Mengapa Wajib Pajak menerima surat Tagihan pajak?

Bagaimana perasaan anda pada saat anda membuka sebuah amplop yang bertuliskan Surat Tagihan pajak? Rasa  was-was, panik, khawatir, ngeri, takut, keringat dingin dan masih banyak lagi, mungkin kita alami. Kata Surat Tagihan Pajak memang selalu membuat orang yang mendapatkannya merasakan hal-hal diatas. Layaknya film horror, surat tagihan begitu menyerakan seperti rasanya dikejar hantu.

Perlu kamu ketahui, apabila seorang Wajib Pajak menerima surat tagihan pajak, hal ini berarti wajib pajak tersebut memiliki pajak yang terhutang. Surat tagihan pajak merupakan sebuah sarana penagihan dan juga peringatan pada wajib pajak akan pajak yang terutang.

Pajak merupakan salah satu kewajiban warga negara Indonesia sebagai wajib pajak dan pelaksanaannya bersifat memaksa. Terlebih lagi negara Indonesia adalah negara hukum. Warga negara Indonesia diwajibkan harus mematuhi peraturan-peraturan negara. Pajak termasuk dalam peraturan negara. Oleh karena itu, jika seorang wajib pajak memiliki pajak terutang, maka surat tagihan pajak diberikan sebagai reminder.

Namun jika anda tidak melaksanakan kewajiban anda setelah mendapat surat tagihan pajak, maka anda akan dikenakan sanksi. Kecuali anda yang memang dibebaskan dari peraturan tersebut. Mengerikan? Sebenarnya tidak. Jika anda memahami mengapa diberikan surat tagihan pajak dan surat-surat perpajakan lainnya, peraturan-peraturan perpajakan dan memahami juga pengalokasian dana yang berasal dari pajak, anda akan mengerti, mengapa pajak bersifat memaksa dan yang paling utama adalah mengapa pajak diberlakukan. Selain itu pemungutan pajak harus berdasarkan asas-asas yang berlaku, agar terciptanya keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Menerima surat tagihan pajak seringkali dianggap hal negatif yang membuat wajib pajak merasa terbebani. Namun sebenarnya surat tagihan pajak hanyalah sebagai sarana untuk mengingatkan sebelum anda terlilit sanksi perpajakan. Oleh karena itu diharapkan wajib pajak segera melunasi pajak terutang tepat pada waktunya. Dengan ambil bagian dalam membayar pajak, anda juga turut mengambil bagian dalam pembangunan negara. Seperti yang dikutip dari Direktorat Jenderal Pajak, “Pajak Kita, Untuk Kita”.

Tunggakan Pajak

Mengapa Wajib Pajak menerima surat Tagihan pajak?

Tunggakan pajak adalah jumlah atau besarnya pajak yang terhutang, yang belum dibayarkan atau masih tertunggak oleh Wajib Pajak. Tunggakan pajak biasanya disebabkan oleh:

  1. Pemeriksaan, yang meliputi:

  • Surat Ketetapan Pajak

Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana perubahan ketiga Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, Pasal 1 nomor 15 Surat ketetapan Pajak (SKP) adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah surat yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.

Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) merupakan surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) merupakan surat yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.

Surat Ketetapan Pajak dapat dilakukan pembetulan, jika:

  1. Terdapat kesalahan tulis;
  2. Terdapat kesalahan hitung;
  3. Terdapat kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan (kekeliruan tarif, persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, penerapan sanksi administrasi, Penghasilan Tidak Kena Pajak,  penghitungan PPh dan pengkreditan pajak).
  • Surat Tagihan Pajak

Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk menagih pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Berdasarkan Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2000, surat tagihan pajak ini akan diterbitkan apabila:

a. Pajak Penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan tidak dibayar atau kurang dibayar.

b. Adanya kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis atau salah hitung

c. Terkena sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.

d. Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya namun tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

e. Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak namun membuat faktur pajak

f. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat faktur pajak, atau membuat faktur pajak namun tidak tepat waktu, atau tidak mengisinya secara lengkap.

  1. Wajib Pajak tidak mampu melaksanakan kewajiban

Hal ini terjadi karena wajib pajak yang bersangkutan benar-benar tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya

Penagihan Pajak

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, pemungutan perpajakan di Indonesia dianut berdasarkan sistem self assesement dimana wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sesuai dengan norma perpajakan yang berlaku. Namun sayangnya, kebijakan ini seringkali tidak diindahkan oleh wajib pajak. Tidak jarang ditemukan kasis dimana wajib pajak tidak menjalankan kewajiban perpajakannya dengan berbagai alasan. Hal ini menyebabkan wajib pajak yang bersangkutan memiliki hutang pajak. Oleh karena itu, untuk mencairkan hutang tersebut, dilakukan tindakan penagihan pajak.

Penagihan pajak merupakan serangkaian tindakan yang dimulai dari Penerbitan Surat Teguran, Penyampaian Surat Paksa (SP), Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) sampai dengan eksekusi lelang yang bertujuan untuk menagih sebagian ataupun seluruh tunggakan yang belum dibayar.

Surat Teguran

Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan untuk melaksanakan penagihan pajak berdasarkan Pasal 1 ayat (10) Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Biasanya wajib pajak atau si penanggung pajak diberikan waktu selama 7 hari untuk melunasi hutang pajaknya. Jika dalam waktu tujuh hari setelah tanggal jatuh tempo wajib pajak belum melunasi utang pajaknya, maka wajib pajak yang bersangkutan akan menerima surat teguran pajak.

Surat Paksa

Apabila wajib pajak yang bersangkutan tidak melunasi utang pajaknya setelah mendapat surat teguran diatas, maka yang bersangkutan akan mendapatkan Surat Paksa, 21 hari setelah jatuh tempo surat teguran. Yang harus dilakukan jika wajib pajak mendapatkan surat paksa adalah melunasi pajaknya dalam waktu 2 x 24 jam. Apabila tidak dilakukan maka akan ada pemblokiran rekening, pencegahan ke luar negeri, hingga penyanderaan paksa badan (dengan catatan, diragukan itikad baiknya dan memiliki utang pajak minimal Rp100.000.000). Surat paksa ini dikenakan biaya senilai Rp25.000.

Surat Penyitaan

Selanjutnya apabila wajib pajak tidak melunasi pajaknya setelah 2 x 24 jam sejak diterbitkannya surat paksa, maka wajib pajak yang bersangkutan akan mendapat Surat Penyitaan. Adapun biaya yang dikenakan untuk surat ini adalah Rp75.000. Tujuan penyitaan tidak semata-mata bertujuan untuk menjual barang milik penanggung pajak, melainkan sebagai jaminan agar penanggung pajak melunasi pajaknya. Dalam hal ini penanggung diberi kesempatan untuk melunasi pajaknya selama 14 hari, terhitung dari hari barang yang disita. Dengan catatan apabila dalam 14 hari penanggung pajak masih belum membayarkan utang pajaknya, maka akan diterbitkan pengumuman lelang.

Pada umumnya, penyitaan dilaksanakan oleh juru sita pajak dan dihadiri oleh 2 orang yang dianggap sudah dewasa sebagai saksi, berkewarganegaraan Indonesia, dikenal oleh juru sita pajak, dan terpercaya berdasarkan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pasal 1 ayat (14) Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Apabila hingga tahap ini wajib pajak tak kunjung membayar, maka Juru Sita Pajak Negara (JSPN) akan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat untuk melakukan pelelangan terhadap barang tidak bergerak dan berkoordinasi dengan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening guna melunasi utang wajib pajak tersebut.

Cara Penagihan Pajak

Oleh karena itu diperlukan rangkaian kegiatan yang sifatnya berkelanjutan dan tuntas dalam melaksanakan proses penagihan pajak administrasi yang tertata rapi dan benar sehingga bisa memberikan data yang cepat dan akurat. Penagihan Pajak dilakukan dengan cara:

  1. Menegur atau memperingatkan
  2. Melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus
  3. Memberitahukan Surat Paksa
  4. Mengusulkan pencegahan
  5. Melaksanakan penyitaan
  6. Melaksanakan penyanderaan
  7. Menjual barang yang telah disita.

Jika film horror hanyalah fiksi, surat tagihan pajak adalah sebaliknya. Anda akan berhadapan dengan surat tagihan pajak dalam dunia nyata. Mengerikan? Sebenarnya tidak. Asalkan anda menjalankan kewajiban anda sebagai wajib pajak yang baik sesuai dengan norma yang berlaku, maka anda pastinya akan terhindar dari sanksi yang memberatkan.

Indopajak hadir untuk membantu anda menghindari kejadian diatas terjadi. Banyak orang berpikir bahwa susah menyewa konsultan pajak untuk membantu masalah perpajakan karena mahal. Siapa bilang? Di Indopajak, anda atau perusahaan anda tidak perlu khawatir akan sanksi perpajakan, karena konsultan terbaik kami akan membantu masalah perpajakan anda, dan yang pasti dengan harga yang terjangkau. Indopajak, solusi aman, mudah dan efisien untuk perpajakan anda Tertarik menggunakan jasa Indopajak? Hubungi kami disini.

Kenapa wajib pajak menerima surat tagihan pajak?

Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada Wajib Pajak dilakukan untuk menagih pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.

Kenapa mendapat surat teguran dari kantor pajak?

Ketika Anda menerima surat teguran, ini menandakan bahwa Anda adalah Wajib Pajak yang lalai dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Jelaskan dalam kondisi apa Dirjen pajak menerbitkan surat tagihan pajak?

Pada saat hendak membayar pajak, Anda harus memastikan data yang diminta lembaga pajak negara sudah ada dan lengkap. Akan tetapi, kegiatan pembayaran pajak tidak selalu berjalan mulus. Jika pembayaran pajak terlambat atau terkendala maka Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak kepada wajib pajak.

Apakah surat tagihan pajak harus dilaporkan?

tidak ada kewajiban melaporkan SSP/BPN atas pembayaran STP/SKP. hal itu biasanya dilakukan WP untuk menyegerakan penghentian tindakan penagihan aktif saja. Apabila tetap ingin lapor, dapat menggunakan salinan dari BPN terkait pembayaran STP tersebut.