Show
3 menit Kamu bingung cara menghitung tarif listrik terkini? Simak harga listrik per kWH di bawah ini agar pengeluaran biaya listrikmu lebih terukur dengan baik! Penetapan tarif listrik di Indonesia berbeda-beda setiap golongan tarifnya. Setiap tahunnya juga tarif listrik sering berubah-ubah, sehingga jangan heran jika tagihanmu tiba-tiba naik atau turun. Namun, jika kamu masih belum tahu berapa harga per kWh listrik untuk tahun 2022, tak usah khawatir. Simak saja daftar harga listrik per kWh terbaru tahun 2022 di sini, yuk! Tarif Listrik atau Harga Listrik per kWh Tahun 2022Menurut Peraturan Menteri ESDM No.31 Tahun 2014 dan No.9 Tahun 2015, ada 12 golongan besaran tarif listrik yang disesuaikan setiap bulannya. 12 golongan tersebut adalah:
Penyesuaian tarif listrik per kWh ini dilakukan berdasarkan nilai tukar dolar Amerika Serikat dengan harga rupiah, harga minyak mentah, dan inflasi. Berikut adalah harga listrik per kWh menurut Kementerian ESDM dan PLN:
Penerima Harga Listrik per kWh BersubsidiSumber: okezone.com Selain golongan tarif listrik per kWh yang telah disebutkan di atas, ada juga beberapa golongan tarif lainnya yang dikelompokkan menjadi kelompok subsidi. Jumlahnya mencapai 25 golongan, termasuk pelaku UMKM, bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial. Berikut adalah 25 golongan harga listrik per kWh bersubsidi:
Cara Menghitung Pemakaian Listrik per BulanCara menghitung pemakaian listrik cukup mudah. Berikut adalah rumusnya: Tagihan listrik tiap bulan = besaran daya yang dipakai x tarif listrik Kamu bisa mencari tahu terlebih dahulu besaran daya dari peralatan elektronik yang biasa dipakai untuk mencari tahu besaran daya listrik yang kamu pakai. Semakin kecil daya yang dibutuhkan peralatan elektronik, semakin rendah biaya listrik yang harus kamu keluarkan. *** Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sahabat 99, ya! Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia. Pastikan juga mengunjungi 99.co/id dan Rumah123.com untuk menemukan beragam penawaran properti menarik. Misalnya saja perumahan baru Harvest City yang berlokasi di Bogor!
Sesuai peraturan yang ada tarif listrik dapat berubah naik atau turun berdasarkan 3 faktor yang mempengaruhi yakni nilai rupiah terhadap dollar, harga minyak dan inflasi. Skema ini sering disebut tariff adjustment yang berlaku bagi 12 golongan tarif listrik dan mulai berlaku per 1 januari 2015. Namun untuk 2 golongan tarif listrik bagi rumah tangga dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA Pemerintah dan PLN mengambil kebijakan untuk menunda penerapannya. Baru mulai bulan Desember 2015 pelanggan PLN kedua golongan tersebut diberlakukan mekanisme tariff adjusment menyusul 10 golongan tarif lainnya. Tarif listrik untuk bulan Juli, Agustus dan September golongan rumah tangga dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh. Tarif listrik golongan Rumah Tangga Sementara tarif listirk untuk keseluruhan golongan sebagai berikut:
Pemerintah masih akan memberlakukan kebijakan tarif tetap untuk pelanggan non subsidi yang sudah dimulai sejak awal 2017. Dengan demikian tarif listrik bagi rumah tangga dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA masih Rp 1.467,28 per kWh. Tarif Listrik per Februari dan Maret 2017
Lihat Juga : Tarif listrik 900 VA disamakan dengan tarif listrik 1300 VA
Tarif Listrik per Januari 2017 Per 1 Januari 2017 tarif dasar listrik golongan rumah tangga dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA menjadi Rp1.467,28 per kWh. Angka ini turun Rp 6 per kWh dibandingkan bulan Desember 2016, termasuk golongan lain juga mengalami penurunan. Tegangan menengah (TM) menjadi Rp1.114,74/kWh, tegangan tinggi (TT) menjadi Rp996,74/kWh, dan layanan khusus menjadi Rp1.644,52/kWh, selengkapnya lihat daftar ini:
Tarif Listrik per Desember 2016
Tarif per November 2016 Tarif listrik pada November 2016 di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.462/kWh naik Rp2/Kwh, Dengan kata lain tarif listrik golongan rumah tangga dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA menjadi 1.462 per kWh. Sedangkan tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp 1.113/kWh (naik Rp2/Kwh), tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 996/kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.633/kWh. Tarif per Oktober 2016 Tarif listrik bulan September relatif stagnan dengan kenaikan rata-rata Rp 2/kWh. Tarif listrik golongan rumah tangga dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA menjadi 1.460 per kWh. Selengkapnya tarif listrik dan token prabayar per September 2016:
Tarif per September 2016
Dibandingkan bulan Juli 2016, Tarif listrik per 1 Agustus turun sebesar Rp 3/kWh untuk golongan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA menjadi 1.410 per kWh. Begitu pula golongan rumah tangga lainnya turun dengan besaran yang sama, selengkapnya tarif listrik dan token prabayar per Agustus 2016:
Tarif Listrik per 1 Juni 2016
|