Show Layanan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)Pengertian 1. BPKB adalah: Buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Tujuan a. Penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dalam bentuk BPKB adalah untuk kepentingan pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penyelidikan/penyidikan pada kasus pelanggarandan kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. b. Perkembangan kejahatan semakin canggih dan kompleks, sehingga mengharuskan Polri mengerahkan segenap kekuatan untuk menanggulangi, antara lain melalui Registrasi dan Identifikasi lalulintas/pendaftaran Kendaraan Bermotor. c. Untuk itu perlu diambil langkah-langkah guna menyamakan persepsi dan tindakan dalam proses penerbitan BPKB terutama mekanisme dan prosedur penerbitan BPKB. Dasar hukum a. Undang-undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Fungsi dan peranan BPKB 1. Semua jenis kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan mempunyai STNK untuk suatu kendaraan bermotor baik dalam keadaan berjalan maupun dalam keadaan rusak diharuskan memiliki BPKB sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor. Prosedur-prosedur PELAYANAN SURAT KETERANGAN KEHILANGAN STNK HILANG, STATUS BPKB LEASING PELAYANAN SURAT KETERANGAN ASAL USUL BPKB HILANG PELAYANAN RALAT BPKB PELAYANAN PENGHIDUPAN BPKB ASLI TIMBUL DUPLIKAT PELAYANAN BPKB DUPLIKAT Kapan waktu ambil BPKB?Waktu proses penerbitan BPKB baru sekitar beberapa minggu dan paling lambat adalah 3 bulan sesui dengan informasi yang diberikan petugas saat pemrosesan.
Ambil BPKB bawa apa saja?Syarat Pengambilan BPKB. KTP asli pengambil BPKB.. Fotocopy KTP pengambil BPKB.. KTP asli pemilik kendaraan.. Fotocopy KTP asli pemilik kendaraan.. Fotokopi STNK.. Surat kuasa pengambilan BPKB.. Menyertakan formulir pengambilan BPKB.. Berapa lama BPKB bisa di ambil setelah pelunasan?Debitur diwajibkan untuk melakukan pelunasan di kantor cabang. Pengambilan BPKB dilakukan minimal H+3 dan maksimal H+7 hari kerja setelah pelunasan dengan membawa kuitansi pelunasan asli.
Berapa biaya ambil BPKB?Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000. Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua: Rp 60.000.
|