Bagaimana jika istri minta cerai tapi suami tidak mau?

Islam memberikan peringatan agar istri tak sembarangan gugat cerai suami

REPUBLIKA.CO.ID, —Dalam syariat Islam seorang istri yang mengajukan gugatan cerai kepada suaminya disebut dengan khulu. 

Sedangkan bila yang mengajukan cerai adalah pihak suami disebut talaq. Seorang perempuan yang melakukan khulu maka harus siap dengan risiko mengembalikan maskawinnya.   

Islam sangat melarang setiap perempuan Muslim melakukan khulu tanpa sebab. Misalnya tiba-tiba seorang istri meminta suaminya untuk menceraikannya, padahal suaminya tidak melakukan kesalahan apapun. 

Suaminya memenuhi kewajibannya dalam memberi nafkah lahir dan batin, suaminya mampu menjaga kehormatan dirinya dan keluarganya, suaminya juga tidak berkhianat.  

Namun demikian istrinya menginginkan adanya perceraian. Maka perbuatan perempuan yang seperti itu tidak dibenarkan dalam Islam. Bahkan dalam sebuah hadits dijelaskan perempuan yang melakukan khulu haram mencium wewangian surga. Maka jika mencium wanginya saja tidak boleh, apalagi memasuki surga.  

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  : اَيُّمَاامْرَأَةٍ سَأَلْتَ زَوْجَهَاالطَّلَاقَ مِنْ غَيْرِمَابَأَسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَارَائِحَةُ الْجَنَّةِ. 

Rasulullah ﷺ bersabda, “Siapapun orang perempuan yang minta cerai kepada suaminya tanpa ada kesalahan, maka haramlah atas perempuan itu wewangian surga.” (HR. Abu Dawud).

Maka ketika ada seorang perempuan yang tiba-tiba melakukan khulu kepada suaminya tanpa ada sebab atau kesalahan dari suaminya, maka sejatinya perempuan itu seorang munafik. 

Boleh jadi perempuan tersebut tengah berkhianat dan memiliki lelaki idaman lain. Atau perempuan tersebut hanya berniat mempermainkan pernikahan semata untuk menguasai harta suaminya lalu mencerainya.  

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :  اَلْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ  

Rasulullah ﷺ bersabda, “Orang-orang perempuan yang khulu, mereka itu adalah perempuan munafik.” (Kasyful Ghummah, hlm. 78, jilid 2).

Dibenci Allah ﷻ

Meski perceraian itu dibolehkan dalam syariat Islam, akan tetapi perceraian itu sangat dibenci Allah ﷻ dan rasul-Nya. Sebab perceraian bukan saja memutus hubungan pernikahan suami istri melainkan berisiko besar menyebabkan konflik dan renggangnya hubungan antardua keluarga yakni dari pihak suami dan pihak perempuan. 

Bahkan perceraian berdampak besar bagi anak-anak. Sebab mereka tidak akan bisa lagi mendapati kehangatan keluarga yang utuh dalam satu atap. 

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  : أَبْغَضُ الْحَلَالِ اِلَى اللَّهِ عَزَّوَجَلَّ الطَّلَاقُ

Rasulullah ﷺ bersabda: “Perkara halal yang sangat dibenci ﷻ ialah talak (cerai).” (Kasyful Ghummah, halaman. 78, jilid 2)

Maka ketika lelaki dan perempuan menikah berkomitmenlah untuk menyelesaikan setiap persoalan yang terjadi tanpa berujung talaq (pihak suami yang mencerai istri) atau pun khulu (pihak istri yang meminta gugat cerai pada suami). 

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :  تَزَوَّ جُوْاوَلَا تُطَلِّقُوْافَاِنَّ الطَّلَاقَ يَهْتَزُّمِنْهُ الْعَرْشُ

Rasulullah ﷺ bersabda: “Kawinlah kalian dan janganlah kalian bercerai, karena sesungguhnya perceraian itu menggetarkan Arasy.” (Kasyful Ghummah, halaman. 79, jilid 2).  

5.250 views

Orang awam bilang kalau istri ingin cerai kemudian suaminya tidak mau tanda tangan itu tidak bisa cerai. Pemahaman seperti itu salah. Cerai resmi itu diajukan di Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam, bagi yang beragama selain Islam gugatan cerai diajukan di Pengadilan Negeri.

Jika istri yang ingin cerai maka gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Agama, kemudian suami dipanggil resmi oleh Pengadilan untuk sidang. Jika suami tidak datang tiga kali panggilan berturut- turut maka sidang dilanjutkan tanpa kehadiran suami. Jika alasan cerainya memenuhi ketentuan Undang- Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dan Peraturan Pemerintahnya maka gugatan cerai istri bisa dikabulkan dengan putusan verstek. Putuslah perkawinannya. Cerailah suami istri. Apa perlu tanda tangan suami? Tidak.

Seandainya suami datang sidang, kemudian berjalan sampai pembuktian dan ketika alasan cerainya memenuhi ketentuan peraturan maka dikabulkan gugatan cerai istri, putuslah perkawinannyq. Cerailah suami istri. Apakah perlu tanda tangan suami? Tidak.

Jadi tidak perlu tanda tangan suami. Asal alasan cerainya memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang Perkawinan atau Peraturan Pemerintahnya maka gugatan cerai bisa dikabulkan Hakim.

Ini beberapa alasan cerai berdasarkan Pasal 39 ayat (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam bagi yang beragama Islam yaitu :

a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;

c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;

e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;

f. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukunlagi dalam rumah tangga;

g. Suami menlanggar taklik talak;

h. Peralihan agama tau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

Jika memenuhi salah satu alasan cerai tersebut maka gugatan perceraian bisa dikabulkan Hakim.

Tapi ingat, cerai itu jalan terakhir. Selagi masih bisa diperbaiki rumah tangganya perbaikilah, apalagi sudah ada anak, kasihan anak jika bercerai. Kecuali sudah tidak bisa diperbaiki dan itu jalan terbaik bagi keduanya, silakan.

Toni, S.H., M.H.

Apakah bisa terjadi perceraian jika salah satu pihak bersikeras tidak mau bercerai?

Pada prinsipnya bahwa Perceraian tidak didasarkan kepada kesepakatan antara suami istri. Salah satu pihak dapat mengajukan gugatan cerai/permohon perceraian ke pengadilan meskipun pihak lainnya tidak mau dan bahkan bersikeras untuk tidak bercerai.

Apakah jatuh talak jika istri minta cerai?

Jatuhnya talak ba'in terjadi apabila istri yang meminta cerai pada suaminya karena alasan benar. Setelah proses gugatan, mediasi, persidangan, dan pertanyaan saksi dalam sidang cerai maka suami istri resmi berpisah secara hukum. Dalam kondisi ini, pihak wanita tidak harus memberikan tebusan untuk permintaan cerainya.

Bisakah istri minta cerai tanpa persetujuan suami?

Tidak. Jadi tidak perlu tanda tangan suami. Asal alasan cerainya memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang Perkawinan atau Peraturan Pemerintahnya maka gugatan cerai bisa dikabulkan Hakim.

Istri gugat cerai suami talak berapa?

Cerai gugat termasuk kedalam talak ba'in shugra. Jadi cerai gugat mengurangi jumlah talak tetapi suami tidak boleh rujuk kepada bekas istrinya, apabila suami ingin kembali kepad istrinya maka harus dengan akad nikah baru.