Apakah perbedaan konstitusi dan konvensi

Lihat Foto Sejumlah bocah mengikuti lomba makan kerupuk untuk memeriahkan hari ulang tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di salah satu rumah di Cimanggu, Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/8/2021). Meski masih di tengah pandemi, lomba-lomba dalam rangka memeriahkan HUT RI tetap dilakukan secara internal di lingkungan keluarga untuk mencegah penularan Covid-19.

KOMPAS.com - Konstitusi merupakan sesuatu yang sangat penting bagi setiap bangsa dan negara. Baik bagi negara yang sudah lama merdeka, maupun negara yang baru saja memperoleh kemerdekaannya.

Konstitusi adalah sekumpulan aturan dasar yang mengatur fungsi serta struktur lembaga pemerintah. Konstitusi juga menjadi dasar hubungan antara negara dan rakyatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Konstitusi merupakan pencerminan kehidupan politik di dalam masyarakat. Konstitusi dapat menjamin hak-hak warga negaranya dari tindakan sewenang-wenang dari pemegang kekuasaan.

Secara umum, konstitusi terbagi menjadi dua yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. 

Konstitusi Tertulis

Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara. Konstitusi tertulis lebih tegas dibandingkan konstitusi tidak tertulis karena konstitusi tertulis menjamin adanya kepastian hukum.

Konstitusi tertulis dapat diidentifikasi dari ciri-cirinya. Ciri-ciri konstitusi tertulis adalah:

  • Memuat tentang organisasi negara.
  • Menjamin hak-hak asasi manusia.
  • Terdapat prosedur perubahan undang-undang dasar.
  • Memuat larangan utuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar.
  • Memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara.

Konstitusi tertulis dicantumkan dalam dokumen tertulis. Perubahan atau amandemen dari konstitusi tertulis dilaksanakan melalui tahap-tahap yang ditentukan melalui kebijakan publik.

Contoh konstitusi tertulis di Indonesia adalah Undang-Undang dasar atau UUD 1945.

Baca juga: Pengertian Konvensi dan Contohnya

Konstitusi Tidak Tertulis

Suatu konstitusi disebut tidak tertulis jika ketentuan-ketentuan yang mengatur tata negara tidak dalam bentuk naskah tertentu, tetapi melalui konvensi atau pemufakatan.

Oleh karena itu, konstitusi tidak tertulis sering disebut juga konvensi. Konvensi tidak tertulis biasanya merupakan kebiasaan ketatanegaraan yang serng timbul dalam masyarakatnya. Konstitusi tidak tertulis berbentuk kesepakatan bersama di tengah masyarakat dengan dasar kebiasaan tersebut.

Jakarta -

Konstitusi adalah seperangkat aturan dasar dan berbagai ketentuan untuk mengatur fungsi serta struktur lembaga pemerintah, termasuk dasar hubungan kerja sama antara negara dan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Konstitusi Negara Republik Indonesia adalah Undang-Undang Dasar atau UUD 1945. UUD 1945 merupakan salah satu hasil sidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Konstitusi negara ini menjadi dasar atau pegangan dalam penyelenggaraan negara.

Konstitusi terbagi atas konstitusi tertulis dan konstitusi tertulis, seperti dikutip dari Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas VIII oleh Tim Ganesha Operation.

Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur peri kehidupan suatu suatu bangsa di dalam sistem hukum negara.

Konstitusi tertulis memuat hal-hal yang bersifat mendasar atau fundamental bagi suatu negara. Oleh karena itu, konstitusi tertulis lebih tegas jika dibandingkan dengan konstitusi tidak tertulis atau konvensi.

Konstitusi tertulis juga lebih menjamin adanya kepastian hukum daripada konvensi. Sebab, cara penyusunan konstitusi tertulis yaitu melalui lembaga-lembaga pemerintahan yang berwenang membuatnya.

Contoh konstitusi tertulis di Indonesia adalah UUD 1945, ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Peraturan Pemerintah.

- Ciri-ciri konstitusi tertulis

Ciri-ciri konstitusi tertulis atau Undang-Undang Dasar menurut pakar ilmu politik Prof. Dr. Miriam Budiardjo dalam Dasar-Dasar Ilmu Politik adalah sebagai berikut:

1. Memuat tentang organisasi negara

Pemuatan tentang organisasi negara dalam konstitusi diantaranya yaitu

- pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif- pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara-negara bagian pada konstitusi negara federal

- prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintah dan sebagainya

2. Hak-hak asasi manusia

Hak asasi manusia dalam naskah terpisah biasanya disebut Bill of Rights.

3. Prosedur mengubah undang-undang dasar

4. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar

Pemuatan larangan ini biasanya terdapat jika para penyusun undang-undang dasar ingin menghindari terulangnya kembali hal-hal yang baru saja diatasi, seperti munculnya diktator atau kembalinya sebuah monarki.


Contoh pemuatan larangan dalam konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar Federasi Jerman melarang untuk mengubah sifat federalisme dari undang-undang dasar karena dikhawatirkan sifat unitarisme dapat memudahkan jalan munculnya kembali diktator seperti Hitler.

5. Sering memuat cita-cita rakyat dan azas-azas ideologi negara

Ungkapan cita-cita rakyat dan azas-azas ideologi negara mencerminkan semangat dan spirit yang ingin diabadikan penyusun UUD dalam UUD, sehingga mewarnai seluruh naskah UUD tersebut.

Konstitusi tidak tertulis >>>

(twu/lus)

Jakarta -

Konvensi adalah jenis konstitusi yang tidak tertulis dalam bentuk naskah, akan tetapi isi pembahasannya cukup mempengaruhi hasil forum. Apa bedanya dengan konstitusi tertulis?


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) konvensi adalah permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi, dan sebagainya).


Konvensi sendiri termasuk dalam konstitusi hukum tertulis. Di samping itu, ada juga konstitusi hukum tertulis. Sebelum lebih jauh membahas konvensi, berikut pengertian dari konstitusi.

Pengertian Konstitusi

Konstitusi berasal dari bahasa Inggris "constitution" artinya sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara. Istilah konstitusi mempunyai 2 pengertian sebagai berikut.


a. Pengertian luas, konstitusi merupakan keseluruhan dari ketentuan dasar atau hukum dasar.


b. Pengertian sempit, konstitusi berarti piagam dasar, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara.


Melansir dari buku "Dasar-dasar Hukum Tata Negara: Suatu Kajian Pengantar Hukum Tata Negara" yang ditulis oleh A. Sakti Ramdhon Syah, konstitusi merupakan seperangkat aturan yang mengatur dan membentuk organ-organ pemerintahan serta wewenang yang dimilikinya.


Konstitusi berfungsi dalam mempertahankan stabilitas dan keberlangsungan struktur politik dan hukum serta prinsip dasar yang menjadi pedoman.

Konvensi dan Konstitusi Dasar Hukum Tertulis


a. Hukum Dasar Tertulis (Undang-Undang Dasar)


Undang-undang dasar sebagai hukum dasar tertulis, maka memiliki sifat yang tidak berubah. Secara umum menurut E.C.S Wade dalam bukunya Constitutional Law, UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.


Disebutkan dalam UUD 1945 bahwa UUD bersifat singkat dan supel. Berikut penjelasannya.


1. Singkat, yaitu UUD hanya memuat aturan-aturan pokok, membuat garis-garis besar instruksi, pada pemerintah pusat dan penyelenggara dalam menyelenggarakan untuk kehidupan negara dan kesejahteraan sosial.


2. Supel (elastik), kita senantiasa harus ingat bahwa masyarakat harus terus berkembang seiring dengan perubahan zaman.

b. Konvensi atau Hukum Dasar yang Tidak Tertulis


Konvensi sebagai hukum dasar yang tidak tertulis berupa aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tidak tertulis.

Sifat-sifat Konvensi


Adapun sifat-sifat konvensi adalah sebagai berikut.


1. Hukum dasar yang tidak tertulis muncul dari kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara.


2. Hukum dasar yang tidak tertulis (konvensi) tidak bertentangan dengan UUD dan berjalan sejajar.


3. Bisa diterima oleh seluruh rakyat.


4. Bersifat sebagai pelengkap sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam UUD.

Contoh Konvensi


Salah satu konvensi atau hukum dasar yang tidak tertulis bisa dicontohkan dalam proses pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat.


Menurut pasal 37 ayat (1) dan (4) undang-undang dasar 1945, segala keputusan MPR diambil berdasarkan suara terbanyak.


Namun, sistem ini dirasa kurang memiliki jiwa kekeluargaan sebagai kepribadian bangsa. Oleh karena itu dalam praktik-praktik penyelenggaraan negara selalu diusahakan untuk mengambil keputusan berdasarkan musyawarah mufakat dan ternyata hampir selalu berhasil.


Pemungutan suara akan ditempuh jika usaha musyawarah untuk mufakat tidak dapat dilaksanakan. Hal ini merupakan perwujudan dari cita-cita yang terkandung dalam pokok pikiran kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.

Jadi, hukum dasar yang tidak tertulis bila dikehendaki untuk menjadi suatu aturan dasar yang tertulis bukan secara dan otomatis setingkat dengan UUD melainkan sebagai suatu ketetapan MPR.


Nah, itulah penjelasan mengenai konvensi dan konstitusi tertulis. Semoga mudah dipahami ya, detikers.

Simak Video "Menteri PPPA: DIM RUU TPKS Rampung dan Disetujui Pemerintah"

(faz/faz)

Apa perbedaan antara konstitusi dengan konvensi jelaskan dengan memberikan contohnya?

konstitusi merupakan peraturan yang tertulis misalnya uud,sedangkan konvensi adalah peraturan yang tidak tertulis misalnya adat istiadat dan perilaku kita.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan konstitusi dan konvensi?

Konvensi konstitusi adalah perkumpulan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk merumuskan sebuah undang-undang dasar baru atau untuk mengamendemen undang-undang dasar yang ada.

Jelaskan apa perbedaan UUD 1945 dan konvensi?

Undang-Undang Dasar 1945 adalah salah satu bagian dari hukum dasar tertulis di Indonesia yang digunakan untuk mengatur jalannya pemerintahan negara dengan baik dan benar. Sedangkan untuk hukum tak tertulis kerap disebut dengan istilah konvensi.

Apa artinya konvensi itu?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) konvensi adalah permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi, dan sebagainya). Konvensi sendiri termasuk dalam konstitusi hukum tertulis. Di samping itu, ada juga konstitusi hukum tertulis.