Ketika hendak membuat rencana usaha atau kegiatan penting memahami syarat memperoleh AMDAL terlebih dahulu. Tujuannya agar rencana tersebut bisa direalisasikan setelah AMDAL disetujui oleh pemerintah terkait. AMDAL menjadi salah satu dokumen penting ketika pebisnis atau pelaku usaha ingin membangun usaha mereka. Isu lingkungan kini sudah menjadi perhatian dunia karena banyak kejadian yang menampilkan bahwa kegiatan industri menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan. Dokumen AMDAL memiliki peran untuk mengelola lingkungan tersebut agar menjadi lebih baik dan menghindari terjadinya kerusakan baru. Lewat AMDAL langkah-langkah pencegahan atau kebijakan baru bisa dibuat untuk melindungi lingkungan sekitar. Jika izin AMDAL belum diperoleh maka rencana usaha atau kegiatan tidak bisa dijalankan. Izin biasanya tidak keluar ketika hasil analisis menunjukkan banyaknya dampak negatif. Selain itu tidak disertakan juga langkah penanggulangan serta langkah memaksimalkan dampak positifnya. Jika Anda sebagai pelaku usaha sudah melakukan kajian secara mendalam dan menemukan fakta bahwa rencana usaha tidak berbahaya bagi lingkungan, maka izin pasti didapatkan. Pada beberapa kasus, suatu jenis rencana usaha memiliki potensi merusakan lingkungan. Tetapi jika disertai dengan pencegahan, pengelolaan, dan evaluasi yang terukur, AMDAL pasti lolos. Untuk lebih jelasnya, berikut ini beberapa syarat yang perlu dipenuhi dalam memperoleh AMDAL tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketika hendak mengajukan AMDAL, maka salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah dokumen identitas pemohon dan atau badan usaha pemohon. Identitas ini harus jelas, karena dalam penerapannya, pemohon yang akan bertanggung jawab. Jika dicermati contoh dokumen AMDAL maka akan ditampilkan identitas pemrakarsa AMDAL tersebut yang merupakan pihak pemohon. Pastikan untuk tidak salah memuat identitas pemohon tersebut agar mudah dalam proses administrasinya. 2. Akta Pendirian Badan UsahaSyarat lain yang juga harus dipenuhi adalah Akta pendirian badan usaha pemohon tersebut. Ketika hendak membuat rencana usaha atau kegiatan, badan usaha tersebut harus sudah terdaftar secara hukum. Legalitasnya harus ditunjukkan melalui akta pendirian badan usaha. Akan tetapi jika badan usaha perseorangan atau usaha mirko kecil, maka tidak ada keharusan untuk mengurus akta pendirian ke notar. 3. Dokumen Terkait Rencana Usaha atau Kegiatansyarat memperoleh AMDAL selanjutnya adalah dokumen tentang rencana usaha atau kegiatan tersebut. Di dalam dokumen ini harus dijelaskan secara spesifik jenis rencana usaha atau kegiatan apa yang hendak dibuat, apa tujuannya, dan penjelasan lainnya. Dalam hal ini harus dijabarkan sedetail mungkin rencana usaha dan atau kegiatan tersebut, untuk melihat apakah masuk kategori wajib AMDAL atau tidak. Jika rencana usaha atau kegiatan tersebut tidak AMDAL, maka tidak perlu mengurus perizinannya. 4. Hasil Kajian Terkait Dampak dan Program PengelolaannyaSyarat selanjutnya adalah harus menyertakan hasil kajian terkait dampak apa saja yang ditimbulkan terhadap lingkungan. Dalam hal ini harus dipertimbangkan berbagai aspek, mulai dari lingkungan, kimia fisik, sosial budaya, dan yang lainnya. Dalam hal ini juga harus disertakan program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup tersebut. Dasar hukum pelaksanaan AMDAL telah mengatur tentang kewajiban mengelola dan memantau lingkungan hidup bagi setiap pemrakarsa. 5. Telaah Tata RuangSelanjutnya adalah telaah tata ruang untuk melihat kesesuaian data pada dokumen dengan kenyataan di lapangan. Dalam hal ini, kesesuaian tata ruang ditelaah dengan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Jika diketahui terdapat pelanggaran atau ketidaksesuaian maka izin tidak akan diberikan. Tujuan AMDAL secara umum adalah mencegah terjadinya kerusakan lingkungan serta mengupayakan pengelolaan lingkungan oleh setiap pelaku usaha. 6. Dokumen Terkait LainnyaDibutuhkan juga dokumen – dokumen lainnya yang berkaitan dengan izin lingkungan yang telah diatur di dalam undang – undang. Dokumen ini bergantung pada kebijakan pemerintahan setempat. Biasanya dokumen yang dibutuhkan seperti RKL-RPL, Dokumen Kerangka Acuan, ANDAL, dan yang lainnya. AMDAL merupakan salah satu persyaratan yang harus dibuat untuk beberapa badan usaha, dan tidak semua badan usaha diwajibkan mengurus Amdal dalam membuat rencana bisnisnya. Oleh karena itu sangat penting memahami apa saja persyaratannya. Nantinya akan dilakukan pengujian oleh komisi penilai AMDAL, dan keterlibatan masyarakat juga dibutuhkan. Jika dokumen dianggap layak dan dipastikan tidak mengancam lingkungan, maka AMDAL akan diizinkan. Dokumen ini sifatnya legal dan bisa digunakan sesuai keperluan hukum yang berlaku. Hampir semua bidang usaha atau kegiatan kini mengharuskan adanya AMDAL. Syarat memperoleh AMDAL bisa saja berbeda di seluruh wilayah di Indonesia, oleh sebab itu sangat penting diperhatikan. Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan JustikaSaat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat. Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman. Saat kita berencana mendirikan suatu bangunan dan gedung untuk usaha atau yang peruntukkan lainnya, maka kita harus memahami Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau sering disingkat dengan AMDAL. AMDAL merupakan kajian tentang dampak penting dari suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. Hal ini diperlukan dalam proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan kegiatan di Indonesia. Saat kita berencana mendirikan suatu bangunan dan gedung untuk usaha atau yang peruntukkan lainnya, maka kita harus memahami Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau sering disingkat dengan AMDAL. AMDAL merupakan kajian tentang dampak penting dari suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. Hal ini diperlukan dalam proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan kegiatan di Indonesia. AMDAL diperlukan dalam perencanaan suatu proyek yang akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya, seperti aspek abiotik, biotik, dan kultural. Oleh sebab itu, tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup. Dasar hukum pembuatan AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang AMDAL. Dalam PP tersebut, terdapat ketentuan bahwa bangunan gedung yang wajib mengantongi izin AMDAL adalah bangunan yang dibangun dengan luas lahan minimal 5ha dan luas bangunan minimal 10.000m2. Selain itu, bangunan yang memiliki luas antara 2.000 sampai 9.999m2 wajib memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Sementara bangunan gedung dengan luas 1 hingga 1.999 m2 hanya perlu mengurus izin Surat Pernyataan Pengolahan Lingkungan (SPPL), yakni surat yang menyatakan kesanggupan agar tidak membuang sampah sembarangan. Dilansir dalam situs indonesia.go.id, cara atau prosedur untuk memperoleh izin AMDAL dalam mendirikan suatu bangunan, sebagai berikut: Prosedur Perolehan Izin AMDAL
Penapisan adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Proses ini dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah. Ketentuannya terdapat pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL Proses pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat, dan tanggapan diatur dalam keputusan Kepala Bapedal No 8 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL. Tahapan ini adalah untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting yang terkait dengan rencana kegiatan. Hasil dari proses ini adalah KA-Andal (Analisis Dampak Lingkungan). Setelah itu, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Lama waktu penilaian adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki kembali dokumen. Penyusunan Andal, RKL, dan RPL, dilakukan dengan mengacu pada KA-Andal yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL) untuk dinilai. Waktu maksimal penilaian Andal, RKL, dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumen. Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu rencana usaha kegiatan pusat diterbitkan oleh: Demikianlah tata cara memperoleh izin AMDAL agar kita dapat mendirikan atau membangun sebuah proyek agar tidak bertentangan dengan hukum dan bisa diterima oleh masyarakat. Bagaimana menurut kamu? Sumber: Tempo dan CNN Indonesia |