Konsep ini sesungguhnya berlaku untuk semua kewajiban dalam syariat. Seorang muslim diharapkan mengerahkan segenap kemampuan untuk melakukan nahi mungkar sampai dia tidak lagi mempunyai qudrah (kemampuan). Saat itulah dia tidak lagi terbebani oleh sebuah kewajiban. Kemampuan dalam hal ini meliputi dua aspek: Seseorang yang betul-betul tidak mengetahui kemungkaran atau tidak mampu memahami dalil-dalil tentang sebuah kemungkaran, dia tidak memiliki kewajiban melakukan nahi mungkar. Manakala tidak melakukan tindakan nahi mungkar, dia tidak mendapatkan dosa. Apabila dua hal di atas terpenuhi, seorang muslim wajib melakukan tindakan nahi mungkar. Namun, apabila salah satunya tidak terpenuhi, kewajiban nahi mungkar pun tidak ada. Jadi, ada tiga keadaan manusia: a. Orang yang mempunyai ilmu, tetapi tidak memiliki kemampuan untuk bertindak. Dia tidak wajib melakukan nahi mungkar. b. Orang yang mempunyai kemampuan untuk bertindak, tetapi tidak mengetahui ilmunya. Dia juga tidak wajib melakukan nahi mungkar. c. Orang yang memenuhi kedua aspek di atas, dialah yang wajib melaksanakan nahi mungkar. (Majmu’ al-Fatawa, Ibnu Taimiyah, 19/125) Dalil yang menunjukkan keharusan mengerahkan segenap kemampuan, berjuang, berkorban, dan siap menghadapi segala rintangan adalah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, أَلَا لَا يَمْنَعَنَّ رَجُلًا هَيْبَةُ النَّاسِ أَنْ يَقُولَ بِحَقٍّ إِذَا عَلِمَهُ “Perhatikanlah! Sungguh, janganlah rasa segan/takut kepada manusia menghalangi seseorang untuk mengucapkan kebenaran, apabila dia mengetahuinya.” (HR. at-Tirmidzi no. 2198, Ibnu Majah no. 4007 dari Abu Said al-Khudri radhiallahu anhu; at-Tirmidzi rahimahullah menyatakan bahwa hadits ini hasan sahih) Al-Qadhi Abu Bakr ibnul Arabi al-Maliki rahimahullah menjelaskan, “Hadits ini menjelaskan bahwa seseorang hendaknya menegakkan amar makruf nahi mungkar walaupun dia takut. Sudah kami jelaskan dalam beberapa kesempatan bahwa apabila rasa takut muncul karena sedikit gangguan, kewajiban menyuarakan (kebenaran) tidak akan gugur. Namun, apabila kemudaratannya banyak, dia wajib menahan diri dari ucapan tersebut dan mengurusi urusannya pribadi.” (‘Aridhatul Ahwadzi 5/50, cet. Dar el-Fikr, 1415 H/1995 M, Beirut) Dalil yang menunjukkan bahwa ketika kewajiban nahi mungkar di luar batas kemampuannya maka tidak wajib dilakukan, adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala, لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۚ “Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kesanggupannya.” (al-Baqarah: 286) Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang melakukan amar makruf nahi mungkar bila dia merasakan takut. Jawaban beliau, “Dia wajib melakukannya hingga dia takut. Apabila dia telah mengkhawatirkan keselamatan dirinya, tidak boleh dia lakukan.” (al-Amru bil Ma’ruf wa an-Nahyu ‘an al-Munkar hlm. 84, al-Khallal) Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata, حَفِظْتُ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وِعَاءَيْنِ، فَأَمَّا أَحَدُهُمَا فَبَثَثْتُهُ، وَأَمَّا الْآخَرُ فَلَوْ بَثَثْتُهُ قُطِعَ هَذَا الْبُلْعُومُ “Aku telah menghafal dari Rasulullah dua bejana ilmu. Bejana yang satu sudah aku sebarkan. Adapun bejana yang lain, apabila aku sebarkan, akan diputus urat nadi leher ini.” (HR. al-Bukhari no. 120) Ditulis oleh Ustadz Muhammad AfifuddinAmar makruf nahi mungkar (bahasa Arab: الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر, al-amr bi-l-maʿrūf wa-n-nahy ʿani-l-munkar) adalah sebuah frasa dalam bahasa Arab yang berisi perintah menegakkan yang benar dan melarang yang salah. Dalam ilmu fikih klasik, perintah ini dianggap wajib bagi kaum Muslim. "Amar makruf nahi mungkar" telah dilembagakan di beberapa negara, contohnya adalah di Arab Saudi yang memiliki Komite Amar Makruf Nahi Mungkar (Haiʾat al-amr bi-l-maʿrūf wa-n-nahy ʿani-l-munkar). Di kekhalifahan-kekhalifahan sebelumnya, orang yang ditugaskan menjalankan perintah ini disebut muhtasib. Sementara itu, di Barat, orang-orang yang mencoba melakukan amar makruf nahi mungkar disebut polisi syariah.
Dalil amar ma'ruf nahi munkar adalah pada surah Luqman, yang berbunyi sebagai berikut:
Amar ma'ruf nahi munkar dilakukan sesuai kemampuan, yaitu dengan tangan (kekuasaan) jika dia adalah penguasa/punya jabatan, dengan lisan atau minimal membencinya dalam hati atas kemungkaran yang ada, dikatakan bahwa ini adalah selemah-lemahnya iman seorang mukmin.[1]
(Ilustrasi: NU Online) (Ilustrasi: NU Online)
Pada hakikatnya amar ma’ruf nahi munkar merupakan bagian dari upaya menegakkan agama dan kemaslahatan di tengah-tengah umat. Secara spesifik amar ma’ruf nahi munkar lebih dititiktekankan dalam mengantisipasi maupun menghilangkan kemunkaran, dengan tujuan utamanya menjauhkan setiap hal negatif di tengah masyarakat tanpa menimbulkan dampak negatif yang lebih besar. Menerapkan amar ma’ruf mungkin mudah dalam batas tertentu tetapi akan sangat sulit apabila sudah terkait dengan konteks bermasyarakat dan bernegara. Oleh karena itu orang yang melakukan amar ma’ruf nahi mungkar harus mengerti betul terhadap perkara yang akan ia tindak, agar tidak salah dan keliru dalam bertindak. Syekh an-Nawawi Banten di dalam kitab beliau, Tafsir Munir berkata, “Amar ma’ruf nahi munkar termasuk fardlu kifayah. Amar ma’ruf nahi munkar tidak boleh dilakukan kecuali oleh orang yang tahu betul keadaan dan siasat bermasyarakat agar ia tidak tambah menjerumuskan orang yang diperintah atau orang yang dilarang dalam perbuatan dosa yang lebih parah. Karena sesungguhnya orang yang bodoh terkadang malah mengajak kepada perkara yang batil, memerintahkan perkara yang munkar, melarang perkara yang ma’ruf, terkadang bersikap keras di tempat yang seharusnya bersikap halus dan bersikap halus di dalam tempat yang seharusnya bersikap keras.” (Syekh an-Nawawi al-Jawi, Tafsir Munir, Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2005, cetakan ketiga, jilid II, halaman 59) Terlebih dalam persoalan yang berpotensi menimbulkan problematika sosial keamanan yang lebih besar. Dalam kemungkaran seperti ini kewenangan amar ma’ruf nahi mungkar tidak diserahkan pada perseorangan ataupun kelompok, akan tetapi hanya diserahkan kepada pemerintah. Dan pemerintah harus menerapkan kebijakan atas dasar prinsip maslahat dengan tetap dilandasi nilai-nilai agama yang benar. Tahapan Amar Ma’ruf Nahi Munkar Selain itu, beberapa tahapan atau prosedur harus dilakukan dalam realisasi pelaksanaan amar ma’ruf. Tidak semudah kita menaiki tangga, akan tetapi harus melalui tahapan yang paling ringan, baru kemudian melangkah pada hal yang agak berat. Baginda Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِّهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيْمَانِ “Barangsiapa diantara kalian melihat kemungkaran, maka hendaknya ia menghilangkannya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya. Orang yang tidak mampu _dengan lisannya_, maka dengan hatinya. Dan dengan hati ini adalah lemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim) Maksud dari hadits ini bukanlah seperti yang banyak disalahpahami oleh orang-orang yang beranggapan bahwa kalau mampu menghilangkan dengan tangan maka harus langsung dengan tangan. Anggapan seperti ini salah besar dan bertentangan dengan nilai rahmat (belas kasih) di dalam Islam. Akan tetapi pemahaman yang benar dari hadits di atas adalah, seseorang yang melihat kemunkaran dan ia mampu menghilangkan dengan tangan, maka ia tidak boleh berhenti dengan lisan jika kemungkaran tidak berhenti dengan lisan, dan orang yang mampu dengan lisan, maka ia tidak boleh berhenti hanya dengan hati. Imam Muhyiddin an-Nawawi berkata di dalam kitab Raudlatut Thâlibîn: ولا يكفي الوعظ لمن أمكنه إزالته باليد، ولا تكفي كراهة القلب لمن قدر على النهي باللسان “Tidak cukup memberi nasihat bagi orang yang mampu menghilangkan kemunkaran dengan tangan. Dan tidak cukup ingkar di dalam hati bagi orang yang mampu mencegah kemunkaran dengan lisan.” (Muhyiddin Abu Zakariya an-Nawawi, Raudlatut Thâlibîn, Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2005, cetakan kelima, jilid V, halamann 123). Dalam proses amar ma’ruf nahi munkar, tetap harus mendahulukan tindakan yang paling ringan sebelum bertindak yang lebih berat. Syekh Abdul Hamid asy-Syarwani berkata di dalam kitabnya, Hasyiyah asy-Syarwani: والواجب على الآمر والناهي أن يأمر وينهى بالأخف ثم الأخف. فإذا حصل التغيير بالكلام اللين فليس له التكلم بالكلام الخشن وهكذا كما قاله العلماء “Wajib bagi orang yang melakukan amar ma’ruf nahi mungkar untuk bertindak yang paling ringan dulu kemudian yang agak berat. Sehingga, ketika kemungkaran sudah bisa hilang dengan ucapan yang halus, maka tidak boleh dengan ucapan yang kasar. Dan begitu seterusnya).” (Syekh Abdul Hamid asy-Syarwani, Hasyiyah asy-Syarwani ala Tuhfahtil Muhtaj, Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2003 cetakan keempat, jilid 7, halaman 217) Dalam melakukan amar ma’ruf nahi munkar, seseorang harus lebih arif dan bijak karena terkadang dalam menghasilkan tujuan amar ma’ruf nahi mungkar, seseorang harus menghilangkannya sedikit demi sedikit, tidak memaksakan harus hilang seluruhnya dalam waktu seketika itu. Sayyid Abdullah ibn Husain ibn Tohir berkata: ينبغي لمن أمر بمعروف أو نهى عن منكر أن يكون برفق وشفقة على الخلق يأخذهم بالتدريج فإذا رآهم تاركين لأشياء من الواجبات فليأمرهم بالأهم ثم الأهم فإذا فعلوا ما أمرهم به انتقل إلى غيره وأمرهم وخوفهم برفق وشفقة مع عدم النظر منه لمدحهم وذمهم وعطاءهم ومنعهم وإلا وقعت المداهنة وكذا إذا ارتكبوا منهيات كثيرة ولم ينتهوا بنهيه عنها كلها فليكلمهم في بعضها حتى ينتهوا ثم يتكلم في بعضها حتى ينتهوا ثم يتكلم في غيرها وهكذا. “Bagi orang yang melakukan amar ma’ruf nahi mungkar harus bersikap lembut dan belas kasih kepada manusia, ia harus bertindak pada mereka dengan bertahap. Ketika ia melihat mereka meninggalkan beberapa kewajiban, maka hendaknya ia memerintahkan pada mereka dengan perkara wajib yang paling penting kemudian perkara yang agak penting. Kemudian ketika mereka telah melaksanakan apa yang ia perintahkan, maka ia berpindah pada perkara wajib lainnya. Hendaknya ia memerintahkan pada mereka dan menakut-nakuti mereka dengan lembut dan belas kasih... begitu juga ketika mereka melakukan larangan-larangan agama yang banyak dan mereka tidak bisa meninggalkan semuanya, maka hendaknya ia berbicara kepada mereka di dalam sebagiannya saja hingga mereka menghentikannya kemudian baru berbicara sebagian yang lain, begitu seterusnya.” (al-Habib Zain bin Sumith, al-Minhaj as-Sawi, Jeddah, Dar al-Minhaj, 2006 cetakan ketiga, halaman 316-317) Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa:
Ketika kita lihat amar ma’ruf yang ada di Indonesia, mayoritas persyaratan tidak bisa terpenuhi dengan baik. Karena terkadang pelaksanaan yang seharusnya menjadi tugas pemerintah, secara sewenang-wenang dilakukan oleh oknum individu maupun kelompok. Belum cukup sampai di situ, cara, sasaran maupun media yang digunakan tidak mencerminkan amar ma’ruf yang beretika Islam. Dengan realita seperti ini, amar ma’ruf tidak akan menjadi kemashlahatan, namun justru menimbulkan dampak negatif yang lebih besar dan menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat. Wallahu a’lam. (M Sibromulisi) Kumpulan Khutbah Jumat Bulan Dzulhijjah |