PidanaSelasa, 22 Februari 2022 Show
Dokumen apa yang menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor dalam menjual/membeli kendaraan bermotor? Apakah STNK disebut sebagai bukti kepemilikan? Bagaimana hukumnya jual beli kendaraan yang hanya menggunakan STNK? Amankah? Pada prinsipnya, fungsi STNK bukanlah sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor, melainkan hanya sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Adapun dokumen yang merupakan bukti kepemilikan kendaraan bermotor adalah BPKB. Jika jual beli motor bekas atau mobil bekas dilakukan hanya menggunakan STNK, patut dicurigai ini modus penipuan dari kendaraan bermotor hasil curian, sebab berisiko hukum kepemilikan motor bekas atau mobil bekas menjadi tidak terlegitimasi karena tidak ada BPKB. Untuk itu, untuk mengantisipasi persoalan hukum di kemudian hari, kami menyarankan Anda tetap meminta BPKB sebagai bukti kepemilikan dalam jual beli, bukan hanya STNK. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Risiko Hukum Jual-Beli Sepeda Motor Hanya Ada STNK-nyayang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 19 Februari 2019. Registrasi Kendaraan BermotorPada prinsipnya, setiap kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor, wajib diregistrasikan. Registrasi tersebut meliputi:
Registrasi kendaraan bermotor bertujuan untuk:
Penerbitan dan pemberian BPKB, STNK, dan TNKB kepada pemilik kendaraan bermotor merupakan tanda bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi oleh kepolisian. Dokumen Bukti Kepemilikan Kendaraan BermotorKarena STNK bukanlah bukti kepemilikan kendaraan bermotor, lantas apa yang menjadi bukti kepemilikan kendaraan bermotor itu? Untuk menjawabnya, kita perlu apa yang dimaksud dengan BPKB, STNK, dan TNKB berdasarkan Perkapolri 7/2021:
Dari penjelasan tersebut, yang merupakan bukti kepemilikan sepeda motor adalah BPKB. Sedangkan STNK dan TNKB hanya berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Jadi menjawab pertanyaan Anda, STNK tidak bisa dijadikan sebagai bukti kepemilikan sepeda motor, melainkan BPKB. Meski demikian, STNK dan TNKB wajib dilengkapi dan dibawa oleh pengemudi kendaraan bermotor. Hal ini penting sekali, sebab membawa kendaraan bermotor tanpa STNK dan TNKB merupakan tindak pidana lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 288 ayat (1) dan Pasal 280 UU LLAJ: Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Pasal 280 UU LLAJ Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Pentingnya BPKB dalam Jual Beli Motor BekasKarena BPKB berfungsi sebagai dokumen legitimasi kepemilikan suatu kendaraan bermotor, maka status keberlakuannya tergantung pada ada atau tidaknya pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor, yang salah satunya dapat terjadi akibat jual beli, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) UU LLAJ: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berlaku selama kepemilikannya tidak dipindahtangankan. Dalam hal kepemilikan kendaraan bermotor beralih, misalnya dijual atau dihibahkan, atau buku registrasi hilang atau rusak, maka pemilik kendaraan bermotor wajib melaporkan kepada kepolisian. Pelaporan ini disampaikan kepada kepolisian di tempat kendaraan bermotor tersebut terakhir diregistrasi. Sebagaimana diterangkan sebelumnya, kepemilikan kendaraan bermotor dapat beralih karena dijual. Secara hukum, perbuatan jual beli motor bekas ini mengacu pada Pasal 1457 KUH Perdata: Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan. Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar. Akan tetapi, perlu dicermati bahwa jual beli pada dasarnya ialah suatu persetujuan (perjanjian). Maka dari itu, supaya terjadi persetujuan/perjanjian yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat berikut:
Dengan demikian, jual beli motor bekas atau mobil bekas tidak dapat hanya menggunakan STNK, karena fungsi STNK bukanlah sebagai bukti kepemilikan, tapi hanya sebagai bukti legitimasi suatu kendaraan bermotor beroperasi. Jika jual beli motor bekas atau mobil bekas hanya menggunakan STNK, patut dicurigai ini merupakan modus penipuan atau kendaraan bermotor hasil curian, sebab terdapat risiko hukumnya yaitu kepemilikan sepeda motor bekas menjadi tidak terlegitimasi karena tidak ada BPKB. Untuk itu, guna mengantisipasi persoalan hukum di kemudian hari, kami menyarankan Anda meminta BPKB sebagai bukti kepemilikan dalam jual beli motor bekas, bukan hanya STNK. Selain itu, hal ini juga untuk menghindari risiko hukum yang mungkin terjadi, yakni menghindari kejahatan dalam jual beli motor bekas atau mobil bekas, salah satunya penipuan. Jika terjadi penipuan berarti telah terjadi suatu sebab yang terlarang, sehingga tidak memenuhi unsur persetujuan dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Ketika penipuan terjadi, maka penipuan tersebut dapat dijadikan dasar untuk membatalkan suatu jual beli motor bekas. Tetapi, pada praktiknya tidak semudah itu membatalkan suatu jual beli. Biasanya pelaku penipuan membawa kabur uang korban dan tidak mengembalikannya. Tips Hukum Jual Beli Motor BekasDalam rangka meminimalisir risiko hukum penipuan dari jual beli motor atau mobil bekas, berikut tips aman membeli kendaraan bekas menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI):
Dokumen kendaraan yang diperiksa yaitu STNK dan BPKB. Jika Anda ragu, mintalah informasi ke kepolisian. Cocokkan keterangan yang ada pada STNK, seperti warna kendaraan, nomor mesin, nomor rangka dan tahun pembuatan dengan kondisi fisik motor bekas atau mobil bekas.
Perhatikan tahun pembuatan kendaraan dan angka yang ada di speedometer, apakah wajar atau ada kejanggalan.
Jangan hanya memperhatikan kemulusan fisik kendaraan saja namun lakukan pengecekan mesin motor bekas atau mobil bekas. Jika awam, maka datanglah dengan teman yang tahu tentang mesin.
Carilah informasi harga pasaran dari motor bekas atau mobil bekas tersebut sebelum melakukan penawaran. Lakukan pembayaran dengan cara cash and carry. Jika pembayaran dengan transfer maka lakukanlah bersama-sama dan segera minta kendaraannya. Serta mintalah fotokopi tanda pengenal si pemilik yang masih berlaku, untuk keperluan balik nama kendaraan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum:
Referensi: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), diakses pada 18 Februari 2022, pukul 14.00 WIB. Tags: Apakah aman jika motor hanya STNK?Jawabannya tidak aman. Karena bisa jadi di kemudian hari akan mendapatkan masalah karena tidak ada BPKB. Apapun alasan misal mengaku pemilik motor tidak sengaja menghilangkan BPKB, atau menggadaikan. Apapun alasannya, Anda tidak direkomendasikan transaksi jual beli sepeda motor STNK only.
Apa maksud jual motor STNK only?STNK only artinya adalah motor yang diperjualbelikan hanya memiliki STNK saja untuk dokumen kelengkapannya, tanpa ada BPKB. STNK only ini biasanya disematkan pada keterangan postingan penjualan motor bekas dari pemilik perseorangan.
Beli mobil STNK saja apakah aman?Membeli mobil STNK only sangat berbahaya, karena bisa jadi mobil tanpa BPKB adalah mobil yang masih tergadai atau bahkan paling buruk mobil curian. Oleh karena itu, resiko beli mobil STNK only sangat besar dan tidak bisa disepelekan.
Apa yang dimaksud dengan motor surat sebelah?Suara.com - Kendaraan surat sebelah adalah mobil atau sepeda motor yang hanya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
|