maka SKS disesuaikan dengan kegiatan dosen pada perguruan tinggi tujuan

1

1 th

1. Surat Tugas 2. Bukti naskah yang relevan (silabus, RPS, dll) disahkan Dekan/Direktur Pascasarjana/Ketua Jurusan /Ketua Program Studi/Ka. PS Pascasarjana 1. Surat tugas 2. Bukti naskah yang relevan

24 No

Kegiatan

1

2

II II.1

SKS Maks 3

Masa Berlaku 4

Bukti Dokumen

Keterangan

5

6

3

2 th

1. Surat Tugas Rektor/ Dekan/Ketua Jurusan/LPPM 2. Laporan Hasil Penelitian (bukti capaian) 3. Jika penelitian didanai dan ada perjanjian kontrak maka buktinya berupa laporan penelitian dan foto copy perjanjian kontrak

BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN Keterlibatan dalam satu judul penelitian atau pembuatan karya seni atau teknologi yang dilakukan oleh kelompok.  Untuk 1 judul penelitian kelompok rinciannya adalah ketua mendapat 60% dan satu anggota mendapat 40%.  Apabila anggota lebih dari satu orang, maka Ketua mendapat 40% dan 60% dibagi untuk seluruh anggota. Penilaian di atas masih memperhitungkan capaiannya yang dihitung secara kumulatif sbb: Tahap Pencapaian Penelitian Proposal: 25% x SKS Pengumpulan/sebar Questioner: 50% x SKS Analisa Data: 75% x SKS Laporan Akhir :100% x SKS Tahap Pencapaian jenis Penelitian Karya Seni/Teknologi Konsep: 25% x SKS 50% dari Karya: 75% x SKS Hasil akhir: 100% x SKS Contoh: Menjadi ketua 1 judul penelitian tahap pengumpulan data dengan satu anggota dan menjadi salah satu anggota dari penelitian tahap laporan akhir yang beranggotakan 2 orang, maka BKD-nya = (0,6 x 3 SKS x 50%) + [(0,6)/2 x 3 SKS x 100%)] = 0,9 + 0,9= 1,8 SKS

Jika kegiatan adalah lanjutan maka perlu dilampiri laporan BKD sebelumnya

25 II.2

Keterlibatan dalam satu judul penelitian atau pembuatan karya seni atau teknologi yang dilakukan oleh kelompok yang didanai oleh International Funding.  Untuk 1 judul penelitian kelompok rinciannya adalah ketua mendapat 60% dan satu anggota mendapat 40%.  Apabila anggota lebih dari satu orang, maka Ketua mendapat 40% dan 60% dibagi untuk seluruh anggota. Penilaian di atas masih memperhitungkan capaiannya yang dihitung secara kumulatif sbb:

6

2 th

1. Surat Tugas Rektor/ Dekan/Ketua Jurusan/LPPM 2. Laporan Hasil Penelitian (bukti capaian disertai dengan fotokopi perjanjian kontrak)

Jika kegiatan adalah lanjutan maka perlu dilampiri laporan BKD sebelumnya

4

2 th

1. Surat Tugas Rektor/ Dekan/Ketua Jurusan/LPPM 2. Laporan Hasil Penelitian (bukti capaian)

Jika kegiatan merupakan lanjutan maka perlu dilampiri laporan BKD Sebelumnya

Tahap Pencapaian Penelitian Proposal: 25% x SKS Pengumpulan/sebar Questioner: 50% x SKS Analisa Data: 75% x SKS Laporan Akhir :100% x SKS Tahap Pencapaian jenis Penelitian Karya Seni/Teknologi Konsep: 25% x SKS 50% dari Karya: 75% x SKS Hasil akhir: 100% x SKS II.3

Pelaksanaan penelitian atau pembuatan karya seni atau teknologi mandiri. 1 judul penelitian = 4 SKS (hanya ada ketua, tidak ada anggota). Penilaian di atas masih memperhitungkan capaiannya yang dihitung secara kumulatif sbb: Tahap Pencapaian Penelitian Proposal: 25% x SKS Pengumpulan/sebar Questioner: 50% x SKS Analisa Data: 75% x SKS Laporan Akhir :100% x SKS

26 Tahap Pencapaian jenis Penelitian Karya Seni/Teknologi Konsep: 25% x SKS 50% dari Karya: 75% x SKS Hasil akhir: 100% x SKS

II.4

Catatan : Penelitian mandiri harus memenuhi kaidah penelitian ilmiah Menulis satu judul naskah buku yang sesuai dengan rumpun ilmu keahliannya yang akan diterbitkan dalam waktu selama-lamanya 4 semester, disetujui oleh pimpinan dan tecatat. Bukti fisik buku ada dan ketika mengajukan disertai dengan rancangan, sehingga bisa dilacak dalam satu semester berapa capaian yang didapat. Khusus persetujuan penerbit tidak harus urut. a. Menulis 1 naskah buku/bahan ajar utuh, direncanakan terbit ber ISBN, ada kontrak penerbitan dan atau sudah diterbitkan dan ber –ISBN Tahapan: Pendahuluan = 25% x SKS 50% dari isi buku = 50% x SKS buku jadi = 75% x SKS persetujuan penerbit = 85% x SKS buku selesai dicetak = 100% x SKS b. Menulis 1 naskah buku/bahan ajar, ada editor = 100% (Editor=60% x 3= 1,8 sks), tiap chapter ada kontributor (tiap kontributor= 40%x3= 1,2 sks) Menulis 1 naskah buku/bahan ajar, ada editor = 100% (Editor=60% x 3= 1,8 sks), kontributor untuk 1 buku utuh, tidak tiap chapter (tiap kontributor= 40%x3= 1,2)

1. Surat Tugas dari pimpinan 2. Buku (bukti capaian buku)

3

2 th

3

2 th

Jika kegiatan Adalah lanjutan maka perlu dilampiri laporan BKD sebelumnya

27

II.5

II.6

Tahapan: Pendahuluan = 25% x SKS 50% dari isi buku = 50% x SKS buku jadi = 100% x SKS c. Menulis 1 naskah buku/bahan ajar, tidak ada editor = 80% x 3 SKS = 2,4 SKS d. Menulis Modul/Diktat/Bahan Ajar oleh seorang Dosen (Tidak diterbitkan, tetapi digunakan oleh mahasiswa = 2 SKS/semester) Menulis satu judul naskah buku internasional (berbahasa Asing dan diedarkan secara internasional minimal 3 negara). Adapun tata cara perhitungannya sama dengan no. II.4 dengan penghargaan sks utuh = 5 sks Menerjemahkan atau menyadur 1 judul naskah buku yang akan diterbitkan dalam waktu selama-lamanya dalam 4 semester. Catatan :  Jika 1 judul buku diterjemahkan oleh 2 orang diterbitkan ber-ISBN maka nilai dibagi ketua/editor = 60% x 2 SKS = 1,2 SKS, anggota 40% x 2 SKS = 0,8 SKS.  Jika penerjemah lebih dari 2 (dua) orang, ketua/editor = 40% dan 60% dibagi sejumlah anggota secara proporsional. Penilaian di atas masih memperhitungkan capaiannya yang dihitung secara kumulatif sbb: - Menerjemahkan atau menyadur (didasarkan pada prosentase yang sudah disadur dengan nilai maksimal = 70% - Persetujuan Penerbit = 10% - Proses pencetakan selesai = 20% Total = 100%

2,4

2 th

2

2 th

5

3 th

1. Surat Tugas dari pimpinan 2. Buku (bukti capaian buku)

2

2 th

1. Surat Tugas dari pimpinan 2. Buku (bukti capaian buku)

Jika kegiatan adalah lanjutan maka perlu dilampiri laporan BKD sebelumnya Jika kegiatan merupakan lanjutan maka perlu dilampiri laporan BKD sebelumnya

28 II.7

II.8

II.9

II.10

II.11

Menyunting 1 judul naskah buku yang akan diterbitkan dalam waktu selama-lamanya 4 semester (disetujui oleh pimpinan dan tercatat). 1 judul naskah buku yang disunting = 2 SKS 1 judul buku disunting oleh lebih dari 1 orang, maka sks dibagi secara proporsional Sebagai asesor Beban Kerja Dosen/Sertifikasi Dosen dan evaluasi pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi sampai dengan sebanyakbanyaknya 8 dosen. Magister + NIRA Khusus maks 8 Doktor + NIRA Khusus maks 16 Prof + NIRA lebih besar dari 16 Menulis di jurnal ilmiah diterbitkan oleh : a. jurnal tidak terakreditasi (lokal) b. jurnal terakreditasi (nasional) c. jurnal terakreditasi internasional (bahasa internasional) masa berlaku dari mulai submit. Dinilai secara kumulatif berdasarkan tingkat urutan capaian sbb: - Submit  10% - Perbaikan/revisi  20% - Sudah Revisi  10% - Diterima (tapi belum terbit)  50% - Dicetak (terbit)  10% To t a l 100% Mereview 1 naskah jurnal ilmiah yang akan diterbitkan oleh : a. jurnal tidak terakreditasi (lokal) b. jurnal terakreditasi (nasional) c. jurnal terakreditasi internasional (bahasa internasional) Memperoleh hak paten : a. Proses pengurusan paten sederhana b. Proses pengurusan paten biasa c. Proses pengurusan paten internasional (minimal tiga negara).

2

1 th

1

1 th

3 7 9

1 th 2 th 4 th

Jika kegiatan merupakan lanjutan maka perlu dilampiri laporan BKD sebelumnya 1. Surat Tugas atau SK dari pimpinan (Rektor)

1. Cover depan Jurnal 2. Surat Keterangan terbit dari pengelola Jurnal (bila belum terbit) 3. Abstrak Jurnal/Halaman depan naskah jurnal 4. Alamat website journal/artikel

Jika kegiatan merupakan lanjutan maka perlu dilampiri laporan BKD sebelumnya

1. Surat Permohonan 2. Hasil Review

1 2 3 3 4 5

1. Surat Tugas dari pimpinan 2. Cover depan Buku 3. Hasil Proses Penyuntingan

1 th 2 th 3 th

1. Bukti atau foto 2. Lembar sertifikat Paten atau surat keterangan lainnya

Jika kegiatan merupakan lanjutan maka perlu dilampiri laporan

29 Penilaian tersebut masih memperhitungkan capaiannya yang dihitung secara kumulatif sbb: - Pendaftaran 10% - Pemeriksaan Substantif 20% - Uji publik 30% - Sertifikat 40% Total 100%

BKD sebelumnya

II.12

Tugas belajar untuk S2 dan S3

12

1. Surat Tugas, 2. Laporan perkembangan studi

II.13

2

1 smt

II.14

PEKERTI (Pengembangan Ketrampilan Dasar Teknik Instruksional) Tatap Muka Magang/Prajab Dosen Muda

3

1 smt

II.15

AA (Applied Approach) Tatap Muka

2

1 smt

II.16

Mandiri I. Mandiri 1 adalah pelatihan menulis dan sudah menulis 1 Bab Bahan Ajar @ 2 SKS (Disetujui oleh penyelenggara pelatihan)

2

1 smt

II.17

Mandiri 2, Mandiri 2 adalah pelatihan menulis dan sudah menulis > 1 bab @ 2 SKS, (Disetujui oleh penyelenggara pelatihan)

10

1 smt

II.18

Menulis 1 naskah di media massa (koran/majalah) sesuai bidang ilmunya. Menyampaikan orasi ilmiah, pembicara seminar, nara sumber a. Tingkat regional daerah, institusional (minimum fakultas) b. Tingkat nasional c. Tingkat internasional (dengan bahasa internasional)

1

1 smt

3 5 6

1 smt 1 smt 1 smt

II.19

1. Surat Tugas, 2. Sertifikat 1. Surat Tugas, 2. Sertifikat 1. Surat Tugas, 2. Sertifikat 1. Surat Tugas, 2. Sertifikat, 3. Buku Ajar 1. Surat Tugas, 2. Sertifikat, 3. Buku Ajar Fotokopi naskah tulisan yang telah dimuat 1. Sertifikat sebagai pembicara 2. Atau bukti lainnya sebagai pembicara

Tidak mendapat tunjangan fungsional dan tunjangan sertifikasi pendidik

30 SKS Maks 3

Masa Berlaku 4

Bukti Dokumen

Keterangan

5

6

Suatu kegiatan yang setara dengan 50 jam kerja per semester (disetujui pimpinan dan tercatat). Kegiatan dapat berupa penugasan atau usulan atas inisiatif sendiri. Dinilai secara kumulatif berdasarkan tingkat urutan capaian sbb: Proposal: 25% x sks Pelaksanaan Kegiatan: 75% x sks Laporan Akhir : 100% x sks Membuat/menulis karya pengabdian kepada masyarakat. Catatan:  Satu karya dibuat oleh 2 orang maka nilai dibagi ketua = 60%, anggota 40%.  Jika karya dibuat oleh lebih dari 2 (dua) orang, ketua = 40% dan 60% dibagi sejumlah anggota secara proporsional.

1

1 th

1. Surat tugas/ SK pimpinan (Dekan atau Ketua LPPM), 2. Bukti laporan kegiatan

a. Menulis 1 judul, direncanakan terbit ber ISBN, ada kontrak penerbitan dan atau sudah diterbitkan dan ber –ISBN Tahapan: Pendahuluan = 25% x SKS 50% dari isi buku = 50% x SKS buku jadi = 75% x SKS persetujuan penerbit = 85% x SKS buku selesai dicetak = 100% x SKS b. Menulis 1 judul, ada editor, tiap chapter ada kontributor Tahapan: Pendahuluan = 25% x SKS 50% dari isi buku = 50% x SKS

3

1 th

3

1 th

No

Kegiatan

1

2

III III.1

III.2

BIDANG PENGABDIAN MASYARAKAT

1. Surat Tugas, 2. hasil karya tulis pengabdian

31

III.3

buku jadi = 100% x SKS Catatan : Editor = 60% x 3 SKS = 1,8 SKS Tiap kontributor = 40% x 3 = 1,2 SKS c. Menulis karya pengabdian yang dipakai sebagai Modul/Bahan Ajar oleh seorang Dosen (Tidak diterbitkan, tetapi digunakan oleh mahasiswa) Tahapan: Pendahuluan = 25% x SKS 50% dari isi buku = 50% x SKS buku jadi = 100% x SKS Khutbah per kegiatan

III.4

Memberi kursus/menatar/pelatihan pada masyarakat per kegiatan

III.5

Pendampingan kepada masyarakat per kegiatan

III.6

Ceramah/Penyuluhan kepada masyarakat

2

1 th

0,25

1 smt

1. 2.

Surat Tugas, Jadwal Kegiatan atau Surat Permohonan dari Ta’mir

1

1 smt

1. 2.

Surat Tugas, Bukti Kegiatan (Foto dan/atau absensi) Naskah, Sertifikat Surat Tugas, Bukti Kegiatan (Foto atau absensi)

1

1 smt

0,5

1 smt

3. 4. 1. 2.

1. Surat Tugas, 2. Naskah/Teks materi 3. Bukti Kegiatan (Foto atau absensi)

32 No

Kegiatan

1

2

IV A IV.1

IV.2

IV.3

IV.4

IV.5

SKS Maks 3

Masa Berlaku 4

1

1 th

1. 2.

SK Bimbingan Berita Acara Perwalian

1

1 th

1. 2.

SK Bimbingan dan Presensi mahasiswa bimbingan

Bukti Dokumen

Keterangan

5

6

BIDANG PENUNJANG PEMBINA CIVITAS AKADEMIKA Bimbingan akademik (perwalian) terhadap 12 orang mahasiswa Perwalian, batasan 12 mahasiswa, jumlah yang dibimbing dihitung proporsional. Misal untuk 5 mahasiswa = (5/12) x 1 SKS = 0,42 SKS Catatan: Jika jumlah mahasiswa yang dibimbing lebih dari ketentuan di atas dihitung kelipatannya. Bimbingan dan konseling terhadap setiap 12 orang mahasiswa. Jumlah yang dibimbing dihitung proporsional; setiap 12 mahasiswa = 1 SKS Misal untuk 5 mahasiswa = 5/12 x 1 SKS = 0,42 SKS Catatan: Jika jumlah mahasiswa yang di-BK lebih dari ketentuan di atas dihitung kelipatannya. Pimpinan Pembinaan Unit kegiatan mahasiswa seperti: UKM, Ormawa (Organisasi Mahasiswa), HMJ (Himpunan Mahasiswa Jurusan), Himaprodi (Himpunan Mahasiswa Program Studi), BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa), Majalah Mahasiswa. Pimpinan organisasi sosial intern sebagai Ketua/Wakil Ketua, misal: a) Koperasi Fakultas, b) Koperasi Universitas, c) Dharma Wanita, d) Takmir Masjid Pengurus organisasi sosial

1

Sesuai SK

SK/Surat Tugas Pimpinan

1

Sesuai SK

SK/Surat Tugas Pimpinan

1

Sesuai SK

SK/Surat Tugas Pimpinan

33 B IV.5 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17

20

ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN Jabatan Struktural Rektor Wakil Rektor Dekan Ketua Lembaga Sekretaris Lembaga Kepala UPT Sekretaris UPT Wakil Dekan/Sekretaris Kopertais Ketua Jurusan Sekretaris Jurusan Ketua Program Studi Sekretaris Program Studi Kepala Pusat Kepala Laboratorium/Studio Kepala Balai Kesehatan Direktur Pascasarjana Asisten Direktur Pascasarjana Ketua Pelaksana Kerjasama Internasional (IDB, Program Prioritas, LAPIS, SILE, dll) Sekretaris Pelaksana Kerjasama Internasional (IDB, Program Prioritas, LAPIS, SILE, dll) Anggota Pelaksana Kerjasama Internasional (IDB, Program Prioritas, LAPIS, SILE, dll)

IV.6 1 2 3

Jabatan Non Struktural Ketua Unit Kewirausahaan Pengelola Perpustakaan tingkat Universitas/Institut Pengelola Perpustakaan tingkat Fakultas

18 19

12 10 10 10 8 6 4 8 6 4 4 4 8 4 4 10 6 4

Sesuai SK Sesuai SK Sesuai SK Sesuai SK Sesuai SK Sesuai SK Sesuai SK Sesuai SK Sesuai SK Sesuai SK Sesuai SK Sesuai SK Sesuai SK Sesuai SK Sesuai SK Sesuai SK Sesuai SK Sesuai SK

Surat Tugas Menteri SK/Surat Tugas Pimpinan SK/Surat Tugas Pimpinan SK/Surat Tugas Pimpinan SK/Surat Tugas Pimpinan SK/Surat Tugas Pimpinan SK/Surat Tugas Pimpinan SK/Surat Tugas Pimpinan SK/Surat Tugas Pimpinan SK/Surat Tugas Pimpinan SK/Surat Tugas Pimpinan SK/Surat Tugas Pimpinan SK/Surat Tugas Pimpinan SK/Surat Tugas Pimpinan SK/Surat Tugas Pimpinan SK/Surat Tugas Pimpinan SK/Surat Tugas Pimpinan SK/Surat Tugas Pimpinan

3

Sesuai SK

SK/Surat Tugas Pimpinan

2

Sesuai SK

SK/Surat Tugas Pimpinan

2 2 1

Sesuai SK Sesuai SK Sesuai SK

SK/Surat Tugas Pimpinan SK/Surat Tugas Pimpinan SK/Surat Tugas Pimpinan

34 4 5 6 7

C IV.7

Ketua Rumpun Keminatan Ketua Redaksi Jurnal ber-ISSN Anggota Redaksi Jurnal ber-ISSN Ketua Panitia Ad Hoc: (umur panitia sekurang-kurangnya 2 semester), seperti Panitia Reviewer RKAT, Panitia Telaah Program Studi. Anggota Panitia Ad Hoc Ketua Panitia Tetap: (umur panitia sekurang-kurangnya 2 semester), seperti: majalah ilmiah, panitia pengembangan kurikulum, SP3 (Satuan Pengkajian dan Pengembangan Pendidikan), Satuan Penjaminan Mutu, Panitia Angka Kredit (PAK), Panitia Akreditasi, Konsorsium Keilmuan Dosen. a. Tingkat Universitas b. Tingkat Fakultas c. Tingkat Prodi Anggota Panitia Tetap: (umur panitia sekurang-kurangnya 2 semester), seperti: majalah ilmiah, panitia pengembangan kurikulum, SP3 (Satuan Pengkajian dan Pengembangan Pendidikan), Satuan Penjaminan Mutu, Panitia Angka Kredit (PAK), Panitia Akreditasi a. Tingkat Universitas b. Tingkat Fakultas c. Tingkat Prodi PELAKSANA PENUNJANG ALMAMATER Peserta seminar/workshop/kursus berdasar penugasan pimpinan

IV.8

Pelatihan/Short Course/Post doctor ke luar negeri

8 9

10

2 2 1 2

Sesuai SK Sesuai SK Sesuai SK Sesuai SK

SK/Surat Tugas Pimpinan SK/Surat Tugas Pimpinan SK/Surat Tugas Pimpinan SK/Surat Tugas Pimpinan

1

Sesuai SK Sesuai SK

SK/Surat Tugas Pimpinan SK/Surat Tugas Pimpinan

Sesuai SK

SK/Surat Tugas Pimpinan

1 smt

1. Surat Tugas 2. Sertifikat 3. Materi Seminar

Sesuai SK

SK/Surat Tugas Pimpinan

2 2 1

1 1 0,5 0,5

2

35 No

Kegiatan

1

2

V A V.1

V.2

B V.3

SKS Maks 3

Masa Berlaku 4

3

2 th

1. Surat Tugas dari pimpinan 2. Cover depan Buku 3. Lembar penerbitan 4. Daftar isi 5. Daftar pustaka 6. Bukti capaian

5

3 th

1. Surat Tugas dari pimpinan 2. Cover depan Buku 3. Lembar penerbitan 4. Daftar isi 5. Daftar pustaka 6. Bukti capaian

3

2 th

1. Surat Tugas 2. Kartu Konsultasi pembimbingan untuk kegiatan yang sedang berlangsung (blm selesai) 3. Untuk kegiatan yang

Bukti Dokumen

Keterangan

5

6

KEWAJIBAN KHUSUS PROFESOR MENULIS BUKU Menulis satu judul naskah buku yang diterbitkan ber ISBN disetujui oleh pimpinan dan tercatat Tahapan: Pendahuluan = 25% x SKS 50% dari isi buku = 50% x SKS buku jadi = 75% x SKS persetujuan penerbit = 85% x SKS buku selesai dicetak = 100% x SKS Menulis satu judul naskah buku internasional (berbahasa dan diedarkan secara internasional minimal di 3 negara) Tahapan: Pendahuluan = 25% x SKS 50% dari isi buku = 50% x SKS buku jadi = 75% x SKS persetujuan penerbit = 85% x SKS buku selesai dicetak = 100% x SKS MEMBUAT KARYA ILMIAH Keterlibatan dalam satu judul penelitian (termasuk membimbing penelitian untuk disertasi dan atau thesis) atau pembuatan karya seni atau teknologi (termasuk karya pengabdian kepada masyarakat) yang dilakukan oleh kelompok (disetujui oleh pimpinan dan tercatat). Tahap pencapaian penelitian: Proposal: 25% x SKS

36 Pengumpulan/sebar Questioner: 50% x SKS Analisa Data: 75% x SKS Laporan Akhir :100% x SKS

-

Tahap pencapaian karya seni atau teknologi: Konsep: 25% x SKS 50% dari Karya: 75% x SKS Hasil akhir: 100% x SKS V.4

Pelaksanaan penelitian atau pembuatan karya seni atau teknologi mandiri termasuk karya pengabdian kepada masyarakat (disetujui oleh pimpinan dan tercatat)

4

2 th

Tahap pencapaian penelitian: Proposal: 25% x SKS Pengumpulan/sebar Questioner: 50% x SKS Analisa Data: 75% x SKS Laporan Akhir :100% x SKS

V.5

C V.6

Tahap pencapaian karya seni atau teknologi: Konsep: 25% x SKS 50% dari Karya: 75% x SKS Hasil akhir: 100% x SKS Memperoleh hak paten a. Proses pengurusan paten sederhana b. Proses pengurusan Paten biasa c. Proses pengurusan Paten internasional (minimal tiga negara) MENYEBARLUASKAN GAGASAN Menulis jurnal ilmiah a. Diterbitkan oleh Jurnal tidak terakreditasi

3 4 5

3

1 th 2 th 3 th

1 th

1. 2. 3. 4.

sudah selesai perlu dilampirkan: Cover depan Lembar pengesahan Abstrak Daftar isi Daftar pustaka

Surat Tugas Cover depan Lembar Pengesahan Bukti hasil penelitian sesuai capaian

Sertifikat atau Surat Keterangan lainnya yang mendukung

1. Cover depan Jurnal 2. Surat Keterangan terbit dari pengelola Jurnal (bila

37 b. Diterbitkan oleh Jurnal terakreditasi Nasional c. Diterbitkan oleh Jurnal terakreditasi internasional (dalam bahasa intenasional)

V.7

V.8

Menyampaikan orasi ilmiah, pembicara seminar, nara sumber a. Tingkat regional daerah, institusional (minimum fakultas) b. Tingkat nasional c. Tingkat Internasional (dengan Bahasa Internasional) Memberikan pelatihan/penyuluhan/penataran kepada masyarakat

5 7

2 th 4 th

3 5 6 3

1 th 1 th 2 th 1 smt

V.9

Mendifusikan (menyebarluaskan) temuan karya teknologi dan atau seni

3

1 smt

V.10

Menulis 1 naskah di media massa (koran/majalah) sesuai dengan bidang ilmunya

1

1 smt

belum terbit) 3. Abstrak Jurnal/Halaman depan naskah jurnal 4. Alamat website journal/artikel 1. 2. 3. 4. 1. 2. 3. 4. 1. 2. 3. 4. 1. 2.

Surat Tugas, Surat Permohonan, Naskah, dan/atau Sertifikat Surat Tugas, Surat Permohonan, Naskah, Sertifikat Surat Tugas, Surat Permohonan, Naskah, Sertifikat Surat Tugas, Koran/Majalah

38

ATURAN JENIS DOSEN 1. DOSEN BIASA ( DS) Dalam hal ini, Laporan Beban Kerja dinyatakan “Mememuhi Undang-Undang” jika:  Total Kinerja (Bidang I, II, III, IV) minimal 12 SKS dan maksimal 16 SKS  Pendidikan + Penelitian minimal 9 SKS (dengan catatan penelitian minimal 1 SKS)  Pengabdian + Penunjang minimal 3 SKS (Pengabdian tidak boleh kosong) 2. DOSEN DENGAN TUGAS TAMBAHAN ( DT)  Dosen yang menjabat struktural Dalam hal ini, Laporan Beban Kerja dinyatakan “Mememuhi Undang-Undang” jika :     

Total Kinerja (Bidang I, II, III, IV) maksimal 16 SKS Pendidikan minimal 3 SKS Penelitian boleh kosong. Pendidikan + Penelitian minimal 3 SKS Penelitian, Pengabdian dan Penunjang boleh kosong No 1 2 3 4 5 6 7

Pimpinan Perguruan Tinggi Rektor Wakil Rektor Dekan, Direktur Wakil Dekan, Asisten Direktur, Ketua Lembaga Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Kepala UPT Sekretaris Jurusan, Sekretaris Program Studi, Unit Pelaksana Teknis Jabatan lain yang setara

Masa Berlaku Selama Menjabat Selama Menjabat Selama Menjabat Selama Menjabat

Bukti Surat Keputusan Surat Keputusan Surat Keputusan Surat Keputusan

Selama Menjabat

Surat Keputusan

Selama Menjabat

Surat Keputusan

Selama Menjabat

Surat Keputusan

3. PROFESOR (PR)  DS + Kewajiban Profesor Dalam hal ini, Laporan Beban Kerja dinyatakan “Mememuhi Undang-Undang” jika:  Total Kinerja (Bidang I, II, III, IV) minimal 12 SKS dan maksimal 16 SKS  Pendidikan + Penelitian minimal 9 SKS  Pengabdian + Penunjang minimal 3 SKS (Pengabdian tidak boleh kosong) Kewajiban Profesor memenuhi UU jika:  Masing-masing bidang (A, B, C) minimal 3 SKS dan  Dalam 5 tahun terakhir minimal 15 SKS

39 4. PROFESOR DENGAN TUGAS TAMBAHAN (PT)  DT + Kewajiban Profesor Dalam hal ini, Laporan Beban Kerja dinyatakan “Mememuhi Undang-Undang” jika :     

Total Kinerja maksimal 16 SKS Pendidikan minimal 3 SKS Pendidikan + Penelitian minimal 3 SKS Penelitian dan Pengabdian boleh kosong Pengabdian + Penunjang boleh kosong Kewajiban Profesor memenuhi UU jika:  Masing-masing bidang (A, B, C) minimal 3 SKS dan  Dalam 5 tahun terakhir minimal 15 SKS

SYARAT SEBAGAI ASESOR BEBAN KERJA DOSEN 1. 2. 3. 4.

Memiliki sertifikat Pendidik; Memiliki NIRA (Nomor Identifikasi Registrasi Asesor) khusus dan/atau umum; Mengikuti sosialisasi penilaian beban kerja Dosen Ditugaskan/sepengetahuan oleh pimpinan perguruan tinggi.

KEWENANGAN ASESOR Kualifikasi Guru Besar + Doktor Guru Besar + Magister Guru Besar + Sarjana Lektor Kepala + Doktor

Kewenangan Asesor Rumpun Ilmu Sub rumpun Ilmu Bidang studi Sub Rumpun Ilmu

TUGAS ASESOR 1. 2. 3. 4. 5.

Menilai kinerja dosen yang mempunyai rumpun atau sub rumpun ilmu yang sesuai dengan dosen yang dinilai Memiliki kualifikasi jabatan fungsional dan/atau tingkat pendidikan minimal sama dengan yang dinilai Perguruan tinggi mengatur agar asesor tidak menilai kinerja diri sendiri atau bertukar ganti asesor/saling menilai Setiap dosen dinilai oleh 2 (dua) orang asesor. Rektor (Universitas) mengirim laporan ke Dirjen Pendidikan Islam paling lambat setiap pertengahan bulan Maret dan September

40

WAKTU PENILAIAN DAN PELAPORAN

Nama Kegiatan Dosen Terakhir Menyusun BKD dan RBKD Asesor menilai Kinerja Dosen Fakultas menyusun rekap laporan Beban Kerja Dosen Perguruan Tinggi menyusun rekap laporan Beban Kerja Dosen Pelaporan BKD ke Dirjen Diktis

I

Semester Gasal Januari Pebruari II III IV I II III

IV

I

Semester Genap Juli Agustus II III IV I II III

IV

41

PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN PERANGKAT LUNAK

42

APLIKASI UNTUK DOSEN A. PERSIAPAN 1. Pastikan aplikasi Microsoft Access (sebaiknya versi 2003 ke atas) sudah ter-install di komputer yang akan digunakan. 2. Buatlah (jika belum ada) folder dengan nama BKD di komputer anda, misal di :\BKD. Buatlah juga folder dengan nama MASTER di dalam folder BKD tersebut, misal di D:\BKD\MASTER. Folder MASTER dibuat dengan tujuan untuk menyimpan file aplikasi yang masih fresh, sehingga jika ada kesalahan dalam penggunaan aplikasi, tidak perlu men-download ulang. 3. Download aplikasi versi terbaru dari situs Ditjen Diktis dan simpan dalam folder D:\BKD\MASTER yang sudah dibuat pada pada langkah 2. 4. Copy-kan aplikasi yang ada pada folder MASTER ke dalam folder BKD (D:\BKD).

5. Ubah nama aplikasi tersebut dengan sistematika penamaan sebagai berikut (bersifat optional) :

<semester>__ _

Contoh: 20121_071777_TEKNIK_IKO_KUWAIS.mde Penulisan kode tahun_semester laporan diatur sebagai berikut: Tahun / Semester Akademik

Kode Tahun/Semester Laporan

43 2012/2013 semester ganjil 2012/2013 semester genap 2013/2014 semester ganjil 2014/2014 semester genap

20121 20122 20131 20132

B. MENJALANKAN APLIKASI 1.

Jalankan aplikasi yang sudah diubah namanya tersebut, jika muncul dialog / layar sebagai berikut, maka tekan tombol “Open”

2. Klik lanjut pada tampilan awal KATA SAMBUTAN DAN KATA PENGANTAR DARI aplikasi LKD

44

3. Menu Aplikasi LKD untuk Dosen. Pengisian data dilakukan mulai dari pengisian Identitas / Biodata, Kinerja Bidang Pendidikan, Kinerja Bidang Penelitian, secara berturutan s.d. Kewajiban Khusus Profesor (jika dosen ybs sudah memiliki JAFA Guru Besar). Klik tombol ikon (bertanda merah) untuk mulai mengisi identitas.

45

Klik ikon

4. Lakukan Pengisian identitas dari no.1 sampai dengan no.19

46

Panduan pengisian biodata :

47

5. Layar memilih asesor Isikan Kata Kunci, dapat berupa nama asesor / nama PT / nama bidang ilmu, kemudian tekan tombol “Search”. Jika ditemukan data yang sesuai maka akan ditampilkan dalam tabel yang tersedia. Pilih / sorot nama asesor yang sesuai, kemudian tekan tombol “OK”untuk menambahkan nama asesor tersebut ke form Biodata.

48

1

2

3

4

6. Setelah mengisi form Identitas / Biodata, mulailah mengisi form Kinerja Bidang Pendidikan dengan cara mengklik tombol ikon pada Langkah 3. Maka akan tampil form seperti di bawah ini.

Isilah form yang tersedia dengan data rencana / kontrak penugasan dan realisasi kegiatan. Untuk cara pengisian Kinerja dapat merujuk ke panduan yang ada pada Contoh Pelaporan BKD atau contoh yang ada pada Rubrik Beban Kerja Dosen.

49

Untuk isian pada rekomendasi Asesor terdapat lima pilihan, yaitu: a) SELESAI: apabila beban kerja selesai dilaksanakan b) LANJUTKAN: apabila beban kerja masih perlu waktu untuk dilanjutkan c) GAGAL: apabila beban kerja gagal dilaksanakan d) BEBAN LEBIH: apabila kegiatan tersebut dikategorikan sebagai beban lebih dan tidak diperhitungkan dalam pemenuhan Beban Kerja Dosen e) LAINNYA: apabila ada alasan lain. Alasan lainnya tersebut dapat diisikan oleh Asesor dalam lembar cetak LKD. Jika sudah selesai, tekan tombol “Close” untuk kembali ke form pada langkah 3. 7. Isilah laporan kinerja untuk bidang lainnya dengan cara pengisian seperti pada langkah 6. 8. Menu Kesimpulan digunakan untuk memeriksa apakah isian Laporan Kinerja Dosen maupun Rencana Beban Kerja Dosen yang bersangkutan sesuai dengan syarat Undang Undang.

50

9. Form Cetak. Pilih laporan yang akan dicetak: (a) Rencana Beban Kerja Dosen; atau (b) Laporan Kinerja Dosen. Isikan juga nama Kajur / Kaprodi yang akan menandatangani laporan tersebut. Jika isian sudah lengkap, tekan tombol “Cetak” untuk menampilkan Preview Laporan yang akan dicetak.

Tekan simbol Print untuk mulai mencetak.

Klik Untuk Mencetak

51

Klik Untuk Mencetak

File aplikasi LKD dan RBKD ini beserta softcopy-nya selanjutnya dikumpulkan ke tim BKD di fakultas masing-masing untuk diproses lebih lanjut. Sebelum mengirimkan aplikasi pastikan isian“Kota” dan “tanggal diserahkan” sudah terisi dengan benar.

52

53

APLIKASI UNTUK KOMPILASI FAKULTAS A. PERSIAPAN 1. Terima soft file LKD dan RBKD dari dosen dengan nama file nama masing-masing dosen. 2. Buatkan folder untuk tiap fakultas dan masukkan soft file LKD dan RBKD pada folder yang sesuai. 3. Buatlah (jika belum ada) folder dengan nama BKD di komputer anda, misal di :\BKD. Buatlah juga folder dengan nama MASTER di dalam folder BKD tersebut, misal di D:\BKD\MASTER. Folder MASTER dibuat dengan tujuan untuk menyimpan file aplikasi yang masih fresh, sehingga jika ada kesalahan dalam penggunaan aplikasi, tidak perlu mendownload ulang.

4. Ubah nama file tersebut dengan sistematika penamaan sebagai berikut (bersifat optional) :

<semester>__

Contoh: 20121_071777_TEKNIK.mde Penulisan kode tahun_semester laporan diatur sebagai berikut: Tahun / Semester Akademik 2012/2013 semester ganjil 2012/2013 semester genap 2013/2014 semester ganjil 2014/2014 semester genap

Folder Fakutas

File Kompilasi Fakultas

Kode Tahun/Semester Laporan 20121 20122 20131 20132

54

B. MENJALANKAN APLIKASI 1.

2.

Jalankan aplikasi yang sudah diubah namanya tersebut, jika muncul dialog / layar sebagai berikut, maka tekan tombol “Open”. Sehinggaakan tampil halaman utama sebagai berikut:

Klik Master Fakultas dan isilah sesuai dengan nomenklatur perguruan tinggi dan fakultas/jurusan

55

3.

Selesai klik close kemudian dilanjutkan klik menu Kompilasi Fakultas sehingga data akan muncul:

4.

Klik direktory dan cari dimana folder fakultas yang berisi file LKD dosen itu, sorot salah satu isi folder dan klik open

56

Folder LKD dosen/fakultas

PILIH SALAH SATU FILE

5.

Akan muncul layar sebagaimana dibawah ini dan selanjutnya klik search maka impor data selesai. Dan klik close.

57 6.

Untuk mengetahui hasilnya klik Cetak Rekapitulasi Data, akan muncul hasil Rekap Fakultas sbb:

7.

Sesudah selesai di print, dokumen Laporan Kinerja Dosen dan Rencana Beban Kerja Dosen untuk semester ke depan ditandatangani oleh pimpinan Fakultas. File ini kemudian di serahkan petugas kompilasi di tingkat Universitas. Menu Cetak Data Invidu digunakan untuk mencetak data tiap individu dosen

8.

9.

Pilih/centang nama individu yang akan dicetak dan tekan tombol Print untuk mencetaknya dan tombol Close untuk keluar dari layar. Hasil cetak individu akan tampil seperti berikut ini:

58

10. Menu Cetak Biodata, digunakan untuk mencetak biodata sesuai dengan jenis data yang dipilih. Klik tombol Close untuk menutup layar.

11. Klik cetak sehingga akan tampil :

59 12. Menu Clear/Import dari versi sebelumnya digunakan untuk mengimpor data dari BK-Fakultas versi sebelumnya sehingga tidak perlu melakukan proses kompilasi ulang. Klik Pilih file dari BK-Fakultas yang akan diimport, selanjutnya klik “Search” maka data akan terimport secara otomatis. Klik tombol “Clear Data” untuk menghapus data dan tombol “Close” untuk keluar dari layar yang aktif.

13. Menu keluar digunakan untuk menutup/keluar dari program aplikasi LKD

APLIKASI UNTUK KOMPILASI UNIVERSITAS 1. Rekapitulasi tingkat Perguruan Tinggi dilakukan dengan cara yang sama seperti kompilasi fakultas. Masukan ke folder universitas, pilih file BK-FAKULTAS dan langsung dikompilasi. 2. Ubah nama file kompilasi Universitas dengan sistematika penamaan sebagai berikut (bersifat optional) :

<semester>_

Contoh: 20121_071777.mde 3. Buat kompilasi laporan universitas. Hasilnya di cetak (cukup yang rekap universitas dan soft file yang berisi rekap universitas, dari BK Universitas) untuk laporan langsung ke Direktorat Ketenagaan Ditjen Diktis.

Bagaimana mengisi BKD?

Berikut adalah beberapa hal yang perlu dipersiapkan pada saat akan melakukan pengisian BKD:.
Membaca Panduan Pengisian BKD. ... .
Mengunduh Format Laporan. ... .
Menyiapkan Dokumen Bukti Pelaksanaan Tugas. ... .
Membuat RKD (Rencana Kerja Dosen) ... .
Proses Klaim Laporan Kinerja Dosen (LKD) ... .
Klaim Kinerja Dosen Tugas Belajar (RKD dan LKD).

Siapa yang wajib mengisi BKD dosen?

Pengisian Beban Kerja Dosen (BKD) wajib dan hanya berlaku bagi Dosen dengan kualifikasi yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Apakah dosen tugas belajar wajib mengisi BKD?

Dosen yang sedang melaksanakan tugas belajar wajib mengisi BKD dalam komponen bidang pendidikan yang merefleksikan perkembangan hasil studi. Laporan hasil perkembangan belajar per semester, dapat berupa Kartu Hasil Studi (KHS) atau laporan kemajuan studi yang ditandatangani oleh pembimbing.

BKD dosen itu apa?

Beban kerja dosen (BKD) merupakan gambaran beban SKS dosen melaksanakan Tri Dharma dalam satu semester ke depan dengan unsur-unsur utama terdiri dari pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat.