Bukti pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan Indonesia yang terinci terdapat pada

tirto.id - Sukarno dan Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Disaksikan oleh banyak orang di halaman rumahnya, Sukarno membaca pernyataan kemerdekaan tersebut melalui pengeras suara.

Naskah proklamasi yang dibaca Sukarno saat itu terdiri dari dua paragraf pendek dengan tanda tangan Sukarno dan Hatta sebagai wakil Indonesia. Proklamasi kemerdekaan tersebut memiliki arti penting dalam pembentukan Negara Indonesia.

Surajiyo dan Agus Wiyanto dalam jurnal berjudul "Hubungan Proklamasi dengan Pancasila dan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945" menjelaskan, proklamasi memiliki arti penting dari segi hukum. Dengan proklamasi, berarti bangsa Indonesia telah menghapus tata hukum kolonial dan menggantinya dengan tata hukum milik Indonesia sendiri.

Hal tersebut terlihat dari dua paragraf yang disampaikan Sukarno pada 17 Agustus 1945. Paragraf pertama proklamasi berisi penyataan Indonesia telah menjadi sebuah negara merdeka. Sedang paragraf setelahnya berisi tentang apa-apa saja yang akan dilakukan negara yang baru merdeka tersebut setelah menyatakan kemerdekaannya.

Akan tetapi, darimana muasal dua paragraf yang dibacakan Sukarno tersebut?

Surajiyo dan Agus Wiyanto, masih dalam jurnal yang sama, menjelaskan bahwa isi naskah proklamasi terkait dengan salah-satu sidang Badan Peyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 22 Juni 1945.

Naskah proklamasi dibuat di rumah Laksamana Maeda sebagai buntut peristiwa Rengasdengklok. Saat itu, muatan proklamasi sejatinya telah dirumuskan dalam sidang BPUPKI 22 Juni 1945.

Akan tetapi, tokoh-tokoh negara yang hadir malam itu tidak ada yang membawa dokumen hasil sidang tersebut. Maka naskah proklamasi dirumuskan ulang dengan mengambil intisari dari hasil rapat BPUPKI saat itu.

Selain perumusan Pancasila, sidang BPUPKI waktu itu juga merumuskan intisari UUD 1945. Intisari UUD 1945 tersebut kita kenal kini sebagai Pembukaan UUD 1945.

Bila diperhatikan, dua teks tersebut memang berkaitan. Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas VIII yang diterbitkan Kemendikbud, menjelaskan bahwa teks proklamasi dan teks pembukaan UUD 1945 merupakan sebuah kesatuan. Oleh karenanya, keterkaitan dua teks tersebut dapat dilihat dengan mengkaji makna masing-masing teksnya, seperti berikut ini:

Paragraf Pertama Proklamasi

Paragraf pertama proklamasi yang berbunyi, "Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia," merupakan pernyataan kemerdekaan.

Paragraf tersebut berkaitan dengan alinea ketiga teks pembukaan UUD 1945 yang juga menyertakan pernyataan kemerdekaan Indonesia. Pernyataan kemerdekaan tersebut ditulis dengan, "...maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

Selain itu, dalam pembukaan UUD 1945 juga dijelaskan mengenai latar belakang kemerdekaan Indonesia yang menganut asas bahwa seluruh bangsa berhak untuk merdeka dari penjajahan.

Indonesia yang mengalami penjajahan sejak masa Hindia-Belanda, melalui alinea pertama pembukaan UUD 1945, mengganggap penjajahan sebagai tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan berperikeadilan.

Sedangkan alinea kedua pembukaan UUD 1945 menjelaskan bahwa kemerdekaan Indonesia diraih dengan pejuangan rakyat Indonesia.

Paragraf Kedua Proklamasi

Paragraf kedua proklamasi kemerdekaan Indonesia yang berbunyi, "Hal-hal yang mengenai perpindahan kekuasaan d.l.l., diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," merupakan penjelasan mengenai tindakan yang akan dilakukan setelah proklamasi.

Tindakan-tindakan tersebut kemudian dijelaskan dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945.

Pertama, menentukan tujuan dibentuknya Negara Indonesia yaitu "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial."

Kedua, menentukan bahwa Undang-undang Dasar Negara Indonesia menjadi dasar hukum yang berlaku di Indonesia. Dasar hukum ini juga merupakan salah satu cara Indonesia mencapai tujuan terbentuknya Negara Indonesia.

Ketiga,menentukan Pancasila sebagai dasar negara yang menjadi dasar Negara Indonesia dalam bertindak.

Baca juga:

  • Makna Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia dari Berbagai Aspek
  • Apa Peran Laksamana Maeda dalam Sejarah Proklamasi Kemerdekaan RI?

Baca juga artikel terkait PROKLAMASI KEMERDEKAAN RI atau tulisan menarik lainnya Rizal Amril Yahya
(tirto.id - ray/dip)


Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Kontributor: Rizal Amril Yahya

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

  1. MAKNA PEMBUKAAN UUD NRI TAHUN 1945

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai kedudukan dan peran yang sangat menentukan bagi keberadaan negara dan hak-hak dasar warga negara Republik Indonesia. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, seperti diketahui bahwa menurut ilmu hukum, mempunyai sifat kedudukan yang tetap, kuat, tidak berubah dan mempunyai keberadaan yang melekat pada kelangsungan hidup negara proklamasi 17 Agustus 1945 sehingga dengan jalan hukum tidak dapat diubah baik secara formal maupun material.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara formal tidak dapat dihapus. Hal ini dapat dilihat bahwa suatu ketentuan hukum hanya dapat diubah oleh badan yang membentuknya atau badan yang lebih tinggi kedudukannya dari badan tersebut. Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 ditetapkan pada waktu itu oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atas kuasa pembentuk negara. PPKI sementara itu, pada masa sekarang sudah bubar dan tidak ada badan lain yang lebih tinggi dari PPKI. Konskwensinya, tidak ada badan lain yang memiliki wewenang mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Alasan inilah yang mengakibatkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara formal menjadi tidak dapat dihapus atau diubah. Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 di lain pihak, secara material juga tidak dapat dihapus karena merupakan satu rangkaian kesatuan dengan proklamasi 17 Agustus 1945. Peristiwa-peristiwa yang terjadi pada saat proklamasi 17 Agustus 1945 hanyalah bisa terjadi satu kali, tidak dapat terulang kembali dan terekat pada bangsa saat itu serta terikat pula pada Tuhan Yang Maha Esa. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara material menjadi tidak dapat dihapus.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan demikian secara hakiki mempunyai kedudukan sebagai berikut: pertama, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negra Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki kedudukan sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci. Kedua, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung dasar, rangka dan suasana bagi negara dan tertib hukum Indonesia. Ketiga, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat sendi-sendi mutlak bagi kehidupan negara. Keempat, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung pengakuan atas adanya bermacam-macam hukum.

Bukti pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan Indonesia yang terinci terdapat pada

Materi ini diperkaya dengan pengayaan video yang bisa anda di akses pada link berikut.

V 4.2 Sifat-Sifat UUD NRI Tahun 1945

Source: https://www.youtube.com/watch?v=qMmxCBmH-B8

  1. KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD NRI TAHUN 1945

Pertama, kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci. Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 telah menyatakan proklamasi kemerdekaan yang dibacakan Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia. Proklamasi 17 Agustus 1945 pada hakikatnya mempunyai makna; pertama, proklamasi adalah suatu pernyataan mengenai kemerdekaan bangsa Indonesia. Kedua, adanya proklamasi 17 Agustus 1945 memiliki konsekuensi akan adanya tindakan segera mungkin dari bangsa Indonesia untuk menyusun sebuah negara yang merdeka dan mempunyai kedaulatan sendiri guna mewujudkan cita-cita bersama yaitu masyarakat adil dan makmur.

Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang singkat dan padat ini lebih lanjut dijabarkan di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini bisa dilihat pada Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea III yang berisi tentang pernyataan kemerdekaan dan alinea IV yang berisi tentang tindakan-tindakan nyata berkaitan dengan penyusunan dan pembentukan negara Republik Indonesia. Lebih jelas lagi terlihat pada kalimat “.....kemudian daripada itu.....”, yang berarti setelah terbentuknya negara Republik Indonesia maka disusunlah suatu pemerintahan negara yang rinciannya seperti tercantum pada alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. Demikianlah, proklamasi 17 Agustus 1945 memperoleh maknanya yang lengkap di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini disebabkan, baik itu pernyataan atau tindakan-tindakan yang harus diwujudkan berkaitan dengan adanya proklamasi kemerdekaan tersebut terinci secara jelas dan lengkap dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Kaelan, 1999).

Kedua, kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara hakiki mengandung dasar, rangka dan suasana bagi negara dan tertib hukum Indonesia. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikatakan mengandung dasar karena Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan dasar negara, pandangan hidup, asas kerohanian dan dasar atau landasan bagi berdirinya negara Republik Indonesia. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikatakan mengandung rangka karena di atas dasar atau basis atau landasan tersebut diwujudkanlah pelaksanaan dan penyelenggaraan negara Indonesia yang tercantum dalam peraturan pokok hukum positif Indonesia, yakni seperti termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Sementara itu, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikatakan mengandung suasana karena dalam rangka mewujudkan suatu tujuan bersama seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia untuk mencapai kebahagiaan baik jasmani dan rohani maka keseluruhan tujuan itu selalu diliputi oleh asas kerohanian Pancasila seperti termuat dalam Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Jadi, dapat dikatakan bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonmesia Tahun 1945 memuat nilai-nilai fundamental tentang negara Republik Indonesia. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh karena itu merupakan dasar, rangka dan suasana bagi kehidupan kenegaraan dan tertib hukum Indonesia, sehingga memiliki sifat yang sangat menentukan bagi bangsa dan negara Republik Indonesia Contoh konkretnya adalah isi yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea IV merupakan penjelmaan dari nilai-nilai yang terkandung dalam alinea I, II, III, yaitu sebagai bentuk dan sifat bagi asas hukum positif dan hidup kenegaraan Republik Indonesia.

Ketiga, kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara hakiki mengandung pengakuan atas adanya macam-macam hukum. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 misalnya terdiri dari alinea I, II, III dan IV, yang keempatnya terdapat adanya hubungan kesatuan. Alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya merupakan penjelmaan alinea I, II, III. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negra Republik Indonesia Tahun 1945 alinea I, II, III mengandung nilai-nilai hukum kodrat, hukum Tuhan dan hukum etis atau hukum moral. Alinea I Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945 misalnya saja mengandung adanya hukum kodrat. Hal ini terlihat pada kalimat “.....kemerdekaan adalah hak segala bangsa.....” Konsekuensi yang dimiliki alinea I ini barulah terwujud pada alinea II Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Alinea III Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung adanya nilai-nilai hukum Tuhan dan hukum etis atau hukum moral. Hal ini dapat terlihat pada kalimat “.....atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa.....”, yang menunjukkan pengakuan adanya hukum Tuhan. Kalimat “.....dengan didorong oleh keinginan luhur.....” pada alinea III Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menunjukkan pengakuan terhadap adanya hukum etis atau hukum moral.

Nilai-nilai hukum kodrat, hukum Tuhan dan hukum etis atau hukum moral yang terdapat pada alinea I, II, III Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 lebih lanjut dijelmakan pada alinea IV yang merupakan dasar bagi pelaksanaan dan penjabaran hukum positif Indonesia. Karena alinea IV Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 inilah, maka Pancasila sering disebut sebagai hukum filosofis (Notonagoro, 1975) atau sebagai asas-asas dasar umum dari hukum positif Indonesia.

Hubungan nilai-nilai yang terdapat pada alinea I,II, III, dan IV Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat dijelaskan, bahwa hukum kodrat, hukum Tuhan dan hukum etis, ketiganya disebut sebagai sumber bahan dan sumber nilai bagi hukum positif Indonesia. Hukum filosofis pada alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber bentuk dan sifat yang dapat disimpulkan dari hukum kodrat, hukum Tuhan dan hukum etis atau hukum moral pada alinea I, II, III Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bukti pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan Indonesia yang terinci terdapat pada

Materi ini diperkaya dengan pengayaan video yang bisa anda di akses pada link berikut.

V 4.3 Fungsi UUD NRI Tahun 1945

Source: https://www.youtube.com/watch?v=ww_X-m59L-A