Apakah boleh shalat tarawih dengan cepat?

BincangSyariah.Com- Salat Tarawih disunnahkan oleh Nabi Muhammad. Boleh dilakukan sendiri, namun lebih utama jika dilakukan berjamaah. Begitulah yang dijelaskan dalam kitab Syarh Wadzhaif Ramadlan. Mengenai jumlah rakaat dalam salat Tarawih, Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa sah-sah saja melaksanakan salat Tarawih 20 rakaat seperti yang masyhur dalam mazhab Ahmad dan Syafi’i. Boleh pula melaksanakan salat Tarawih sebanyak 36 rakaat sebagaimana pendapat Imam Malik. Boleh pula melaksanakan shalat tarawih dengan 11 rakaat atau 13 rakaat.

Mengenai salat Tarawih ini, ada yg menikmatinya dengan lantunan ayat dengan tartil dan ada juga juga yang cepat namun juga khidmat, serta tetap melaksanakan rukun salat dan tidak melakukan apa yang dapat membatalkan salat. Yang membedakan di antara keduanya adalah bacaan ayat setelah Al Fatihah dan kadar thuma’ninah.

Apakah boleh shalat tarawih dengan cepat?

Membaca surat Al-Fatihah merupakan rukun dalam salat. Tidak boleh ditinggalkan atau digantikan dengan bacaan surat lain. Dalam hadis dijelaskan:

لا صَلاَة إِلاَّ بِفَاتِحَة الكِتابِ

“Tidak salat kecuali dengan surah Al-Fatihah”

Dalam membaca surat Al-Fatihah dibutuhkan kemahiran dalam melantunkannya dan ketepatan makharijul hurufnya, sehingga semua bacaan benar dan sah salatmya. Boleh saja diwashalkan semuanya dalam satu tarikan nafas, asalkan membacanya benar sesuai panduan ilmu Tajwid dan tidak mengubah makna. Dan juga batas kecepatannya adalah tidak boleh melanggar tasydid dan maad pada surat Al Fatihah. Bila berubah kesempurnaan Al Fatihah maka salatnya tidak sah.

Mengenai perintah thuma’ninah disebutkan dalam hadis ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada orang untuk mengulangi salatnya.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَرَدَّ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَلَيْهِ السَّلاَمَ فَقَالَ « ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ » فَصَلَّى ، ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ » . ثَلاَثًا . فَقَالَ وَالَّذِى بَعَثَكَ بِالْحَقِّ فَمَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ فَعَلِّمْنِى . قَالَ « إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِى صَلاَتِكَ كُلِّهَا »

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masuk masjid, maka masuklah seseorang lalu ia melaksanakan salat. Setelah itu, ia datang dan memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau menjawab salamnya. Beliau berkata, “Ulangilah salatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah salat.” Lalu ia pun salat dan datang lalu memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tetap berkata yang sama seperti sebelumnya, “Ulangilah salatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah salat.” Sampai diulangi hingga tiga kali. Orang yang jelek salatnya tersebut berkata, “Demi yang mengutusmu membawa kebenaran, aku tidak bisa melakukan salat sebaik dari itu. Makanya ajarilah aku!” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengajarinya dan bersabda, “Jika engkau hendak salat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat Alquran yang mudah bagimu. Lalu ruku’lah dan sertai thuma’ninah ketika ruku’. Lalu bangkitlah dan beri’tidallah sambil berdiri. Kemudian sujudlah sertai thuma’ninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah dan duduk antara dua sujud sambil thuma’ninah. Kemudian sujud kembali sambil disertai thuma’ninah ketika sujud. Lakukan seperti itu dalam setiap salatmu.” (HR. Bukhari no. 793 dan Muslim no. 397).

Thuma’niah adalah berhenti sejenak setelah bergerak, lamanya sekadar membaca tasbih (subhanallah). Kira-kira 1 detik atau tidak sampai 1 detik. Thuma’niah wajib dilakukan dalam setiap gerakan rukun salat. Karena tidak sah bagi yang tidak thuma’niah dalam salatnya. Adapun dengan bacaan ruku’, i’tidal dan duduk diantara dua sujud adalah sunnah. Kiranya salat Tarawih dengan cepat sangat mencukupi untuk membacanya. Tidak meninggalkannya begitu saja.

Salat Tarawaih yang dilakukan dengan cepat dengan tidak meninggalkan satupun dari syarat dan rukun salat adalah sah. Adapun yang sering menjadi kelalaian dalam salat yang cepat adalah kurang benarnya bacaan surat Al-Fatihah dan thuma’ninah. Keduanya merupakan rukun salat. tidak sah salatnya jika meninggalkan keduanya. Karenanya, salat Tarawih yang cepat namun tetap dalam aturannya adalah boleh kita ikuti.

TARAWIH PERTAMA - Umat muslim menunaikan ibadah shalat Tarawih pertama di Masjid Nasional Al Akbar, Minggu (5/5). Pemerintah menetapkan satu Ramadhan 1440 Hijriah jatuh pada Senin (6/5). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini Indonesia dikejutkan dengan video viral yang memperlihatkan ibadah salat Tarawih dengan gerakan super cepat.  Bagaimana hukumnya?

Salat Tarawih di video yang diunggah Instagram @makassar_iinfo itu berdurasi hanya sekitar 7 detik.

Dalam videonya imam membaca surat Al Ikhlas hanya 4 detik, itupun langsung disambung dengan gerakan ruku dan bacaan takbir.

Nah, lantas banyak di antara masyarakat yang bertanya bagaimana hukum dari pelaksanaan salat cepat tersebut, apakah sah atau tidak sah?

Baca: Bacaan Salat Tarawih Serta Keutamaannya yang Bisa Hapuskan Dosa-dosa Masa Lalu

Apakah boleh shalat tarawih dengan cepat?
Salat Tarawih tercepat di dunia, bacaan Alfatihah 7 detik, surat Al Ikhlas 4 detik, gerakannya super cepat. (Instagram/Makassar Info)

Berikut ini, Dosen Ahli Ilmu Hukum Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Dr Syahrul Anwar, memaparkan hukum Islam, ketentuan dan syarat sahnya.

Terlebih dahulu Dr Syahrul Anwar, menjelaskan faktor-faktor yang membuat seseorang berburu melaksanakan salat tarawih.

Dr Syahrul Anwar menjelaskan pertama karena hukum dasar salat Tarawih adalah sunnah.

Bahkan sunnah yang dimaksud adalah sunnah muakad, artinya sunnah yang mendekati pada hukum wajib dikerjakan umat muslim.

Oleh karena hukumnya sunnah muakad, tak heran jika banyak orang yang tidak ingin ketinggalan salat atau bahkan melewatkannya.

Baca: Apa yang Harus Dilakukan Jika Puasa Batal? Ini Empat Jenis Penggantinya Menurut Imam Ghazali

Berdasarkan pelaksaannya pun salat Tarawih memang ibadah salat sunnah yang lebih baik dilaksanakan berjemaah.

"Lebih utamanya salat berjemaah, dan sifat berjemaah sudah barang tentu banyak orang yang berdatangan ke masjid di bulan puasa, sehingga demikian akan terasa malu tatkala ketinggalan tarawih," ujar Dosen Ahli Ilmu Hukum Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Dr Syahrul Anwar, kepada Tribun Jabar, saat dihubungi, Kamis (8/5/2019).

Adapun dijelaskan olehnya, pada pelaksanaan salat Tarawih pun di Indonesia memang variatif.

Rata-rata muslim di Indonesia ada yang melaksanakan 8 rakaat ditambah 3 rakaat witir, ada pula yang melaksanakan 20 rakaat di tambah 3 rakaat witir.

Walaupun sebenarnya masih ada riwayat yang menyarankan pelaksanaannya 36 rakat, hanya saja masih jarang dilaksanakan di Indonesia.

Halaman selanjutnya

Halaman

1234

Sumber: Tribun Jabar

Tags

tarawih
viral
Ramadan

Berita Terkait

Ramadan 2019

Zakat Fitrah dan Zakat Profesi, Berapakah yang Harus Dibayarkan? Simak Penjelasan Berikut5 Resep Es Segar untuk Buka Puasa: Es Koktail Campur hingga Es Cendol Hunkwe PisangUcapan Selamat Lebaran Lengkap Dalam Bahasa Inggris dan Indonesia

Apakah boleh sholat tarawih cepat?

Pada dasarnya, tidak masalah melakukan tarawih cepat. Dengan catatan, tetap memperhatikan hal-hal seperti berikut ini. Bacaan Alquran yang masuk dalam rukun shalat, seperti Alfatihah, tetap harus ketentuan dan kaidah tadjwidnya, terutama untuk seorang iamam.

Apa hukum shalat terlalu cepat?

Shalat yang dilakukan dengan cepat biasanya mengabaikan syarat sah shalat berupa Thuma'ninah ini. Jika syarat ini tidak terpenuhi, jelas shalatnya sia-sia saja alias tidak sah. Thuma'ninah dalam shalat adalah berdiam diri (tenang), seukuran waktu untuk membaca bacaan shalat yang wajib.

Apakah berdosa jika tidak tarawih?

Dengan demikian, meninggalkan salat tarawih selama Ramadan dapat dikatakan kurang baik, meski tak berdosa.

Apakah shalat tarawih boleh telat?

Beliau menjawab: “Hendaknya jangan engkau qadha shalat tarawih yang tertinggal setelah witir. Jika engkau ingin mengqadha shalat yang tertinggal, maka genapkanlah rakaat shalat witir bersama imam (maksudnya, ketika imam salam shalat witir anda niat shalat tarawih bangkit dengan rakaat genap, pent).