Berapa lama menunggu panggilan pengadilan agama?

Berapa lama menunggu panggilan pengadilan agama?

Dilihat: 4518

1.

Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan;

2.

Tahapan Persidangan:

a.

Upaya perdamaian

b.

Pembacaan permohonan atau gugatan

c.

Jawaban Termohon atau Tergugat

d.

Replik Pemohon atau Penggugat

e.

Duplik Termohon atau Tergugat

f.

Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)

g.

Kesimpulan (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)

h.

Musyawarah Majelis

i.

Pembacaan Putusan/Penetapan

3.

Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, dan peninjauan kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan.

4.

Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara permohonan talak, Pengadilan Agama:

a.

Menetapkan hari sidang ikrar talak.

b.

Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak.

c.

Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama.

5.

Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.

6.

Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara cerai gugat, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.

7.

Untuk perkara lainnya, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka para pihak yang berperkara dapat meminta salinan putusan.

8.

Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Cilacap
Jl. Dr. Rajiman No. 25 B, Kebonmanis - Cilacap Utara Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah
Kode Pos : 53235

Telp : (0282) 533455
Fax : (0282) 533455
Email :

URL : www.pa-cilacap.go.id

Tahapan Pendaftaran Perkara

TAHAPAN PENDAFTARAN PERKARA

Langkah 1 : Cari Informasi

Sebelum anda mengajukan perkara, ada baiknya anda mencari informasi mengenai proses mengajukan perkara terlebih dahulu agar anda yakin apa yang anda lakukan sudah tepat.

Untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengajuan gugatan cerai, anda dapat langsung ke bagian meja informasi di Pengadilan setempat, atau menanyakan via telepon, membuka website, menghubungi LBH terdekat, atau via Whatsapp dinomor 0857-9393-9347

Langkah 2 : Datang Kepengadilan

Setelah anda yakin ke Pengadilan mana anda harus datang untuk mengajukan perkara, datanglah ke Pengadilan dengan membawa surat gugatan atau permohonan sesuai dengan format (lihat lampiran pada contoh).

Jika anda menggunakan Kuasa Hukum, Anda dapat meminta Kuasa Hukum untuk membuat surat gugatan atau permohonan atas nama anda.

Jika anda penyandang tuna netra, buta huruf atau tidak dapat baca tulis, maka anda dapat mengajukan gugatan secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan.

Langkah 3 : Mengajukan Surat Gugatan atau Permohonan

Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal 2 (dua) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat.

Langkah 4 : Membayar Biaya Panjar Perkara

Pada hari yang sama setelah anda menyerahkan surat gugatan atau permohonan kepada Kepaniteraan (dalam hal ini petugas Meja I). Petugas akan menaksir biaya perkara yang dituangkan dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

Apabila anda tidak mampu membayar biaya perkara, maka anda bisa mengajukan Permohonan Prodeo kepada Ketua Pengadilan (Lihat Panduan Prodeo).

Catatan :

  • Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat.
  • Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 237 - 245 HIR.
  • Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dalam petitumnya.

Keterangan Mengenai Panjar Biaya Perkara :

  • Biaya perkara dibayar pada saat pendaftaran sebagai panjar biaya perkara. Akan diperhitungkan pada saat pembacaan putusan
  • Ketentuan panjar biaya perkara ditetapkan oleh Ketua Pengadilan, disesuaikan radius atau jarak antara domisili anda dengan Kantor Pengadilan. Sehingga biaya perkara antara masing-masing orang bisa berbeda.
  • Panjar biaya perkara terdiri dari : Biaya Pendaftaran, Proses, Pemanggilan, Redaksi, Materai dan Biaya lain yang berkaitan dengan pemeriksaan setempat, penyitaan, bantuan panggilan melalui Pengadilan lain.
  • Penghitungan besarnya biaya perkara akan dicantumkan dalam isi putusan. Biaya perkara tersebut akan diambil dari panjar yang sudah anda bayarkan pada saat pendaftaran. Jika masih ada sisa panjar biaya perkara, maka uang sisa akan dikembalikan kepada Anda.

Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga).

Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

Pemegang Kas menandatangani Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). membubuhkan nomor urut perkara dan tanggal penerimaan perkara dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan dalam surat gugatan atau permohonan.

Pemegang Kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke Bank.

Anda diminta membayar Biaya Panjar Perkara ke Bank BRI Syariah yang ditunjuk oleh Pengadilan.

Pihak berperkara datang ke loket layanan Bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip Bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip Bank tersebut.

Setelah pihak berperkara menerima slip Bank yang telah divalidasi dari petugas layanan Bank, Simpan tanda pembayaran (yang dikeluarkan oleh bank) dan serahkan kembali tanda pembayaran tersebut kepada Pengadilan, karena akan dilampirkan untuk pendaftaran perkara.

Pemegang Kas setelah meneliti slip Bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.

Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja Kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

Petugas Meja Kedua mendaftar atau mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang Kas.

Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang sudah diberi nomor register kepada pihak berperkara.

Langkah 5 : Nomor Perkara

Setelah membayar panjar biaya perkara, Anda akan mendapatkan nomor perkara.

Langkah 6 : Menunggu Hari Sidang

Dalam waktu 1-2 hari sejak mendaftarkan gugatan, Ketua Pengadilan menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk, segera menetapkan hari sidang.

Atas dasar penetapan hari sidang (PHS), juru sita memanggil anda dan suami untuk menghadiri sidang. Surat Panggilan tersebut harus anda terima sekurang-kurangnya 3 hari sebelum hari persidangan.

Surat panggilan sidang untuk anda harus diserahkan di tempat tinggal anda. Surat panggilan sidang untuk suami akan diserahkan kepada suami di tempat tinggalnya. Jika anda atau suami tidak sedang berada di rumah, maka Jurusita akan menitipkan surat panggilan sidang kepada Kepala Desa/ Lurah di tempat anda atau suami tinggal.   

Langkah 7 : Menghadiri Sidang

Pada hari sidang yang dicantumkan dalam surat panggilan, para pihak harus hadir di pengadilan. Anda akan dipanggil masuk ke ruang sidang sesuai urutan kehadiran.

Berapa lama surat panggilan Pengadilan Agama?

Setelah gugatan didaftarkan di Pengadilan Agama, penggugat/kuasanya tinggal menuggu panggilan sidang yang disampaikan oleh juru sita. Panggilan disampaikan minimal 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan. Proses sidang dimulai dari upaya perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi jika para pihak hadir dipersidangan.

Berapa lama panggilan sidang setelah daftar cerai?

Mengacu pada buku Hukum Perkawinan Indonesia (Prof. H. Hilman Hadikusuma, S.H.), pengajuan gugatan cerai kepada Pengadilan sampai adanya sidang pertama perceraian akan memakan waktu selambat-lambatnya 30 hari.

Apakah sidang cerai harus datang?

Dengan kata lain, kedua pasal menerangkan bahwa pada pemeriksaan gugatan perceraian, terutama pada sidang perdamaian, baik suami ataupun istri harus datang secara pribadi. Meskipun keduanya dapat mewakilkan kepada kuasanya, namun untuk kepentingan pemeriksaan, hakim dapat memerintahkan keduanya untuk hadir.

Bagaimana jika Tergugat tidak hadir dalam sidang perceraian?

Menjawab pertanyaan tersebut, kita dapat mengacu pada ketentuan Pasal 127 HIR yang menyatakan: “Jika seseorang atau lebih dari Tergugat tidak datang atau tidak menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka pemeriksaan perkara itu diundurkan sampai pada hari persidangan lain, yang paling dekat.