Apakah boleh kalau sholat pakai kaos kaki?

Shalat memakai kaos kaki menurut madzhab Syafi’i, jika perempuan, kedua kaki memang harus ditutup. Ia merupakan bagian dari menutup aurat dalam shalat.

Unutuk lakilaki, hukumnya sah dan boleh dilakukan. Dalilnya sebagai berikut:

Dari Shafwan bin ‘Assal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

فَأَمَرَنَا أَنْ نَمْسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ إِذَا نَحْنُ أَدْخَلْنَاهُمَا عَلَى طُهْرٍ ثَلاَثاً إِذَا سَافَرْنَا وَيَوْماً وَلَيْلَةً إِذَا أَقَمْنَا وَلاَ نَخْلَعَهُمَا مِنْ غَائِطٍ وَلاَ بَوْلٍ وَلاَ نَوْمٍ وَلاَ نَخْلَعَهُمَا إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami untuk mengusap khuf yang telah kami kenakan dalam keadaan kami suci sebelumnya. Jangka waktu mengusapnya adalah tiga hari tiga malam jika kami bersafar dan sehari semalam jika kami mukim. Dan kami tidak perlu melepasnya ketika kami buang hajat dan buang air kecil (kencing). Kami tidak mencopotnya selain ketika dalam kondisi junub.” (HR. Ahmad)

Juga hadis dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Pada suatu malam di suatu perjalanan aku pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu aku sodorkan pada beliau bejana berisi air. Kemudian beliau membasuh wajahnya, lengannya, mengusap kepalanya. Kemudian aku ingin melepaskan sepatu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau berkata,

دَعْهُمَا ، فَإِنِّى أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ » . فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا

“Biarkan keduanya (tetap kukenakan). Karena aku telah memakai keduanya dalam keadaan bersuci sebelumnya.” Lalu beliau cukup mengusap khufnya saja. (HR. Ahmad, Bukhari, dan Muslim,)

Maksudnya mengusap sepatu atau kaos kaki adalah tidak melepasnya termasuk dalam kondisi sedang shalat. hal ini karena jika dia melepasnya, maka shalatnya batal, karena wudhunya batal.

Adapun memakai kaos tangan, untuk laki-laki hukumnya boleh, shalatnya sah. Hanya ia makruh. untuk perempuan hukumnya boleh. Dalam kitab Kasyifatus Saja disebutkan sebagai berikut;

ويسن كشف الكفين في حق الذكر وغيره وبطون الرجلين في حق الذكر والأمة وأما غيرهما فيجب سترها

“Disunnahkan membuka kedua telapak tangan bagi laki-laki dan perempuan. Disunnahkan juga membuka telapak kedua kaki bagi laki-laki dan hamba sahaya.”
adapun memakai cadar untuk wanita waktu shalat, hukumnya makruh.

Ibnu Abdil Bar Rahimahullah,

أجمعوا على أن على المرأة أن تكشف وجهها في الصلاة والإحرام ولأن ستر الوجه يخل بمباشرة المصلي بالجبهة والأنف ويغطي الفم، وقد نهى النبي صلى الله عليه وسلم الرجل عنه، فإن كان لحاجة كحضور أجانب فلا كراهة

Para ulama sepakat bahwa bagi wanita diperintahkan untuk membuka tutup wajahnya ketika sholat dan ihram. Karena menutup wajah dapat menghalangi tersentuhnya jidat dan hidung dengan tempat sujud, demikian pula menutupi mulut. Nabi shalallahu alaihi wa sallam pernah melarang sahabatnya yang sholat dengan menutupi mulutnya. Adapun jika dibutuhkan, seperti kehadiran laki-laki yang bukan mahram, maka tidak dimakruhkan.

Shalat Muslimah Dengan Kaos Kaki

Konsultasi Islam Mahad Subulana Bontang

Oleh : Ust. Ahmad Syahrin Thariq


Pertanyaan : 

Ustadz, wanita apakah boleh  memakai kaos kaki yang terpisah jempolnya di pakai saat sholat? Apakah itu masih termasuk menyerupai bentuk kaki? Jika kaos kaki berwarna krem apakah juga tdk boleh di karenakan senada dengan warna kulit?


Jawaban : 

Termasuk syarat sah shalat adalah menutup aurat. Mengenai batasan aurat wanita, jumhur ulama berpendapat seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Sedangkan menurut Hanafiyah, wajah, telapak tangan dan juga kaki. Yang dimaksud kaki oleh kalangan Hanafiyyah adalah bagian dari tumit sampai kebawah. Sehingga menurut Hanafiyyah, bagian tersebut tidak perlu ditutup. Jika versi Hanafiyyah, tentu kaus kaki seperti yang antum tanyakan atau bahkan tidak pakai kaos kaki sekalipun sah shalatnya.


Lalu bagaimana dengan Jumhur (mayoritas) ulama? Menurut jumhur pendapat kedua ini kaos kaki sudah mencukupi untuk menutup kaki. Asalkan tidak terlalu tipis dan transparan. 


Kesimpulannya: 

Memakai kaos kaki bagi muslimah menurut mayoritas ulama sudah mencukupi untuk menutup aurat kaki dan sah untuk shalat.

Syaikh Nawawi Al-Bantani dalam kitabnya Kasyifatus Saja Syarhu Safinatun Naja, menerangkan sebagai berikut, yang artinya:

“Dan disunnahkan membuka dua telapak tangan bagi laki-laki dan yang lainnya, dan disunnahkan pula membuka bagian dalam kedua (telapak kaki bagi laki-laki dan perempuan hamba sahaya. Adapun selain keduannya, maka wajib menutupnya. (Kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhu Safinatun Naja, Hal. 63)

Baca juga: Hukum memegang Al-Qur’an bagi wanita haid

Lebih tegas lagi Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, menjelaskan sebagai berikut, yang artinya:

“Disunnahkan membuka dua telapak kaki. (Kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab. Juz III, Hal. 429)

Dari beberapa uraian di atas, jelaslah bahwa shalat seseorang baik itu laki-laki maupun budak perempuan yang memakai kaos kaki itu hukumnya sah, akan tetapi dimakruhkan. ini berlaku pada shalat fardlu maupun shalat sunnah.

Oleh sebab itu, Sebaiknya siapa saja sebelum melakukan shalat, kaos kakinya dilepas dahulu sehingga kedua telapak kakinya terbuka (tidak tertutup), begitupun dengan wanita selain hamba sahaya, maka oleh sebab itu ada yang namanya mukena.

Apakah boleh sholat memakai kaos kaki?

Wanita tidak wajib mengenakan kaos kaki saat sholat.

Bolehkah laki

1. Sekadar memakai kaos kaki saat sholat dibolehkan baik untuk laki-laki atau perempuan. Kalau hanya sekadar memakai saat sholat, maka tidaklah ada syarat-syarat tertentu yang harus dilakukan, jika memang tujuannya untuk menghilangkan dingin, panas, atau karena sakit.

Apakah memakai kaos kaki itu wajib?

Salah satu kewajiban seorang muslimah adalah menutup auratnya. Terkadang banyak wanita yang belum mengetahui bahwa kaki adalah aurat. Maka dari itu muslimah wajib menutupinya dengan kaus kaki agar tidak menjadi sebuah dosa.