Salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan kerja adalah manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang masih rendah. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012, pemerintah menetapkan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang merupakan kebijakan pemerintah yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan dalam upaya menurunkan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Bagaimana penerapan SMK3 di perusahaan? Simak penjelasannya lebih lanjut! Show
APA YANG DIMAKSUD DENGAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3)?Penjelasan pasal 87 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003), mendefinisikan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sebagai bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, pelaksanaan, tanggung jawab, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. APA MANFAAT DIBERLAKUKANNYA SMK3 DALAM SUATU PERUSAHAAN?Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 (PP 50/2012) menyebut tujuan penerapan SMK3 di perusahaan, untuk:
APAKAH SEMUA PERUSAHAAN WAJIB MENERAPKAN SMK3?Ya. Kewajiban menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan diatur dalam pasal 87 UU 13/2003, yang menegaskan “setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.” Kewajiban tersebut, diperjelas dalam pasal 5 PP 50/2012, berlaku bagi perusahaan yang: a) mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau b) mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. Mengenai tingkat potensi bahaya tinggi, PP 50/2012 menyebut perusahaan yang mempekerjakan pekerja kurang dari 100 orang tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang memiliki resiko besar dapat mengakibatkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK) seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan, pencemaran radioaktif, wajib menerapkan SMK3. APA SAJA YANG TERMASUK DALAM SMK3?Pasal 6 PP 50/2012 menyebut, SMK3 meliputi: Paling sedikit harus: Melakukan tinjauan awal kondisi K3 yang meliputi:
2.Memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus 3. Memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh. 2. Perencanaan K3 Perencanaan K3 paling sedikit memuat: 1) Tujuan dan sasaran, 2) Skala prioritas, 3) Upaya pengendalian bahaya, 4) Penetapan sumber daya, 5) Jangka waktu pelaksanaan 6) Indikator pencapaian, dan7) Sistem pertanggungjawaban. 3. Pelaksanaan rencana K3 Pelaksanaan rencana K3 dilakukan oleh pengusaha berdasarkan rencana K3 yang telah disusun dan didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana 4.Pemantauan dan evaluasi kinerja K3 Pemantauan dan evaluasi kinerja K3 melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten. 5.Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3 Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3 bertujuan untuk menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3. Peninjauan dilakukan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi. APA SAJA SYARAT DALAM PENGAJUAN SERTIFIKASI SMK3?Sebelum Perusahaan mengajukan surat permohonan audit SMK3 kepada Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi RI, Perusahaan harus mempersiapkan berbagai hal berikut ini:
APAKAH ADA SANKSI BILA PERUSAHAAN LALAI MENERAPKAN SMK3?Ya. Perusahaan yang lalai menjalankan SMK3 dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a). teguran; b). peringatan tertulis; c). pembatasan kegiatan usaha; d). pembekuan kegiatan usaha; e). pembatalan persetujuan; f). pembatalan pendaftaran; g). penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; atau h). pencabutan izin (pasal 190 Ayat (2) UU 13/2003) Baca Juga Aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia Sumber: Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Indonesia. Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 1996 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau perusahaan yang mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. (Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan). Penerapan SMK3 memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta konvensi atau standar internasional. Penerapan SMK3 di PerusahaanPenetapan Kebijakan K3Pengusaha dalam menyusun kebijakan K3 paling sedikit harus:
Muatan Kebijakan K3 paling sedikit memuat visi; tujuan perusahaan; komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan; dan kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional. Perencanaan K3Yang harus dipertimbangkan dalam menyusun rencana K3 yaitu hasil penelaahan awal; identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko; peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya; dan sumber daya yang dimiliki. Pelaksanaan Rencana K3Dalam melaksanakan rencana K3 didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana. Sumber daya manusia harus memiliki:
Prasarana dan sarana paling sedikit terdiri dari:
Dalam melaksanakan rencana K3 harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan persyaratan K3, kegiatan tersebut:
Penilaian Penerapan SMK3 (PERMENNAKER RI No. 26 2014 Bab IV, Pasal 25)Penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hasil audit sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3.
Penetapan Kriteria Audit (Lampiran II PP. 50 2017, Bagian B)
Tingkat Pencapaian Penerapan SMK3 (PERMENNAKER RI No. 26 2014 Pasal 30)
Fungsi Audit SMK3
Tujuan Audit SMK3 (8)
Manfaat Audit SMK3
Sanksi AdministratifSesuai Pasal 190 UU No. 13/03, Pelanggaran Pasal 87 dikenakan sanksi administratif, berupa:
Sumber:
Artikel lainnya: Safety Introduction Bagi Pekerja PT Garuda Systrain Interindo menyediakan layanan pelatihan ahli K3 umum dan konsultasi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan, dan mutu. |