Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang adalah SKPD yang memiliki tanggung jawab dalam merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengevaluasi, dan membuat pertanggungjawaban tentang pelaksanaan tugas bidang pendidikan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang. Sebagai sebuah organisasi, tercapainya visi dan misi Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang ditentukan oleh kerjasama antara seluruh sistem organisasi, bidang, lini, staf, dan unit pelaksana teknis yang telah dibentuk berdasarkan tugas, pokok, dan fungsinya masing-masing. Karena itu dukungan seluruh sistem pada berbagai lini organisasi dan staf yang ada sangat menentukan bagi keberhasilan program kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang. Di samping itu, kemampuan manajerial pemimpin dalam menggerakan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi, juga memberikan kontribusi yang sangat menentukan bagi tercapainya tujuan organisasi Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang. Show Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang telah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Dengan diberlakukannya PP 18/2016 tersebut, maka terjadi perampingan organisasi atau pengurangan jabatan atau eselon pada berbagai bidang atau pelaksana teknis. Namun dengan perampingan itu, tugas-tugas kedinasan yang telah diberlakukan sebelumnya masih tetap dapat dilaksanakan, yang diharapkan dapat membuat kinerja dalam organisasi semakin lebih efektif. Berdasarkan Peraturan Daerah Peraturan Bupati Kabupaten Deli Serdang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Nomor 2233 Tahun 2016 Kabupaten Deli Serdang, Dinas Pendidikan memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang pendidikan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Dinas mempunyai fungsi:
Apa yang dimaksud dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan?Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepala daerah.
Apa yang dimaksud dengan Dinas Pendidikan?Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Pendidikan mengurus apa saja?Kepala Dinas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan meliputi pembiayaan, kurikulum, kebijakan dan standar, pendidik dan tenaga kependidikan, pengendalian mutu pendidikan serta sarana dan prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat dan pendidikan dasar.
Apa saja tugas Dinas Pendidikan?Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan. melakukan perumusan kebijakan dan rencana teknis sesuai dengan lingkup tugas kependidikan.. melaksanakan kebijakan dibidang pendidikan.. melaksanakan evaluasi dan pelaporan dinas dibidang pendidikan.. melaksanakan administrasi dibidang pendidikan.. |