Bagaimana cara menghilangkan najis air kencing?

Najis air kencing yang tersisa karena sikap ketidakhatian bisa berakibat siksa.

REPUBLIKA.CO.ID, Bersuci setelah buang air kecil maupun buang air besar sangat penting dilakukan untuk membersihkan dari najis. Semisal seseorang telah kencing kemudian tidak bersuci maka orang tersebut membawa najis yang kemungkinan besar sisa air kencing dapat mengotori juga pada celana.   

Alhasil, bila kemudian orang tersebut melaksanakan shalat maka tidak sah shalatnya sebelum membersihkan najis tersebut dan membersihkan bagian pakaian yang terkena najis. Sebab di antara syarat sah shalat juga harus suci tempat dan pakaian yang digunakan.

Namun demikian, terkadang masih saja banyak Muslim yang menyepelekan bersuci setelah kecing. Dalam hadis Nabi Muhammad SAW terdapat pelajaran betapa pentingnya bersuci setelah kencing sehingga terhindar dari siksa kubur. Dijelaskan Rasulullah pernah melewati dua kuburan.  Rasulullah pun mengetahui dua orang penghuni kubur itu tengah mendapat siksa kubur. 

Rasulullah kemudian menjelaskan kepada para sahabat bahwa dua orang penghuni kubur itu disiksa bukan karena melakukan dosa besar semasa hidupnya, melainkan satu orang disiksa karena tidak bersuci setelah kencing dan satu orang lagi disiksa karena suka mengadu domba atau namimah.   

Penjelasan ini dapat ditemukan dalam HR Bukhari, melalui jalur dari Muhammad bin al-Mutsannaa, Muhammad bin Khazim, Sulaiman bin Mihran, Mujahid bin Jabar, Thawus bin Khaisan, dan Abdullah bin Abbas.  

Dalam lanjutan hadis itu dijelaskan Rasulullah kemudian mengambil sebatang dahan kurma yang masih basah lalu membelahnya menjadi dua bagian dan menancapkannya pada masing-masing kuburan tersebut. Para sahabat pun mempertanyakan maksud Rasulullah menancapkan batang pohon kurma yang masih basah pada kedua kuburan itu. "Semoga siksa keduanya diringankan selama batang pohon ini basah," jawab Rasul.   

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Bagaimana cara menyucikan najis kencing (ompol) di kasur?

Pertayaan dari Putri Utami Wulandari Agustin (Grup WA Shahib Rumaysho Akhwat 5)

“Bismillah, ana memiliki bayi sekarang berusia 6 bulan. kemudian anak ana buang air kecil ketika tidak ana pakaikan pants, dan tidak sengaja terkena sprei bahkan kasur. jika sprei bisa ana cuci, tapi kasur ana besar berat dan pastinya cukup sulit untuk menjemurnya. jadi ana bilas saja pakai air dengan kain basah kemudian ana keringkan dengan kipas angin.

pertanyaan ana, apakah kasur ana masih dikatakan terkena najis? lalu bagaimana jika kasur yg sudah kering tersebut, ana tiduri. apakah baju yang ana kenakan najis? dan bolehkah dipakai untuk sholat?

jazakumullahu khairan”

Jawaban:

Pertama, kita lihat dulu dari jenis najis dari kencing bayi yang dimaksud.

Kemungkinan pertama, najisnya adalah najis level ringan (mukhaffafah) yaitu air kencing bayi laki-laki kurang dua tahun yang belum mengonsumsi apa pun kecuali ASI. Cara menyucikan najis ini adalah dengan hanya memercikkan air ke tempat yang terkena najis. Tidak disyaratkan air harus mengalir, hanya saja percikan mesti kuat dan volume air harus lebih banyak dari air kencing bayi tersebut.

Kemungkinan kedua, najisnya adalah najis level pertengahan (mutawassithah) yaitu seperti ompol bayi usia lebih dari dua tahun, kotoran binatang, darah, muntahan, air liur dari perut, feses, atau sejenisnya.

Najis mutawassithah ini terbagi menjadi dua yaitu najis ‘ainiyyah dan najis hukmiyyah.

  • Najis ‘ainiyyah adalah najis yang tampak warna atau baunya secara kasatmata. Contoh: kotoran buang hajat, kencing, dan darah.
  • Najis hukmiyyah adalah setiap najis yang sudah kering dan hilang bekasnya, tidak lagi tampak warna atau baunya. Contoh: kencing yang terkena pakaian lalu kering, dan tidak tampak bekas lagi.

Cara menghilangkan najis ‘ainiyyah adalah dengan menghilangkan warna, bau, rasa. Najis hukmiyyah itu tidak berwujud, tetapi masih dihukumi najis. Air kencing yang merupakan najis ‘ainiyyah dianggap berubah menjadi najis hukmiyyah ketika air kencing tersebut mengering hingga tak tampak lagi warna, bau, bahkan rasanya. Cara mengatasi najis hukmiyyah adalah dengan menuangkan air sekali di area najis.

Masalah najis pada karpet tadi dapat diselesaikan dengan cara:

Pertama, membuat najis ‘ainiyah di karpet atau kasur berubah menjadi najis hukmiyah. Secara teknis, seorang harus membuang/membersihkan najis itu hingga tak tampak warna, bau, dan rasanya (cukup dengan perkiraan, bukan menjilatnya). Di tahap ini mungkin ia perlu menggunakan sedikit air, menggosok, mengelap, atau cara lain yang lebih mudah. Selanjutnya, biarkan mengering, dan tandai area bekas najis itu karena secara hukum tetap berstatus najis.

Kedua, tuangkan air suci-menyucikan cukup di area najis yang ditandai itu, maka sucilah kasur atau karpet tersebut, meskipun air dalam kondisi menggenang di atasnya atau meresap ke dalamnya. Cara yang sama juga bisa kita lakukan pada najis yang mengenai lantai ubin, sofa, bantal, permukaan tanah, dan lain-lain.

Ringkasnya, cukup dua langkah saja: menghilangkan sifat-sifat najis itu lalu menuangkan air suci-menyucikan di atas area bekas najis.

Keterangan di atas disimpulkan dari bahasan Safinah An-Naja ii Ushul Ad-Diin wa Al-Fiqh ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii karya Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadhrami, hlm. 15 dan 16 (Penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah) dan Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii rahimahullah Ta’ala, 1:40 (Penerbit Darul Qalam).

Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.

Baca Juga:

  • Bulughul Maram tentang Najis dan Cara Menghilangkannya (Bahas Tuntas)
  • Manhajus Salikin: Menangani Kencing Bayi dan Bekas Najis

Malam Sabtu di Darush Sholihin, 18 Jumadal Ula 1442 H, 1 Januari 2021

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Bagaimana cara membersihkan najis air kencing?

Najis Mukhaffafah dapat dibersihkan dengan tiga cara, antara lain sebagai berikut: Air sekali percikan ke area yang terkena najis lalu mengambil wudhu. Mandi lalu mengambil wudhu. Mencuci badan yang terkena kencing dengan sabun sehingga tidak bau lalu mengambil wudhu.

Bekas air kencing kering apakah najis?

Najis hukmiyyah adalah setiap najis yang sudah kering dan hilang bekasnya, tidak lagi tampak warna atau baunya. Contoh: kencing yang terkena pakaian lalu kering, dan tidak tampak bekas lagi.

Menginjak air kencing apakah najis?

Oleh sebab itu, kaki yang menginjak najis (misalnya, darah, kotoran atau kencing hewan, dsb.) dalam kondisi sudah berwudhu dapat dihilangkan najisnya dengan cara membasuh dengan air sampai hilang baunya, rasanya dan warna atau bentuk najisnya. Dan ia tidak perlu mengulang wudhunya.

Apakah pakaian yang terkena air kencing boleh dipakai sholat?

Menjawab pertanyaan tersebut Ustadz Abdul Somad menegaskan bahwa sholatnya tidak sah, karena air kencing hukumnya najis.