Apa yang dimaksud dinas pendidikan dan kebudayaan?

Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang adalah SKPD yang memiliki tanggung jawab dalam merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengevaluasi, dan membuat pertanggungjawaban tentang pelaksanaan tugas bidang pendidikan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang. Sebagai sebuah organisasi, tercapainya visi dan misi Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang ditentukan oleh kerjasama antara seluruh sistem organisasi, bidang, lini, staf, dan unit pelaksana teknis yang telah dibentuk berdasarkan tugas, pokok, dan fungsinya masing-masing. Karena itu dukungan seluruh sistem pada berbagai lini organisasi dan staf yang ada sangat menentukan bagi keberhasilan program kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang. Di samping itu, kemampuan manajerial pemimpin dalam menggerakan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi, juga memberikan kontribusi yang sangat menentukan bagi tercapainya tujuan organisasi Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.

Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang telah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Dengan diberlakukannya PP 18/2016 tersebut, maka terjadi perampingan organisasi atau pengurangan jabatan atau eselon pada berbagai bidang atau pelaksana teknis. Namun dengan perampingan itu, tugas-tugas kedinasan yang telah diberlakukan sebelumnya masih tetap dapat dilaksanakan, yang diharapkan dapat membuat kinerja dalam organisasi semakin lebih efektif.

Berdasarkan Peraturan Daerah Peraturan Bupati Kabupaten Deli Serdang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Nomor 2233 Tahun 2016 Kabupaten Deli Serdang, Dinas Pendidikan memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang pendidikan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Dinas mempunyai fungsi:

  1. melakukan perumusan kebijakan dan rencana teknis sesuai dengan lingkup tugas kependidikan
  2. melaksanakan kebijakan dibidang pendidikan
  3. melaksanakan evaluasi dan pelaporan dinas dibidang pendidikan
  4. melaksanakan administrasi dibidang pendidikan
  5. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya;
  6. melakukan pembinaan dan melaksanakan tugas sesuai dengan lingkup pendidikan sebagai berikut:
    1. Menetapkan program kegiatan Dinas Pendidikan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    2. Menetapkan Rencana Strategis (RENSTRA), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), LPPD, Perjanjian Kinerja (PK), Rencana Kerja (Renja) serta analisis jabatan (Anjab) pada Dinas Pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    3. Menetapkan Standard Operasional Prosedur (SOP), Standard Pelayanan (SP), Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Dinas Pendidikan
    4. Menetapkan laporan keuangan periode bulanan, triwulan, semester dan tahunan secara berkala
    5. Menetapkan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal, dan ketenagaan
    6. Melakukan pembinaan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal, dan ketenagaan
    7. Meningkatkan akses dan mutu layanan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal, dan ketenagaan
    8. Mendorong penguatan ekosistem pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal, dan ketenagaan;menyusun rencana kerja dan program kerja Dinas Pendidikan
    9. Melaksanakan pendidikan berbasis karakter dan pengintegrasian Imtaq dan Iptek di dalam pembelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal, dan ketenagaan
    10. Meningkatkan tata kelola dan akuntabilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal, dan ketenagaan
    11. Mewujudkan sekolah berwawasan lingkungan, sekolah ramah anak pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal
    12. Meningkatkan peran serta masyarakat dan pelibatan publik di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal dan ketenagaan bagi berlangsungnya Program CERDAS;
    13. Menetapkan sistem data dan informasi pendidikan, aturan perilaku dan kode etik organisasi, sistem manajemen kinerja, pedoman penilaian risiko,
    14.  pengendalian aset, indikator kinerja, dan sistem supervisi di lingkungan dinas pendidikan
    15. Membina pengelolaan laporan capaian kinerja, laporan akuntabilitas kinerja, laporan keuangan, laporan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab dinas pendidikan
    16. Menegakkan integritas dan nilai etika, aturan perilaku atau kode etik organisasi di lingkungan dinas pendidikan
    17. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan dinas pendidikan
    18. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia
    19. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan
    20. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan dan
    21. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

Apa yang dimaksud dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan?

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepala daerah.

Apa yang dimaksud dengan Dinas Pendidikan?

Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Pendidikan mengurus apa saja?

Kepala Dinas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan meliputi pembiayaan, kurikulum, kebijakan dan standar, pendidik dan tenaga kependidikan, pengendalian mutu pendidikan serta sarana dan prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat dan pendidikan dasar.

Apa saja tugas Dinas Pendidikan?

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan.
melakukan perumusan kebijakan dan rencana teknis sesuai dengan lingkup tugas kependidikan..
melaksanakan kebijakan dibidang pendidikan..
melaksanakan evaluasi dan pelaporan dinas dibidang pendidikan..
melaksanakan administrasi dibidang pendidikan..