Cara terbaik ketika membagikan zakat fitrah

Cara terbaik ketika membagikan zakat fitrah

Assalamualaikum. Saya hamba Allah yang fakir dan awam ilmu, mau menanyakan tentang hukum memberikan zakat fitrah yang dikumpulkan di suatu masjid atau panitia zakat di mana pembagian zakatnya setelah hari raya Id. Dalam keterangan dijelaskan bahwa batasan memberikan zakat fitrah adalah sebelum hari Id berakhir (dalam kitab I’anatut Thalibin bab zakat). Mohon penjelasannya. Wassalamualaikum. (fauzi******[email protected])

Waalaikumsalam wa rahmatullahi wa barakatuh. Penanya yang budiman, semoga segala aktivitas Anda diberi kelancaran dan keberkahan oleh Allah. 

Sebelumnya patut dipahami bahwa mengumpulkan zakat di suatu masjid atau mengumpulkannya pada panitia zakat supaya dibagikan secara merata dan bersamaan adalah tergolong akad wakalah. Yakni orang yang membayar zakat mewakilkan pembagian zakat kepada pihak panitia zakat atau takmir masjid agar diberikan pada orang yang berhak menerima zakat. Hal ini tidak perlu dipermasalahkan, sebab akad wakalah demikian tergolong akad yang sah dan diperbolehkan menurut agama Islam.

Hanya saja, pendistribusian zakat fitrah oleh pihak panitia setelah selesainya hari raya, adalah hal yang diharamkan dan akan terkena dosa, serta wajib untuk mengqadha pembayaran zakat fitrah tersebut. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam referensi berikut:

ويكره تأخيرها عن صلاة العيد إلى نهاية يوم العيد، فإن أخرها عنه أثم ولزمه القضاء

“Makruh mengakhirkan zakat fitrah dari shalat Id sampai habisnya hari Id. Jika seseorang mengakhirkan membayar zakat fitrah dari hari Id maka ia berdosa dan wajib baginya untuk mengqadha.” (Dr. Mushtofa Said al-Khin dan Dr.  Mushtofa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala al-Madzhab al-Imam as-Syafi’i, juz 1, hal. 152)

Hikmah di balik keharaman mengakhirkan membayar zakat setelah selesainya hari raya Id erat kaitannya dengan tujuan pembagian zakat fitrah, yakni mencukupi kebutuhan orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiq az-zakat) pada saat hari raya Id, sebab hari tersebut adalah hari yang penuh kebahagiaan, sehingga mengakhirkan pembayaran zakat fitrah setelah selesainya hari raya akan menyalahi terhadap tujuan tersebut. Hal ini seperti dijelaskan dalam kitab Hasyiyah I’anah ath-Thalibin:

ـ (قوله: وحرم تأخيرها) أي الفطرة، أي إخراجها. وذلك لان القصد إغناء المستحقين في يوم العيد، لكونه يوم سرور

”Haram mengakhirkan zakat fitrah. Hal tersebut dikarenakan tujuan adanya zakat fitrah adalah mencukupi orang-orang yang berhak menerima zakat pada hari raya Id, sebab hari tersebut adalah hari kebahagiaan” (Syekh Abu Bakar bin Sayyid Muhammad Syatha, Hasyiyah I’anah ath-Thalibin, juz 2, hal. 197)

Sedangkan yang dimaksud akhir dari hari raya yang merupakan batas akhir membayar zakat fitrah adalah terbenamnya matahari pada tanggal satu Syawal. Sehingga membayar zakat setelah masa tersebut dihukumi haram dan membayar zakat fitrah sebelum masa tersebut adalah hal yang diperbolehkan, meskipun dihukumi makruh.

Maka pandangan penanya tentang referensi dalam kitab I’anah ath-Thalibin sudah benar adanya. Bahkan dalam kitab tersebut dijelaskan secara rinci tentang klasifikasi waktu pembayaran zakat fitrah yang terbagi dalam lima waktu. Mari kita simak referensi yang menjelaskan tentang klasifikasi pembayaran zakat fitrah berikut ini:

ـ (والحاصل) أن للفطرة خمسة أوقات وقت جواز ووقت وجوب ووقت فضيلة ووقت كراهة ووقت حرمة،  فوقت الجواز أول الشهر ووقت الوجوب إذا غربت الشمس ووقت فضيلة قبل الخروج إلى الصلاة ووقت كراهة إذا أخرها عن صلاة العيد إلا لعذر من انتظار قريب أو أحوج ووقت حرمة إذا أخرها عن يوم العيد بلا عذر

“Kesimpulannya bahwa membayar zakat fitrah ini memliki lima waktu, yakni waktu jawaz (boleh), waktu wajib, waktu fadhilah (utama), waktu makruh, dan waktu haram. Waktu jawaz adalah mengeluarkan zakat di awal bulan Ramadhan. Waktu wajib adalah mengeluarkan zakat ketika telah terbenamnya matahari pada akhir Ramadhan. Waktu fadhilah adalah mengeluarkan zakat ketika sebelum keluar untuk melaksanakan shalat Id. Waktu makruh adalah ketika mengakhirkan membayar zakat dari shalat ied, kecuali karena udzur semisal menunggu kerabat (untuk diberikan zakat padanya) atau orang yang lebih butuh. Dan waktu haram adalah ketika mengakhirkan membayar zakat fitrah dari hari raya Id (setelah terbenamnya matahari) tanpa adanya udzur,” (Syekh Abu Bakar bin Sayyid Muhammad Syatha, Hasyiyah I’anah ath-Thalibin, juz 2, hal. 174).

Dalam referensi di atas dijelaskan bahwa mengakhirkan zakat dari hari raya Id hukumnya haram tanpa adanya udzur. Bila ada udzur maka hukumnya tak lagi haram. Udzur yang dimaksud dalam hal ini secara lugas dicontohkan dalam kitab Fath al-Mu’in berikut:

ـ (وحرم تأخيرها عن يومه) أي العبد بلا عذر كغيبة مال أو مستحق، ويجب القضاء فورا لعصيانه 

“Haram mengakhirkan membayar zakat fitrah setelah hari raya Id dengan tanpa adanya udzur seperti masih belum adanya harta (untuk zakat) atau belum adanya orang yang berhak menerima zakat. Dan wajib mengqadha membayar zakat fitrah sesegera mungkin lantaran perbuatan dosanya,” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 2, Hal. 174)

Maka ketika mengakhirkan membayar zakat karena faktor tidak ditemukannya orang yang memenuhi kategori sebagai mustahiq zakat, atau harta zakat belum berada dalam genggaman seseorang, boleh mengakhirkan pembayaran sampai ditemukannya orang yang berhak menerima zakat atau harta zakat sudah berada dalam genggaman seseorang. Sedangkan jika melihat kasus yang ditanyakan oleh penanya, tidak ada indikasi adanya udzur tersebut.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mengakhirkan membagi harta zakat setelah selesainya hari raya seperti dalam permasalahan di atas adalah hal yang diharamkan dan wajib untuk mengqadhanya.

Sehingga sebaiknya ketika kita telah mengetahui bahwa panitia zakat akan mendistribusikan harta zakat setelah selesainya hari raya, hal yang pertama kali kita lakukan adalah memberitahu mereka bahwa mengakhirkan pembayaran zakat adalah hal yang diharamkan. Jika mereka enggan menerima pendapat tersebut, maka kita wajib membagikan zakat secara individual kepada orang-orang yang berhak menerima zakat, tanpa perlu memasrahkannya kepada panitia zakat itu. Wallahu a’lam.

Ustadz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining, Rambipuji, Jember

Kisah-Kisah Nabi Isa

tirto.id - Waktu pembagian zakat fitrah dapat dibedakan menjadi waktu mubah (diperbolehkan), wajib, fadhilah (utama, yang terbaik), makruh, dan tahrim (haram). Batas waktu pembagian zakat fitrah adalah hingga sebelum shalat Idulfitri, sebelum ia menjadi makruh. Zakat fitrah menjadi haram (hanya bernilai sebagai sedekah biasa) jika dibagikan setelah terbenamnya matahari tanda pergantian ke 2 Syawal

Zakat fitrah adalah zakat wajib bagi setiap umat Islam yang merdeka baik laki-laki maupun perempuan, dewasa atau anak-anak yang dibayarkan menjelang salat Idulfitri. Zakat fitrah dapat berupa makanan pokok sehari-hari sebanyak 1 sha’ atau dapat pula berupa uang dengan nominal yang setara.

Baca juga: Zakat Fitrah Berapa Kg Beras per Orang & Apa Bisa Diganti Uang?

Kewajiban zakat fitrah dijelaskan oleh Allah Swt. melalui firmannya dalam Surah At-Taubah ayat 103 sebagai berikut.

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ - ١٠٣

“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."(QS. At Taubah [9]103)

Zakat fitrah memiliki fungsi ganda dalam pelaksanaannya. Pertama, zakat fitrah berperan sebagai pembersih dosa-dosa seorang muslim sepanjang Ramadan dan penyempurna puasa.

Kedua, menjadi makanan bagi mereka yang menerima zakat, sehingga kebutuhan hari raya terpenuhi. Keutamaan ini dijelaskan dalam hadis dari jalur Ibnu Abbas, "Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhidup sedekah sunnah biasa," (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Baca juga: Daftar Penerima Zakat Fitrah Sesuai Al-Qur'an & Dalil Sunnah Nabi

Pembayaran zakat fitrah di Indonesia umumnya dilakukan menggunakan beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter untuk setiap jiwa. Tidak jarang pula masyarakat melakukan pembayaran zakat fitrah dengan uang yang setara.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, Pasal 30, disebutkan sebagai berikut.

Pertama, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok untuk membayar zakat fitrah disesuaikan dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

Selain itu, beras atau makanan pokok untuk zakat fitrah dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Berikut ini kriteria seorang muslim yang wajib membayar zakat fitrah:

  • Beragama Islam
  • Mempunyai kelebihan makanan di malam dan siang hari raya Idulfitri
  • Mengalami (masih hidup pada) hari-hari bulan puasa dan awal jatuhnya satu Syawal

Waktu Pembagian Zakat Fitrah yang Paling Utama

Waktu yang paling utama (fadhilah) untuk membayar zakat fitrah adalah setelah salat subuh sebelum seseorang muslim berangkat salat Idulfitri sampai pelaksanaan salat tersebut. Pelaksanaan zakat fitrah secara lengkap dikelompokan menjadi 5 waktu.

Berikut ini pembagian waktu pelaksanaan zakat fitrah yang sebaiknya diketahui oleh umat Islam.

1. Waktu Mubah (Diperbolehkan)

Waktu mubah dari pelaksanaan zakat fitrah adalah sejak awal bulan Ramadan sampai hari terakhir bulan Ramadan. Seorang muslim diperbolehkan membayarkan zakat fitrahnya sepanjang waktu tersebut.

2. Waktu Wajib

Waktu wajib pelaksanaan zakat fitrah adalah sejak terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadan (29 atau 30 Ramadan) sampai terbitnya fajar 1 Syawal.

3. Waktu Fadhilah (Utama)

Waktu utama pelaksanaan zakat fitrah adalah setelah salat subuh sebelum seorang muslim berangkat salat Idulfitri sampai pelaksanaan salat tersebut.

4. Waktu Karahah (Makruh)

Waktu makruh pelaksanaan zakat fitrah adalah setelah salat Idulfitri sampai terbenamnya matahari pada hari raya (pergantian ke 2 Syawal) dengan catatan pembayaran zakat fitrah itu tidak dapat dilakukan tepat waktu karena ada halangan.

5. Waktu tahrim (Haram)

Waktu haram pelaksanaan zakat fitrah adalah usai terbenamnya matahari pada hari Idulfitri. Alasan haram karena ini tidak sesuai dengan fungsi zakat fitrah, yaitu mencukupi kebutuhan mustahiq, untuk bergembira (tercukupi makannya) pada hari Idulfitri.

Baca juga artikel terkait ZAKAT FITRAH atau tulisan menarik lainnya Syamsul Dwi Maarif
(tirto.id - sym/fds)


Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fitra Firdaus
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif

Subscribe for updates Unsubscribe from updates