Apakah sistem perekonomian Indonesia saat ini sudah tepat

ABSTRAK
Sudah menjadi rahasia umum bahwa kepentingan asing memainkan peran penting dalam perumusan hukum Indonesia dan proses amandemen UUD 1945. Transplantasi norma Hukum Liberal ke dalam Undang-Undang Dasar 1945 membuat "Dualisme" dalam sistem ekonomi Indonesia; dualisme ini menimbulkan situasi anomie atau kebingungan di masyarakat, apakah akan mengikuti sistem perekonomian kerakyatan atau sebaliknya, sistem perekonomian Liberal-Kapitalistik. Keadaan anomie, akan berakibat tidak ada kepastian hukum. Kesempatan berusaha dan bekerja bagi seluruh masyakarat menjadi pertanyaan yang ambigu, apakah ini menunjukan pentingnya individu-individu untuk berusaha semaksimal mungkin dan berkompetisi dalam mengakses sumber daya yang ada ada atau pentingnya kerjasama dalam membangun perekonomian nasional. Metode pendekatan yuridis normative dengan pendekatan menggunakan pendekatan (interdisciplinary approach). Akhirnya data hasil penelitian akan disajikan secara dekskriptif dan presktiptif, Penelitian ini tidak saja untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan penelitian yang diajukan, namun juga menemukan nilai dan kaidah. Krisis ekonomi menandakan kegagalan sistem hukum kapitalis, di Indonesia sendiri faktanya adalah bahwa Pemerintah Orde Baru, yang “bersumpah” melaksanakan pancasila dan UUD 1945 “secara murni dan konsekuen”, tetapi keinginan ini tidak pernah terwujud karena strategi pembangunan dan politik ekonomi, sebagaimana berulang kali dikritik oleh Bung Hatta, didasarkan pada liberalisme sehingga seperti biasa, persaingan pasar yang liberal selalu dimenangkan oleh yang kuat (konglomerat) dan menindas yang lemah. Ekonomi Pancasila adalah yang paling tepat digunakan Indonesia. Bibit-bibit sistem ekonomi Pancasila sudah ada dan sudah dilaksanakan oleh sebagian masyarakat Indonesia terutama pada masyarakat perdesaan dalam bentuk usaha-usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Sistem ekonomi kerakyatan merupakan sub-sistem dari sistem ekonomi Pancasila.


Kata kunci: Pancasila; peran negara;sistem ekonomi.


ABSTRACT
It is an open secret that foreign interests play an important role in the formulation of Indonesian law and the amendment process of the 1945 Constitution. The transplantation of Liberal Law norms into the 1945 Constitution creates "Dualism" in the Indonesian economic system; "Dualism" in the Indonesian economic system has resulted in an "anomie" situation, confusion - in society, whether to follow the populist economic system or vice versa, the Liberal-Capitalistic economic system. Anomie situation, will result in no legal certainty. This article use the juridical normative approach. The approach also uses an interdisciplinary approach. Finally, the research data will be presented in a descriptive and prescriptive way. The economic crisis signifies the failure of the capitalist legal system, in Indonesia itself the fact is that the New Order government, which "swore" to implement Pancasila and the 1945 Constitution "purely and consequently", But this wish was never realized because the development strategy and political economy, as repeatedly criticized by Bung Hatta, were based on liberalism so that as usual, liberal market competition was always won by the strong (conglomerates) and oppressed the weak. The Pancasila economy is the most appropriate for Indonesia to use. The seeds of the Pancasila economic system already exist and have been implemented by Indonesians, especially in rural communities, in the form of joint efforts based on the principle of kinship. The populist economic system is a sub-system of the Pancasila economic system.


Keywords: economic system; Pancasila; the role of the state.

Yuanitasari, D., & Suparto, S. (2020). PERAN NEGARA DALAM SISTEM EKONOMI KERAKYATAN BERDASARKAN PANCASILA UNTUK MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN SOSIAL. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 4(1), 36-51. https://doi.org/10.23920/acta.v4i1.327

Agus Brotosusilo, Globalization of Law, Slide Perkuliahan Filsafat Hukum, PDIH UI, 2020 An An Chandrawulan, Hukum Perusahaan Multinasional, Liberalisasi Hukum Perdagangan Internasional dan Hukum Penanaman Modal, PT. Alumni Bandung, 2011. Arfin Hamid, Hukum Ekonomi Islam(Ekonomi Syariah) di Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor, Cetakan I, Juli 2007. Bagir Manan, Perkembangan UUD 1945, FH UI Press, Jakarta,2004 Bentham, Mill, The Utilitarians:an Introduction to the principles of morals and legislation, Doubleday, 1961 Beverly Brown and Neil macCormick, law, philosophy of. In E Craig (Ed) Routledge Encyclopedia of Philosophy, London :Routledge, Cardozo, Benjamin N., the Growth of the Law, Universal Law Publishing, New Delhi, 2006 Dumairy, Perekonomian Indonesia, Erlangga, Jakarta, 1996 Emil Salim, Makalah Agenda Bangsa,Pertemuan Hukum oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Bali, 15 Juli 2003 G. Esping-Andersoen, Three World of Welfare Capitalsim, Oxford University Press, 1990, Johnny Ibrahim, Hukum Persaingan Usaha, Bayu Media Publishing, Malang , 2007 Mubyarto, “Pelaksanaan Sistem Ekonomi Pancasila Di Tengah Praktek Liberalisasi Ekonomi Di Indonesia”, Artikel - Th. I - No. 11 - Januari 2003 Mubyarto, Menuju Sistem Ekonomi Pancasila : Reformasi atau Revolusi, Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia ,Vol. 19, No. 1, 2004, 16 – 26. Nindyo Pramono, Sertifikasi Saham PT Go Public dan Hukum Pasar Modal di Indonesia, Citra Aditya, 1993, Bandung. Sistem Ekonomi Indonesia,http://www.remo-xp.com/, ,diakses pada 16 Desember 2020 pkl.19.50. Sunaryati Hartono, Politk Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung, 1991, Sri Edi Swasono, Sistem Ekonomi Indonesia dalam Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dalam Kancah Globalisasi, Sains, Bogor, 2005, Sri Edi Swasono, Makalah Sistem Ekonomi Indonesia, www.indonesiaindonesia.com /f/8803-sistem-ekonomi-indonesia,diakses pada 19 Desember 2020

Sunaryati Hartono, Politk Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung, 1991,

  • Deviana Yuanitasari, Hazar Kusmayanti, PENGEMBANGAN HUKUM PERJANJIAN DALAM PELAKSANAAN ASAS ITIKAD BAIK PADA TAHAP PRA KONTRAKTUAL , ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan: Vol. 3 No. 2 (2020): ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Volume 3, Nomor 2, Juni 2020
  • Levana Safira, Sonny Dewi Judiasih, Deviana Yuanitasari, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN PERKAWINAN BAWAH UMUR TANPA DISPENSASI KAWIN DARI PENGADILAN , ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan: Vol. 4 No. 2 (2021): ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Volume 4, Nomor 2, Juni 2021
  • Dian Maris Rahmana, Susilowati Suparto, CONSUMER PROTECTION AND RESPONSIBILITY OF BUSINESS ACTORS IN ELECTRONIC TRANSACTIONS (E-COMMERCE) , ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan: Vol. 2 No. 2 (2019): ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Volume 2, Nomor 2, Juni 2019
  • Monica Sondang Odilia Adi, Susilowati Suparto , Betty Rubiati, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI KONDOTEL JIMBARAN VIEW BALI YANG TELAH MENERIMA PENYERAHAN UNIT KONDOTEL DAN TELAH MENANDATANGANI AKTA JUAL BELI SEBELUM PENGEMBANG DINYATAKAN PAILIT DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT , Jurnal Poros Hukum Padjadjaran: Vol. 3 No. 1 (2021): JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN

Jakarta, DJIKP- Sejak awal 2021 Pemerintah Indonesia menjalankan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Buat kamu ketahui, PEN merupakan salah satu rangkaian kegiatan buat mengurangi dampak COVID-19 terhadap perekonomian. Selain penanganan krisis kesehatan, pemerintah juga menjalankan program ini sebagai respons atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi.

Lalu apakah PEN bakal dilanjutkan tahun depan mengingat jelang akhir tahun ini kasus COVID-19 melandai? Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Usman Kansong mengatakan tahun depan PEN tetap dilaksanakan. Selain itu, ia menjelaskan Pemulihan Ekonomi Nasional akan menjadi fokus karena pemerintah sedang menyusun roadmap untuk bergerak dari pandemik ke endemi.

“Nah saat itulah (2022) pemulihan ekonomi justru kita gencarkan. Dengan harapan kalau 70 persen masyarakat Indonesia sudah divaksin, maka kan pemulihan kesehatan relatif okelah,” tutur Usman Kansong saat menjadi pembicara bersama Economist Bank Mandiri Andry Asmoro pada acara Indonesia Writer Festival 2021 sesi Millennials, Begini Proses Percepatan Pemulihan Ekonomi  persembahan Kementerian Kominfo yang dipandu Pemimpin Redaksi Idntimes.com Uni Lubis secara digital, Sabtu (30/10/2021).

Konsentrasi pemerintah tahun depan lebih ke pemulihan ekonomi

Usman Kansong melanjutkan bahwa konsentrasi pemerintah tahun depan lebih ke pemulihan ekonomi apabila tidak ada varian baru ataupun gelombang ketiga, dan keadaan tidak kritis. Karena itu, ia pun mengajak masyarakat untuk menjaga diri dengan protokol kesehatan mulai dari memakai masker dan lekas divaksinasi.

Masih terkait dengan hal tersebut, Andry Asmoro mengatakan, “Kondisi di lapangan plus tantangan dan peluang akan kita temui di tahun mendatang. Apalagi kita tahu bersama tahun 2021 tahun pemulihan ekonomi, tahun 2022 kita berharap perekonomian akan lebih tinggi.”

UMKM jadi perhatian Pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional

UMKM merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia. Saat pandemik ini, sektor informal atau UMKM ini menjadi sektor khusus yang menjadi perhatian Pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional. Dengan harapan, UMKM dapat memperpanjang napas dan meningkatkan kinerjanya yang berkontribusi pada perekonomian Indonesia.

Terkait hal itu, Andry Asmoro mengatakan Mandiri Institute melakukan survei terhadap UMKM. Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa UMKM yang relatif bisa bertahan lebih lama itu yang menyentuh digital. Kenapa bisa seperti itu?

“Memang kalau kita lihat dari sisi karakter belanjanya ternyata yang bisa bertahan itu adalah yang memiliki kemampuan untuk membaca market dan kemudian bisa mengoneksi market. Nah itu yang biasanya kemudian bisa dibantu oleh digital,” kata Andry.

Andry pun menjelaskan ekonomi digital berkembang pesat dan menjadi peluang bagi pemulihan ekonomi. Hal ini jelas Andry dapat dilihat dari e-commerce yang meningkat ekspektasinya. Ia juga mengatakan kombinasi memanfaatkan pemulihan ekonomi plus memanfaatkan teknologi digital itulah peluang bisnis ke depan di tengah pemulihan ekonomi.

“Namun, media digital adalah media, tetap yang paling penting produknya. Karena persaingan tinggi, yang punya keunikan yang bisa membangun niche market tersendiri bisa bertahan lama, tinggal dibantu memanfaatkan media untuk mengakselerasi market,” tutur Andry.

Kontribusi membangun negara, millennials bisa lakukan ini di era baru digital

Masih soal digital, millennials pun bisa ikut berkontribusi membangun negara dalam menghadapi pandemik di era baru digital ini. Usman Kansong mengatakan hal paling penting terkait hal itu ialah millennials mengisi ruang digital dengan konten-konten positif, misalnya tidak membuat dan menyebarkan hoaks, dan mengisi ruang digital dengan pesan-pesan yang baik dengan optimisme.

“Bahkan generasi millennial ini bisa menggunakan ruang digital ini untuk melakukan transaksi ekonomi. Kita mulai saja dari situ, sudah sangat membantu pemerintah, membantu negara Indonesia lebih baik lagi di masa mendatang,” tutur Usman.

Ini salah satu cara millennials ikut serta dalam pemulihan ekonomi nasional

Lalu kontribusi apalagi yang bisa millennials lakukan dalam Pemulihan Ekonomi Nasional? Gak perlu jauh-jauh, kalau kamu suka mencari dan menuangkan ide atau bahkan lebih sering menunjukkan aksimu, pas banget nih Kominfo lagi buka kompetisi menulis bareng IDN Times Community.

Nah, meski pandemik masih melanda, bukan berarti kamu gak berkarya, ya. Kamu bisa nih ikut menyumbang ide dan aksimu bagaimana membantu pemulihan ekonomi RI. Selain membantu negara, kamu juga bisa raih jutaan rupiah dengan ikut Kominfo Writing Competition. Gimana caranya? Cek di sini ya!

Bagaimana millennial bisa berpengaruh dalam percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional?

Andry Asmoro mengatakan, pertama millennials dapat membantu pemerintah dalam menjaga protokol kesehatan. Kedua, mengoptimalkan setiap peluang bisnis untuk mendorong ekonomi apalagi dunia pascapandemik. Ketiga, meningkatkan kemampuan dan tidak pernah berhenti belajar ilmu-ilmu baru. Keempat, mengoneksikan jaringan untuk lebih besar berdampak bagi PEN.

Senada dengan Andry, Usman Kansong menjelaskan millennials harus berkontribusi pada usaha pemulihan kesehatan dengan mau divaksinasi dan menjaga protokol kesehatan. Kedua, akan baik kalau millennials merintis usaha.

“Bisnis ini juga baik untuk masa depan kita, ketika kita mendapatkan bonus demografi. Ketika bonus demografi ini kan usia produktif makin meningkat. Maka perlu penyediaan lapangan pekerjaan yang makin luas. Dengan merintis usaha dari sekarang, jika berhasil nanti akan memberikan kontribusi pada penyediaan lapangan kerja dalam menyambut bonus demografi,” tutur Usman Kansong. 

Sumber: IDN Times