Dalam pandangan H Abdul Latif SH MH, peran Mahkamah Konstitusi sampai kini masih belum mampu mewujudkan negara hukum yang demokratis di Indonesia. Hal tersebut, disebabkan adanya beberapa kendala, antara lain dari segi hukum khususnya sistim konstitusionalisme menurut UUD 1945. Dosen Universitas Muslim Indonesia Makassar menyampaikan hal tersebut, saat mempertahankan desertasi berjudul “Fungsi Mahkamah Konstitusi Dalam Upaya Mewujudkan Negara Hukum Demokrasi Menurut UUD 1945â€, di Sekolah Pascasarjana UGM, Sabtu, (18/11). Bertindak sebagai promotor Prof Dr Muchsan SH dan ko-promotor Prof Dr Dahlan Thalib SH MS. “Selain itu, dari segi teori hukum masih terdapat tumpang tindih kekuasaan antar lembaga negara yang satu dengan yang lainnya, akibat tidak adanya rumusan pengertian mengenai lembaga negara secara konstitusional berdasar UUD 1945,†ujar Abdul Latif. Dalam ujiannya, Pria kelahiran Ujung Pandang 25 September 1959 dinyatakan lulus doktor Bidang Ilmu Hukum UGM dengan predikat sangat memuaskan. Dirinya merupakan doktor ke-780 yang diluluskan UGM. (Humas UGM) Jakarta, Kominfo – Indonesia merupakan negara demokrasi terbesar ke-3 di dunia, setelah Amerika Serikat, dan India. Meskipun pilar sistem demokrasi di negara ini telah dan terus berkembang dengan baik, namun hakikat demokrasi untuk melahirkan pemimpin-pemimpin terbaik di semua tingkatan masih perlu mendapat perhatian. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan kualitas demokrasi sehingga kepercayaan dan optimisme masyarakat terhadap pemimpinnya semakin meningkat. “Untuk itu, kita perlu terus berupaya meningkatkan kualitas demokrasi untuk memastikan bahwa implementasinya semata-mata bukan hanya untuk keberhasilan mekanisme formal dan prosedural, seperti pembentukan partai politik, pelaksanaan pemilu, pembentukan pemerintah dan parlemen. Pada tataran yang lebih substantif dan fundamental, semua proses demokrasi yang kita laksanakan harus mampu memastikan semakin meningkatnya kepercayaan dan optimisme masyarakat terhadap pemerintahan dan juga terhadap para pemimpinnya,” imbau Wakil Presiden (Wapres) K. H. Ma’ruf Amin pada acara Anugerah Teropong Democracy Award 2020 melalui konferensi video di kediaman resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2020). Sebagai upaya menghasilkan pemimpin-pemimpin terbaik tersebut, Wapres mengungkapkan, pada Desember 2020 ini akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 270 daerah, yaitu 9 Provinsi, 37 Kota, dan 224 Kabupaten. “Pilkada yang tetap diselenggarakan pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ini, pada prinsipnya adalah untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat. Namun lebih daripada itu, pemerintah dan segenap jajaran penyelenggara Pilkada berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan pemenuhan hak kemasyarakatan atas kesehatan dan menjadikannya sebagai prioritas karena peran serta masyarakat sangat esensial dalam proses demokrasi,” ungkap Wapres. Di sisi lain, lebih jauh Wapres menyampaikan makna demokrasi khususnya bagi bangsa Indonesia yang multi etnis, agama, bahasa dan budaya. Demokrasi menjadi pilihan sistem pemerintahan terbaik karena dapat mengakomodasi beragamnya kepentingan dan aspirasi masyarakat. Selain itu, demokrasi juga dapat berperan sebagai wadah pengikat kesepakatan nasional yang harus dihormati dan dijaga oleh seluruh masyarakat. “Oleh karena itu demokrasi sebagai pilihan sistem pemerintahan harus dibangun di dalam kerangka penguatan kesepakatan-kesepakatan nasional tersebut,” tegas Wapres. “Oleh karena itu pula kita harus senantiasa menjaga jangan sampai perkembangan demokrasi kita melenceng atau melemahkan dasar-dasar bangunan besar NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” tambahnya. Namun, Wapres mencatat, saat ini Indonesia masih kerap menghadapi tantangan dari pemahaman, sikap dan tindakan sebagian pihak yang tidak menghormati atau bahkan mengingkari kesepakatan. Ia pun mengimbau agar seluruh elemen masyarakat dapat memajukan kembali dialog, membangun dan menjaga kesepakatan, sekaligus mengimplementasikan pelaksanaan demokrasi dengan damai. “Sebagai bangsa yang menghormati hak-hak asasi manusia, maka setiap orang berhak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh konstitusi. Namun demikian pelaksanan hak tersebut harus diikuti dengan kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ucap Wapres. Menutup sambutannya, kembali Wapres berpesan bahwa diperlukan komitmen dan dukungan dari seluruh elemen bangsa untuk menjaga dan mewujudkan demokrasi dalam bingkai NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. “Demokrasi harus mampu ditempatkan sebagai proses yang mempersatukan berbagai upaya untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara. Apabila terdapat perbedaan, maka harus digunakan cara-cara yang konstitusional dan tidak melanggar hukum, serta harus dihindari adanya perpecahan serta konflik yang dapat merugikan kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkas Wapres. Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo, menyampaikan tentang peran pers dalam perkembangan demokrasi di Indonesia. Menurutnya, Indonesia telah mengalami pasang surut kehidupan demokrasi. Dalam perjalanan tersebut, media massa telah membawa peran yang signifikan dan turut memberi warna bagi pelaksanaan demokrasi. Media berperan tidak hanya dalam melakukan diseminasi informasi, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol, kritik, serta memberi ruang partisipasi bagi masyarakat. Media massa juga memiliki peran strategis untuk mebangun kedewasaan politik. Bambang Soesatyo juga mengingatkan bahwa keberhasilan komitmen mewujudkan demokrasi yang sehat adalah cita-cita besar. Oleh karena itu diperlukan upaya dan kerja sama seluruh elemen bangsa agar kehidupan demokrasi Indonesia semakin maju dan berkualitas. Dalam acara tersebut juga diumumkan para tokoh yang terpilih menerima Anugerah Teropong Democrary Award 2020 dalam beberapa kategori. Penghargaan kategori National Figure, diberikan kepada Wapres K.H. Ma’ruf Amin, Sudirman Said, dan Abraham Samad. Penghargaan kategori Voice of Democracy diberikan kepada Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi Partai Amanat Nasional. Penghargaan kategori Hope of Democracy diberikan kepada Jazuli Juwaini, Edhie Baskoro Yudhoyono, dan Ahmad Riza Patria. Penghargaan Best Freedom of Speech diberikan kepada Lamhot Sinaga, Irwan (anggota Fraksi Partai Demokrat), Yorrys Raweyai, Benediktus K. Harman, Herman Khaeron, Syariefuddin Hasan, Alien Mus, Yaqut Cholil, dan Mardani Alli Sera. Penghargaan kategori Rising Star of Democracy diberikan kepada Bambang Soesatyo, Benny Ramdhani, Agus Harimurti Yudhoyono, Ahmad Syaikhu. Acara diselenggarakan secara virtual melalui platform Zoom dan dihadiri oleh Komisaris Utama PT. Pertamina (Persero) Basuki T. Purnama, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dan seluruh penerima penghargaan.
Arif, S. 2013. “Pemaknaan Demokrasi di Era Reformasi (Opini Masyarakat Jawa Tengah Terhadap Demokrasi Saat Ini)” Politika, Vol. 4, No. 2, Hal 10-11. Bambang. T. 2014. “Dinamika Masyarakat Sebagai Sumber Belajar Ilmu Pengetahuan Sosial” Geoedukasi Volume III Nomor 1, Maret. Hal.38-39. Cholisin. 2007. “Karakteristik Warga Negara yang Demokratis dalam Perspektif Demokrasi Pancasila”. Jurnal Civics, Vol 4, No 2. Hal 14-15 Deigy I T. 2015. “Efektivitas Penyelenggaraan Tertib Administrasi Pemerintahan Desa Tempang Tiga Kecamatan Langowan Utara Kabupaten Minahasa”. Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP UNSRAT Manado.Hal : 5-6. Eko, N. K. 2012. “Pemilihan Gubernur Tak Langsung Sebagai Penegasan Eksistensi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah”. Jurnal Rechts Vinding vol. 1 No. 3 hal : 398-399. Hartuti P. 2004. “Demokrasi Indonesia: dari Masa ke Masa”. Jurnal Administrasi Publik, Vol. 3, No.2. Hal.121-122. Herlina.Yasin, N. dan Surahman. 2017. “Eksistensi Otonomi Pemerintahan Desa Berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa”. Jurnal Katalogis, Volume 5 Nomor 5. Hal 112-113. Kurniawan, MD, Suwirta,A. 2016. “Ideologisasi Konsep Reformasi dalam Historiografi Buku Teks Pelajaran Sejarah di Sekolah” MIMBAR PENDIDIKAN: Jurnal Indonesia untuk Kajian Pendidikan, 1(1) Maret. Hal.60-61. Kusumohamidjojo, Budiono. 2000.” Kebhinnekaan Masyarakat di Indonesia Suatu Problematika Filsafat Kebudayaan”.Jakarta : PT. Gramedia Widiasarana Indonesia. M. Makhfudz. 2018. “Demokrasi di Era Reformasi” Buletin Hukum dan Keadilan Vol 2, No. 8b, Hal. 73-74. M.Ratna.J.N, dkk. 2010. “Upaya Pemerintah Daerah dalam Meningkatkan Kapasitas Kelembagaan (Studi Kasus pada Bagian Organisasi dan Tata Laksana Pemerintah Kota Blitar)” Jurnal Administrasi Publik (JAP), Vol. 2, No. 4, Hal. 688-689. Narwoko.Dkk. 2007. Sosiologi: Teks Pengantar & Terapan. Jakarta: Kencana Prenada Media. Nugroho H. 2012. “Demokrasi dan Demokratisasi: Sebuah Kerangka Konseptual untuk Memahami Dinamika Sosial-Politik di Indonesia”. Jurnal Pemikiran Sosiologi Volume 1 No.1.Hal.4-6. Salam, Aprinus. 2007. “Perubahan Sosial dan Pertanyaan tentang Kearifan Lokal”. Jurnal Studi Islam dan Budaya Ibda’, 5 (2): Hal. 258-259. Soedarso. 2010. “Masyarakat Demokratis Menurut Alexis De Tocqueville (1805-1859)” Jurnal Sosial Humaniorah, Vol 3 No.1, Juni. Hal 52-53. Sri, U. B. P. 2015 .“ Tugas dan Fungsi Kepala Desa Beserta Perangkat Desa dalam Meningkatkan Kinerja pada Kantor Desa Namo Bintang Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Serdang”. Skripsi.Medan: Universitas Medan Area. |