BPUPKI membentuk beberapa panitia sebutkan Panitia apa saja dan siapa ketuanya?

Lihat Foto

Arsip Nasional Republik Indonesia

Sidang pertama BPUPKI pada 29 Mei 1945 di Gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6, Jakarta yang Sekarang menjadi Gedung Pancasila.

KOMPAS.com - Panitia Sembilan adalah panitia kecil yang dibentuk untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

Untuk mempersiapkan kemerdekaan, Jepang dan para tokoh pergerakan membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Salah satu tugas BPUPKI yakni merumuskan dasar negara. Pada sidang pertama, perumusan dasar negara berjalan alot.

Untuk menetapkan dasar negara yang mewakili semua golongan, maka dibentuklah Panitia Sembilan.

Latar belakang pembentukan Panitia Sembilan

Dikutip dari Jalan Menuju Kemerdekaan: Sejarah Perumusan Pancasila (2018), pada sidang pertama BPUPKI yang dimulai pada 29 Mei 1945, para anggota BPUPKI diminta menyampaikan usulan mengenai dasar negara.

Baca juga: Pancasila Sebagai Dasar Negara Menurut Soekarno

Dari beberapa rumusan yang disampaikan anggota BPUPKI, rumusan Soekarno yang diberi nama Pancasila yang paling diterima semua anggota.

Lima asas yang disampaikan Soekarno pada sidang 1 Juni 1945 yakni:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan yang Maha Esa

Rumusan ini kemudian dipakai sebagai acuan dasar negara. Untuk membicarakan lebih lanjut, Ketua BPUPKI membentuk sebuah panitia kecil.

Panitia kecil bertugas merumuskan kembali pokok-pokok pidato Soekarno.

Secara garis besar, ada dua pandangan mengenai dasar negara. Golongan Islam menghendaki negara berdasarkan syariat Islam.

Baca juga: MIAI dan Masyumi, Cara Jepang Galang Dukungan Umat Islam

Golongan kedua menghendaki dasar negara berdasarkan paham kebangsaan atau nasionalisme.

Akibat perbedaan pandangan ini, pertemuan Panitia Kecil dengan BPUPKI sempat macet. Mereka belum mampu mencapai kata mufakat dalam menetapkan dasar negara.

Untuk itu, dibentuk lagi kepanitiaan untuk memecahkan kebuntuan ini yakni Panitia Sembilan.

Anggota Panitia Sembilan

Panitia Sembilan terdiri dari:

  1. Soekarno (Ketua)
  2. Moh Hatta (Wakil Ketua)
  3. Achmad Soebardjo (Anggota)
  4. Moh Yamin (Anggota)
  5. KH Wahid Hasyim (Anggota)
  6. Abdul Kahar Muzakir (Anggota)
  7. Abikoesno Tjokrosoejoso (Anggota)
  8. Agus Salim (Anggota)
  9. AA Maramis (Anggota)

Soekarno, Moh Hatta, Moh Yamin, Achmad Soebardjo, dan AA Maramis termasuk dalam kelompok pergerakan kemerdekaan.

Baca juga: Empat Serangkai: Tokoh, Sejarah Terbentuk, dan Kiprahnya

Mereka sudah terlibat dalam perjuangan kemerdekaan sejak masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda.

Sementara Agus Salim dan Abikoesno Tjokrosoejoso adalah politisi Islam.

Kemudian KH Wahid Hasyim dari Nahdlatul Ulama, mewakili kelompok Islam yang tidak berpolitik.

Begitu pula Abdul Kahar Muzakir yang mewakili Muhammadiyah.

Tugas dan kontribusi Panitia Sembilan

Panitia Sembilan merancang teks proklamasi, yang kemudian dijadikan preambule atau pembukaan UUD 1945.

Di dalamnya, dimuat lima dasar negara yang pada pokoknya berbunyi:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Baca juga: Piagam Jakarta: Isi dan Kontroversinya

Rancangan preambule yang dikenal sebagai Piagam Jakarta itu disetujui pada 22 Juni 1945.

Soekarno membacakannya pada 10 Juli 1945, di sidang kedua BPUPKI.

Namun saat pembacaan teks proklamasi pada 17 Agustus 1945, pasal "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" dihapus.

Gantinya, "Ketuhanan yang maha esa" ditetapkan sebagai Pancasila yang menjadi dasar negara hingga hari ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sebutkan 4 Panitia yang Dibentuk BPUPKI untuk Memperlancar Tugasnya dalam Mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia! - Setiap negara memiliki konstitusi. Demikian halnya bangsa Indonesia sebagai suatu negara juga memiliki konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Pembentukan atau perumusan Undang-Undang Dasar 1945 ini menjadi konstitusi Indonesia melalui beberapa tahap.


Pembuatan konstitusi ini diawali dengan proses perumusan Pancasila. Pancasila adalah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima, dan sila yang berarti dasar. Jadi, Pancasila memiliki arti lima dasar. Maksudnya, Pancasila memuat lima hal pokok yang diwujudkan dalam kelima silanya.

Menjelang kemerdekaan Indonesia, tokoh-tokoh pendiri bangsa merumuskan dasar negara untuk pijakan dalam penye leng garaan negara. Awal kelahiran Pancasila dimulai pada saat penjajahan Jepang di Indonesia hampir berakhir.

Jepang yang mulai terdesak saat Perang Pasifik menjanjikan kemerdekaan kepada bangsa Indo nesia. Untuk memenuhi janji tersebut, maka dibentuklah Badan Penye lidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 28 Mei 1945. Badan ini beranggotakan 63 orang dan diketuai oleh dr. Radjiman Widyodiningrat. BPUPKI bertugas untuk mempersiapkan dan merumuskan hal-hal mengenai tata pemerintahan Indonesia jika merdeka. Untuk memperlancar tugasnya, BPUPKI membentuk beberapa panitia kerja, di antaranya sebagai berikut:

  1. Panitia sembilan yang diketuai oleh Ir. Sukarno. Tugas panitia ini adalah merumuskan naskah rancangan pem bukaan undang-undang dasar.
  2. Panitia perancang UUD, juga diketuai oleh Ir. Sukarno. Di dalam panitia tersebut dibentuk lagi panitia kecil yang diketuai Prof. Dr. Supomo.
  3. Panitia Ekonomi dan Keuangan yang diketuai Drs. Moh. Hatta.
  4. Panitia Pembela Tanah Air, yang diketuai Abikusno Tjokrosuyoso.

Suara.com - Banyak persiapan yang perlu dilakukan oleh para pendiri bangsa sebelum mengumumkan hari kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, salah satunya adalah membentuk Panitia Sembilan. Siapa saja anggota Panitia Sembilan dan apa tugas kelompok bentukan BPUPKI tersebut?

Latar belakang pembentukan Panitia Sembilan adalah karena rumusan dasar negara Indonesia oleh BPUPKI belum juga terbentuk. Maka dari itu, BPUPKI istirahat selama sebulan penuh yang kemudian digantikan sementara oleh panitia sembilan.

Panitia Sembilan sendiri adalah sebuah kepanitiaan beranggotakan sembilan orang yang dibentuk saat sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945. Sebelum itu, BPUPKI juga telah menggelar rapat untuk mendiskusikan dasar negara Indonesia merdeka.

Tiga tokoh seperti Mohammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno mengemukakan rumusan mereka tentang dasar negara namun, pada saat itu diskusi berjalan alot karena terdapat perbedaan mengenai rumusan dasar negara yang akan digunakan.

Baca Juga: Lengkap! Ini Isi Pembukaan UUD 1945

Pada akhirnya, Ir. Soekarno membentuk kepanitiaan informal beranggotakan sembilan orang, yang kemudian disebut sebagai Panitia Sembilan. Berikut ini adalah anggota Panitia Sembilan beserta tugas-tugasnya.

Anggota Panitia Sembilan

Sesuai dengan namanya, tim Panitia Sembilan ini terdiri dari sembilan orang, yang meliputi:

Tugas Panitia Sembilan

Panitia Sembilan bertugas untuk menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara Indonesia dan juga mengemban tugas untuk membahas serta merumuskan dasar negara Indonesia. Secara lebih lengkap, tugas-tugas Panitia Sembilan adalah sebagai berikut ini:

Baca Juga: Apa Saja Pilar Demokrasi Indonesia?

  • Bertanggungjawab terhadap perumusan dasar negara Indonesia merdeka.
  • Memberikan berbagai macam masukan, baik secara lisan maupun tulisan, serta membahas dan merumuskan dasar negara Indonesia merdeka.
  • Menampung berbagai macam masukan dari berbagai pihak terkait pembentukan dasar negara Indonesia.
  • Menyusun sebuah naskah rancangan dasar negara Indonesia.

Dari tugas tersebut, pada tanggal 22 Juni 1946 Panitia Sembilan berhasil melahirkan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Piagam Jakarta tersebut berisi rumusan lima dasar negara Indonesia, yaitu:

Panitia Sembilan adalah kelompok yang dibentuk pada tanggal 1 Juni 1945, diambil dari suatu Panitia Kecil ketika sidang pertama BPUPKI. Panitia Sembilan dibentuk setelah Ir. Soekarno memberikan rumusan Pancasila. Adapun anggotanya adalah sebagai berikut:

  1. Ir. Soekarno (ketua)
  2. Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)
  3. Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)
  4. Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
  5. Abdoel Kahar Moezakir (anggota)
  6. H. Agus Salim (anggota)
  7. Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
  8. Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim (anggota)
  9. Mr. Mohammad Yamin (anggota)

Hasil rapat Panitia Sembilan

Setelah melakukan kompromi antara 4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalisme) dan 4 orang dari pihak Islam, tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisi:

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Dan perjuangan pergerakan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan Rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat Rahmat Allah Yang Mahakuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam Hukum Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasar kepada: "Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".

Jakarta, 22-6-1945[1]

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang bersidang sesudah Proklamasi Kemerdekaan, menjadikan Piagam Jakarta sebagai Pendahuluan bagi Undang-Undang Dasar 1945, dengan mencoret bagian kalimat dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Alasannya.Untuk menjaga persatuan dan kesatuan karena ada keberatan oleh pihak lain yang tidak beragama Islam.[2]

  1. ^ Jakarta, 22-6-1945
  2. ^ Hatta, Mohammad (2015). Politik, Kebangsaan, Ekonomi (1926-1977). Jakarta: Kompas. hlm. 310. ISBN 9789797099671. 

Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Panitia_Sembilan&oldid=21540575"

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA