Belakangan ini kasus penipuan lewat WhatsApp sedang marak terjadi, Anda harus berhati-hati jika mendapat pesan dari nomor yang tidak dikenal. Nah, cara melaporkan nomor WhatsApp penipu bisa dilakukan dengan mudah dengan dua cara, yakni melalui aplikasi dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Show
Penipuan melalui WhatsApp kini cukup marak terjadi. Modus yang dilakukan pun beragam, mulai dari mengirimkan pesan mengaku atas nama bank, meminta kode OTP, memberikan link berbahaya, maupun iming-iming hadiah melalui telepon. Apabila Anda merasa bahwa pesan atau telepon WhatsApp mencurigakan, ada cara yang bisa dilakukan untuk melaporkan nomor penipu. Dengan cara ini, nomor seluler yang pelaku gunakan untuk menelepon maupun mengirim pesan via WA akan diblokir. Lapor via WhatsAppSaat mendapat atau menerima pesan WhatsApp penipuan, WhatsApp menyarankan Anda mengambil tangkapan layar penipuan tersebut terlebih dahulu sebagai bahan pelaporan ke aparat atau penegak hukum. WhatsApp memberi Anda pilihan untuk melaporkan nomor tersebut secara langsung dari dalam chat dengan langkah sebagai berikut:
- Advertisement - Meski demikian, proses ini akan memakan waktu karena harus menunggu persetujuan dari pihak WhatsApp. Sebab WhatsApp akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan. Melaporkan Nomor WhatsApp Penipu ke BRTICara melaporkan nomor WhatsApp penipu selanjutnya adalah melaporkan ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) agar penipu bisa ditelusuri dan ditindak. Laporan dapat dilakukan melalui media sosial. Anda bisa mengunjungi akun Twitter BRTI di @aduanBRTI. Selain itu, Anda juga bisa melakukan pengaduan melalui laman layanan.kominfo.go.id yang telah disediakan. Berikut alur pengaduan nomor yang diindikasi penipuan ke BRTI, merujuk laman resminya:
Demikian cara melaporkan nomor WhatsApp mencurigakan agar Anda tidak menjadi korban penipuan. Belakang ini semakin marak penipuan online lewat SMS atau telpon dengan modus minta pulsa, orang terdekat mengalami kecelakaan, atau menang undian. Bahkan ada yang bertindak selangkah lebih maju dengan menghack akun sosial media atau chat kemudian meminta pinjaman kepada orang-orang terdekat dari akun tersebut. Jika Anda pernah mengalaminya, untuk mencegah korban lain, Anda bisa melaporkan nomor penipuan tersebut kepada pihak terkait. Sebagai informasi, penipuan online tersebut bisa terkena hukuman pidana atas tindakan tersebut jika terbukti di pengadilan. Beberapa dasar hukumnya adalah:
Seperti telah dijelaskan, ada berbagai macam modus penipuan yang bisa mengintai kita. Setiap modus penipuan biasanya sengaja membuat rekening palsu dengan menggunakan identitas abal-abal atau mencuri identitas orang lain. Untuk mencegah kebocoran data, pastika setiap transaksi online dilakukan dengan aman, terlebih ketika membeli asuransi secara online. Lalu, bagaimana cara melaporkan ketika terjadi penipuan online? Cara Melaporkan Nomor Penipuan ke Berbagai PihakMelaporkan ke Kantor PolisiJika Anda mengalami penipuan online dalam bentuk apapun, bahkan hingga mentransfer sejumlah uang, ini cara yang bisa dilakukan ketika melaporkan ke kantor polisi.
Baca juga: 3 Jenis Penipuan Asuransi Mobil Cara Blokir Rekening PenipuSetelah membuat laporan ke polisi, Anda bisa meminta pihak bank untuk memblokir atau membekukan rekening si penipu. Detailnya adalah sebagai berikut:
Baca juga: Perhatikan 2 Cara Cek Nomor Sertifikat Tanah yang Asli Agar tidak Tertipu! Melaporkan di Layanan Aduan BRTISambil menunggu perkembangan dan info lebih lanjut dari polisi, Anda juga bisa membuat laporan secara online melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Layanan ini dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Berikut cara melaporkan penipuan online di layanan Aduan BRTI:
Melaporkan ke Lapor.go.idUntuk mencegah korban-korban lain, Anda juga bisa melaporkan nomor penipuan ke lapor.go.id, sebuah situs yang dikembangkan oleh Kantor Staf Presiden untuk layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat. Berikut cara melaporkan melaporkan penipuan online di Lapor.go.id:
Melaporkan Penipuan Online di Cekrekening.idTujuannya adalah agar rekening diketahui masyarakat dan tidak ada lagi kasus penipuan yang sama. Website ini merupakan situs resmi miliki Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang merangkum rekening yang terkait tindak pidana seperti penipuan. Pelaporan rekening ke situs ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi atau website dan bisa juga secara offline dengan datang langsung ke call center Kominfo dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana. Cara pelaporan secara online adalah sebagai berikut:
Harapannya tidak ada yang mengalami masalah ini, namun jika Anda mengalaminya beberapa cara melaporkan nomor penipuan seperti di atas bisa dilakukan. Selain melindungi diri sendiri juga, Anda bisa melindungi orang lain dengan melaporkan hal tersebut ke publik. Related posts:Bagaimana cara melaporkan nomor HP penipuan?Melakukan pelaporan melalui telepon dengan menghubungi nomor 157 di hari kerja mulai pukul jam 08.00-17.00 WIB. Melakukan pengaduan penipuan dengan cara menggunakan form pengaduan online.
Penipuan wa lapor kemana?Yang pertama kamu dapat melaporkan nomor WhatsApp penipu dengan cara melaporkannya via aplikasi WhatsApp, melaporkan nomor WhatsApp penipu ke BRTI atau Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), dan melakukan pelaporan online ke situs Lapor.go.id.
Apa yang akan terjadi jika kita melaporkan nomor WhatsApp?Saat Anda melaporkan kontak: WhatsApp akan menerima lima pesan terakhir yang dikirim kepada Anda oleh pengguna atau grup yang dilaporkan. Pengguna atau grup tersebut tidak akan menerima pemberitahuan apa pun.
Bagaimana cara melaporkan kontak WhatsApp?Buka chat dengan kontak tersebut, lalu ketuk nama kontak > Blokir > BLOKIR.. Buka chat dengan pengguna yang ingin Anda laporkan.. Ketuk Opsi lainnya. > Lainnya > Laporkan. Centang kotak jika Anda juga ingin memblokir pengguna dan menghapus pesan di chat.. Ketuk LAPORKAN.. |