Bagaimana sifat penguraian sampah organik

Kehidupan sehari-hari manusia tidak terlepas dari masalah sampah. Sampah merupakan segala sesuatu yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis lagi setelah dimanfaatkan. Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/ atau proses alam yang berbentuk padat. Akan tetapi sampah sendiri memiliki bentuk tidak hanya padat, tetapi juga berbentuk cair dan gas.

Secara umum, klasifikasi sampah terbagi menjadi beberapa berdasarkan bentuk dan sifatnya. Berdasarkan bentuknya ada sampah padat, cair dan gas. Sampah padat misalnya dedaunan, kardus, kaleng, dll. Sampah cair seperti misalnya air buangan hasil proses industri, air bekas pencucian. Sampah gas seperti karbondioksida hasil pembakaran sampah ataupun pembukaan lahan pertanian, gas metana (hasil dari penguraian sampah di TPS/ TPA), dan freon yang digunakan dalam pendingin. Berdasarkan sifat, ada sampah organik dan sampah anorganik. Sampah organik adalah sampah yang dapat diuraikan oleh mikroorganisme pengurai, sedangkan sampah anorganik tidak. Contoh sampah organik adalah sampah ‘basah’ yang ada di sekitar kita, seperti sisa makanan, sisa sayuran, kertas tisu, dan lain-lain. Contoh sampah anorganik yaitu plastik, kaleng, logam, kaca, dan lain-lain.

Dalam mendukung Program Adipura periode 2014 – 2015, Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Bangka Barat telah menyiapkan tong sampah lima warna per setnya. Kelima warna tersebut adalah merah, hijau, kuning, biru, dan abu-abu. Setiap warna memiliki perbedaan dalam peruntukan jenis sampahnya. Warna merah untuk sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), misalnya baterai bekas, aki bekas, kaleng/ wadah racun serangga, kaleng bekas oli, lampu bekas, obat-obatan kadaluarsa. Warna hijau untuk menempatkan sampah organik seperti sayuran sisa dan sisa makanan. Warna kuning untuk menempatkan sampah guna ulang seperti kaleng bekas makanan dan minuman. Warna biru untuk menempatkan sampah daur ulang seperti plastik bekas kemasan, kardus, karton bekas bungkus makanan/ minuman, koran dan buku bekas. Sedangkan warna abu-abu untuk menempatkan sampah residu seperti popok bayi sekali pakai (pampers, dll), pembalut wanita, permen karet, puntung rokok.

Bagaimana sifat penguraian sampah organik

Setiap jenis sampah memiliki waktu penguraian yang berbeda. Sampah organik mampu diuraikan oleh mikroorganisme dalam waktu yang lebih singkat dibanding dengan sampah yang lain.

Bagaimana sifat penguraian sampah organik

Dikarenakan waktu penguraian yang berbeda, maka sebaiknya sampah diolah untuk menjadi barang yang lebih bermanfaat. Misalnya, sampah organik dapat diolah menjadi kompos. Sedangkan sampah anorganik dapat didaur ulang.

Berikut adalah tabel contoh dan pemanfaatan sampah organik :

Bagaimana sifat penguraian sampah organik

Pupuk kompos merupakan bahan yang baik untuk membantu memperbaiki struktur tanah sehingga dapat menyuburkan tanaman. Pembuatan pupuk kompos juga sangat mudah. Prinsip dasar pembuatan kompos ini adalah bahwa  pengomposan  akan berjalan dengan baik jika mikroorganisme di dalam sampah basah berkembang dengan baik. Untuk mempermudah proses penguraian, maka sebaiknya bahan-bahan kompos harus dicacah sehingga ukurannya lebih kecil.

Bagaimana sifat penguraian sampah organik

Faktor yang mempengaruhi perkembangan mikroorganisme dalam pengomposan antara lain : oksigen yang cukup supaya terjadi sirkulasi udara yang baik di dalam bahan, suhu yang optimum (35º – 70ºC), kelembaban yang optimum (50%-60%), ukuran bahan baku (sebaiknya berukuran kecil-kecil (± 1- 2 cm)), serta derajat keasaman yang optimum (pH 6,0 – 8,0). Pengadukan / pembalikan diperlukan untuk mengatur suhu/ sirkulasi udara. Apabila tampak kering, maka perlu dilakukan penyiraman dengan air secukupnya setidaknya seminggu sekali. Sedangkan pemberian kotoran hewan/ urea/ pupuk N atau kapur/ abu dapur utk meningkatkan derajat keasaman.

Umumnya, pembuatan kompos memerlukan waktu sekitar 6-7 minggu. Ciri kompos yang sudah matang antara lain : berwarna coklat tua hingga hitam dan bentuknya remah seperti teh, temperaturnya sama atau hampir sama dengan udara luar, tidak larut dalam air, dan tidak berbau.

Berbeda dengan sampah anorganik, perlakuannya juga tidak sama seperti halnya sampah organik. Sampah anorganik adalah sampah yang tidak dapat diuraikan oleh mikroorganisme. Dikarenakan tidak dapat diuraikan, maka sampah ini dapat diolah dengan menggunakan konsep 3 R (Reduce, Reuse, Recycle).

Di dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, telah dikemukakan bahwa setiap orang berkewajiban untuk melakukan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dalam mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Saat ini, konsep 3R merupakan cara terbaik dan efektif dalam pengelolaan sampah dan permasalahannya. Dengan adanya konsep 3R diharapkan mampu merubah paradigma lama mengenai pengelolaan sampah (kumpul-angkut-buang) menjadi paragdigma baru yaitu dengan cara sampah dipilah (organik dan anorganik), lalu yang anorganik diolah dengan konsep 3R (Reduce, reuse, dan Recycle). Reduce yaitu dengan cara mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan. Contohnya, mengganti penggunaan tisu dengan saputangan. Reuse dengan cara menggunakan kembali barang yang masih dapat digunakan. Contohnya, menggunakan botol bekas air mineral untuk menyimpan cairan pewangi pakaian. Recycle dengan cara mendaur ulang sampah yang sudah tidak digunakan. Misalnya, membuat kerajinan tangan dari botol plastik bekas atau kain bekas.

Konsep pengelolaan sampah seperti ini sudah diatur dalam Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Persampahan, dimana telah dikemukakan tahapan pengelolaan persampahan yaitu dengan Pengurangan, Pemilahan, Pengumpulan, Pengangkutan, dan Pengolahan.  Pengurangan sampah dilakukan dengan cara mengurangi produksi sampah (reduce) dan komsumsi barang yang kemasannya menggunakan bahan yang tidak dapat atau sulit didaur ulang (recycle), serta menggunakan dan/ atau memanfaatkan kembali sampah secara langsung (reuse). Pemilahan sampah dilakukan dengan cara memisahkan sampah organik dan anorganik. Pemilahan ini dapat dilakukan oleh penghasil sampah, pengelola sampah, dan penyedia jasa pengelolaan persampahan yang telah mempunyai izin pelayanan pengelolaan persampahan. Pengumpulan sampah dilakukan oleh penghasil sampah dan/ atau pengelola sampah dengan memindahkan sampah dari sumber ke TPS. Pengangkutan sampah ke TPA dilakukan setiap hari dengan menggunakan sarana pengangkutan sampah. Idealnya sampah yang diangkut merupakan sampah yang berasal dari TPS dan armada yang digunakan adalah truck sampah yang disediakan oleh BLHD Kabupaten Bangka Barat. Pengolahan sampah dilakukan dengan cara penimbunan (sanitary landfill) di TPA, insenerasi (biasanya di Rumah Sakit atau Puskesmas) dan atau dengan cara lainnya sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi. Adapun jenis sampah residu merupakan jenis sampah yang tidak dapat diolah lagi menjadi barang apapun, dan inilah yang dapat dibuang di TPA/ TPS.

Berikut adalah skema tentang pembenahan pengelolaan sampah :

Bagaimana sifat penguraian sampah organik

Berikut adalah jenis sampah anorganik yang dapat didaur ulang (recycle) antara lain yaitu :

Bagaimana sifat penguraian sampah organik

Berikut ini merupakan contoh dari kreasi daur ulang (recycle) dari sampah anorganik.

Bagaimana sifat penguraian sampah organik

Bagaimana sifat penguraian sampah organik

Bagaimana sifat penguraian sampah organik

Bank sampah merupakan salah satu lembaga pengelolaan persampahan yang bertujuan untuk menampung sampah anorganik yang masih dapat didaur ulang. Bank sampah sendiri menawarkan kepada masyarakat untuk ‘menabung’ dengan menggunakan sampah anorganik yang telah dipilah terlebih dahulu di rumah. Sistem seperti ini diharapkan akan menarik minat bagi masyarakat untuk mengurangi jumlah sampah di TPA/ TPS (reduce). Dalam hal ini, masyarakat mendapatkan uang dengan cara menabung sampah di bank sampah.

Adapun jenis-jenis sampah yang tertera dalam tabel di atas juga merupakan jenis sampah yang laku jika dijual di bank sampah. Setiap jenis sampah anorganik yang “ditabung” di bank sampah memiliki nilai yang berbeda per satuan beratnya (kg).

Di Kabupaten Bangka Barat telah memiliki bank sampah yang bernama Bank Sampah WALAH (Wahana Laskar Hijau) yang beralamatkan di jalan Lapangan Golf Muntok. Bank Sampah WALAH sendiri telah memiliki payung hukum yaitu Akte Notaris Wahyu Kuncoro, S.H No. 48 tanggal 29 Agustus 2014.  Di bank sampah ini, masyarakat bisa mengantarkan sampahnya (sampah anorganik/ yang sudah dipilah) pada hari bukan hari kerja (Sabtu dan Minggu). Sampah akan ditimbang sesuai dengan jenisnya, lalu dikalkulasikan sesuai dengan harga yang berlaku per jenis sampah, kemudian jumlahnya akan dicatat ke dalam buku tabungan layaknya kita menabung di bank.

Bagaimana sifat penguraian sampah organik

Apabila jumlah uang yang tercatat tersebut sudah banyak, maka sewaktu-waktu dapat diambil. Dengan adanya bank sampah ini, diharapkan masyarakat akan tertarik untuk melakukan pemilahan sampah di rumah dan mengubah sampah menjadi lebih bermanfaat.

Kontribusi dari BLHD Kabupaten Bangka Barat dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kreativitas masyarakat dalam rangka pengelolaan persampahan juga dilakukan setiap tahun melalui kegiatan sosialisasi maupun bimbingan teknis pengelolaan persampahan.

Bagaimana sifat penguraian sampah organik
Bagaimana sifat penguraian sampah organik

Dengan demikian, diharapkan jumlah sampah di TPA akan berkurang, serta isi dompet masyarakat akan bertambah. Walhasil, hal inilah yang menjadi tujuan akhir dari konsep pengelolaan sampah, yaitu mengubah paradigma lama menjadi paradigma baru.


Page 2

Kehidupan sehari-hari manusia tidak terlepas dari masalah sampah. Sampah merupakan segala sesuatu yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis lagi setelah dimanfaatkan. Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/ atau proses alam yang berbentuk padat. Akan tetapi sampah sendiri memiliki bentuk tidak hanya padat, tetapi juga berbentuk cair dan gas.

Secara umum, klasifikasi sampah terbagi menjadi beberapa berdasarkan bentuk dan sifatnya. Berdasarkan bentuknya ada sampah padat, cair dan gas. Sampah padat misalnya dedaunan, kardus, kaleng, dll. Sampah cair seperti misalnya air buangan hasil proses industri, air bekas pencucian. Sampah gas seperti karbondioksida hasil pembakaran sampah ataupun pembukaan lahan pertanian, gas metana (hasil dari penguraian sampah di TPS/ TPA), dan freon yang digunakan dalam pendingin. Berdasarkan sifat, ada sampah organik dan sampah anorganik. Sampah organik adalah sampah yang dapat diuraikan oleh mikroorganisme pengurai, sedangkan sampah anorganik tidak. Contoh sampah organik adalah sampah ‘basah’ yang ada di sekitar kita, seperti sisa makanan, sisa sayuran, kertas tisu, dan lain-lain. Contoh sampah anorganik yaitu plastik, kaleng, logam, kaca, dan lain-lain.

Dalam mendukung Program Adipura periode 2014 – 2015, Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Bangka Barat telah menyiapkan tong sampah lima warna per setnya. Kelima warna tersebut adalah merah, hijau, kuning, biru, dan abu-abu. Setiap warna memiliki perbedaan dalam peruntukan jenis sampahnya. Warna merah untuk sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), misalnya baterai bekas, aki bekas, kaleng/ wadah racun serangga, kaleng bekas oli, lampu bekas, obat-obatan kadaluarsa. Warna hijau untuk menempatkan sampah organik seperti sayuran sisa dan sisa makanan. Warna kuning untuk menempatkan sampah guna ulang seperti kaleng bekas makanan dan minuman. Warna biru untuk menempatkan sampah daur ulang seperti plastik bekas kemasan, kardus, karton bekas bungkus makanan/ minuman, koran dan buku bekas. Sedangkan warna abu-abu untuk menempatkan sampah residu seperti popok bayi sekali pakai (pampers, dll), pembalut wanita, permen karet, puntung rokok.

Bagaimana sifat penguraian sampah organik

Setiap jenis sampah memiliki waktu penguraian yang berbeda. Sampah organik mampu diuraikan oleh mikroorganisme dalam waktu yang lebih singkat dibanding dengan sampah yang lain.

Bagaimana sifat penguraian sampah organik

Dikarenakan waktu penguraian yang berbeda, maka sebaiknya sampah diolah untuk menjadi barang yang lebih bermanfaat. Misalnya, sampah organik dapat diolah menjadi kompos. Sedangkan sampah anorganik dapat didaur ulang.

Berikut adalah tabel contoh dan pemanfaatan sampah organik :

Bagaimana sifat penguraian sampah organik

Pupuk kompos merupakan bahan yang baik untuk membantu memperbaiki struktur tanah sehingga dapat menyuburkan tanaman. Pembuatan pupuk kompos juga sangat mudah. Prinsip dasar pembuatan kompos ini adalah bahwa  pengomposan  akan berjalan dengan baik jika mikroorganisme di dalam sampah basah berkembang dengan baik. Untuk mempermudah proses penguraian, maka sebaiknya bahan-bahan kompos harus dicacah sehingga ukurannya lebih kecil.

Bagaimana sifat penguraian sampah organik

Faktor yang mempengaruhi perkembangan mikroorganisme dalam pengomposan antara lain : oksigen yang cukup supaya terjadi sirkulasi udara yang baik di dalam bahan, suhu yang optimum (35º – 70ºC), kelembaban yang optimum (50%-60%), ukuran bahan baku (sebaiknya berukuran kecil-kecil (± 1- 2 cm)), serta derajat keasaman yang optimum (pH 6,0 – 8,0). Pengadukan / pembalikan diperlukan untuk mengatur suhu/ sirkulasi udara. Apabila tampak kering, maka perlu dilakukan penyiraman dengan air secukupnya setidaknya seminggu sekali. Sedangkan pemberian kotoran hewan/ urea/ pupuk N atau kapur/ abu dapur utk meningkatkan derajat keasaman.

Umumnya, pembuatan kompos memerlukan waktu sekitar 6-7 minggu. Ciri kompos yang sudah matang antara lain : berwarna coklat tua hingga hitam dan bentuknya remah seperti teh, temperaturnya sama atau hampir sama dengan udara luar, tidak larut dalam air, dan tidak berbau.

Berbeda dengan sampah anorganik, perlakuannya juga tidak sama seperti halnya sampah organik. Sampah anorganik adalah sampah yang tidak dapat diuraikan oleh mikroorganisme. Dikarenakan tidak dapat diuraikan, maka sampah ini dapat diolah dengan menggunakan konsep 3 R (Reduce, Reuse, Recycle).

Di dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, telah dikemukakan bahwa setiap orang berkewajiban untuk melakukan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dalam mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Saat ini, konsep 3R merupakan cara terbaik dan efektif dalam pengelolaan sampah dan permasalahannya. Dengan adanya konsep 3R diharapkan mampu merubah paradigma lama mengenai pengelolaan sampah (kumpul-angkut-buang) menjadi paragdigma baru yaitu dengan cara sampah dipilah (organik dan anorganik), lalu yang anorganik diolah dengan konsep 3R (Reduce, reuse, dan Recycle). Reduce yaitu dengan cara mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan. Contohnya, mengganti penggunaan tisu dengan saputangan. Reuse dengan cara menggunakan kembali barang yang masih dapat digunakan. Contohnya, menggunakan botol bekas air mineral untuk menyimpan cairan pewangi pakaian. Recycle dengan cara mendaur ulang sampah yang sudah tidak digunakan. Misalnya, membuat kerajinan tangan dari botol plastik bekas atau kain bekas.

Konsep pengelolaan sampah seperti ini sudah diatur dalam Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Persampahan, dimana telah dikemukakan tahapan pengelolaan persampahan yaitu dengan Pengurangan, Pemilahan, Pengumpulan, Pengangkutan, dan Pengolahan.  Pengurangan sampah dilakukan dengan cara mengurangi produksi sampah (reduce) dan komsumsi barang yang kemasannya menggunakan bahan yang tidak dapat atau sulit didaur ulang (recycle), serta menggunakan dan/ atau memanfaatkan kembali sampah secara langsung (reuse). Pemilahan sampah dilakukan dengan cara memisahkan sampah organik dan anorganik. Pemilahan ini dapat dilakukan oleh penghasil sampah, pengelola sampah, dan penyedia jasa pengelolaan persampahan yang telah mempunyai izin pelayanan pengelolaan persampahan. Pengumpulan sampah dilakukan oleh penghasil sampah dan/ atau pengelola sampah dengan memindahkan sampah dari sumber ke TPS. Pengangkutan sampah ke TPA dilakukan setiap hari dengan menggunakan sarana pengangkutan sampah. Idealnya sampah yang diangkut merupakan sampah yang berasal dari TPS dan armada yang digunakan adalah truck sampah yang disediakan oleh BLHD Kabupaten Bangka Barat. Pengolahan sampah dilakukan dengan cara penimbunan (sanitary landfill) di TPA, insenerasi (biasanya di Rumah Sakit atau Puskesmas) dan atau dengan cara lainnya sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi. Adapun jenis sampah residu merupakan jenis sampah yang tidak dapat diolah lagi menjadi barang apapun, dan inilah yang dapat dibuang di TPA/ TPS.

Berikut adalah skema tentang pembenahan pengelolaan sampah :

Bagaimana sifat penguraian sampah organik

Berikut adalah jenis sampah anorganik yang dapat didaur ulang (recycle) antara lain yaitu :

Bagaimana sifat penguraian sampah organik

Berikut ini merupakan contoh dari kreasi daur ulang (recycle) dari sampah anorganik.

Bagaimana sifat penguraian sampah organik

Bagaimana sifat penguraian sampah organik

Bagaimana sifat penguraian sampah organik

Bank sampah merupakan salah satu lembaga pengelolaan persampahan yang bertujuan untuk menampung sampah anorganik yang masih dapat didaur ulang. Bank sampah sendiri menawarkan kepada masyarakat untuk ‘menabung’ dengan menggunakan sampah anorganik yang telah dipilah terlebih dahulu di rumah. Sistem seperti ini diharapkan akan menarik minat bagi masyarakat untuk mengurangi jumlah sampah di TPA/ TPS (reduce). Dalam hal ini, masyarakat mendapatkan uang dengan cara menabung sampah di bank sampah.

Adapun jenis-jenis sampah yang tertera dalam tabel di atas juga merupakan jenis sampah yang laku jika dijual di bank sampah. Setiap jenis sampah anorganik yang “ditabung” di bank sampah memiliki nilai yang berbeda per satuan beratnya (kg).

Di Kabupaten Bangka Barat telah memiliki bank sampah yang bernama Bank Sampah WALAH (Wahana Laskar Hijau) yang beralamatkan di jalan Lapangan Golf Muntok. Bank Sampah WALAH sendiri telah memiliki payung hukum yaitu Akte Notaris Wahyu Kuncoro, S.H No. 48 tanggal 29 Agustus 2014.  Di bank sampah ini, masyarakat bisa mengantarkan sampahnya (sampah anorganik/ yang sudah dipilah) pada hari bukan hari kerja (Sabtu dan Minggu). Sampah akan ditimbang sesuai dengan jenisnya, lalu dikalkulasikan sesuai dengan harga yang berlaku per jenis sampah, kemudian jumlahnya akan dicatat ke dalam buku tabungan layaknya kita menabung di bank.

Bagaimana sifat penguraian sampah organik

Apabila jumlah uang yang tercatat tersebut sudah banyak, maka sewaktu-waktu dapat diambil. Dengan adanya bank sampah ini, diharapkan masyarakat akan tertarik untuk melakukan pemilahan sampah di rumah dan mengubah sampah menjadi lebih bermanfaat.

Kontribusi dari BLHD Kabupaten Bangka Barat dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kreativitas masyarakat dalam rangka pengelolaan persampahan juga dilakukan setiap tahun melalui kegiatan sosialisasi maupun bimbingan teknis pengelolaan persampahan.

Bagaimana sifat penguraian sampah organik
Bagaimana sifat penguraian sampah organik

Dengan demikian, diharapkan jumlah sampah di TPA akan berkurang, serta isi dompet masyarakat akan bertambah. Walhasil, hal inilah yang menjadi tujuan akhir dari konsep pengelolaan sampah, yaitu mengubah paradigma lama menjadi paradigma baru.


Page 3

Kehidupan sehari-hari manusia tidak terlepas dari masalah sampah. Sampah merupakan segala sesuatu yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis lagi setelah dimanfaatkan. Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/ atau proses alam yang berbentuk padat. Akan tetapi sampah sendiri memiliki bentuk tidak hanya padat, tetapi juga berbentuk cair dan gas.

Secara umum, klasifikasi sampah terbagi menjadi beberapa berdasarkan bentuk dan sifatnya. Berdasarkan bentuknya ada sampah padat, cair dan gas. Sampah padat misalnya dedaunan, kardus, kaleng, dll. Sampah cair seperti misalnya air buangan hasil proses industri, air bekas pencucian. Sampah gas seperti karbondioksida hasil pembakaran sampah ataupun pembukaan lahan pertanian, gas metana (hasil dari penguraian sampah di TPS/ TPA), dan freon yang digunakan dalam pendingin. Berdasarkan sifat, ada sampah organik dan sampah anorganik. Sampah organik adalah sampah yang dapat diuraikan oleh mikroorganisme pengurai, sedangkan sampah anorganik tidak. Contoh sampah organik adalah sampah ‘basah’ yang ada di sekitar kita, seperti sisa makanan, sisa sayuran, kertas tisu, dan lain-lain. Contoh sampah anorganik yaitu plastik, kaleng, logam, kaca, dan lain-lain.

Dalam mendukung Program Adipura periode 2014 – 2015, Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Bangka Barat telah menyiapkan tong sampah lima warna per setnya. Kelima warna tersebut adalah merah, hijau, kuning, biru, dan abu-abu. Setiap warna memiliki perbedaan dalam peruntukan jenis sampahnya. Warna merah untuk sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), misalnya baterai bekas, aki bekas, kaleng/ wadah racun serangga, kaleng bekas oli, lampu bekas, obat-obatan kadaluarsa. Warna hijau untuk menempatkan sampah organik seperti sayuran sisa dan sisa makanan. Warna kuning untuk menempatkan sampah guna ulang seperti kaleng bekas makanan dan minuman. Warna biru untuk menempatkan sampah daur ulang seperti plastik bekas kemasan, kardus, karton bekas bungkus makanan/ minuman, koran dan buku bekas. Sedangkan warna abu-abu untuk menempatkan sampah residu seperti popok bayi sekali pakai (pampers, dll), pembalut wanita, permen karet, puntung rokok.

Bagaimana sifat penguraian sampah organik

Setiap jenis sampah memiliki waktu penguraian yang berbeda. Sampah organik mampu diuraikan oleh mikroorganisme dalam waktu yang lebih singkat dibanding dengan sampah yang lain.

Bagaimana sifat penguraian sampah organik

Dikarenakan waktu penguraian yang berbeda, maka sebaiknya sampah diolah untuk menjadi barang yang lebih bermanfaat. Misalnya, sampah organik dapat diolah menjadi kompos. Sedangkan sampah anorganik dapat didaur ulang.

Berikut adalah tabel contoh dan pemanfaatan sampah organik :

Bagaimana sifat penguraian sampah organik

Pupuk kompos merupakan bahan yang baik untuk membantu memperbaiki struktur tanah sehingga dapat menyuburkan tanaman. Pembuatan pupuk kompos juga sangat mudah. Prinsip dasar pembuatan kompos ini adalah bahwa  pengomposan  akan berjalan dengan baik jika mikroorganisme di dalam sampah basah berkembang dengan baik. Untuk mempermudah proses penguraian, maka sebaiknya bahan-bahan kompos harus dicacah sehingga ukurannya lebih kecil.

Bagaimana sifat penguraian sampah organik

Faktor yang mempengaruhi perkembangan mikroorganisme dalam pengomposan antara lain : oksigen yang cukup supaya terjadi sirkulasi udara yang baik di dalam bahan, suhu yang optimum (35º – 70ºC), kelembaban yang optimum (50%-60%), ukuran bahan baku (sebaiknya berukuran kecil-kecil (± 1- 2 cm)), serta derajat keasaman yang optimum (pH 6,0 – 8,0). Pengadukan / pembalikan diperlukan untuk mengatur suhu/ sirkulasi udara. Apabila tampak kering, maka perlu dilakukan penyiraman dengan air secukupnya setidaknya seminggu sekali. Sedangkan pemberian kotoran hewan/ urea/ pupuk N atau kapur/ abu dapur utk meningkatkan derajat keasaman.

Umumnya, pembuatan kompos memerlukan waktu sekitar 6-7 minggu. Ciri kompos yang sudah matang antara lain : berwarna coklat tua hingga hitam dan bentuknya remah seperti teh, temperaturnya sama atau hampir sama dengan udara luar, tidak larut dalam air, dan tidak berbau.

Berbeda dengan sampah anorganik, perlakuannya juga tidak sama seperti halnya sampah organik. Sampah anorganik adalah sampah yang tidak dapat diuraikan oleh mikroorganisme. Dikarenakan tidak dapat diuraikan, maka sampah ini dapat diolah dengan menggunakan konsep 3 R (Reduce, Reuse, Recycle).

Di dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, telah dikemukakan bahwa setiap orang berkewajiban untuk melakukan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dalam mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Saat ini, konsep 3R merupakan cara terbaik dan efektif dalam pengelolaan sampah dan permasalahannya. Dengan adanya konsep 3R diharapkan mampu merubah paradigma lama mengenai pengelolaan sampah (kumpul-angkut-buang) menjadi paragdigma baru yaitu dengan cara sampah dipilah (organik dan anorganik), lalu yang anorganik diolah dengan konsep 3R (Reduce, reuse, dan Recycle). Reduce yaitu dengan cara mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan. Contohnya, mengganti penggunaan tisu dengan saputangan. Reuse dengan cara menggunakan kembali barang yang masih dapat digunakan. Contohnya, menggunakan botol bekas air mineral untuk menyimpan cairan pewangi pakaian. Recycle dengan cara mendaur ulang sampah yang sudah tidak digunakan. Misalnya, membuat kerajinan tangan dari botol plastik bekas atau kain bekas.

Konsep pengelolaan sampah seperti ini sudah diatur dalam Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Persampahan, dimana telah dikemukakan tahapan pengelolaan persampahan yaitu dengan Pengurangan, Pemilahan, Pengumpulan, Pengangkutan, dan Pengolahan.  Pengurangan sampah dilakukan dengan cara mengurangi produksi sampah (reduce) dan komsumsi barang yang kemasannya menggunakan bahan yang tidak dapat atau sulit didaur ulang (recycle), serta menggunakan dan/ atau memanfaatkan kembali sampah secara langsung (reuse). Pemilahan sampah dilakukan dengan cara memisahkan sampah organik dan anorganik. Pemilahan ini dapat dilakukan oleh penghasil sampah, pengelola sampah, dan penyedia jasa pengelolaan persampahan yang telah mempunyai izin pelayanan pengelolaan persampahan. Pengumpulan sampah dilakukan oleh penghasil sampah dan/ atau pengelola sampah dengan memindahkan sampah dari sumber ke TPS. Pengangkutan sampah ke TPA dilakukan setiap hari dengan menggunakan sarana pengangkutan sampah. Idealnya sampah yang diangkut merupakan sampah yang berasal dari TPS dan armada yang digunakan adalah truck sampah yang disediakan oleh BLHD Kabupaten Bangka Barat. Pengolahan sampah dilakukan dengan cara penimbunan (sanitary landfill) di TPA, insenerasi (biasanya di Rumah Sakit atau Puskesmas) dan atau dengan cara lainnya sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi. Adapun jenis sampah residu merupakan jenis sampah yang tidak dapat diolah lagi menjadi barang apapun, dan inilah yang dapat dibuang di TPA/ TPS.

Berikut adalah skema tentang pembenahan pengelolaan sampah :

Bagaimana sifat penguraian sampah organik

Berikut adalah jenis sampah anorganik yang dapat didaur ulang (recycle) antara lain yaitu :

Bagaimana sifat penguraian sampah organik

Berikut ini merupakan contoh dari kreasi daur ulang (recycle) dari sampah anorganik.

Bagaimana sifat penguraian sampah organik

Bagaimana sifat penguraian sampah organik

Bagaimana sifat penguraian sampah organik

Bank sampah merupakan salah satu lembaga pengelolaan persampahan yang bertujuan untuk menampung sampah anorganik yang masih dapat didaur ulang. Bank sampah sendiri menawarkan kepada masyarakat untuk ‘menabung’ dengan menggunakan sampah anorganik yang telah dipilah terlebih dahulu di rumah. Sistem seperti ini diharapkan akan menarik minat bagi masyarakat untuk mengurangi jumlah sampah di TPA/ TPS (reduce). Dalam hal ini, masyarakat mendapatkan uang dengan cara menabung sampah di bank sampah.

Adapun jenis-jenis sampah yang tertera dalam tabel di atas juga merupakan jenis sampah yang laku jika dijual di bank sampah. Setiap jenis sampah anorganik yang “ditabung” di bank sampah memiliki nilai yang berbeda per satuan beratnya (kg).

Di Kabupaten Bangka Barat telah memiliki bank sampah yang bernama Bank Sampah WALAH (Wahana Laskar Hijau) yang beralamatkan di jalan Lapangan Golf Muntok. Bank Sampah WALAH sendiri telah memiliki payung hukum yaitu Akte Notaris Wahyu Kuncoro, S.H No. 48 tanggal 29 Agustus 2014.  Di bank sampah ini, masyarakat bisa mengantarkan sampahnya (sampah anorganik/ yang sudah dipilah) pada hari bukan hari kerja (Sabtu dan Minggu). Sampah akan ditimbang sesuai dengan jenisnya, lalu dikalkulasikan sesuai dengan harga yang berlaku per jenis sampah, kemudian jumlahnya akan dicatat ke dalam buku tabungan layaknya kita menabung di bank.

Bagaimana sifat penguraian sampah organik

Apabila jumlah uang yang tercatat tersebut sudah banyak, maka sewaktu-waktu dapat diambil. Dengan adanya bank sampah ini, diharapkan masyarakat akan tertarik untuk melakukan pemilahan sampah di rumah dan mengubah sampah menjadi lebih bermanfaat.

Kontribusi dari BLHD Kabupaten Bangka Barat dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kreativitas masyarakat dalam rangka pengelolaan persampahan juga dilakukan setiap tahun melalui kegiatan sosialisasi maupun bimbingan teknis pengelolaan persampahan.

Bagaimana sifat penguraian sampah organik
Bagaimana sifat penguraian sampah organik

Dengan demikian, diharapkan jumlah sampah di TPA akan berkurang, serta isi dompet masyarakat akan bertambah. Walhasil, hal inilah yang menjadi tujuan akhir dari konsep pengelolaan sampah, yaitu mengubah paradigma lama menjadi paradigma baru.